Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2012
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.650 2 Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Menetapkan Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kebijakan Penyelarasan Minimum Essential Force Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 02 Tahun 2010 tentang Minimum Essential Force Komponen Utama merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang harus digunakan, dipedomani, dan dilaksanakan dalam pembangunan postur komponen utama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.6503 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2012 MENTERI PERTAHANAN PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)