Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2009
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembentukan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku hanya pada PTN PK-BLU yang memiliki:
Anggota Dewan Pengawas terdiri atas unsur-unsur dari Departemen, Departemen Keuangan, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan PTN PK-BLU.
5 Pengusulan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)