Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jenis izin penyelenggaraan pos terdiri dari:
Dalam hal penam bahan jenis layanan penyelenggaraan pos dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izm dari Menteri dan tidak memerlukan kembali rekomendasi dari Gubernur darr/utau Bupati/Walikota. 2014, No.1352 7
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan izm penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pemenuhan persyaratan permohonan izm penyelenggaraan pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 11.
Permohonan izin penyelenggaraan pos yang diajukan oleh badan usaha yang sebagian modal dan/ atau sahamnya dimiliki oleh asing, termasuk usaha patungan dengan penyelenggara pos asing, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, juga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instan si yang berwenang dibidang permodalan atau investasi.
BABIV HAK,KEWAJIBAN,DAN TANGGUNGJAWABPENYELENGGARAPOS
Membuka PDF…