Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengarah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pasal II Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.maritim.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 614 jdih.maritim.go.id Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI RI Kepala Biro Hukum,
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)