(1)KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
(2)KUR khusus diberikan kepada penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
(3)Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 7% (tujuh persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3A)Subsidi Bunga/Marjin KUR khusus mengikuti besaran subsidi bunga KUR Kecil.
(4)Jangka waktu KUR khusus:
a.paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
b.paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(5)Dalam hal skema pembayaran KUR khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan www.peraturan.go.id 2018, No.1507 memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR khusus.
(6)Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.
(7)Calon Penerima KUR khusus memiliki surat izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
(8)Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
(9)Calon Penerima KUR khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.
(10)Mekanisme penyaluran kredit/pembiayaan terkait KUR khusus komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat, serta ketentuan jangka waktu terkait perpanjangan, tambahan kredit/pembiayaan (suplesi), dan restrukturisasi KUR Khusus tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
a.KUR Khusus untuk komoditas perkebunan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
b.Suku bunga/marjin KUR Khusus Perkebunan Rakyat sebesar 7% (tujuh perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.
c.Subsidi bunga/marjin KUR Khusus Perkebunan Rakyat mengikuti besaran subsidi bunga/marjin KUR Kecil.
d.Jangka waktu pemberian subsidi bunga/marjin untuk KUR Khusus Perkebunan Rakyat sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.
e.Dalam hal skema pembayaran KUR Khusus, maka Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan bunga/marjin KUR Khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran dengan mempertimbangkan jangka waktu kredit dan jangka waktu subsidi sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR www.peraturan.go.id 2018, No.1507 dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing–masing Penerima.
f.Dalam hal penerima KUR telah mendapatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), maka yang dapat dibiayai dengan KUR hanya selisih kekurangan dari total pembiayaan peremajaan kelapa sawit dimaksud.
2.Penyaluran KUR Khusus Peternakan Rakyat:
a.KUR Khusus untuk komoditas peternakan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas peternakan rakyat, yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
b.Suku bunga/marjin KUR Khusus sebesar 7% (tujuh perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.
c.Subsidi bunga/marjin KUR Khusus Peternakan Rakyat mengikuti besaran subsidi bunga KUR Kecil.
d.Jangka waktu pemberian subsidi bunga/marjin untuk KUR Khusus Peternakan Rakyat sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima.
3.Penyaluran KUR Khusus Perikanan Rakyat:
a.KUR Khusus untuk komoditas perikanan rakyat adalah KUR yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perikanan rakyat (termasuk pengadaan kapal nelayan), yang diberikan kepada penerima KUR dengan jumlah plafon paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
b.Suku bunga/marjin KUR Khusus sebesar 7% (tujuh perseratus) efektif pertahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjin flat/anuitas yang setara.
c.Subsidi bunga/marjin KUR Khusus Perikanan Rakyat mengikuti besaran subsidi bunga/marjin KUR Kecil.
d.Jangka waktu pemberian subsidi bunga/marjin untuk KUR Khusus Perikanan Rakyat sesuai dengan jangka waktu KUR yang diterima. www.peraturan.go.id 2018, No.1507
4.Persyaratan calon penerima KUR Khusus:
a.Calon penerima KUR Khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf d, dan huruf e.
b.Calon penerima KUR Khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
c.Calon penerima KUR Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa kelompok usaha wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
d.Calon penerima KUR Khusus dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu berupa KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
e.Calon penerima KUR Khusus memiliki surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan pemerintah daerah setempat dan/atau surat izin lainnya.
f.Calon penerima KUR Khusus wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
g.Calon penerima KUR Khusus dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki NPWP.
5.Jangka waktu, Perpanjangan, Tambahan Kredit/Pembiayaan (Suplesi), dan Restrukturisasi KUR Khusus ditetapkan sebagai berikut:
a.Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
b.Penerima KUR Khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR Kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
c.Calon penerima KUR Khusus yang sedang menerima KUR Khusus tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total www.peraturan.go.id 2018, No.1507 outstanding pinjaman sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: 1) untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan 2) Pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam program KUR Khusus.
d.Calon penerima KUR Khusus hanya dapat menerima KUR Khusus dengan total akumulasi plafon KUR Khusus termasuk suplesi atau perpanjangan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari Penyalur KUR.
6.Penyalur KUR Khusus wajib melakukan pengecekan calon penerima KUR melalui Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
7.Dalam hal calon penerima KUR Khusus berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada angka 6 masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Informasi Debitur (SID) atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya. MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd. DARMIN NASUTION www.peraturan.go.id 2018, No.1507 www.peraturan.go.id 2018, No.1507 www.peraturan.go.id 2018, No.1507 www.peraturan.go.id