DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021

Nomor
3
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis; dan b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…