Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Ringkasan
Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengelolaan Kegiatan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan kegiatan strategis; dan b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi pengelolaan dan penanganan isu strategis bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…