1.Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2.Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
3.Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat menerus-pinjamkan KUR dari Penyalur KUR kepada Penerima KUR berdasarkan perjanjian kerja sama.
4.Koperasi adalah koperasi simpan pinjam dan/atau koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
5.Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KUR atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah. 5a. Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima KUR kepada Penyalur KUR baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
6.Penjamin/Asuransi KUR adalah perusahaan Penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan untuk memberikan Penjaminan/Pertanggungan KUR.
7.Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR.
8.Penyalur KUR adalah Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditetapkan untuk menyalurkan KUR.
9.Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Penyalur KUR dan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada Penerima KUR.
10.Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yang menjadi debitur KUR.
11.Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah yaitu imbalan bagi hasil atau lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian KUR syariah.
12.Kelompok Usaha adalah kumpulan pelaku usaha yang dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat), dan/atau keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
13.Sektor Produksi adalah kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa di luar sektor perdagangan.
14.Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah
15.Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
16.Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
17.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
18.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
19.Subrogasi adalah pengalihan hak tagih dari Penyalur KUR kepada Penjamin/Asuransi KUR setelah Penyalur KUR menerima pembayaran klaim dari Penjamin/Asuransi KUR, paling banyak sebesar nilai ganti rugi klaim yang dibayarkan Penjamin/Asuransi KUR kepada Penyalur KUR.
20.Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
21.Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
2.Ketentuan huruf b Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: