DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
44

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh koperasi, mekanisme verifikasi kriteria administratif, pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan wilayah izin usaha pertambangan batubara dengan cara lelang kepada koperasi, pengembangan usaha koperasi di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara, peningkatan kapsitas sumber daya manusia koperasi mineral dan batubara, pengelolaan usaha koperasi, pelindungan, pemberdayaan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks44PDFHirarki

Memuat teks peraturan…