1.Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4.Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke laut.
5.Tailing adalah zat padat berbutiran halus dan/atau zat cair yang tersisa dari proses pengolahan bijih mineral logam pada industri pertambangan.
6.Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
7.Termoklin adalah lapisan imajiner air laut diantara lapisan atas dan lapisan dibawahnya dimana suhu air laut cenderung turun sebesar 0,1°C/m (nol koma satu derajat celcius per meter) dengan bertambahnya kedalaman laut.
8.Termoklin permanen adalah termoklin dengan lokasi yang tidak berubah dengan perubahan waktu dan musim.
9.Lumpur Bor adalah fluida yang dipakai dalam pengeboran yang terdiri dari bahan dasar atau bahan aditif, atau hasil campuran bahan dasar dan bahan aditif.
10.Bahan Dasar adalah fluida dasar lumpur bor dalam bentuk bahan dasar air, bahan dasar minyak, dan bahan dasar sintetis.
11.Bahan Aditif adalah bahan tambahan untuk pembuatan lumpur, dapat berupa padatan atau cairan yang dicampurkan pada bahan dasar dengan fungsi khusus.
12.Serbuk Bor adalah potongan buangan dari batuan formasi dan limbah cair yang diakibatkan dari hasil pengeboran.
13.Uji Toksikologi Lethal Concentration-50 yang selanjutnya disebut Uji Toksikologi LC50 adalah pengujian terhadap bahan kimia dengan perhitungan konsentrasi tertentu yang dapat menyebabkan kematian 50% (lima puluh persen) populasi hewan uji yang dijadikan percobaan.
14.Uji Teratogenisitas adalah suatu pengujian untuk memperoleh informasi adanya abnormalitas fetus yang terjadi karena pemberian sediaan uji selama masa pembentukan organ fetus (masa organogenesis).
15.Up Welling adalah adalah kenaikan massa air laut dari suatu lapisan dalam ke lapisan permukaan perairan laut.
16.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.