Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 37
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai; pembangunan model pengelolaan daerah aliran sungai; penyusunan rancangan kegiatan, penyajian data dan informasi serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air.
Seksi Penguatan Kelembagaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penguatan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove, serta konservasi tanah dan air.
Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi hutan, lahan, perairan darat, dan mangrove serta konservasi tanah dan air.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)