Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 66
Lembaga terkait
Ringkasan
Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…