DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020

Nomor
92
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai penetapan kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…