Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 717
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.peraturan.go.id 2021, No. 756
BAB I
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. www.peraturan.go.id 2021, No. 756
Untukmelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
BAB III
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.