Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2022
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Hutan Lestari; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggan, dan hubungan masyarakat; dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi Perencanaan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan hutan; kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung; serta penugasan dan pengembangan profesi tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.
Seksi Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang usaha pemanfaatan hutan, iuran dan penatausahaan hasil hutan; pengolahan dan pemasaran hasil hutan; serta pemantauan dan penilaian kinerja tenaga teknis bidang pengelolaan hutan.
BAB III
Pada BPHL dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
Kepala BPHL menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPHL secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)