Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 62
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas:
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.
Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rencana dan bimbingan teknis inventarisasi potensi; penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan; perlindungan dan pengamanan kawasan serta pemeliharaan batas; pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; pengendalian kebakaran hutan; pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik; pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif; pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan; evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional; pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan; pelayanan perizinan; penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem; penyelenggaraan kemitraan konservasi; pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional; dan pengelolaan kawasan taman nasional.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)