Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2020
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 32
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan ketentuan:
Persyaratan teknis untuk setiap jenis kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan/atau bahan baku tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…