Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Ringkasan
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara reuse, recycle, dan/atau recovery.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan:
Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse) dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin.
Pemanfaatan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib melakukan uji komponen limbah B3 di laboratorium terakreditasi.
Fasilitas pemanfaatan limbah B3 dapat digunakan sebagai fasilitas pemusnahan limbah B3 atas persetujuan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)