Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2022 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 375 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM ttd. SUPARDI LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL TATA CARA PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Informasi mengenai Pengelolaan Sampah yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah harus di integrasikan sehingga saling terhubung menjadi satu jejaring sistem informasi. SIPSN merupakan sistem yang dibangun oleh Menteri untuk mengoordinasikan pengintegrasian informasi Pengelolaan Sampah tersebut. Pemerintah Daerah dapat mengintegrasikan informasi Pengelolaan Sampah ke dalam SIPSN dengan dua cara, yakni: 1) langsung; atau 2) Interoperabilitas Informasi ke dalam SIPSN. Untuk melakukan pengintegrasian tersebut, hal yang perlu dipenuhi oleh Pemerintah Daerah melalui wali data dan operator yang ditugaskan, sebagai berikut: A. rincian Informasi Pengelolaan Sampah; dan B. perolehan hak akses SIPSN. Adapun rincian masing-masing Informasi sebagaimana huruf A sampai dengan huruf B dijabarkan sebagai berikut: A. Rincian Informasi Pengelolaan Sampah Informasi pengelolaan Sampah yang harus disiapkan oleh wali data dan operator meliputi:
a.rumah tangga berupa perumahan dan kawasan pemukiman;
b.kawasan komersial berupa: pasar, retail modern, swalayan, mini market, pertokoan, kios, warung, penginapan, hotel, wisma, rumah makan, restoran.
c.kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri;
d.kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis dan pengembangan teknologi tinggi;
e.fasilitas sosial berupa: rumah ibadah, panti asuhan dan panti sosial;
f.fasilitas umum berupa: terminal angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, bandara udara, tempat pemberhentian kendaraan umum, taman kota, hutan kota, tempat wisata, jalan dan trotoar; dan
g.fasilitas lain berupa:
1.pendidikan: sekolah, perguruan tinggi, pondok pesantren;
2.kesehatan: rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat;
3.perkantoran;
4.lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan;
5.kawasan berikat; dan
6.pusat kegiatan olah raga.
2.Timbulan Sampah wali data dan operator harus menyediakan Informasi timbulan Sampah yang disesuaikan dengan wilayah administratif pemerintahan daerah kabupaten/kota. Untuk wali data dan operator di wilayah kabupaten, menyiapkan Informasi timbulan Sampah dalam 1 (satu) kabupaten dan di ibu kota kabupaten. Untuk wali data dan operator di wilayah kota, menyiapkan Informasi timbulan Sampah dalam 1 (satu) kota. Komponen Informasi timbulan Sampah terdiri atas:
a.Informasi jumlah penduduk dalam 1 (satu) kabupaten dan 1 (satu) ibukota kabupaten;
b.Informasi jumlah penduduk dalam 1 (satu) kota; dan
c.faktor estimasi timbulan Sampah. Wali data dan operator didorong untuk menggunakan faktor estimasi lokal timbulan Sampah. Dalam hal faktor estimasi lokal tidak tersedia, wali data dan operator dapat menggunakan faktor estimasi timbulan Sampah yang diterbitkan oleh:
a.Menteri; atau
b.gubernur dan bupati/wali kota dengan klasifikasi kota yang sama, sebagaimana tabel 1. Penggunaan faktor estimasi timbulan Sampah akan mempengaruhi akurasi penghitungan estimasi timbulan Sampah yang terbagi berdasarkan tier-1, tier-2, dan tier-3, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.Tier 1, merupakan penghitungan estimasi timbulan Sampah berdasarkan jumlah penduduk dikalikan dengan faktor estimasi timbulan Sampah yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 𝑃𝑜𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑇𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑆𝑎𝑚𝑝𝑎ℎ = 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑃𝑒𝑛𝑑𝑢𝑑𝑢𝑘 × 𝐹𝑎𝑘𝑡𝑜𝑟 𝐸𝑠𝑡𝑖𝑚𝑎𝑠𝑖 𝑇𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑆𝑎𝑚𝑝𝑎ℎ Tabel 1 : Faktor Estimasi Timbulan Sampah/Kapita, berdasarkan Klasifikasi Kota. Klasifikasi Kota Jumlah Penduduk (Orang) Nilai Faktor (kg/Orang/hari) Kota Metropolitan > 1.000.000 jiwa 0,7 Kota Besar 500.001 < p < 1.000.000 jiwa 0,6 Kota Sedang 100.001 < p < 500.000 jiwa 0,5 Kota Kecil 20.000 < p < 100.000 jiwa 0,4
b.Tier 2, merupakan penghitungan estimasi timbulan Sampah berdasarkan jumlah penduduk dikalikan dengan faktor estimasi timbulan Sampah lokal, atau yang berasal dari kabupaten/kota dengan klasifikasi kota yang sama. Faktor estimasi timbulan Sampah lokal dihitung menggunakan metode yang memiliki Standar Nasional Indonesia.
c.Tier 3, merupakan penghitungan estimasi timbulan Sampah berdasarkan jumlah penduduk dikalikan dengan faktor estimasi timbulan Sampah yang dihasilkan dari sampling timbulan Sampah.
3.Komposisi Sampah Komposisi Sampah diambil dari timbulan Sampah di sumber. Dalam hal ketiadaan Informasi komposisi Sampah di sumber, Informasi mengenai komposisi Sampah didapat dari fasilitas persampahan seperti TPS, TPS 3R, TPST, Stasiun Peralihan antara, Bank Sampah, Rumah Kompos, PDU, dan/atau fasilitas persampahan sejenis lainnya. Informasi komposisi Sampah yang diperlukan berupa komponen fisik yang dibagi menjadi:
a.sisa-sisa makanan;
b.kertas-karton;
c.kayu dan Sampah taman;
d.tekstil dan produk tekstil;
e.karet dan kulit;
f.plastik;
g.logam;
h.kaca dan beling;
i.komposisi sampah lainnya. Dalam hal ketiadaan angka komposisi Sampah baik dari sumber maupun dari sarana persampahan, angka komposisi Sampah dapat menggunakan angka default yang diakui secara nasional atau internasional (contoh: Standar Nasional Indonesia atau Intergovernmental Panel on Climate Change).
4.Fasilitas pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tanggga Informasi yang diambil dari fasilitas Pengelolaan Sampah meliputi jenis fasilitas dan kegiatan Pengelolaan Sampah yang dilakukan. Jenis fasilitas Pengelolaan Sampah meliputi:
a.Bank Sampah Unit;
b.Bank Sampah Induk;
c.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (TPS 3R);
d.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST);
e.Pusat Daur Ulang (PDU);
f.Intermediate Treatment Facility (ITF) non insinerator;
g.komposting skala kecil;
h.rumah kompos/fasilitas pengomposan skala besar;
i.Pusat Olah Organik (POO);
j.produk kreatif;
k.sektor informal (pengepul/lapak);
l.fasilitas biodigester;
m.fasilitas refuse derived fuel;
n.fasilitas insinerator;
o.fasilitas menggunakan teknologi gasifikasi;
p.fasilitas menggunakan teknologi pirolisis;
q.Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Berdasarkan informasi jenis fasilitas di atas, wali data dan operator melakukan penghitungan capaian kinerja Pengelolaan Sampah pada setiap fasilitas yang diukur berdasarkan jumlah Sampah yang dikelola. Kegiatan Pengelolaan Sampah pada masing-masing fasilitas dapat berupa satu atau lebih kegiatan sebagaimana tercantum dalam tabel berikut: Tabel 2 Informasi Pengolahan Sampah pada setiap jenis fasilitas No. Jenis Fasilitas Data Jumlah Pengolahan Sampah yang Diperlukan Pakan ternak[1] Kompos [1] Daur Ulang[2] Upcycle [2] Sumber Energi [1] [2] 1 Bank Sampah Unit √ √ √ √ 2 Bank Sampah Induk √ √ √ √ 3 TPS3R √ √ √ √ √ 4 Pusat Daur Ulang (PDU) √ √ √ √ √ 5 ITF non insinerator √ √ √ √ √ 6 TPST (diluar TPA) √ √ √ √ √ 7 Komposting Skala Kecil √ √ √ 8 Rumah Kompos/Fasi litas Pengomposan Skala Besar √ √ √ 9 Fasilitas Biodigester √ √ √ 10 Pusat Olah Organik (POO) √ √ 11 Produk Kreatif √ √ 12 Sektor Informal (Pengepul/ Lapak) √ √ 13 Fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) √ 14 Fasilitas Insinerator √ No. Jenis Fasilitas Data Jumlah Pengolahan Sampah yang Diperlukan Pakan ternak[1] Kompos [1] Daur Ulang[2] Upcycle [2] Sumber Energi [1] [2] 15 Fasilitas dengan Teknologi Gasifikasi √ 16 Fasilitas dengan Teknologi Pirolisis √ Keterangan: [1]mengolah Sampah sisa makanan, kayu/ranting/daun. [2]mengolah Sampah plastik keras, plastik fleksibel, kertas/karton, logam, kaca, karet/kulit, kain/tekstil, dan Sampah lainnya. Khusus di pemrosesan akhir Sampah, Informasi yang diperlukan meliputi:
a.sistem operasional TPA;
b.jumlah Sampah yang masuk ke TPA;
c.jumlah pengolahan Sampah organik;
d.jumlah pengolahan Sampah anorganik;
e.jumlah Sampah yang dikelola oleh pemulung;
f.jumlah Sampah yang masuk ke area landfill; dan
g.pemanfaatan gas metan.
5.Informasi Lain yang terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diperlukan dalam rangka Pengelolaan Sampah. Informasi lain yang diperlukan untuk dimasukan ke dalam SIPSN meliputi informasi yang akan berpengaruh terhadap efektivitas Pengelolaan Sampah, termasuk didalamnya Sampah Spesifik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang secara tegas disebutkan pengelolaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Informasi tersebut akan membantu pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengambil tindakan pengurangan dan/atau penanganan Sampah yang tepat guna, seperti penyediaan sarana dan prasarana persampahan, penyediaan panduan pengurangan dan penanganan Sampah oleh kelompok masyarakat, pengelola Kawasan, serta operator penanganan Sampah di daerah. Informasi lain sebagaimana tersebut diatas, antara lain:
a.Sampah Spesifik, meliputi: Sampah bahan berbahaya beracun, Sampah limbah bahan berbahaya beracun, Sampah akibat bencana, Sampah puing, Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
b.anggaran Pengelolaan Sampah;
c.jumlah sumber daya manusia yang terlibat dalam Pengelolaan Sampah;
d.jumlah sarana pengangkutan Sampah;
e.laporan kebijakan dan strategi kabupaten dan kota;
f.produk hukum terkait Pengelolaan Sampah; dan/atau
g.Ruang Terbuka Hijau. Terhadap seluruh informasi yang dikumpulkan sebagaimana angka 1 (satu) sampai dengan angka 5 (lima) disampaikan secara daring melalui https://sipsn.menlhk.go.id. B. Perolehan Hak Akses SIPSN Untuk memasukkan informasi Pengelolaan Sampah ke dalam SIPSN, wali data dan operator harus memiliki hak akses yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Guna mendapatkan hak tersebut, wali data dan operator melalui kepala dinas yang bertanggung jawab di bidang Pengelolaan Sampah mendapatkan akun SIPSN dan hak akses Interoperabilitas Informasi dalam SIPSN yang diberikan setelah menyampaikan informasi wali data operator dengan format sebagai berikut: Berdasarkan informasi wali data dan operator tersebut, Direktur Jenderal akan mengirimkan notifikasi hak akses ke alamat surat elektronik yang tercantum dalam lembar informasi wali data dan operator. Wali data dan operator dapat mulai menginput informasi Pengelolaan Sampah ke dalam SIPSN dengan cara:
a.langsung ke dalam SIPSN; atau
b.Interoperabilitas Informasi, dengan uraian sebagai berikut.
a.Input Informasi Pengelolaan Sampah secara langsung ke dalam SIPSN:
1.wali data dan operator menggunakan akun yang diberikan admin SIPSN dengan mengunjungi alamat https://sipsn.menlhk.go.id/ sipsn/login/.
2.Informasi Pengelolaan Sampah yang sudah dikumpulkan sebagaimana dijabarkan dalam Bagian A, mulai di input sesuai dengan kategori Informasi. Wali data dan operator dapat mengakses buku panduan (manual book) pengisian Informasi yang dapat di akses melalui laman https://sipsn.menlhk.go.id/ download/Panduan/.
3.Direktur Jenderal melakukan validasi Informasi yang di input oleh wali data dan operator pada setiap periode untuk mengetahui kelayakan Informasi.
4.jika Informasi Pengelolaan Sampah dinyatakan tidak layak, Direktur Jenderal menyampaikan Informasi yang harus diperbaiki oleh wali data dan operator.
5.jika Informasi Pengelolaan Sampah sudah dinyatakan layak untuk dipublikasi, wali data dan operator mencetak laporan mengenai: a) neraca Pengelolaan Sampah; b) capaian kinerja Pengelolaan Sampah; dan c) kebijakan dan strategi daerah dalam Pengelolaan Sampah, untuk dibubuhkan tanda tangan dan stempel gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
6.wali data dan operator mengunggah laporan sebagaimana angka 5 (lima) ke dalam SIPSN.
b.Interoperabilitas Informasi Interoperabilitas Informasi Pengelolaan Sampah dilakukan dengan menggunakan integrasi Application Programming Interface (API). Untuk melakukan Interoperabilitas Informasi dengan SIPSN, Sistem informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah provinsi harus memenuhi ketentuan:
1.informasi konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/ skema/komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan
2.disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik, sesuai dengan yang digunakan pada SIPSN. Interoperabilitas Informasi dilakukan dengan tahapan:
1.wali data dan operator menginput Informasi Pengelolaan Sampah melalui sistem informasi Pengelolaan Sampah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
2.Direktur Jenderal melakukan validasi Informasi yang diinput oleh wali data dan operator pada setiap periode untuk mengetahui kelayakan Informasi.
3.jika Informasi Pengelolaan Sampah dinyatakan tidak layak, Direktur Jenderal menyampaikan informasi yang harus diperbaiki oleh wali data dan operator.
4.jika Informasi Pengelolaan Sampah sudah dinyatakan layak untuk dipublikasi, wali data dan operator mencetak laporan mengenai: a) neraca Pengelolaan Sampah; b) capaian kinerja Pengelolaan Sampah; dan c) kebijakan dan strategi daerah dalam Pengelolaan Sampah, untuk dibubuhkan tanda tangan dan stempel gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
5.wali data dan operator mengunggah laporan sebagaimana angka 4 (empat) ke dalam sistem informasi Pengelolaan Sampah milik Pemerintah Daerah. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUPARDI ttd. SITI NURBAYA