Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2016
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meliputi :
Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, merupakan ukuran kinerja yang akan digunakan menyusun laporan akuntabilitas kinerja tingkat Kementerian.
Target kinerja setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan mekanisme pengukuran kinerja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1958 KRISNA RYA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/2016 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Ujung dari aktifitas pembalakan adalah pemilahan kayu berdasarkan kualitas di tempat penimbunan. Di berbagai tempat di Indonesia, pembalakan menggeliatkan pertumbuhan baru. Foto oleh Dwi Prasetyo Budi Santoso. Pembangunan LH dan Kehutanan 2015- 2019 bertujuan untuk memastikan kondisi lingkungan berada pada toleransi yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia dan sumberdaya berada pada rentang populasi yang aman, serta secara paralel meningkatkan kemampuan sumberdaya alam untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional. Tujuan pembangunan ini memiliki makna : PERTAMA : berada pada toleransi yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia mengandung makna bahwa pembangunan senantiasa membawa konsekuensi terhadap kondisi lingkungan. Namun demikian, sejauh mungkin diupayakan agar kondisi lingkungan tetap menjadi hunian yang layak bagi umat manusia. KEDUA : berada pada rentang populasi aman berarti bahwa setiap sumberdaya alam memiliki kemampuan untuk terhindar dari bahaya kepunahan. Sebagaimana dimaklumi bahwa Indonesia merupakan negara mega biodiversiti. Keragaman ini akan dijaga sehingga setiap spesies dapat lestari senantiasa. KETIGA : kemampuan sumberdaya alam untuk perekonomian nasional bermaksud hendak mengaktualisasikan manfaat sumberdaya alam agar tak terhenti hanya pada wacana saja. Sumberdaya alam harus digerakkan menjadi sumber-sumber produksi bagi masyarakat. Sehingga tercipta sumber- sumber produksi baru di wilayah Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan. Termasuk di dalamnya adalah interaksi alami sumberdaya untuk mendukung wisata, kemaritiman, pasokan pangan dan energi. SS1 : Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat. SS2 : Memanfaatkan potensi Sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. SS3 : Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan Berhadapan langsung dengan Selat Malaka, Manggala Agni Desa Sepahat, Bengkalis, memantau titik api dari menara pandang. Upaya pemantauan juga dibarengi dengan melihat langsung kondisi lapangan sebagai upaya pencegahan. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan berbasis desa mulai dibudayakan untuk melindungi provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan. Foto oleh Dwi Prasetyo Budi Santoso. Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat. IKU1 : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada tahun 2019 berada pada rentang : Memanfaatkan potensi Sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadailan. IKU2 : Jumlah PNBP dari produksi barang dan jasa hutan dan lingkungan hidup pada tahun 2019 sebesar : IKU3 : Nilai Ekspor hasil hutan pada tahun 2019 sebesar : Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan IKU4 : Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70 pada tahun 2019 sebanyak : IKU5 : Jumlah kumulatif kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa pada tahun 2019 sebanyak : IKU6 : Luas kumulatif kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa pada tahun 2019 seluas : IKU7 : Jumlah provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan selama tahun 2015-2019 : Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Meningkatnya Akuntabilitas Aparatur Bidang LH dan Kehutanan Tersedianya Iptek bidang LH dan Kehutanan dalam mendukung pencapaian Sasaran Strategis LH dan Kehutanan Meningkatnya Daya Saing SDM untuk Mendukung Pencapaian Sasaran Strategis IKU 2 IKU 3 IKU 1 IKU 4 IKU 5 IKU 6 IKU 7 Pembangunan Sumberdaya Alam untuk Perekonomian Nasional (MAKNA III, Tujuan Pembangunan LH dan Kehutanan) Kondisi lingkungan berangsur baik bagi kehidupan manusia dan rentang populasi semakin aman (MAKNA I dan III, Tujuan Pembangunan LH dan Kehutanan) Input dan Proses dalam pemenuhan Tujuan Pembangunan LH dan Kehutanan Stakeholders Perspctive danCustomer Perspective mengarahkanInternal Process Perspective. SelanjutnyaInternal Process Perspective menentukan keberhasilanStakeholders Perspctive dan Customer Perspective PEMETAAN STRATEGI KINERJA LH DAN KEHUTANAN 2015-2019 Hutan desa telah memungkinkan masyarakat memproduksi madu dan menjadikan Desa Penepian Raya, Kapuas Hulu, sebagai sentra produksi madu. Selain itu, masyarakat juga dapat memenuhi kebutuhan sehari- harinya dengan menjala ikan di sekitar hutan air tawar yang dikelola sebagai Hutan Desa ini. Foto oleh Dwi Prasetyo Budi Santoso. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada tahun 2019 berada pada rentang 66,5 – 68,6 BATASAN DAN ENTITAS PENGUKURAN. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan ekspresi dari kondisi lingkungan hidup suatu daerah. Diukur dari 3 anasir yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara dan indeks tutupan hutan. IKLH akan diukur di setiap kabupaten/kota yang secara kumulatif akan dijadikan ukuran dalam IKLH provinsi dan nasional. KONTEKS. Kondisi lingkungan suatu daerah berkaitan dengan tingkat kesehatan masyarakat (infeksi saluran pernafasan, paparan logam berat dan sampah), kesinambungan pasokan air dengan kualitas yang semakin baik bagi upaya ketahanan pangan dan pemukiman, serta pengurangan bencana banjir dan tanah longsor. SUMBER DATA. Data di tingkat nasional akan diolah dari seluruh anasir (air, udara dan tutupan hutan) di seluruh kabupaten/kota. Data di kabupaten/kota dihimpun oleh Badan Lingkungan Hidup masing-masing kabupaten/kota, secara berjenjang ke tingkat provinsi dan nasional. PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. AIR. Jumlah lokasi yang dicuplik di setiap kabupaten/kota berjumlah 30 titik dengan pengulangan sebanyak 3 kali (April, Agustus dan November). Titik pencuplikan disebar di sungai utama dan atau danau/waduk/situ di dalam wilayah kabupaten/kota. Parameter yang diamati adalah zat padat tersuspensi (TSS, Total Suspended Solid), oksigen terlarut (DO, Dissolved Oxigen), jumlah oksigen yang dibutuhkan bakteri untuk mengurai (BOD, Biochemical Oxygen Demand), jumlah oksigen untuk mengoksidasi zat (COD, Chemical Oxygen Demand), kandungan fosfat (Total Phosphat), kandungan bakteri escherichia coli (E.Coli) dan kandungan bakteri koliform (Total Coliform). Nilai dari setiap parameter dinormalisasi ke dalam skala indeks pada angka 0-100 (terburuk-terbaik) dengan klasifikasi mutu air kelas II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Formula penghitungan dirumuskan sebagai berikut : IPA = (𝐶𝑖/𝐿𝑖𝑗) 2 𝑀+(𝐶𝑖/𝐿𝑖𝑗) 2 𝑅 2 , dimana IPA adalah indeks Pencemaran Air; Ci konsentrasi dari parameter kualitas air i dan Li merupakan konsentrasi parameter kualitas air yang dicantumkan dalam baku peruntukan air j (dalam hal ini adalah baku mutu air kelas II). Hasil IPA selanjutnya dinarasikan dalam bentuk baku mutu dengan rumusan : Memenuhi baku mutu atau kondisi baik jika IPA berada pada rentang 0-1; Tercemar ringan jika IPA berada pada rentang 1 – 5; Tercemar sedang jika IPA berada pada rentang 5 – 10; Tercemar berat jika IPA 10 Transformasi nilai IPA ke dalam indeks kualitas air (IKA) dilakukan dengan mengalikan bobot nilai indeks dengan persentase pemenuhan baku mutu. Persentase pemenuhan baku mutu didapatkan dari hasil penjumlahan titik sampel yang memenuhi baku mutu terhadap jumlah sampel dalam persen. Sedangkan bobot indeks diberikan batasan sebagai berikut : 70 untuk memenuhi baku mutu, 50 untuk tercemar ringan, 30 untuk tercemar sedang, dan 10 untuk tercemar berat. UDARA. Jumlah lokasi yang dicuplik sebanyak 30 titik dengan pengulangan sebanyak 3 kali (April, Agustus dan November). Titik pencuplikan disebar di jalan-jalan utama/protokol dan daerah industri di dalam wilayah kabupaten/kota. Parameter yang diamati adalah gas hasil pembakaran bahan bakar fosil dan fasilitas industri lainnya (sulfur dioksida, SO2), dan senyawa nitrogen dioksida (NO2). Perhitungan dan pengolahan data dirumuskan sebagai berikut : Menghitung rerata setiap sampel dan ulangan untuk parameter SO2 dan NO2 Membandingkan angka rerata SO2 dan NO2 dengan referensi EU, dalam bentuk indeks sementera Mentransformasikan indeks sementara ke dalam indeks kualitas udara (IKD), dengan rumus sebagai berikut : IKD = 100 − ( 50 0,9 ×(𝐼𝑒𝑢 − 0,1)) TUTUPAN HUTAN. Luas tutupan hutan yang dihitung adalah seluruh hamparan daratan yang ditutupi pohon-pohon berdasarkan hasil analisis citra landsat, dibandingkan dengan luas wilayah kabupaten/kota. Rumusan yang diberikan adalah : LT = LTH LWK dimana LTH adalah luas tutupan hutan; dan LWK adalah luas wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya, angka LT dikonversi ke dalam bentuk indeks tutupan hutan (ITH) dengan rumusan sebagai berikut : ITH = 100 – ((84,3 – (𝑇𝐻×100))× 50 54,3 Selanjutnya, IKLH Kabupaten/Kota (diberikan notasi IKLH i) dihitung dengan menggunakan proporsi sebagai berikut : IKLH Kab/Kota = (IKA 30%) + (IKD 30%) + (ITH 40%). Sedangkan Sedangkan, IKLH Provinsi dihitung dengan rumusan sebagai berikut : ∑ 𝐼𝐾𝐿𝐻 𝑖 𝑋 𝑃𝑜𝑝𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝑖 𝑃𝑜𝑝𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑣𝑖𝑛𝑠𝑖 𝑗 + 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑖 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑝𝑟𝑜𝑣𝑖𝑛𝑠𝑖 𝑘𝑒 𝑗 2 𝑛 𝑖=𝑗=1 Sedangkan IKLH Nasional dirumuskan sebagai berikut : ∑ 𝐼𝐾𝐿𝐻 𝑝𝑟𝑜𝑣𝑖𝑛𝑠𝑖 𝑘𝑒 𝑖 𝑋 𝑃𝑜𝑝𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝑝𝑟𝑜𝑣𝑖𝑛𝑠𝑖 𝑘𝑒 𝑖 𝑃𝑜𝑝𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎 + 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝑝𝑟𝑜𝑣𝑖𝑛𝑠𝑖 𝑘𝑒 𝑖 𝐿𝑢𝑎𝑠 𝐼𝑛𝑑𝑜𝑛𝑒𝑠𝑖𝑎 2 34 𝑖=𝑗=1 CARA PENGUKURAN KINERJA. Capaian kinerja diukur dengan membandingkan hasil pengukuran IKLH Nasional dengan rencana IKLH yang hendak dipenuhi. Untuk melihat persen pencapaian, angka hasil bagi dikalikan 100%. Secara kualitatif, pemenuhan kinerja diberikan gambaran sebagai berikut : PENANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pemenuhan kinerja, bersama dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LH dan Kehutanan, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, dan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 100% ≤ , kriteria sangat baik 80-99% , kriteria baik 70-79% , kriteria cukup ≤69% , kriteria kurang Jumlah PNBP dari produksi barang dan jasa hutan dan lingkungan hidup pada tahun 2019 sebesar Rp. 3,9 Trilyun DR PSDH IUPHHK- HA IUPHHK- HT IUPHHK- RE IUPHHBK IUPHHKM HD Ganti Rugi Tegakan IUPAIUPEA IUPJWAPIPPA PMOWA Izin Penangkapan TSL dari Alam Izin Peredaran TSL BATASAN DAN ENTITAS PENGUKURAN. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan hak negara yang dipungut atas pemanfaatan sumberdaya hutan. Dengan demikian, besaran PNBP dapat digunakan untuk menunjukkan produktifitas barang dan jasa yang dihasilkan dari hutan dan lingkungan. Pengukuran dilakukan pada tapak hutan yang dikelola (KPH, TN, kawasan konservasi lainnya, termasuk industri) KONTEKS. Produksi barang dan jasa dari hutan diharapkan dapat menumbuhkan sentra-sentra produksi hasil hutan di desa. Hal ini secara langsung mempengaruhi penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan perekonomian dan mengurangi kemiskinan. Dan yang lebih penting, upaya ini diharapkan dapat mendekatkan ketimpangan kesejahteraan antar wilayah (indeks gini). SUMBER DATA. Data di tingkat nasional akan diolah dari seluruh provinsi secara primer dengan melengkapi dan mengolah informasi dari Badan Pusat Statistik di setiap provinsi. PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. Data yang diambil berdasarkan hasil rekapan PNBP di setiap entitas kesatuan pengelolaan hutan (KPH), unit perijinan usaha pemanfaatan hasil hutan, taman nasional, taman wisata alam, dan kelompok masyarakat. Unit Pelaksana Teknis merekap data perijinan dan PNBP yang dikenakan. Jenis pungutan PNBP untuk jenis kayu dan hasil hutan bukan kayu berasal dari dana reboisasi (DR), provinsi sumberdaya hutan (PSDH), ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) dan hasil hutan bukan kayu (IUPHHBK) di hutan alam (HA), hutan tanaman (HTI), restorasi ekosistem (RE), hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), ganti rugi tegakan dan penggantian nilai tegakan. Jenis pungutan PNBP untuk jasa lingkungan dan wisata alam berasal dari ijin usaha pemanfaatan air (IUPA), ijin usaha pemanfaatan energi air (IUPEA), ijin usaha penyediaan jasa wisata alam (IUPJWA), ijin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA), pungutan ijin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA), pungutan masuk obyek wisata alam (PMOWA). Jenis pungutan untuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar berasal dari izin pengambilan/penangkapan tumbuhan dan satwa liar dan ijin pengedar tumbuhan dan satwa liar. Barang dan jasa yang diproduksi dan di ekspor ke mancanegara diberikan batasan berasal dari nilai kayu olahan, tumbuhan dan satwa liar serta hasil hutan bukan kayu. Data besarnya PNBP merupakan himpunan dari seluruh penerimaan terkait produksi barang dan jasa dari hutan dan lingkungan hidup. Diberikan rumusan : PNBP = ∑ 𝑃𝑖 𝑛 𝑖=1 , dimana Pi adalah besarnya PNBP untuk pungutan ke i. CARA PENGUKURAN KINERJA. Capaian kinerja diukur dengan membandingkan hasil pengukuran besarnya PNBP dengan rencana yang ada. Untuk melihat persen pencapaian, angka hasil bagi dikalikan 100%. Secara kualitatif, gambaran pemenuhan kinerja sebagai berikut : PENANGGUNG JAWAB Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pemenuhan kinerja bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 100% ≤ , kriteria sangat baik 80-99% , kriteria baik 70-79% , kriteria cukup ≤69% , kriteria kurang Nilai Ekspor hasil hutan pada tahun 2019 sebesar US$ 9,28 Milyar dan Rp. 5,8 Trilyun BATASAN DAN ENTITAS PENGUKURAN. Ekspor merupakan nilai yang menunjukkan jumlah pemanfaatan hasil hutan (kayu, HHBK, TSL) ke dalam nilai perdagangan internasional. Pengukuran dilakukan pada tapak hutan yang dikelola (KPH, TN, kawasan konservasi lainnya, termasuk industri). KONTEKS. Nilai ekspor hutan diharapkan dapat memberikan gambaran pertumbuhan dan pergerakan ekonomi secara riil sektor LH dan Kehutanan. SUMBER DATA. Data di tingkat nasional akan diolah dari seluruh provinsi secara primer dengan melengkapi dan mengolah informasi dari Badan Pusat Statistik di setiap prvinsi. PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. Data yang diambil adalah data primer berdasarkan hasil rekapan volume dan nilai ekspor dari setiap entitas kesatuan pengelolaan hutan (KPH), unit perijinan usaha pemanfaatan hasil hutan, unit penangkaran, dan kelompok masyarakat. Direktorat teknis merekap volume dan nilai ekspor di setiap provinsi untuk memberikan gambaran pertumbuhan di setiap provinsi. Data ekspor merupakan penjumlahan dari seluruh ekspor kayu olahan, tumbuhan dan satwa liar, serta hasil hutan bukan kayu. Dengan rumusan sebagai berikut : Ekspor = ∑ 𝐸𝑖 𝑛 𝑖=1 , dimana Ei adalah besarnya ekspor untuk jenis barang dan jasa ke i. CARA PENGUKURAN KINERJA. Capaian kinerja diukur dengan membandingkan hasil pengukuran besarnya nilai ekspor dengan rencana yang ada. Untuk melihat persen pencapaian, angka hasil bagi dikalikan 100%. Secara kualitatif, gambaran pemenuhan kinerja sebagai berikut : PENANGGUNG JAWAB Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pemenuhan kinerja bersama dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 100% ≤ , kriteria sangat baik 80-99% , kriteria baik 70-79% , kriteria cukup ≤69% , kriteria kurang Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70 tahun 2019 sebanyak 260 unit. BATASA N DAN ENTITAS PENGUKURAN. Perbaikan pengelolaan unit kawasan konservasi untuk menyangga perikehidupan masyarakat di sekitarnya, yang ditunjukkan dengan adanya nilai management effectiveness tracking tools (METT). Entitas pengukuran adalah kawasan konservasi, yang terdiri atas taman nasional (TN), suaka margasatwa (SM), cagar alam (CA) dan taman wisata alam (TWA). KONTEKS. Semakin tinggi nilai METT, menunjukkan bahwa kawasan konservasi yang dikelola telah diintervensi secara nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang melingkupinya. Sehingga dapat menghindarkan dari bahaya banjir, suplai ikan bagi nelayan dan pengatur regulasi air secara alami. SUMBER DATA. Data nasional dihimpun dari UPT Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam. PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. Data diukur dari parameter : (1) konteks, yang mendefinisikan status hukum kawasan konservasi; (2) perencanaan, yang menggambarkan kesesuaian apa yang menjadi tujuan dan langkah yang akan diambil. Dimuat dalam proses dan dokumentasi perencanaan baik jangka panjang, menengah dan pendek; (3) input, yang memberikan gambaran tentang sumberdaya yang ada dan dibutuhkan dalam memenuhi tujuan pengelolaan (SDM, keuangan, saran dan prasarana); (4) proses, meliputi hal-hal yang akan dilakukan dalam memenuhi tujuan pengelolaan. Diantaranya upaya pembinaan habitat untuk meningkatkan kapasitas daya dukung kawasan. Demikian halnya dengan penataan zonasi dan blok, serta pemanfaatan kawasan; (5) output, yang berupaya melihat hasil dalam bentuk barang atau jasa dari kawasan konservasi yang dikelola; dan (5) oucomes; untuk melihat dampak yang telah didapatkan berupa aspek ekologi dan kesejahteraan. Hasil penilaian dalam bentuk tabulasi yang didapat dari pertanyaan-pertanyaan kunci dan jawaban diisi dalam skoring (non parametrik). Kategori jawaban dikelompokkan dalam skala 0-3, dimana angka menggambarkan 0 untuk kurang sesuai, 1 untuk cukup sesuai, 2 untuk sesuai dan 3 untuk sangat sesuai. Hasil penilaian selanjutnya dijumlahkan dan dibagi dengan nilai maksimal yang seharusnya diperoleh dari seluruh pertanyaan dikalikan angka persen. Rumusan kinerja sebagai berikut : Jumlah kawasan konservasi yang memperoleh nilai lebih besar atau sama dengan 70 selanjutnya dijumlahkan dan dibagi dengan tahun dikalikan 100 untuk memperoleh persentase. Informasi detail selanjutnya digunakan sebagai umpan bailk. PENANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 80-99% , kriteria baik 70-79% , cukup 60-69% , kurang Nilai METT ≤49 100% ≤ , kriteria sangat baik Nilai METT lebih besar atau sama dengan 70 Nilai METT 60-69 Nilai METT 50-59 Jumlah kumulatif kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa tahun 2019 sebanyak 347 unit BATASAN DAN ENTITAS PENGUKURAN. Semakin terjaganya kawasan hutan dan membantu peningkatan produksi barang dan jasa berbasis desa. Entitas pengukuran adalah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) , untuk KPHP (produksi) dan KPHL (lindung). Untuk KPHK (konservasi) tidak dimasukkan dalam indikator ini karena sudah diukur kefektifannya di indikator METT. KONTEKS. Entitas tapak hutan yang dibangun dalam bentuk KPH menjadi langkah awal dan menempatkannya ke tahap selanjutnya untuk memproduksi barang dan jasa. Hal ini akan dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi di desa hutan, mengurangi kemiskinan, penyerapan tenaga kerja dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan antar wilayah. SUMBER DATA. Data nasional dihimpun dari UPT Balai Pengelolaan Hutan Produksi untuk KPHP dan Balai Pengelolaan DAS dan HL untuk KPHL. PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. Diukur dari kemampuan KPH yang telah diberikan intervensi mampu memproduksi hasil hutan secara nyata dan lestari. Menumbuhkan keyakinan akan adanya pusat pertumbuhan baru berbasis desa yang mampu menyerap tenaga kerja, dan mengurangi kemiskinan. Pengolahan data dilakukan melalui pengamatan langsung yang hasilnya ditransformasikan dalam kinerja sebagai berikut : Jumlah KPH yang sudah memproduksi barang dan atau jasa, selanjutnya dijumlahkan dan dibagi dengan target KPH yang bisa memproduksi barang dan atau jasa setiap tahun dikalikan 100 untuk memperoleh persentase. Informasi detail terkait upaya untuk mendorong unit KPH agar mampu memproduksi barang dan jasa selanjutnya digunakan sebagai umpan bailk. PENANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari untuk KPHP, dan Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung untuk KPHL. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 100% ≤ , kriteria sangat baik 80-99% , kriteria baik 70-79% , cukup 60-69% , kurang Unit KPH sudah memproduksi barang dan atau jasa Unit KPH sudah mengelola arealnya Unit KPH sudah memiliki lembaga, wilayah dan sarana Unit KPH belum memiliki lembaga, wilayah dan sarana Luas kumulatif kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa di tahun 2019 seluas 12,7 juta ha BATASAN DAN ENTITAS PENGUKURAN. Luas kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat untuk memproduksi barang dan jasa hasil hutan. Entitas yang diukur adalah akses pengelolaan dan pemanfaatan masyarakat terhadap sumberdaya hutan. KONTEKS. Penurunan ketimpangan antara perusahaan dan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya hutan. Yang dapat menumbuhkan kewirausahaan masyarakat berbasis hasil hutan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Secara langsung hal ini akan mengurangi konflik tenurial dalam pengelolaan kawasan hutan. Entitas pengukuran disandarkan pada luas hutan yang dikelola oleh masyarakat dalam satuan hektar. SUMBER DATA. Data nasional dihimpun dari UPT Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. Data yang diambil melalui pengamatan secara langsung (primer) terhadap unit unit wilayah kelola masyarakat. Disandarkan pada pertanyaan- pertanyaan kunci, yang jawabannya disarikan dalam rentang kinerja sebagai berikut Keseluruhan unit akses kelola masyarakat yang telah memproduksi barang dan atau jasa selanjutnya dikalibarasi dalam luas (satuan hektar), dijumlahkan dan dibagi ke dalam rencana target tahunan. Dikalikan 100 untuk memperoleh angka persen. Informasi detail akan digunakan sebagai umpan balik untuk mendorong unit kelola masyarakat mampu memproduksi barang dan atau jasa. PENANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan bertanggung jawab terhadap pemenuhan kinerja. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 100% ≤ , kriteria sangat baik 80-99% , kriteria baik 70-79% , cukup 60-69% , kurang Akses kelola sudah memproduksi barang dan atau jasa Masyarakat sudah mengelola wilayah akses kelola Masyarakat sedang mengurus persyaratan untuk mengelola Tersedia wilayah yang akan diberikan akses kepada masyarakat Jumlah provinsi rawan kebakaran htan dan lahan yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan selama tahun 2015-2019 2019 sebanyak 7 provinsi BATASAN DAN ENTITAS PENGUKURAN. Jumlah provinsi yang dapat dilindungi dari bahaya kebakaran hutan dan lahan (zero haze). Entitas yang diukur adalah provinsi rawan bahaya kebakaran hutan dan lain, yaitu : Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kaliantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. KONTEKS. Pencegahan bahaya kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu penyebab tingginya degradasi hutan dan lahan. Menyebabkan ancaman ISPA terhadap masyarakat sekitar kawasan hutan dan lahan yang terkena dampak kebakaran. SUMBER DATA. Data nasional dihimpun dari UPT Balai Pengendalian Perubahan Iklim PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN DATA. Data yang diambil secara langsung melalui pengamatan sepanjang tahun terhadap 7 provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan. Pengambilan dan pengolahan data ditujukan untuk memberikan gambaran kinerja, sebagai berikut : Keseluruhan provinsi yang mampu terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan dijumlahkan, dibagi ke dalam target kinerja tahunan dan dikalikan dengan 100 dalam persen. PENANGGUNG JAWAB Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim mengkoordinasikan pemenuhan kinerja secara keseluruhan. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi bertanggung jawab mencegah kebakaran di hutan produksi, hutan lindung oleh Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, dan hutan konservasi oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.. Inspektur Jenderal bertugas untuk mengawasi upaya upaya pemenuhan kinerja dalam intervensi anggaran dan regulasi yang dibangun. Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan pelaporan dan umpan balik peningkatan kualitas kinerja. Kepala Badan Litbang Inovasi dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM mendukung peningkatan proses bisnis Kementerian. 100% ≤ , kriteria sangat baik 80-99% , kriteria baik 70-79% , cukup 60-69% , kurang Provinsi dapat terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan 9-11 bulan provinsi dapat terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan 6-8 bulan provinsi dapat terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan ≤5 bulan provinsi dapat terhindar dari bahaya kebakaran hutan dan lahan masyarakat INDIKATOR KINERJA UTAMA T A H U N 2015 2016 2017 2018 2019 SS1 Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat IKU1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 63-63,5 63,5-64 64-65 65-66,5 66,5-68,6 SS2 Memanfaatkan potensi Sumberdaya hutan dan lingkungan hutan secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadailan. IKU2 Jumlah PNBP dari produksi barang dan jasa hutan dan lingkungan hidup pada tahun 2019 sebesar Rp. 3,9 Trilyun Rp. 3,2 Trilyun Rp. 3,4 Trilyun Rp. 3,6 Trilyun Rp. 3,7 Trilyun Rp. 3,9 Trilyun IKU3 Nilai Ekspor hasil hutan pada tahun 2019 sebesar US$ 5,9 Milyar dan Rp. 5,8 Trilyun US$ 6,95 Milyar dan Rp. 5 Trilyun US$ 7,47 Milyar dan Rp. 5,3 Trilyun US$ 8,03 Milyar dan Rp. 5,4 Trilyun US$ 8,64 Milyar dan Rp. 5,6 Trilyun US$ 9,28 Milyar dan Rp. 5,8 Trilyun SS3 Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan IKU4 Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70 sebanyak 260 unit. 50 unit 100 unit 150 unit 200 unit 260 unit IKU5 Jumlah kumulatif kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa 347 unit 120 unit 149 unit 209 unit 269 unit 347 unit IKU6 Luas kumulatif kawasan hutan yang dikelola oleh masyarakat dan dikembangkan sebagai sentra produksi hasil hutan berbasis desa : 12,7 juta ha 2,5 juta ha 5,08 juta ha 7,62 juta ha 10,16 juta ha 12,7 juta ha IKU7 Jumlah provinsi yang mampu dilindungi dari bahaya kebakaran hutan sebanyak 7 provinsi 7 provinsi 7 provinsi 7 provinsi 7 provinsi 7 provinsi MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA 22 23
Membuka PDF…