Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 129 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan www.jdih.kemenparekraf.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TAHUN ANGGARAN 2022 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN TAHUN ANGGARAN 2022 Kepariwisataan Indonesia dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan potensi keragaman pesona keindahan alam Indonesia www.jdih.kemenparekraf.go.id sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa. Untuk mewujudkan tujuan kepariwisataan Indonesia tersebut, perlu memperhatikan indeks daya saing yang bertumpu pada 14 (empat belas) pilar, antara lain lingkungan bisnis, keselamatan dan keamanan, kesehatan dan kebersihan/sanitasi, sumber daya manusia dan pasar tenaga kerja, kesiapan dan dukungan teknologi informasi, prioritas kebijakan pengembangaan pariwisata, keterbukaan terhadap internasional, daya saing harga, lingkungan hidup yang berkelanjutan, infrastruktur dan sarana transportasi, infrastruktur pelabuhan dan jalan, fasilitas dan infrastruktur layanan bagi wisatawan, sumber daya alam, dan kekayaan budaya dan dukungan aktivitas bisnis pariwisata. Sejalan dengan isu peningkatan 14 (empat belas) pilar daya saing dan pengembangan kepariwisataan nasional, beberapa rekomendasi yang diidentifikasi terkait tugas dan fungsi yang melekat pada Kementerian untuk meningkatkan daya saing Indonesia antara lain penyediaan infrastruktur dan amenitas pariwisata, peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata, mendorong produktivitas tenaga kerja sektor pariwisata (pelayanan) disertai dengan pemberian skema insentif yang menarik, dan mendorong partisipasi tenaga kerja wanita di sektor pariwisata. Berdasarkan hal tersebut di atas, selain melalui dukungan pendanaan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata, dukungan DAK Nonfisik Bidang Pariwisata juga sangat diperlukan guna pembangunan kepariwisataan Indonesia khususnya peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas sumber daya manusia bidang pariwisata. Petunjuk teknis mengenai peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan serta biaya operasional nonrutin fasilitas pariwisata diuraikan dalam Petunjuk Teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan di daerah. www.jdih.kemenparekraf.go.id B. Tujuan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
a.Target Output pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 8 Destinasi Pengembangan, Revitalisasi Bali pada 93 daerah adalah 280 orang (40 orang/pelatihan) dengan 7 pelatihan.
b.Target Output pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 8 Destinasi Pengembangan, Revitalisasi Bali pada 16 daerah adalah 240 orang (40 orang/pelatihan) dengan 6 pelatihan
c.Target Output pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 8 Destinasi www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengembangan, Revitalisasi Bali pada 35 daerah adalah 200 orang (40 orang/pelatihan) dengan 5 pelatihan
2.Biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan dikalikan dengan jumlah penyedia layanan informasi kepariwisataan Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Center (TIC). www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Identifikasi Kebutuhan Pemerintah Daerah menyampaikan data usulan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM pariwisata sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan data pendukung sesuai dengan kriteria yang telah diatur pada petunjuk teknis ini:
a.Daerah yang termasuk kedalam Lokasi Prioritas DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan menyampaikan data usulan kebutuhan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Kementerian sebagai bahan pertimbangan;
b.Setiap Kabupaten/Kota menyampaikan data kebutuhan pengembangan kapasitas SDM pariwisata di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan; dan
c.Setiap data kebutuhan kegiatan harus ditentukan prioritasnya sesuai dengan keunggulan yang dimiliki oleh daerah khususnya di bidang kepariwisataan.
2.Rencana Penggunaan Setelah alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, OPD Pariwisata penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan wajib menyusun Rencana Kegiatan (RK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akan dilaksanakan dengan alokasi yang telah ditetapkan dan dikirimkan kepada Sekretaris Kementerian (cq Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan). Rincian Kegiatan (RK) ditandatangani oleh Kepala Dinas, disertai stampel basah dan dilampirkan bersama surat pengantar dari Kepala Daerah atau minimal Sekretaris Daerah. Kemudian OPD Pariwisata menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan berdasarkan Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui oleh Kementerian, untuk selanjutnya www.jdih.kemenparekraf.go.id ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salinan RKA yang sudah ditetapkan dalam APBD disampaikan kepada Kementerian paling lambat Minggu ke-3 Bulan Desember tahun perencanaan. Selain itu, OPD pariwisata juga diwajibkan menyusun Rencana Penggunaan DAK Non Fisik sesuai format Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.07/2021 yang disampaikan paling lambat akhir Desember tahun perencanaan untuk kemudian disampaikan Kementerian kepada Kementerian Keuangan. Dalam rangka menjaga sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, OPD Kabupaten/Kota yang memperoleh alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan agar berkoordinasi dengan OPD Pariwisata di tingkat provinsi dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan (K3) di Destinasi Pariwisata Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan (K3) di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dan kualitas pelayanan yang berdaya saing melalui penerapan standar dan ketentuan yang berlaku secara nasional di destinasi pariwisata, termasuk dalam melaksanakan keselamatan, keamanan, dan kesehatan (K3) khususnya pada masa pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyelenggaraan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan ini diperuntukkan bagi sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata, bukan bagi mereka yang tidak mempunyai pengalaman sebelumnya. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;
b.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata;
c.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata;
d.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata. Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan 5 (lima) pelatihan dan 6 (enam) pelatihan (sebagaimana tercantum dalam Lampiran Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan) hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) jenis pelatihan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan (K3) di Destinasi Pariwisata. Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan 7 (tujuh) pelatihan dapat memilih 2 (dua) jenis pelatihan pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan (K3) di Destinasi Pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia pariwisata dan masyarakat yang memiliki kompetensi nasional di bidang kepariwisataan agar dapat memberikan pengalaman yang lebih berkualitas kepada wisatawan. Penyelenggaraan peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha pariwisata ini diperuntukkan bagi masyarakat dan sumber daya manusia pariwisata yang memiliki kompetensi khusus di bidang pelayanan pariwisata. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;
b.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, balawista (life guard), arung jeram, trekking, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang);
c.Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);
d.Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark); dan
e.Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;
f.Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata;
g.Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi. Kabupaten/Kota yang memiliki Desa Wisata (sebagaimana tercantum dalam BAB IX Lampiran Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan) wajib melaksanakan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata
3.Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) dilakukan untuk mewujukan pusat informasi pariwisata yang dapat memberikan pelayanan informasi pariwisata yang berkualitas dan berbasis teknologi informasi sehingga dapat menjawab kebutuhan wisatawan terhadap informasi yang valid, akurat, dan mudah diakses. www.jdih.kemenparekraf.go.id Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata diberikan bagi Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC) yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata. DAK Nonfisik dukungan operasional nonrutin ini hanya dapat digunakan antara lain sebagai berikut:
a.Pembuatan Sistem Informasi Kepariwisataan (Tourism Information System) termasuk konten peta wisata (Tourism Map);
b.Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC; www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata bertujuanuntuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola toilet di destinasi pariwisata dalam menyediakan dan mengelola fasilitas toilet serta memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan toilet bersih dan higienis. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan toilet yang sesuai dengan standar toilet bersih, khususnya pada masa pandemi Covid-19; 2) peserta mengetahui dan memahami standar toilet bersih dan higienis di Indonesia dan ASEAN; 3) peserta mengetahui dan memahami pelayanan prima dalam pengelolaan toilet bersih dan higienis; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas dan pelayanan toilet yang dilakukannya; 5) peserta mendapatkan pengalaman dalam melakukan pengelolaan toilet bersih sesuai standar. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan paling sedikit 16 jam pelatihan dalam 2 (dua) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan toilet yang didanai dari APBN serta sedikitnya terdiri dari unsur pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata dan pengelola toilet umum.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/ pengajar/ instruktur/ fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan toilet, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan prima di bidang kepariwisataan; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi toilet atau pengelola toilet yang sudah menerapkan standar toilet ASEAN; b) OPD yang menyelenggarakan urusan kesehatan; c) akademisi di bidang kesehatan lingkungan; d) akademisi di bidang kepariwisataan. 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat www.jdih.kemenparekraf.go.id membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19 Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan di masa pandemi Covid-19; b) toilet yang bersih dan higienis sebagai komponen penting dalam pelayanan pariwisata dan dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan lingkungan; c) beberapa ketentuan dan standar toilet bersih di Indonesia dan dunia; d) contoh pelayanan toilet di daya tarik wisata/destinasi pariwisata yang sesuai dengan ketentuan/standar yang berlaku. 2) Materi Paparan 2: Standar Toilet Bersih dan Higienis di Indonesia dan ASEAN Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) standar toilet bersih dan higienis sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia; b) standar toilet bersih dan higienis ASEAN; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia; d) kunci keberhasilan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia. 3) Materi Paparan 3: Pelayanan Prima dalam Pengelolaan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; b) tujuan pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional. 4) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Fasilitas dan Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan desain dan fasilitas toilet yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pelayanan toilet bersih dan higiensi yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan toilet bersih dan higienis yang dikelola peserta pelatihan. 5) Materi Praktik: Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Sesuai Standar ASEAN Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan kebersihan dan kesehatan sesuai standar toilet ASEAN; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) praktik penerapan keselamatan dan keamanan sesuai standar toilet ASEAN.
2.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar, khususnya di masa pandemi Covid-19; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya pelaksanaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Target Peserta Peserta Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah yang didanai dari APBN serta peserta sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, Kelompok Sadar Wisata/ Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam kebersihan dan kesehatan lingkungan, pengelolaan sanitasi ramah lingkungan, serta pengelolaan sampah ramah lingkungan, khususnya di daya tarik wisata dan/atau destinasi pariwisata; 2) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 3) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) OPD yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup; 2) pengelola usaha kawasan pariwisata dan/atau pengelola usaha pariwisata lain dan/atau pengelola desa wisata yang telah menerapkan pengelolaan sanitasi dan sampah dengan metode ramah lingkungan; 3) akademisi di bidang pengelolaan lingkungan; 4) akademisi di bidang kepariwisataan. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin www.jdih.kemenparekraf.go.id menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan di Destinasi Pariwisata pada Masa Pandemi Covid-19 Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi Covid-19; b) standar dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di destinasi pariwisata pada masa pandemi Covid-19; c) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Indonesia dan dunia; d) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan sampah berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Kebersihan Lingkungan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Sanitasi Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian sanitasi dan sanitasi ramah lingkungan; b) pengelolaan sanitasi di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia; c) pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) sampah sebagai permasalahan utama pengelolaan pariwisata di Indonesia; b) pengelolaan sampah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan pengelolaan kebersihan lingkungan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sanitasi di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kebersihan lingkungan, serta pengelolaan sanitasi dan sampah yang ramah lingkungan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Pengelolaan Sanitasi, Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyelenggaraan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; c) belajar dari pengalaman pengelolan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
3.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata sesuai standar; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pelayanan prima dalam menyelenggarakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata diselenggarakan dengan metode: www.jdih.kemenparekraf.go.id + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata diselenggarakan paling sedikit 16 jam pelatihan dalam 2 (dua) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan Keamanan dan Keselamatan yang didanai dari APBN serta sedikitnya terdiri dari unsur: 1) Pengelola daya tarik wisata; 2) Pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan, serta pelayanan prima khususnya di daya tarik wisata dan/atau destinasi pariwisata; 2) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 3) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 2) praktisi penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata/destinasi pariwisata, seperti polisi pariwisata dan balawista yang telah tersertifikasi; 3) akademisi di bidang kepariwisataan. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak www.jdih.kemenparekraf.go.id tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya keamanan dan keselamatan dalam mendukung daya saing destinasi pariwisata; b) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi keamanan dan keselamatan terkait pariwisata di Indonesia dan dunia; c) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Penyelenggaraan Keamanan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; e) prosedur operasional dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata f) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan yang berkualitas di destinasi pariwisata di Indonesia; g) kunci keberhasilan dalam mewujudkan keamanan dan keselmatan destinasi pariwisata di Indonesia; h) contoh praktik penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 3) Materi Paparan 3: Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; b) tujuan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata. 4) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 5) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyusunan prosedur operasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
4.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata, desa wisata, dan destinasi pariwisata lainnya dalam melakukan tata kelola, bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 2) peserta mengetahui dan memahami komponen- komponen dan faktor-faktor penting dalam pengembangan dan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran yang didanai dari APBN serta sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/ pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam tata kelola destinasi pariwisata; 2) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan bisnis pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pemasaran destinasi pariwisata; 4) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 5) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) akademisi atau praktisi dalam tata kelola destinasi pariwisata; 2) akademisi atau praktisi dalam pengelolaan bisnis pariwisata; 3) akademisi atau praktisi dalam pemasaran destinasi pariwisata. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD parwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Kabupaten/Kota Lokasi Pelatihan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) potensi pariwisata kabupaten/kota; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) kebijakan/regulasi pemerintah kabupaten/kota terkait tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; c) praktik tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; d) permasalahan dan tantangan pengembangan tata kelola, bisnis, dan pemasaran pariwisata di kabupaten/kota lokasi pelatihan. 2) Materi Paparan 2: Tata Kelola Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian tata kelola destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) pentingnya tata kelola dalam mewujudkan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing; c) prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kelola destinasi pariwisata d) praktik tata kelola pariwisata di Indonesia dan dunia; e) organisasi tata kelola destinasi pariwisata; f) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia; g) contoh tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Bisnis dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Berdaya Saing Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) karakteristik bisnis pariwisata dan komponen pembentuknya; b) prinsip-prinsip dan etika dalam penyelenggaraan bisnis dalam pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) dukungan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan bisnis pariwisata yang berdaya saing; d) praktik bisnis pariwisata di Indonesia dan dunia; e) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan bisnis pariwisata di Indonesia; f) contoh penyelenggaraan bisnis yang berhasil dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam, sosial, dan budaya di Indonesia dan dunia. 4) Materi Paparan 3: Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pemasaran dalam pembangunan kepariwisataan; b) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pariwisata; c) pentingnya pengembangan pasar dalam pemasaran pariwisata; d) pembentukan citra destinasi pariwisata; e) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran destinasi pariwisata; f) contoh pemasaran destinasi pariwisata yang berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan tata kelola pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pengelolaan bisnis di destinasi pariwisata peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan direkomendasikan oleh peserta pelatihan untuk www.jdih.kemenparekraf.go.id meningkatkan tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Destinasi Pariwisata Unggulan Indonesia Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman menyelenggarakan tata kelola destinasi pariwisata unggulan Indonesia; b) belajar dari pengalaman pengelolaan bisnis pariwisata di destinasi pariwisata unggulan Indonesia; c) belajar dari pengalaman pemasaran destinasi pariwisata. B. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dalam bentuk pelatihan.
1.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola usaha kuliner dalam melakukan inovasi dan meningkatkan higienitas sajian kulinernya agar lebih berkualitas dan bernilai jual. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; 2) mengetahui dan memahami berbagai standar dan ketentuan nasional dan internasional tentang higienitas penyajian kuliner; 3) peserta peserta mengetahui dan memahami prinsip- prinsip dalam melakukan kreativitas dan inovasi untuk sajian kuliner; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) peserta mendapat pengalaman untuk melakukan inovasi dan menerapkan higienitas dalam sajian kuliner.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik.
c.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner yang didanai dari APBN serta sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola usaha kuliner, dan karyawan di usaha jasa makanan dan minuman.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/ pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan inovasi terhadap sajian kuliner; 2) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian terhadap higienitas sajian kuliner; 3) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 4) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) OPD yang menyelenggarakan urusan kesehatan; 2) akademisi dengan kompetensi di bidang penyajian kuliner; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) akademisi dengan kompetensi di bidang higienitas kuliner. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Ekosistem Kuliner Indonesia Durasi 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam kuliner; b) sejarah perkembangan kuliner di dunia dan Indonesia; c) komponen-komponen penting dalam kuliner dan keterkaitannya dalam suatu ekosistem; d) proses penyajian dalam ekosistem kuliner; e) perubahan perilaku dan kebutuhan konsumen terhadap sajian kuliner saat ini dan di masa yang akan dating; f) pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; g) contoh-contoh sajian kuliner yang inovatif dan higienis sesuai standar nasional dan internasional. 2) Materi Paparan 2: Standar dan Ketentuan Higienitas Sajian Kuliner di Indonesia dan Dunia. Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; b) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; c) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang kemasan kuliner dan ketentuan di dalamnya; d) proses mendapatkan sertifikat/label pemenuhan standar higienitas kuliner; e) permasalahan dan tantangan dalam menerapkan standar higienitas dalam sajian kuliner; f) contoh produk dan kemasan kuliner berstandar nasional dan/atau internasional (sudah SNI). 3) Materi Paparan 3: Kreativitas dan Inovasi dalam Penyajian Kuliner. Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian kreativitas dan inovasi; b) prinsip-prinsip dalam berkreasi dan berinovasi untuk sajian kuliner; c) tahapan/langkah-langkah penting dalam melakukan inovasi sajian kuliner; d) keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melakukan inovasi sajian kuliner; e) pemanfaatan teknologi dalam berkreasi dan berinovasi untuk penyajian kuliner; f) kunci keberhasilan dalam melakukan inovasi sajian kuliner; g) berbagai contoh kreativitas dan inovasi dalam proses penyajian dan sajian kuliner. 4) Materi Paparan 4: Pemasaran Kuliner dalam Mengomunikasikan Inovasi dan Higinietas Kuliner. Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: 1) pemasaran dalam kuliner; 2) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pemasaran kuliner; 3) pentingnya pengetahuan tentang konsumen; 4) mengomunikasikan inovasi dan higienitas sajian kuliner kepada konsumen (verbal dan visual); 5) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran kuliner; 6) contoh iklan dan program promosi yang mengomunikasikan inovasi dan higienitas kuliner. 5) Materi Diskusi Kelompok: Penyusunan Konsep Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner Peserta Pelatihan. Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: 1) konsep penyajian kuliner peserta untuk meningkatkan higienitas sajian kuliner; 2) konsep penyajuan kuliner peserta untuk meningkatkan inovasi sajian kuliner; 3) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan higienitas dan inovasi dalam sajian kulinernya. 6) Materi Praktik: Praktik Penerapan Inovasi dan Higienitas dalam Sajian Kuliner Durasi 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: 1) praktik penerapan inovasi dalam sajian kuliner; 2) praktik penerapan higienitas dalam sajian kuliner.
2.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, balawista (life guard), arung jeram, trekking, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang); 2.1 Pelatihan dan Pemandu Wisata Selam
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selam bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selam agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) www.jdih.kemenparekraf.go.id bidang Kepemanduan Wisata Selam Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami keterampilan dasar dan lanjutan dalam penyelaman; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi penyelaman; 3) peserta mengetahui dan memahami teknis kepemanduan wisata selam; 4) peserta mengetahui dan memahami proses mengevaluasi kegiatan penyelaman;
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Selam diselenggarakan dengan metode: + 40% penyampaian materi; + 60% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selam dilaksanakan antara 4 – 7 hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selam berjumlah 40 orang bersertifikat rescue diver /bersertifikat pemandu wisata selam dan belum pernah mengikuti pelatihan selam yang didanai dari APBN.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) berafilisasi dengan organisasi selam yang diakui di Indonesia atas penugasan pengusaha wisata selam; b) memiliki sertifikat instruktur selam c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi selam di Indonesia; dan/atau b) agensi pelatihan selam nasional dan internasional yang diakui di Indonesia. c) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Disesuaikan dengan SKKNI terkait kepemanduan selam. 2.2 Pelatihan Pemandu Wisata Selancar
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selancar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selancar agar dapat lebih professional dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas bagi wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dan keterampilan dasar dalam berselancar; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan berselancar, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi berselancar; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) peserta mengetahui dan memahami teknik berselancar.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan dengan metode: + 40% penyampaian materi; + 60% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selancar berjumlah 40 orang, yang merupakan peselancar yang telah melakukan praktik pemanduan wisata selancar dan belum pernah mengikuti pelatihan selancar yang didanai dari APBN.
e.Pengajar/Instruktur Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) berafilisasi dengan organisasi selancar yang diakui di Indonesia; 2) telah berpengalaman menjadi instruktur pelatihan pemandu wisata selancar; 3) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 4) Sehat jasmani dan rohani. 5) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi selancar yang diakui di Indonesia; 6) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar www.jdih.kemenparekraf.go.id kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Selancar sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selancar Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selancar; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selancar; c) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; d) mengenali kondisi dasar lingkungan selancar (musim ombak, pasang surut ombak, tangga ombak, arah angin). 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selancar Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar berselancar; b) mengidentifikasi jenis peralatan selancar, fungsi, dan penggunaannya; c) prosedur pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan selancar; d) demonstrasi teknik keterampilan dasar berselancar dan pemeliharaan peralatan selancar. 3) Materi Paparan 3: Merencanakan, Menyiapkan, dan Melaksanakan Kegiatan Pemanduan Wisata Selancar www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; b) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selancar dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selancar; c) mengatur dan mengendalikan aktivitas berselancar; d) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan berselancar. 4) Materi Paparan 4: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Berselancar Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) cara menyelamatkan diri agar tidak cedera; b) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; c) keterampilan menggunakan peralatan dan perlengkapan; d) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat. 5) Materi Praktik: Praktik Berselancar Durasi: 14 jam pelatihan (630 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar berselancar; b) praktik pelaksanaan pemanduan wisata selancar; c) praktik pemeriksaan perlengkapan berselancar; d) praktik penanganan keadaan darurat saat berselancar. 2.3 Pelatihan Kepemanduan Balawista/Lifeguard (Contoh: Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta)
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Balawista/Lifeguard bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu Balawista/Lifeguard agar www.jdih.kemenparekraf.go.id dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kepemanduan Balawista/Lifeguard. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan dan penanganan pencegahan kecelakaaan; 2) peserta mengetahui dan memahami cara melakukan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan;
b.Metode Pelatihan Balawista/Lifeguard diselenggarakan dengan metode: + 20% penyampaian materi; + 80% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemanduan Balawista/ Lifeguard dilakukan paling sedikit 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Target Peserta Pelatihan berjumlah 40 orang, yang merupakan anggota Badan Penyelamat Balawista pada daya tarik wisata dan belum pernah mengikuti pelatihan balawista yang didanai dari APBN.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat instruktur kepemanduan keselamatan wisata tirta/Balawista/ Lifeguard; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Badan Penyelaman Wisata Tirta; dan/atau b) Badan Penyelamat Wisata Tirta. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak www.jdih.kemenparekraf.go.id tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
e.Pokok Materi Pelatihan Kepemanduan Keselamatan Wisata Tirta sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Menyusun Rencana dan Mempersiapkan Kegiatan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi:
a.mengidentifikasi rencana kerja;
b.menyusun kebutuhan kerja;
c.inventarisasi peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;
d.pemeriksanaan kelaikan peralatan dan perlengkapan;
e.pemeliharaan peralatan dan perlengkapan. 2) Materi Paparan 2: Pengawasan dan Penyelamatan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pengawasan dan penyelamatan; b) merancang dan melakukan kegiatan koordinasi pengawasan dan penyelamatan; c) pengawasan rambu-rambu; d) identifikasi perubahan kondisi lingkungan yang harus diwaspadai; e) interaksi dan pengarahan kepada wisatawan; f) penghentian aktivitas wisatawan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Materi Paparan 3: Penyelamatan dan Penanganan Korban Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan dalam penyelamatan dan penanganan korban; b) peralatan dan perlengkapan penyelamatan dan penanangan korban; c) pertolongan pada korban tenggelam; d) penanganan kegawatdaruratan dan tindak lanjut pertolongan korban; e) demonstrasi penyelamatan dan penanganan korban. 4) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Arung Jeram pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam berwisata arung jeram; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk usaha wisata arung jeram. 5) Materi Paparan 5: Evaluasi Kegiatan Penyelamatan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) evaluasi data kegiatan pelaksanaan penanganan pengamanan dan penyelamatan pada daya tarik wisata tirta; b) mengelola keluhan, saran, dan pujian terhadap pelaksanaan kegiatan kepemanduan keselamatan wisata tirta; c) cara menyusun laporan evaluasi. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Kegiatan Penyelamatan dan Penanganan Keselamatan Peserta Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan kegiatan penyelamatan dan penangangan keselamatan yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan peralatan dan perlengkapan keselamatan yang dimiliki organisasi peserta pelatihan; c) menyusun rencana kegiatan; d) menyusun laporan evaluasi. 7) Materi Praktik: Praktik Penyelamatan dan Penanganan Korban Durasi: 8 hari Pokok-pokok materi: a) praktik pengawasan dan penyelamatan; b) praktik penanganan penyelamatan korban; c) praktik tindak lanjut penanganan korban. 2.4 Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata arung jeram agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kepemanduan Kepemanduan Arung Jeram dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata arung jeram. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan wisata arung jeram; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan kondisi darurat; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang karakteristik sungai, jeram, serta interpretasi pada wisata arung jeram; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) peserta mendapat sertifikat kepemanduan arung jeram.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 50% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata arung jeram yang sudah berpraktik dan belum pernah mengikuti pelatihan arung jeram yang didanai dari APBN.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat kepemanduan arung jeram; b) memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai pemandu arung jeram; c) memiliki pengalaman minimal 100 (seratus) perjalanan kegiatan wisata arung jeram sebagai pemimpin perjalanan; d) terakreditasi dengan kualifikasi tidak terbatas; e) minimal permah menjadi instruktur dalam 3 (tiga) kali pelatihan dan ujian kompetensi pemandu arung jeram atau pemimpin perjalanan; f) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; g) sehat jasmani dan rohani. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Usaha Wisata Arung Jeram; dan/atau b) Usaha Wisata Arung Jeram. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
e.Pokok Materi Pelatihan Kepemanduan Arung Jeram sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Wisata Arung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) merencanakan kegiatan wisata arung jeram; b) mengelola rencana perjalanan; c) mengatasi keterlambatan jadwal kegiatan; d) mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan; e) memiliki dan mempersiapkan perahu; f) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi pemandu; g) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi awak perahu, mempersiapkan dan membawa alat dan perlengkapan rescue, P3K; www.jdih.kemenparekraf.go.id h) mempersiapkan alat dan perlengkapan reparasi perahu; i) menyusun peralatan dan perlengkapan dalam perahu; j) menjaga keamanan alat dan perlengkapan di lapangan. 2) Materi Paparan 2: Memimpin Awak Perahu Saat Berarung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) hal-hal penting yang harus dilakukan sebagai pemimpin; b) mengatasi konflik dan masalah terhadap tamu dan sesama kolega saat berarung jeram; c) mengenali situasi dan kondisi saat menjalankan tugas pemanduan; d) kerja sama dengan kolega dalam menjalankan tugas pemanduan. 3) Materi Paparan 3: Pengarahan Keselamatan dan Pembekalan Teknik Berarung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali kondisi sungai, potensi bahaya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi; b) beberapa penjelasan yang harus diberikan dan didemonstrasikan kepada tamu/awak perahu; c) mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu di sungai; d) demonstrasi memberikan pengarahan keselamatan dan pembekalan teknik berarung jeram. 4) Materi Paparan 4: Antisipasi dan Penanganan Situasi dan Kondisi Darurat Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur penyelamatan diri sendiri ketika situasi dan kondisi darurat; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) prosedur penyelamatan kolega dan awak perahu lain; c) prosedur penanganan peralatan dan perlengkapan yang hanyut; d) prosedur melanjutkan kembali kegiatan berarung jeram. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Arung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai lokasi arung jeram dan keterkaitannya dengan aspek sosial dan budaya lokal, keunikan dan kehasan bentang alam dan ekologi; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan dan arung jeram. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Arung Jeram pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam berwisata arung jeram; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk usaha wisata arung jeram. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Arung Jeram Durasi: 12 jam pelatihan dalam 1,5 hari Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata arung jeram; b) praktik mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu; c) praktik menangani situasi dan kondisi darurat; 2.5 Pelatihan Pemandu Wisata Trekking
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Trekking/Pemandu Wisata Gunung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemandu Wisata Trekking/ Pemandu Wisata Gunung. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan pendakian; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan bahaya gunung; 3) peserta mengetahui dan memahami interpretasi pada wisata gunung; 4) peserta mendapat sertifikat pemandu wisata gunung.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan dengan metode: + 30% penyampaian materi; + 70% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Gunung berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan yang www.jdih.kemenparekraf.go.id didanai dari APBN dan diutamakan pemandu wisata gunung yang sudah berpraktik, anggota asosiasi pemandu wisata gunung, dan/atau berafiliasi dengan pengelola area gunung api.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu wisata gunung yang disesuaikan dengan ketentuan SKKNI; b) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gunung minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis;
d.sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi pemandu wisata gunung yang diakui di Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Gunung sedikitnya mencakup materi berikut ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Pendakian Wisata Gunung Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pada tahap persiapan; b) dokumen perjalanan pendakian; c) persiapan logistik pendakian; d) mengoordinasikan jadwal pendakian; e) contoh perencanaan perjalanan serta peralatan dan perlengkapan pendakian. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Wisatawan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan pendaki yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan wisatawan pendakian; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum mendaki; d) teknik-teknik pendakian yang harus dijelaskan kepada wisatawan; e) keterampilan yang harus diajarkan kepada wisatawan (tali-temali, penanganan kondisi darurat); f) pengelolaan perjalanan wisatawan saat pendakian. 3) Materi Paparan 3: Melakukan Orientasi Medan dan Cuaca Durasi:2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) teknik membaca medan, tanda-tanda medan, dan menggunakan alat-alat navigasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) prosedur menentukan rute pendakian, mengenai kondisi medan pegunungan, kondisi flora dan fauna, serta teknik aklimatisasi; c) mengidentifikasi perubahan cuaca dan mengelola informasi cuacai dari masyarakat sekitar; d) demonstrasi teknik membaca medan dan cuaca. 4) Materi Paparan 4: Penanganan Bahaya Gunung Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur identifikasi kondisi bahaya subyektif dan objektif; b) pengelolaan respon terhadap kejadian bahaya; c) teknik pencarian dan penyelamatan; d) teknik jungle survival. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gunung Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi pendakian dan sekitarnya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang lingkungan alam dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Pendakian Gunung pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan www.jdih.kemenparekraf.go.id dalam melakukan kegiatan wisata pendakian gunung; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata gunung. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gunung Durasi: 4 (empat) hari Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gunung; b) praktik menggunakan teknik-teknik pemanduan wisata gunung; c) praktik menangani situasi dan kondisi bahaya gunung. 2.6 Pelatihan Pemandu Ekowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Ekowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu ekowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Ekowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pemanduan ekowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi ekowisata;
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Ekowisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; www.jdih.kemenparekraf.go.id + 20% diskusi dan kerja kelompok. + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Ekowisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Ekowisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan ekowisata yang didanai dari APBN dan diutamakan pemandu ekowisata yang sudah berpraktik.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu ekowisata; b) telah berpraktik sebagai pemandu ekowisata minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi pemandu yang menjalankan praktik ekowisata; b) Himpunan Pramuwisata Indonesia; c) akademisi di bidang biologi; d) akademisi/praktisi di bidang kepariwisataan, khususnya interpretasi pariwisata. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu www.jdih.kemenparekraf.go.id provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Ekowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Ekowisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengetahuan dasar tentang ekowisata; b) tahapan merencanakan kegiatan perjalanan ekowisata; c) faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam merencanakan perjalanan ekowisata; d) langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan rencana perjalanan; e) langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Wisatawan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan ekowisatawan; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum melakukan perjalanan ekowisata; d) pengelolaan perjalanan ekowisata. 3) Materi Paparan 3: Membina Hubungan dengan Masyarakat dan Kolega www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi masyarakat dan kolega terkait perjalanan ekowisata; b) komunikasi yang baik dan koordinasi dengan masyarakat dan kolega; c) mengelola permintaan dan saran dari masyarakat dan kolega; d) membuat kesepakatan. 4) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Meminimalkan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Sosial Budaya Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif; b) perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lingkungan alam dan dampaknya; c) gejala perubahan dan dampak yang terkait dengan kegiatan wisata yang dilakukan. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Ekowisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi perjalanan ekowisata; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang ekowisata, alam, dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Ekowisata pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Ekowisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan ekowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi ekowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan ekowisata yang dilakukan. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Ekowisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ekowisata; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan ekowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya. 2.7 Pelatihan Pemandu Geowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Geowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu geowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan geowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan geowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi geowisata;
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Geowisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok. + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Geowisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Geowisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu geowisata yang didanai dari APBN serta diutamakan pemandu geowisata yang sudah berpraktik.
e.Pengajar/Instruktur www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu geowisata minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu geowisata; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Geowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perjalanan Geowisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan perjalanan geowisata; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan geowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) mengenali destinasi pariwisata dan geowisatawan; d) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan geowisata. e) penanganan geowisatawan pada saat pemanduan berlangsung; f) pengelolaan waktu dalam penyelenggaraan perjalan geowisata. 2) Materi Paparan 2: Informasi Geowisata untuk Pemanduan Wisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan informasi untuk pemanduan geowisata; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan geowisata; c) informasi umum dan informasi geowisata yang penting dalam pemanduan geowisata; d) penyajian informasi geowisata untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Berwawasan Konservasi Alam dan Budaya Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah menyusun kegiatan berwawasan konservasi alam dan budaya; b) mengelola kegiatan wisata konservasi alam dan budaya bagi geowisatawan; c) meningkatkan kesadaran dan apresiasi geowisatawan terhadap lingkungan alam dan budaya. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Geowisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang keragaman geologi dan keterkaitannya dengan keanekaragaman hayati dan keragaman budaya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang geowisata, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Geowisata pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik geowisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Geowisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan geowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan geowisata berbasis konservasi alam dan budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi geowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan geowisata yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Geowisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan geowisata; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan geowisata; c) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata berbasis konservasi alam dan budaya. 2.8 Pelatihan Kepemanduan Wisata Gua / Caving
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Wisata Gua bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata gua agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Wisata Gua dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata gua. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata gua; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang gua dan lingkungannya serta interpretasi pada wisata gua;
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Gua diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok. + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Gua diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Gua berjumlah 40 orang, dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata gua yang didanai dari APBN serta diutamakan pemandu wisata gua yang sudah berpraktik.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gua minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu wisata gua; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Gua sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Persiapan dan Pelaksanaan Penelusuran Gua www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan karakteristik gua; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan wisata gua; c) mengenali karakteristik gua dan lingkungannya; d) identifikasi profil dan kebutuhan wisatawan; e) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan wisata gua. 2) Materi Paparan 2: Informasi tentang Gua dan Lingkungannya untuk Pemanduan Wisata Gua Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengumpulkan data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya serta kondisi sosial budaya masyarakat; b) media panduan tentang data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya serta kondisi sosial budaya masyarakat; c) menyajikan data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Penelusuran Gua Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur keamanan dan keselamatan pada saat penelusuran gua; b) informasi yang penting disampaikan kepada wisatawan tentang penanganan kondisi darurat; c) mengantisipasi dan menangani kondisi darurat. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gua Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang gua dan lingkungannya dan keterkaitannya dengan sosial budaya masyarakat; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang pariwisata, gua, dan lingkungannya. 5) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Gua pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik wisata gua; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Wisata Gua yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan wisata gua yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penanganan keamanan dan keselamatan penelusuran gua; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi wisata gua yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan wisata gua; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan wisata gua yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gua Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gua; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan wisata gua; c) praktik menangani kondisi darurat dalam penelusuran gua. 2.9 Pelatihan Kepemanduan Wisata Paralayang
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata dirgantara paralayang agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata dirgantara paralayang; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang lokasi dan cuaca penerbangan; 3) peserta mengetahui dan memahami manajemen risiko penerbangan;
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Paralayang diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 50% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang diselenggarakan minimal 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang berjumlah 40 dan belum pernah mengikuti www.jdih.kemenparekraf.go.id pelatihan paralayang yang didanai dari APBN serta diutamakan pemandu wisata paralayang yang sudah berpraktik.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu wisata dirgantara paralayang minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu wisata dirgantara paralayang; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Paralayang Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) pengertian dasar tentang penerbangan paralayang; b) administrasi penerbangan; c) peraturan penerbangan paralayang; d) peralatan dan perlengkapan paralayang; e) pengetahuan tentang lokasi dan cuaca penerbangan paralayang. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Wisata Dirgantara Paralayang Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan pemanduan wisata dirgantara paralayang; b) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan sebagai dasar pengelompokan wisatawan; c) mengidentifikasi jenis gangguan dan menyusun rencana antisipasi berdasarkan jenis gangguan; d) komunikasi dengan wisatawan; e) teknik-teknik penerbangan tandem paralayang. 3) Materi Paparan 3: Manajeman Risiko Penerbangan Tandem Paralayang Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur keadaan darurat dan rencana tindakan; b) teknik penanganan darurat pada saat terbang; c) tahapan mengurangi risiko kecelakaan penerbangan paralayang; d) melakukan penanganan darurat saat penerbangan tandem paralayang. 4) Materi Paparan 4: Analisis Kepuasan Wisatawan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) mengelola, menanggapi, dan menindaklanjuti keluhan wisatawan; b) mengelola, menanggapi, dan menindaklanjuti pujian wisatawan. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Dirgantara Paralayang pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata paralayang; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk kegiatan wisata paralayang. 6) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang Durasi: 14 jam pelatihan (630 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata dirgantara paralayang; b) praktik melakukan penerbangan tandem paralayang; c) praktik menangani kondisi darurat dalam penerbangan tandem paralayang.
3.Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi)
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Budaya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata budaya agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata budaya; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan budaya dan cagar budaya, serta interpretasi dalam pemanduan wisata budaya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Budaya berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata budaya yang didanai dari APBN serta diutamakan pemandu wisata budaya yang sudah berpraktik.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pemanduan wisata budaya; b) memiliki keahlian dan pengalaman dalam menyusun interpretasi; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) OPD Pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) OPD yang menyelenggarakan urusan kebudayaan; c) Himpunan Pramuwisata Indonesia; d) akademisi di bidang kebudayaan; e) akademisi di bidang kepariwisataan. f) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Budaya sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan Pemanduan Wisata Budaya Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan perjalanan wisata; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan wisata budaya; c) mengenali destinasi pariwisata; d) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; e) peralatan dan perlengkapan pemanduan wisata budaya. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Materi Paparan 2: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Wisata Budaya Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan pemanduan wisata budaya; b) prosedur mempersiapkan pemanduan wisata budaya; c) prinsip-prinsip dalam memandu kegiatan wisata budaya; d) informasi penting yang harus disampaikan kepada wisatawan sebelum, ketika, dan setelah kegiatan wisata budaya; e) pengendalian dan pengelolaan pergerakan wisatawan di daya tarik wisata budaya; f) pengelolaan waktu dalam penyelenggaraan kegiatan wisata budaya. 3) Materi Paparan 3: Informasi tentang Kebudayaan dan Cagar Budaya untuk Pemanduan Wisata Budaya Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan dan sumber informasi untuk pemanduan wisata budaya; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan wisata budaya; c) informasi umum dan informasi khusus tentang budaya dan cagar budaya; d) potensi utama sumber daya budaya di lokasi pemanduan wisata. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Budaya Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai kebudayaan dan cagar www.jdih.kemenparekraf.go.id budaya di lokasi pemanduan, serta aspek yang terkait dengannya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan, budaya, dan cagar budaya. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Budaya pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi :2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata budaya; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Wisata Budaya yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan dan persiapan pemanduan wisata budaya yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan pelaksanaan pemanduan wisata budaya yang telah dilakukan peserta; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi pemanduan wisata budaya yang telah dilakukan peserta; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan wisata budaya yang dilakukan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Budaya Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata budaya; b) praktik melakukan pemanduan wisata budaya; c) praktik melaksanakan interpretasi dalam pemanduan wisata budaya.
4.Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark) 4.1 Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi sumber daya manusia di taman rekreasi agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan kegiatan wahana permainan di taman rekreasi; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana menangani kondisi darurat di taman rekreasi.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi www.jdih.kemenparekraf.go.id diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi berjumlah 40 Orang dan belum pernah mengikuti pelatihan yang didanai dari APBN serta diutamakan karyawan dari usaha taman rekreasi.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan taman rekreasi; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. d) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur; e) asosiasi usaha taman rekreasi; f) Himpunan Pramuwisata Indonesia. g) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat. www.jdih.kemenparekraf.go.id
f.Pokok Materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Taman Rekreasi sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar tentang Taman Rekreasi Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan istilah penting taman rekreasi; b) taman rekreasi sebagai usaha pariwisata; c) pelayanan yang harus ada di taman rekreasi d) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; e) peralatan dan perlengkapan penting yang harus tersedia. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan dan Mempersiapkan Penyelenggaraan Suatu Kunjungan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan penyelenggaraan suatu kunjungan; b) prosedur mempersiapkan penyelenggaraan suatu kunjungan; c) peralatan dan perlengkapan kunjungan di taman rekreasi; d) menyiapkan informasi penting yang harus disampaikan kepada wisatawan; e) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Informasi dan Komunikasi kepada Wisatawan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) inventarisasi, penyajian, dan pemutakhiran informasi sesuai kebutuhan wisatawan; b) komunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi kepada wisatawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) informasi umum dan informasi khusus tentang atraksi yang terdapat di taman rekreasi; d) informasi dan imbauan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan situasi dan lingkungan. 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan dan Pelayanan di Wahana Permainan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur dan peralatan/perlengkapan dalam menyiapkan dan memeriksa lokasi atau area permainan; b) pengaturan arus masuk pengunjung ke wahana permainan; c) prosedur mengoperasikan wahana permainan; d) keamanan dan keselamatan pengunjung pada area wahana permainan. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Penyelenggaraan Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan dan persiapan penyelenggaraan kunjungan di www.jdih.kemenparekraf.go.id taman rekreasi yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pengelolaan dan pelayanan di wahana permainan yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat di taman rekreasi yang telah dilakukan peserta pelatihan; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan di taman rekreasi. 7) Materi Praktik: Praktik Pelayanan di Taman Rekreasi Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kunjungan ke taman rekreasi; b) praktik menyampaikan informasi dan berkomunikasi dengan pengunjung; c) praktik menangani kondisi darurat. 4.2 Pelatihan Pemandu Outbound
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi Fasel agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKN) Bidang Kepemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel). Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan kegiatan wisata outbound; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana menangani risiko dalam kegiatan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata outbond yang didanai dari APBN serta diutamakan bagi yang sudah berpraktik sebagai pemandu outbound.
e.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah melakukan praktik pemanduan outbound minimal 2 (dua) tahun; b) berpengalaman menjadi instruktur dan asesor pemandu wisata outbound; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur asosiasi pembelajaran berbasis pengalaman/wisata outbound yang diakui di Indonesia dan/atau usaha outbound. f) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD www.jdih.kemenparekraf.go.id pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatiha Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi dan Pembelajaran Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) Informasi yang dibutuhkan untuk merencanakan program kegiatan rekreasi dan pembelajaran, serta sumber informasinya; b) prosedur menyusun rencana program kegiatan rekreasi dan pembelajaran; c) pengaturan sumber daya untuk kegiatan rekreasi dan pembelajaran; d) penyusunan rencana penanganan kondisi darurat. 2) Materi Paparan 2: Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi dan Pembelajaran Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur sebelum memulai kegiatan pemanduan; b) peralatan dan perlengkapan penyelenggaraan kegiatan outbound; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) menyiapkan informasi penting yang harus disampaikan kepada wisatawan; d) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; e) mengendalikan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan rencana dan tujuan; f) memonitor kondisi wisatawan; g) memfasilitasi dinamika kelompok dan nilai- nilai pembelajaran; h) mengubah program sesuai kebutuhan wisatawan pada saat pelaksanaan; i) mengelola umpan balik/evaluasi dari wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Memandu Kegiatan Tali Rendah dan Tali Tinggi Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur pemeriksaan peralatan dan perlengkapan tali dan lintasan; b) identifikasi dampak kegiatan tali rendah dan tali tinggi terhadap lingkungan; c) teknik spotting dan prosedurnya; d) pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tali rendah dan tali tinggi. 4) Materi Paparan 4: Menangani Risiko dalam Kegiatan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) inventarisasi dan analisis risiko dari kegiatan outbound yang akan dilakukan; b) menilai kategori risiko dan situasi darurat yang akan dihadapi; c) melakukan pertolongan pertama gawat darurat; d) penanganan lebih lanjut terhadap kondisi darurat. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Outbound pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan kegiatan rekreasi dan pembelajaran yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pemanduan kegiatan rekreasi dan pembelajaran yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan penanganan kondisi darurat saat kegiatan yang telah dilakukan peserta pelatihan; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan pemanduan outbound. 7) Materi Praktik: Praktik Pemanduan Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel) Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan kegiatan rekreasi dan pembelajaran; b) praktik memandu kegiatan rekreasi dan pembelajaran; c) praktik menangani kondisi darurat. 4.3 Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pemandu ecopark agar lebih professional dan www.jdih.kemenparekraf.go.id berkualitas dalam memberikan pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan kegiatan wisata di ecopark; 2) peserta mengetahui dan memahami pengembangan informasi tentang flora dan fauna serta interpretasi dalam pemanduan wisata di ecopark.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan pemandu wisata ecopark yang didanai dari APBN serta diutamakan bagi yang sudah berpraktik sebagai pemandu di ecopark.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) telah melakukan praktik pemanduan ecopark minimal 2 (dua) tahun; 2) berpengalaman menjadi instruktur pemandu ekowisata; 3) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 4) sehat jasmani dan rohani. www.jdih.kemenparekraf.go.id Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) asosiasi pemandu yang menjalankan praktik ekowisata; 2) usaha ecopark; 3) akademisi di bidang biologi. Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Pelatihan Pemandu Wisata Ecopark sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar tentang Ecopark Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian ecopark dan karakteristik khususnya; b) komponen-komponen dalam ecopark; c) profil dan kebutuhan wisatawan ecopark; d) pengelolaan ecopark; e) dampak dan manfaat ecopark bagi lingkungan dan masyarakat. 2) Materi Paparan 2: Pemanduan Berbasis Ekowisata di Ecopark Durasi: 6 jam pelatihan (270 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) pengertian ekowisata dan prinsip-prinsip penyelenggaraan kegiatan ekowisata; b) SKKNI dan sertifikasi pemandu ekowisata. 3) Materi Paparan 3: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Ecopark Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai keanekaragaman hayati dan keterkaitannya dengan aspek sosial dan budaya lokal, keunikan dan kekhasan bentang alam dan geologi; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan dan keanekaragaman hayati. 4) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Outbound pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di daya tarik wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Wisata Ecopark yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) kelebihan dan kekurangan perencanaan kegiatan rekreasi dan edukasi di ecopark yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pemanduan kegiatan rekreasi dan edukasi yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan praktik interpretasi pariwisata di ecopark yang telah dilakukan peserta pelatihan; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan pemanduan wisata di ecopark. 6) Materi Praktik: Praktik Pemanduan Wisata di Ecopark Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan kegiatan rekreasi dan edukasi di ecopark; b) praktik memandu kegiatan rekreasi dan edukasi di ecopark; c) praktik pelaksanaan interpretasi pada pemanduan wisata di ecopark.
5.Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola usaha homestay/pondok wisata agar lebih professional dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami karakteristik pelayanan homestay/pondok wisata; 2) peserta mengetahui dan memahami standar homestay/pondok wisata yang berlaku di Indonesia dan negara-negara ASEAN; 3) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan homestay/pondok wisata yang profesional. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan homestay yang didanai dari APBN serta diutamakan bagi yang sudah berpraktik dalam mengelola homestay/pondok wisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang pengelolaan homestay/pondok wisata; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) OPD Pariwisata; b) praktisi/pengelola homestay/pondok wisata yang secara rutin menerima kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara; c) akademisi di bidang kepariwisataan, khususnya perhotelan dan/atau akomodasi lainnya. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Kebijakan dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk Pengembangan Homestay/Pondok Wisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) jumlah, sebaran, dan kondisi homestay/pondok wisata di daerah; b) daya tarik wisata di sekitar homestay/pondok wisata; c) visi dan misi pembangunan kepariwisataan daerah; d) kebijakan, strategi, dan program pengembangan homestay/pondok wisata dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan rencana lainnya; e) permasalahan dan tantangan pengembangan homestay/pondok wisata di daerah. 2) Materi Paparan 2: Homestay/Pondok Wisata dalam Sistem Kepariwisataan www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar kepariwisataan dan sistem kepariwisataan; b) homestay/pondok wisata sebagai salah satu usaha pariwisata; c) karakteristik khusus homestay/pondok wisata dibanding fasilitas akomodasi lainnya; d) kunci keberhasilan homestay/pondok wisata; e) contoh homestay/pondok wisata yang diminati wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Standar Usaha Homestay/Pondok Wisata Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) standar usaha homestay/pondok wisata di Indonesia; b) standar homestay ASEAN; c) standar lain yang terkait dengan homestay/pondok wisata; d) contoh homestay/pondok wisata yang telah memenuhi standar nasional dan ASEAN. 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan dan Pelayanan Homestay/Pondok Wisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prinsip-prinsip pengelolaan dan pengusahaan homestay/pondok wisata; b) komponen pengelolaan homestay/pondok wisata; c) memberikan nilai tambah pada pengelolaan dan pelayanan homestay/pondok wisata; d) administrasi dan pengelolaan keuangan homestay/pondok wisata; e) contoh pengelolaan administrasi dan keuangan homestay/pondok wisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Usaha Homestay/Pondok Wisata pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di homestay/pondok wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk homestay/pondok wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pengelolaan Homestay/Pondok Wisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan pelayanan dan fasilitas homestay/pondok wisata peserta pelatihan sesuai standar nasional dan ASEAN; b) kelebihan dan kekurangan pengelolaan administrasi dan keuangan homestay/pondok wisata peserta pelatihan; c) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan homestay/pondok wisata. 7) Materi Kunjungan Lapangan: Pengelolaan Homestay/Pondok Wisata Berstandar Nasional/ASEAN Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali dan mendapatkan pengalaman pelayanan dan fasilitas homestay/pondok wisata sesuai standar nasional/ASEAN; b) mengenali dan mendapatkan pembelajaran langsung dari pengelola homestay/pondok wisata tentang pengelolaan administrasi dan keuangan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
6.Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola desa wisata agar lebih professional dan berkualitas dalam melakukan pengelolaan desa wisata dan memberikan pelayanan kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dasar kepariwisataan; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya Sapta Pesona dalam mewujudkan masyarakat Sadar Wisata; 3) peserta mengetahui dan memahami pengembangan kelembagaan pengelola desa wisata; 4) peserta mengetahui dan memahami pengembangan dan pengelolaan produk pariwisata di desa wisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata berjumlah 40 orang dan bersifat wajib bagi pengelola desa wisata yang ada dalam lampiran petunjuk teknis DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang pengelolaan desa wisata; 2) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 3) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) praktisi/pengelola desa wisata yang secara rutin menerima kunjungan wisatawan mancanegara dan nusantara; 2) akademisi di bidang kepariwisataan. Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Kebijakan dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk Pengembangan Desa Wisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) jumlah, sebaran, karakteristik, dan potensi desa wisata di daerah; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) visi dan misi pembangunan kepariwisataan daerah; c) kebijakan, strategi, dan program pengembangan desa wisata dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan rencana lainnya; d) permasalahan dan tantangan pengembangan desa wisata di daerah. 2) Materi Paparan 2: Desa Wisata dalam Sistem Kepariwisataan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar kepariwisataan, desa wisata, wisata desa, wisata perdesaan, dan sistem kepariwisataan; b) desa wisata sebagai produk pariwisata; c) karakteristik khusus desa wisata dibandingkan produk pariwisata lainnya; d) kunci keberhasilan desa wisata; e) contoh desa wisata yang diminati wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Membangun Masyarakat Desa Sadar Wisata Melalui Sapta Pesona Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) Sadar Wisata dan Sapta Pesona; b) melaksanakan Sapta Pesona dalam kehidupan sehari-hari; c) Sapta Pesona, kunci keberhasilan pembangunan kepariwisataan; d) peran desa dalam membangun masyarakat Sadar Wisata dan kepariwisataan. 4) Materi Paparan 4: Membangun Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) lembaga-lembaga yang terkait pengelolaan desa wisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata dalam pengelolaan desa wisata; c) perangkat organisasi pengelolaan desa wisata; d) administrasi dan pengelolaan keuangan desa wisata; e) prosedur operasional dalam pengelolaan desa wisata; f) nilai-nilai dalam membangun dan mengelola lembaga pengelola desa wisata; g) contoh kelembagaan pengelola desa wisata. 5) Materi Paparan 4: Pengembangan dan Pengelolaan Produk Pariwisata Berbasis Masyarakat Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali potensi desa yang dapat dikembangkan sebagai daya tarik wisata; b) tahapan pengembangan produk pariwisata berbasis masyarakat; c) merancang produk pariwisata; d) mengelola dan memasarkan produk pariwisata; e) contoh produk pariwisata berbasis masyarakat. 6) Materi Paparan 5: Pengelolaan Desa Wisata pada Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di desa wisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk desa wisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pengelolaan Desa Wisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan kelembagaan pengelolaan desa wisata yang dijalankan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kekurangan pengelolaan administrasi dan keuangan desa wisata yang dijalankan peserta pelatihan; c) kelebihan dan kekurangan pengembangan dan pengelolaan produk pariwisata berbasis mayarakat yang dijalankan peserta pelatihan d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pengelolaan desa wisata. 8) Materi Kunjungan Lapangan: Pengelolaan Desa Wisata Berdaya Saing dan Berkelanjutan Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali dan mendapatkan pengalaman pengembangan kelembagaan pengelola desa wisata yang telah menjadi kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara secara rutin; b) mengenali dan mendapatkan pembelajaran langsung dari pengelola desa wisata tentang pengelolaan administrasi dan keuangan; c) mengenali dan mendapatkan pengalaman langsung dalam pengelolaan produk pariwisata berbasis masyarakat di desa wisata.
7.Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay /Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi.
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi bertujuan untuk www.jdih.kemenparekraf.go.id meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi pengelola destinasi dan daya tarik wisata agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemasaran pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dasar kepariwisataan serta pemasaran digital; 2) peserta mengetahui dan memahami tahapan pengembangan pemasaran digital; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya fotografi dan bahasa yang efektif dalam pemasaran digital.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik/latihan.
c.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi.diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
d.Target Peserta Peserta Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi berjumlah 40 orang dan belum pernah mengikuti pelatihan digitalisasi yang didanai dari APBN serta diutamakan bagi yang pengelola destinasi pariwisata, termasuk desa wisata, dan daya tarik wisata.
e.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang pemasaran digital; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya berasal dari unsur a) praktisi pemasaran digital; b) fotografer destinasi pariwisata; c) akademisi di bidang pemasaran pariwisata. 3) Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala OPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
f.Pokok Materi Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Kebijakan dan Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk Pemasaran Pariwisata Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) visi dan misi pembangunan kepariwisataan daerah; b) target pasar wisatawan daerah; c) kebijakan, strategi, dan program pemasaran pariwisata digital dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan rencana lainnya; d) permasalahan dan tantangan pemasaran pariwisata berbasis teknologi informasi dan komunikasi di daerah. 2) Materi Paparan 2: Pemasaran Digital dalam Memajukan Pariwisata Berdaya Saing Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pemasaran digital; b) pengertian pemasaran digital dan perbedaan dengan pemasaran nondigital/ konvensional; c) faktor penting dalam pemasaran digital; d) saluran dan aplikasi digital yang dapat digunakan untuk promosi dan penjualan produk pariwisata; e) tantangan pemasaran digital dalam memajukan pariwisata berdaya saing; f) kunci keberhasilan pemasaran digital. 3) Materi Paparan 3: Tahapan Pengembangan Pemasaran Digital Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali dan menentukan saluran dan aplikasi digital yang sesuai; b) menyiapkan dan memilih materi promosi digital; c) mengelola dan melaksanakan promosi digital; d) membuat media promosi digital (situs web, blog, e- commerce, dan lain-lain); e) mengatasi permasalahan dalam pengelolaan pemasaran digital. 4) Materi Paparan 4: Fotografi untuk Promosi Digital Durasi: 3 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) pentingnya fotografi dalam promosi digital; b) prinsip-prinsip fotografi dalam promosi digital pariwisata; c) kamera telepon selular untuk fotografi dalam promosi digital (kelebihan dan kekurangannya); d) teknik pengambilan gambar (pencahayaan, sudut pengambilan, zooming, dan lain-lain); e) memilih foto yang baik dan menarik; f) menyajikan dan mengelola foto dalam media promosi digital. 5) Materi Paparan 5: Bahasa Promosi yang Efektif dalam Promosi Digital Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) bahasa sebagai komponen komunikasi penting dalam promosi digital; b) prinsip-prinsip penggunaan bahasa untuk promosi yang efektif; c) perbedaan penggunaan bahasa untuk promosi digital dan promosi nondigital/konvensional; d) menyusun kalimat promosi yang baik dan efektif; e) menyajikan dan mengelola komunikasi dalam promosi digital. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemasaran Digital yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan dari media promosi digital yang digunakan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan sajian foto dan informasi dalam promosi digital yang dijalankan peserta pelatihan; c) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas pemasaran digital. www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Materi Praktik/Latihan: Pemasaran Digital dalam Pariwisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik memilih media promosi digital yang sesuai; b) praktik membuat dan menyajikan foto untuk promosi digital; c) praktik membuat dan menyajikan bahasa promosi yang efektif untuk promosi digital. C. Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) Dukungan Operasional Non Rutin Fasilitas Pariwisata untuk TIC (Tourism Information Center) meliputi: (1) Pembuatan TIS (Tourist Information System) termasuk konten peta wisata (tourism map).; (2) Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial di TIC. Pembiayaan untuk Dukungan Operasional Non Rutin layanan informasi kepariwisataan disesuaikan dengan standar biaya masing-masing daerah. DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan bukan merupakan dana utama dalam penyelenggaraan pembangunan sumber daya manusia pariwisata di daerah sehingga OPD Pariwisata diharapkan tetap mengalokasikan dana pendampingan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
1.Pembuatan TIS (Tourist Information System) termasuk konten peta wisata (tourism map) Ketentuan dalam Pembuatan Tourism Information System adalah sebagai berikut: 1) Tourism Information System berbentuk sebuah aplikasi. 2) Menggunakan minimal dual bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa inggris 3) Dapat juga menyertakan survey ketertarikan turis terhadap DTW yang ada di lokasi, survey kepuasan turis terhadap dtw yang telah dikunjungi, saran dan kritik www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) OPD dapat mensinergikan pembuatan video, pembuatan brosur dan pembuatan platform/system informasi pariwisata sehingga terdapat keseragaman antara konten/isi ketiganya dan dapat mengefisiensikan dan mengefektifkan dana yang tersedia 5) OPD diberikan kebebasan dalam membuat Sistem Informasi Pariwisata, maksud dari adanya system informasi ini adalah agar memberikan informasi terlengkap serta terbaru tentang destinasi/daerah yang dikunjunginya 6) Konten dari Tourism Information System mencakup hal-hal diatas terdapat pada tabel berikut No Cakupan Konten: Keterangan: 1 Akomodasi Mencakup segala bentuk akomodasi terutama yang berdekatan dengan DTW serta kontak untuk melakukan reservasi penginapan seperti hostel, hotel, homestay, 2 Penyewaan Kendaraan Bermotor dan Sepeda Mencakup juga contact person penyeweaan kendaraan bermotor / sepeda agar turis dapat melakukan reservasi 3 Agen Tour/Travel Mencakup juga detail paket wisata DTW serta contact person agen tour/travel agar turis dapat memilih paket wisata yang diinginkan serta melakukan pembelian tiket penerbangan 3 Money Changer Mencakup keterangan money changer dengan kurs terlengkap hingga kurang lengkap 4 Rumah Sakit Mencakup detail puskesmas, klinik, rumah sakit pemerintah, swasta tipe A hingga E 5 Restoran/Rumah Makan Mencakup rumah makan tradisional hingga restoran internasional, restoran cepat saji, restoran etnik, pub, bar 6 Pasar/Swalayan Mencakup pasar tradisional, pasar seni, swalayan 7 Transportasi Bandara, dermaga, stasiun, terminal yang dekat dengan DTW, berada di dalam kabupaten dimaksud 8 Calendar of Event Berupa daftar kegiatan meeting, incentive, convention, exhibition (MICE) selama 1 tahun berjalan www.jdih.kemenparekraf.go.id 9 Daerah Tujuan Wisata (DTW) serta aktivitas wisata daftar daerah tujuan wisata alam, budaya, dan buatan serta aktivitas wisata yang bisa dilakukan turis di dtw dimaksud 10 Peta Wisata Mencakup informasi dan pemetaan destinasi mana yang akan dituju dan dapat menunjukan tempat-tempat mana saja yang punya potensi wisata
2.Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial di TIC Ketentuan dalam pembuatan konten Promosi Multimedia di TIC adalah sebagai berikut: 1) membuat konten berupa video promosi pariwisata dengan versi sebagai berikut: a) video pariwisata full durasi 2-4 menit tanpa bumper, credit crew dan watermark (output min. 2 video) b) video TVC durasi minimal 30 detik dan maksimal 90 detik 2) Kualitas Video minimal HD (1080) 3) Format video berupa mp4 dan mov dengan high quality audio 4) Menggunakan voice over jingle “Pesona Indonesia” 5) Video akan ditampilkan pada TIC, media promosi online (youtube), media sosial (instagram, facebook, twitter) 6) Wajib memenuhi tiga kriteria branding, advertising dan selling 7) Mencantumkan logo Pesona Indonesia versi 2017 8) Tema mengandung konten mengenai (salah satu/beberapa/ seluruhnya): objek wisata, kuliner, sejarah, religi, flora dan fauna, tradisi, seni dan budaya yang merepresentasikan kearifan lokal 9) Dapat menambahkan dubbing suara yang menjelaskan daya tarik wisata 10) Dapat menambahkan nama daya tarik wisata prioritas pada video 11) Tidak menggunakan footage atau stock shot yang dibuat oleh orang lain 12) Tidak mengandung unsur SARA dan Pornografi www.jdih.kemenparekraf.go.id Contoh Output Dukungan Operasional Nonrutin Untuk Tourist Information Center (TIC) Spec
1.TVC Durasi 1. full video 4 menit
2.TVC 30 detik
3.TVC 60 detik Waktu Pekerjaan 60 hari kerja Kualitas HD 1080
2.Sistem Informasi Pariwisata & Peta Wisata Terdapat menu peta wisata di dalamnya Aplikasi yang bisa di download www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Pembiayaan untuk kegiatan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Destinasi Pariwisata dan Kapasitas Masyarakat Pelaku Usaha Bidang Kepariwisataan meliputi:
a.Biaya Penyelenggaraan Pelatihan, yang terdiri dari: 1) Biaya paket meeting (pertemuan) fullday (meliputi: sewa ruangan, konsumsi peserta, panitia dan narasumber) atau fullboard (meliputi: sewa ruangan, penginapan/ akomodasi, konsumsi peserta, panitia dan narasumber). Jika tidak tersedianya hotel, maka dapat menyewa balai/gedung bangunan milik Pemerintah Daerah dan/atau tempat lain yang representative; 2) uang saku dan uang transport dalam kabupaten/kota untuk peserta dan panitia. Terkait uang saku peserta jika dalam Kabupaten/Kota tidak terdapat ketentuan peraturan daerahnya maka peserta dapat diberikan uang saku fullday/fullboard mengikuti standar biaya masukan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tahun yang bersangkutan; 3) Honorarium narasumber/ fasilitator/ Instruktur/ pengajar. 4) Khusus Narasumber, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dapat diambil dari dana DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan 5) Khusus panitia penyelenggara, Biaya Perjalanan Dinas/Transport lokal/Biaya BBM/Sewa Kendaraan dalam Kabupaten/Kota dalam rangka penyelenggaraan pelatihan maksimal 5% (lima persen) dari pagu anggaran penyelenggaraan pelatihan; 6) Biaya sewa alat/perlengkapan pelatihan (hanya untuk pelatihan pemandu wisata alam) 7) Belanja bahan praktek habis pakai (hanya untuk pelatihan peningkatan inovasi dan higienitas sajian www.jdih.kemenparekraf.go.id kuliner, pelatihan pengelolaan homestay/pondok wisata, pelatihan pengelolaan toilet di destinasi pariwisata, dan pelatihan kebersihan lingkungan, sanitasi dan pengelolaan sampah). 8) Biaya praktek lapangan yang meliputi sewa kendaraan, konsumsi, tiket masuk objek wisata, kaos /topi praktek lapangan serta asuransi. Anggaran praktek lapangan maksimum 10% (persen) dari pagu anggaran penyelenggaraan pelatihan (kecuali pelatihan selam, paralayang, arung jeram dan trekking/gunung anggaran praktek lapangan dapat lebih dari 10 persen). 9) Biaya pembuatan Backdrop/spanduk/standing banner Dalam hal pembuatan Backdrop/Spanduk/Standing Banner perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.pencantumkan logo pemasaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Backdrop/Spanduk/ Standing Banner tidak menampilkan sosok/ tokoh/kepala daerah/ kelompok tertentu;
b.logo pemasaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian ukurannya 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen) lebih besar dari logo lainnya; dan
c.tidak diperkenankan mencantumkan logo partai, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau asosiasi yang ilegal. 10) Biaya penggandaan bahan materi/modul pelatihan.
b.Biaya Penunjang (Supporting) Pelatihan yang terdiri dari: 1) biaya konsumsi berupa snack dan makan siang pelaksanaan rapat persiapan dan evaluasi; 2) biaya penggandaan/fotokopi bahan rapat; 3) pembuatan dan pengiriman laporan pelatihan ke pusat (dapat dikirimkan pada akhir tahun anggaran; 4) alat tulis kantor pelatihan; 5) seminar kit pelatihan dan 6) biaya dokumentasi dan publikasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Adapun biaya dan honorarium disesuaikan dengan standar biaya umum di masing-masing daerah.
3.Beberapa hal yang yang tidak diperkenankan didanai melalui DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah sebagai berikut: 1) honorarium untuk panitia, mc, pembaca doa, notulis, dirigen; 2) Honorarium narasumber/fasilitator/instruktur/pengajar yang berasal dari instansi penyelenggara pelatihan; 3) biaya untuk entertainment; dan 4) jumlah panitia yang melebihi 10% dari total peserta per pelatihan. B. Mempertimbangkan kondisi perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia, berikut terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan pelatihan antara lain:
a.Pelatihan dapat dilaksanakan secara bertahap/gelombang sebagai upaya untuk terhindar dari kerumunan masa dan menjaga jarak antar peserta selama pelatihan. Biaya yang dapat dibebankan sbb: 1) Biaya pembelian masker dan hand sanitizer serta vitamin dan penambah daya tahan tubuh untuk panitia, narasumber dan peserta pelatihan selama masa pelatihan; 2) Penyemprotan disinfektan di area penyelenggaraan pelatihan; 3) Tempat penyelenggaraan pelatihan wajib memiliki sarana mencuci tangan dengan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol dan harus selalu diisi ulang; 4) Biaya jasa tenaga medis selama masa pelatihan (mencakup Tes PCR Swab atau Antigen dan peralatan medis yang menunjang pelaksanaan pelatihan);
b.Pelatihan dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring)/e-learning dan/atau luar jaringan (luring). Biaya yang dapat dibebankan sebagai berikut: 1) Biaya komunikasi berbentuk pulsa telepon/paket data internet untuk peserta pelatihan sebagai pengganti uang transpor peserta, www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Honorarium narasumber/pembahas kegiatan/moderator kegiatan melalui sarana teleconference/video conference. 3) Setiap peserta yang mengikuti pelatihan secara daring tetap mendapat sertifikat selama mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pelatihan daring. www.jdih.kemenparekraf.go.id www.jdih.kemenparekraf.go.id Pemantauan dan Evaluasi dimaksudkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dan solusi pemecahan masalah, sehingga dapat sedini mungkin dihindari kegagalan pelaksanaannya. Ruang lingkup pemantauan dan evaluasi pada aspek teknis kegiatan meliputi: 1) kesesuaian pemanfaatan DAK nonfisik dana pelayanan kepariwisataan/rincian kegiatan (RK) dalam dokumen pelaksanaan anggaran-organisasi perangkat daerah (DPA-OPD) dengan petunjuk teknis. Dalam hal ini pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan reviu dan forum koordinasi; 2) kesesuaian pelaksanaan di lapangan terhadap realisasi waktu, lokasi dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan. Dalam hal ini pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan kunjungan saat pelaksanaan kegiatan pelatihan dilaksanakan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Kementerian dan OPD Pariwisata sebagai pelaksana dan penanggungjawab pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil Pemantauan dan Evaluasi menjadi dasar pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya. www.jdih.kemenparekraf.go.id B. Pelaporan Sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi, pelaporan memiliki peranan penting dalam memberikan informasi terkait perkembangan sejauh mana pelaksanaan pembangunan fasilitas pariwisata melalui DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan telah dilaksanakan oleh daerah dalam suatu periode tertentu. Selain itu, pelaporan dimaksudkan sebagai fungsi kendali dalam optimalisasi efektivitas keikutsertaan daerah penerima anggaran DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, Petunjuk Teknis ini mengatur kewajiban daerah penerima agar dapat memberikan laporan sesuai dengan perkembangan kondisi terkini secara periodik. Pelaporan yang dimaksud dalam Petunjuk Teknis ini terbagi atas 2 (dua), yaitu:
1.Laporan Semester Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Kepala Daerah penerima DAK wajib menyampaikan laporan kepada Kementerian Teknis. Laporan ini merupakan laporan yang harus dipersiapkan oleh Kepala OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata selaku penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagai penanggung jawab anggaran yang memuat pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. Pertangggungjawaban penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan melalui penyampaian laporan semester paling lambat 14 (empat belas) hari k e r j a setelah semester yang bersangkutan berakhir, yang disusun sesuai dengan format laporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik tahun berlaku dan memuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan dan pendampingan melalui penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan oleh Kepala Daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada:
a.Menteri PPN/Bappenas cq. Deputi Bidang Ekonomi;
b.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq. Sekretaris Kementerian; dan Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Menteri Dalam Negeri. Format laporan semester pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Laporan Akhir Laporan ini merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan setelah tahun anggaran berakhir melalui DAK Nonfisik Bidang Pariwisata selama 1 (satu) tahun, yang disampaikan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dengan tembusan disampaikan kepada Menteri cq. Sekretaris Kementerian, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. Format laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Kepatuhan Laporan Kepatuhan OPD Pariwisata dalam menyampaikan laporan akan dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK tahun berikutnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. www.jdih.kemenparekraf.go.id BIDANG : PARIWISATA PAGU ALOKASI : Rp...................... [Diisi alokasi DAK Fisik Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sesuai Website/Perpres]