Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 230 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum dan Hukum, Dessy Ruhati NIP 19681103 199403 2 001 www.jdih.kemenparekraf.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK DANA PELAYANAN KEPARIWISATAAN Kepariwisataan Indonesia dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal khususnya masyarakat di destinasi pariwisata, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan kepariwisataan memanfaatkan potensi keragaman pesona keindahan alam Indonesia sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan www.jdih.kemenparekraf.go.id berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengembangan budaya bangsa. Untuk mewujudkan tujuan kepariwisataan Indonesia tersebut, perlu memperhatikan indeks daya saing yang bertumpu pada 14 (empat belas) pilar, antara lain lingkungan bisnis, keselamatan dan keamanan, kesehatan dan kebersihan/sanitasi, sumber daya manusia dan pasar tenaga kerja, kesiapan dan dukungan teknologi informasi, prioritas kebijakan pengembangaan pariwisata, keterbukaan terhadap internasional, daya saing harga, lingkungan hidup yang berkelanjutan, infrastruktur dan sarana transportasi, infrastruktur pelabuhan dan jalan, fasilitas dan infrastruktur layanan bagi wisatawan, sumber daya alam, dan kekayaan budaya dan dukungan aktivitas bisnis pariwisata. Sejalan dengan isu peningkatan 14 (empat belas) pilar daya saing dan pengembangan kepariwisataan nasional, beberapa rekomendasi yang diidentifikasi terkait tugas dan fungsi yang melekat pada Kementerian untuk meningkatkan daya saing Indonesia antara lain penyediaan infrastruktur dan amenitas pariwisata, peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga kerja di sektor pariwisata, mendorong produktivitas tenaga kerja sektor pariwisata (pelayanan) disertai dengan pemberian skema insentif yang menarik, dan mendorong partisipasi tenaga kerja wanita di sektor pariwisata. Berdasarkan hal tersebut di atas, selain melalui dukungan pendanaan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata, dukungan DAK Nonfisik Bidang Pariwisata juga sangat diperlukan guna pembangunan kepariwisataan Indonesia khususnya peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas sumber daya manusia bidang pariwisata. Petunjuk teknis mengenai peningkatan kualitas tata kelola destinasi pariwisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan serta biaya operasional nonrutin fasilitas pariwisata diuraikan dalam Petunjuk Teknis sebagai landasan pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan di daerah. www.jdih.kemenparekraf.go.id B. Tujuan Tujuan Petunjuk Teknis ini adalah sebagai acuan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
a.Target Output pelatihan daerah (Kabupaten/Kota) yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), 8 Destinasi www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengembangan, Revitalisasi Bali dan KSPN Ujung Kulon- Tanjung Lesung dan sekitarnya dan KSPN Pangandaran dan sekitarnya adalah 280 orang (40 orang/pelatihan) dengan 7 jenis pelatihan. Untuk Target Pelatihan Selam dan Pelatihan Paralayang adalah 20 orang/pelatihan dan agar dapat memenuhi target sebesar 280 orang sisa target sebesar 20 orang dapat diikut sertakan pada pelatihan lainnya;
b.biaya operasional non rutin layanan informasi kepariwisataan dikalikan dengan jumlah penyedia layanan informasi kepariwisataan Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Center (TIC). www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Identifikasi Kebutuhan Pemerintah Daerah menyampaikan data usulan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM pariwisata sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan dilengkapi dengan data pendukung sesuai dengan kriteria yang telah diatur pada petunjuk teknis ini:
a.Daerah yang termasuk kedalam Lokasi Prioritas DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan menyampaikan data usulan kebutuhan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Kementerian sebagai bahan pertimbangan;
b.Setiap Kabupaten/Kota menyampaikan data kebutuhan pengembangan kapasitas SDM pariwisata di masing-masing Kabupaten/Kota sesuai dengan menu kegiatan yang telah ditetapkan; dan
c.Setiap data kebutuhan kegiatan harus ditentukan prioritasnya sesuai dengan keunggulan yang dimiliki oleh daerah khususnya di bidang kepariwisataan.
2.Rencana Penggunaan Setelah alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, SKPD Pariwisata penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan wajib menyusun Rencana Kegiatan (RK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang akan dilaksanakan dengan alokasi yang telah ditetapkan dan dikirimkan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama (cq Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan). Rincian Kegiatan (RK) ditandatangani oleh Kepala Dinas, disertai stampel basah dan dilampirkan bersama surat pengantar dari Kepala Daerah atau minimal Sekretaris Daerah. Kemudian SKPD Pariwisata menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan berdasarkan Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui oleh Kementerian, untuk selanjutnya www.jdih.kemenparekraf.go.id ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Salinan RKA yang sudah ditetapkan dalam APBD disampaikan kepada Kementerian. Dalam rangka menjaga sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota, SKPD Kabupaten/Kota yang memperoleh alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan agar berkoordinasi dengan SKPD Pariwisata di tingkat provinsi dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD). www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Kebersihan, Keamanan, dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Peningkatan Kapasitas Tata Kelola dan Kualitas Pelayanan Kebersihan, Keamanan, dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dan kualitas pelayanan yang berdaya saing melalui penerapan standar dan ketentuan yang berlaku secara nasional di destinasi pariwisata, termasuk dalam melaksanakan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, khususnya pada masa pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyelenggaraan peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan ini diperuntukkan bagi sumber daya manusia dan masyarakat yang sudah mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman dalam tata kelola dan pelayanan destinasi pariwisata, bukan bagi mereka yang tidak mempunyai pengalaman sebelumnya. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata;
b.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata;
c.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata;
d.Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata; dan
e.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata.
2.Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia pariwisata dan masyarakat yang memiliki kompetensi nasional di bidang kepariwisataan agar dapat memberikan pengalaman yang lebih berkualitas kepada wisatawan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Penyelenggaraan peningkatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha pariwisata ini diperuntukkan bagi masyarakat dan sumber daya manusia pariwisata yang memiliki kompetensi khusus di bidang pelayanan pariwisata. Adapun jenis pelatihan sebagai berikut:
a.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner;
b.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, balawista (life guard), arung jeram, trekking, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang);
c.Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi);
d.Pelatihan Pemandu Wisata Buatan (recreation/theme park, outbound, dan ecopark); dan
e.Pelatihan Pengelolaan Usaha Homestay/Pondok Wisata;
f.Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata;
g.Pelatihan Digitalisasi: Branding, Pemasaran dan Penjualan pada Desa Wisata, Homestay/Pondok Wisata, Kuliner, Souvenir, Fotografi. Pelatihan Pemandu Wisata Selam dan Paralayang wajib dilaksanakan sampai peserta memperoleh sertifikasi Kompetensi.
3.Dukungan Operasional Nonrutin Fasilitas Pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Tourist Information Centre (TIC) dilakukan untuk mewujukan pusat informasi pariwisata yang dapat memberikan pelayanan informasi pariwisata yang berkualitas dan berbasis teknologi informasi sehingga dapat menjawab kebutuhan wisatawan terhadap informasi yang valid, akurat, dan mudah diakses. Dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata diberikan bagi Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC) yang dibangun melalui DAK Fisik Bidang Pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id DAK Nonfisik dukungan operasional nonrutin ini hanya dapat digunakan antara lain untuk penyusunan kontek informasi dan bahan promosi pariwisata daerah di Pusat Informasi Pariwisata/Tourist Information Centre (TIC), dengan rincian sebagai berikut:
a.Pembuatan Sistem Informasi Pariwisata di TIC;
b.Pembuatan Konten Promosi Multimedia (media cetak, media elektronik/digital, media sosial) di TIC;
c.Pembuatan Peta Wisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
1.Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata bertujuanuntuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola toilet di destinasi pariwisata dalam menyediakan dan mengelola fasilitas toilet serta memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan toilet bersih dan higienis. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan toilet yang sesuai dengan standar toilet bersih, khususnya pada masa pandemi Covid-19; 2) peserta mengetahui dan memahami standar toilet bersih dan higienis di Indonesia dan ASEAN; 3) peserta mengetahui dan memahami pelayanan prima dalam pengelolaan toilet bersih dan higienis; 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap fasilitas dan pelayanan toilet yang dilakukannya; 5) peserta mendapatkan pengalaman dalam melakukan pengelolaan toilet bersih sesuai standar. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata merupakan pelatihan tingkat dasar.
d.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata diselenggarakan paling sedikit 16 jam pelatihan dalam 2 (dua) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang, sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata dan pengelola toilet umum.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/ pengajar/ instruktur/ fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan toilet, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan prima di bidang kepariwisataan; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi toilet atau pengelola toilet yang sudah menerapkan standar toilet ASEAN; b) SKPD yang menyelenggarakan urusan kesehatan; c) akademisi di bidang kesehatan lingkungan; d) akademisi di bidang kepariwisataan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan Pengelolaan Toilet di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19 Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan di masa pandemi Covid-19; b) toilet yang bersih dan higienis sebagai komponen penting dalam pelayanan pariwisata dan dalam mewujudkan kebersihan dan kesehatan lingkungan; c) beberapa ketentuan dan standar toilet bersih di Indonesia dan dunia; d) contoh pelayanan toilet di daya tarik wisata/destinasi pariwisata yang sesuai dengan ketentuan/standar yang berlaku. 2) Materi Paparan 2: Standar Toilet Bersih dan Higienis di Indonesia dan ASEAN Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) standar toilet bersih dan higienis sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia; b) standar toilet bersih dan higienis ASEAN; c) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia; d) kunci keberhasilan dalam mewujudkan toilet bersih dan higienis di Indonesia. 3) Materi Paparan 3: Pelayanan Prima dalam Pengelolaan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; b) tujuan pelayanan prima dalam pengelolaan toilet; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional. 4) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Fasilitas dan Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan desain dan fasilitas toilet yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pelayanan toilet bersih dan higiensi yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan toilet bersih dan higienis yang dikelola peserta pelatihan. 5) Materi Praktik: Pelayanan Toilet Bersih dan Higienis di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Sesuai Standar ASEAN Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) praktik penerapan kebersihan dan kesehatan sesuai standar toilet ASEAN; b) praktik penerapan keselamatan dan keamanan sesuai standar toilet ASEAN.
2.Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan kebersihan lingkunga, sanitasi, dan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar, khususnya di masa pandemi Covid-19; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah sesuai standar di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya pelaksanaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan pengelolaan sampah yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata merupakan pelatihan tingkat dasar.
d.Lama Waktu Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang, sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, Kelompok Sadar Wisata/ Kelompok Penggerak Pariwisata.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam kebersihan dan kesehatan lingkungan, pengelolaan sanitasi ramah lingkungan, serta pengelolaan sampah ramah lingkungan, khususnya di daya tarik wisata dan/atau destinasi pariwisata; 2) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 3) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) SKPD yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup; 2) pengelola usaha kawasan pariwisata dan/atau pengelola usaha pariwisata lain dan/atau pengelola desa wisata yang telah menerapkan pengelolaan sanitasi dan sampah dengan metode ramah lingkungan; 3) akademisi di bidang pengelolaan lingkungan; 4) akademisi di bidang kepariwisataan. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang www.jdih.kemenparekraf.go.id kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Kebersihan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan di Destinasi Pariwisata pada Masa Pandemi Covid-19 Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi Covid-19; b) standar dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di destinasi pariwisata pada masa pandemi Covid-19; c) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di Indonesia dan dunia; d) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan pengelolaan kebersihan lingkungan, sanitasi, dan sampah berstandar internasional. 2) Materi Paparan 2: Kebersihan Lingkungan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan kebersihan lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Sanitasi Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian sanitasi dan sanitasi ramah lingkungan; b) pengelolaan sanitasi di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia; c) pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 4) Materi Paparan 4: Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) sampah sebagai permasalahan utama pengelolaan pariwisata di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) pengelolaan sampah sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; e) kunci keberhasilan dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata di Indonesia; f) contoh praktik pengelolaan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi, dan Pengelolaan Sampah di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan pengelolaan kebersihan lingkungan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sanitasi di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan sampah di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kebersihan lingkungan, serta pengelolaan sanitasi dan sampah yang ramah lingkungan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Kebersihan Lingkungan, Pengelolaan Sanitasi, www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Destinasi Pariwisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyelenggaraan kebersihan lingkungan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman pengelolaan sanitasi ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; c) belajar dari pengalaman pengelolan sampah ramah lingkungan di destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
3.Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melaksanakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata sesuai standar; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya pelayanan prima dalam menyelenggarakan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata merupakan pelatihan tingkat dasar.
d.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata diselenggarakan paling sedikit 16 jam pelatihan dalam 2 (dua) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata berjumlah 40 orang, sedikitnya terdiri dari unsur: 1) Pengelola daya tarik wisata; 2) Pengelola desa wisata; 3) Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan, serta pelayanan prima khususnya di daya tarik wisata dan/atau destinasi pariwisata; 2) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 2) praktisi penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata/destinasi pariwisata, seperti polisi pariwisata dan balawista yang telah tersertifikasi; 3) akademisi di bidang kepariwisataan. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata/Daya Tarik Wisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya keamanan dan keselamatan dalam mendukung daya saing destinasi pariwisata; b) beberapa ketentuan, standar, dan sertifikasi keamanan dan keselamatan terkait pariwisata di Indonesia dan dunia; c) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan berstandar internasional. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Materi Paparan 2: Penyelenggaraan Keamanan di Destinasi Pariwisata sesuai Standar dan Ketentuan Nasional dan Internasional Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia; c) keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata sesuai standar internasional; d) kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; e) prosedur operasional dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata f) permasalahan dan tantangan dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan yang berkualitas di destinasi pariwisata di Indonesia; g) kunci keberhasilan dalam mewujudkan keamanan dan keselmatan destinasi pariwisata di Indonesia; h) contoh praktik penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata unggulan Indonesia (belajar dari kelebihan dan kekurangannya). 3) Materi Paparan 3: Pelayanan Prima dalam Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) tujuan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata; c) komponen dalam pelayanan prima (penampilan fisik, pelayanan, kompetensi); d) prinsip dasar pelayanan prima; e) contoh pelayanan prima berstandar internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata. 4) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata dan desa wisata yang dikelola peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di daya tarik wisata atau desa wisata yang dikelolanya. 5) Materi Kunjungan Lapangan: Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Destinasi Pariwisata Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyusunan prosedur operasional penyelenggaraan keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata/daya tarik wisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman penerapan pelayanan prima dalam penyelenggaraan keamanan dan www.jdih.kemenparekraf.go.id keselamatan destinasi pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional.
4.Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata dan desa wisata dalam melakukan mitigasi bencana dan pengelolaan krisis akibat bencana di destinasi pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan akibat bencana bagi destinasi pariwisata; 2) peserta mengetahui dan memahami standar dan ketentuan mengenai mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan di daya tarik wisata dan desa wisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan akibat bencana di daya tarik wisata dan desa wisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata merupakan pelatihan tingkat dasar dan/atau lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata paling sedikit 16 jam pelatihan dalam 2 (dua) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta www.jdih.kemenparekraf.go.id Peserta Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang, sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, dan Kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam menyiapkan upaya mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan akibat bencana di destinasi pariwisata; 2) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 3) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 2) SKPD yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana; 3) akademisi di bidang mitigasi bencana; 4) akademisi di bidang kepariwisataan. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan Mitigasi Bencana di Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Materi Paparan 1: Manajemen Risiko dan Bencana untuk Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pentingnya manajemen risiko dan bencana dalam pembangunan destinasi pariwisata; b) jenis-jenis bencana yang dapat mengancam pariwisata dan penanganannya (bencana alam geologi, bencana meteorologis/klimatologis, bencana kesehatan, bencana sosial); c) beberapa standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dunia dalam mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan akibat bencana di destinasi pariwisata; d) contoh destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia dengan upaya mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan terbaik. 2) Materi Paparan 2: Mitigasi Bencana dan Pengelolaan Krisis Kepariwisataan Akibat Bencana di Kabupaten/Kota Lokasi Pelatihan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) potensi pariwisata kabupaten/kota dan kebencanaan yang potensial dihadapi; b) pengalaman mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan yang dilakukan kabupaten/kota lokasi pelatihan; c) regulasi/peraturan perundang-undangan terkait mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan yang dilakukan kabupaten/kota lokasi pelatihan; d) tantangan dalam melaksanakan mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan akibat bencana di kabupaten/kota lokasi pelatihan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Materi Paparan 3: Mitigasi Bencana dan Pengelolaan Krisis Kepariwisataan Berkualitas di Destinasi Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) ketentuan dan standar internasional dalam mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan; b) kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan; c) contoh upaya mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan sesuai standar internasional di Indonesia dan dunia. 4) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Penyelenggaraan Mitigasi Bencana dan Pengelolaan Krisis Kepariwisataan di Destinasi Pariwisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan mitigasi bencana yang telah dilakukan peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan krisis kepariwisataan akibat bencana yang telah dilakukan peserta pelatihan; c) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan di destinasi pariwisata. 5) Materi Kunjungan Lapangan: Upaya Mitigasi Bencana dan Pengelolaan Krisis Kepariwisataan Akibat Bencana di Destinasi Pariwisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman penyusunan regulasi/prosedur mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan di destinasi www.jdih.kemenparekraf.go.id pariwisata sesuai dengan standar dan/atau ketentuan nasional dan/atau internasional; b) belajar dari pengalaman pelaksanaan mitigasi bencana dan pengelolaan krisis kepariwisataan destinasi pariwisata.
5.Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata, desa wisata, dan destinasi pariwisata lainnya dalam melakukan tata kelola, bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 2) peserta mengetahui dan memahami komponen- komponen dan faktor-faktor penting dalam pengembangan dan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata; 3) peserta dapat melakukan evaluasi terhadap upaya tata kelola, pengelolaan bisnis, dan pemasaran destinasi pariwisata yang dilakukannya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% kunjungan lapangan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata merupakan pelatihan tingkat dasar.
d.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata berjumlah 40 orang, sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, kelompok Sadar Wisata/Kelompok Penggerak Pariwisata.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam tata kelola destinasi pariwisata; 2) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pengelolaan bisnis pariwisata; 3) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pemasaran destinasi pariwisata; 4) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 5) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) akademisi atau praktisi dalam tata kelola destinasi pariwisata; 2) akademisi atau praktisi dalam pengelolaan bisnis pariwisata; 3) akademisi atau praktisi dalam pemasaran destinasi pariwisata. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD parwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin www.jdih.kemenparekraf.go.id menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan Tata Kelola, Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Kabupaten/Kota Lokasi Pelatihan Durasi : 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) potensi pariwisata kabupaten/kota; b) kebijakan/regulasi pemerintah kabupaten/kota terkait tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; c) praktik tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata; d) permasalahan dan tantangan pengembangan tata kelola, bisnis, dan pemasaran pariwisata di kabupaten/kota lokasi pelatihan. 2) Materi Paparan 2: Tata Kelola Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian tata kelola destinasi pariwisata dan komponen pembentuknya; b) pentingnya tata kelola dalam mewujudkan destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing; c) prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kelola destinasi pariwisata d) praktik tata kelola pariwisata di Indonesia dan dunia; e) organisasi tata kelola destinasi pariwisata; f) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id g) contoh tata kelola destinasi pariwisata di Indonesia dan dunia. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Bisnis dalam Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Destinasi Pariwisata Berdaya Saing Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) karakteristik bisnis pariwisata dan komponen pembentuknya; b) prinsip-prinsip dan etika dalam penyelenggaraan bisnis dalam pariwisata; c) dukungan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan bisnis pariwisata yang berdaya saing; d) praktik bisnis pariwisata di Indonesia dan dunia; e) permasalahan dan tantangan dalam pengembangan bisnis pariwisata di Indonesia; f) contoh penyelenggaraan bisnis yang berhasil dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam, sosial, dan budaya di Indonesia dan dunia. 4) Materi Paparan 3: Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pemasaran dalam pembangunan kepariwisataan; b) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pariwisata; c) pentingnya pengembangan pasar dalam pemasaran pariwisata; d) pembentukan citra destinasi pariwisata; e) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran destinasi pariwisata; f) contoh pemasaran destinasi pariwisata yang berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan. 5) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kelemahan penyelenggaraan tata kelola pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; b) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pengelolaan bisnis di destinasi pariwisata peserta pelatihan; c) kelebihan dan kelemahan pengelolaan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata peserta pelatihan; d) langkah tindak lanjut yang akan direkomendasikan oleh peserta pelatihan untuk meningkatkan tata kelola, pengembangan bisnis, dan pemasaran pariwisata di destinasi pariwisata. 6) Materi Kunjungan Lapangan: Tata Kelola, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Destinasi Pariwisata Unggulan Indonesia Durasi : 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) belajar dari pengalaman menyelenggarakan tata kelola destinasi pariwisata unggulan Indonesia; b) belajar dari pengalaman pengelolaan bisnis pariwisata di destinasi pariwisata unggulan Indonesia; c) belajar dari pengalaman pemasaran destinasi pariwisata. B. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Masyarakat Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata dilakukan dalam bentuk pelatihan. Khusus untuk kegiatan pelatihan yang terkait dengan kompetensi khusus masyarakat dan pelaku usaha pariwisata, dilengkapi juga dengan sertifikasi.
1.Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan www.jdih.kemenparekraf.go.id kemampuan para pengelola usaha kuliner dalam melakukan inovasi dan meningkatkan higienitas sajian kulinernya agar lebih berkualitas dan bernilai jual. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; 2) mengetahui dan memahami berbagai standar dan ketentuan nasional dan internasional tentang higienitas penyajian kuliner; 3) peserta peserta mengetahui dan memahami prinsip- prinsip dalam melakukan kreativitas dan inovasi untuk sajian kuliner; 4) peserta mendapat pengalaman untuk melakukan inovasi dan A Pelatihan Pemandu Wisata Selam menerapkan higienitas dalam sajian kuliner.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner merupakan pelatihan tingkat lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner berjumlah 40 orang, sedikitnya terdiri dari unsur: pengelola usaha kuliner, dan karyawan di usaha jasa makanan dan minuman.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan inovasi terhadap sajian kuliner; 2) memiliki keahlian dan pengalaman dalam melakukan penilaian terhadap higienitas sajian kuliner; 3) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 4) sehat jasmani dan rohani. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: 1) SKPD yang menyelenggarakan urusan kesehatan; 2) akademisi dengan kompetensi di bidang penyajian kuliner; 3) akademisi dengan kompetensi di bidang higienitas kuliner. Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Ekosistem Kuliner Indonesia Durasi 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam kuliner; b) sejarah perkembangan kuliner di dunia dan Indonesia; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) komponen-komponen penting dalam kuliner dan keterkaitannya dalam suatu ekosistem; d) proses penyajian dalam ekosistem kuliner; e) perubahan perilaku dan kebutuhan konsumen terhadap sajian kuliner saat ini dan di masa yang akan dating; f) pentingnya inovasi dan higienitas dalam sajian kuliner; g) contoh-contoh sajian kuliner yang inovatif dan higienis sesuai standar nasional dan internasional. 2) Materi Paparan 2: Standar dan Ketentuan Higienitas Sajian Kuliner di Indonesia dan Dunia. Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; b) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang higienitas kuliner dan ketentuan di dalamnya; c) Standar Nasional Indonesia dan ketentuan lain tentang kemasan kuliner dan ketentuan di dalamnya; d) proses mendapatkan sertifikat/label pemenuhan standar higienitas kuliner; e) permasalahan dan tantangan dalam menerapkan standar higienitas dalam sajian kuliner; f) contoh produk dan kemasan kuliner berstandar nasional dan/atau internasional (sudah SNI). 3) Materi Paparan 3: Kreativitas dan Inovasi dalam Penyajian Kuliner. Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian kreativitas dan inovasi; b) prinsip-prinsip dalam berkreasi dan berinovasi untuk sajian kuliner; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) tahapan/langkah-langkah penting dalam melakukan inovasi sajian kuliner; d) keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk melakukan inovasi sajian kuliner; e) pemanfaatan teknologi dalam berkreasi dan berinovasi untuk penyajian kuliner; f) kunci keberhasilan dalam melakukan inovasi sajian kuliner; g) berbagai contoh kreativitas dan inovasi dalam proses penyajian dan sajian kuliner. 4) Materi Paparan 4: Pemasaran Kuliner dalam Mengomunikasikan Inovasi dan Higinietas Kuliner. Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: 1) pemasaran dalam kuliner; 2) prinsip-prinsip pemasaran bertanggung jawab dalam pemasaran kuliner; 3) pentingnya pengetahuan tentang konsumen; 4) mengomunikasikan inovasi dan higienitas sajian kuliner kepada konsumen (verbal dan visual); 5) teknik dan media promosi dan penjualan dalam pemasaran kuliner; 6) contoh iklan dan program promosi yang mengomunikasikan inovasi dan higienitas kuliner. 5) Materi Diskusi Kelompok: Penyusunan Konsep Inovasi dan Higienitas Sajian Kuliner Peserta Pelatihan. Durasi: 5 jam pelatihan (225 menit) Pokok-pokok materi: 1) konsep penyajian kuliner peserta untuk meningkatkan higienitas sajian kuliner; 2) konsep penyajuan kuliner peserta untuk meningkatkan inovasi sajian kuliner; 3) langkah tindak lanjut yang akan dilakukan peserta untuk meningkatkan higienitas dan inovasi dalam sajian kulinernya. www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Materi Praktik: Praktik Penerapan Inovasi dan Higienitas dalam Sajian Kuliner Durasi 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: 1) praktik penerapan inovasi dalam sajian kuliner; 2) praktik penerapan higienitas dalam sajian kuliner.
2.Pelatihan Pemandu Wisata Alam (selam, selancar, balawista (life guard), arung jeram, trekking, ekowisata, geowisata, caving/susur goa, dan paralayang); 2.1 Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selam agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Kepemanduan Wisata Selam dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata selam tingkat advance dan tingkat rescue. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami keterampilan dasar dan lanjutan dalam penyelaman; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi penyelaman; 3) peserta mengetahui dan memahami teknis kepemanduan wisata selam; 4) peserta mengetahui dan memahami proses mengevaluasi kegiatan penyelaman; 5) peserta mendapat sertifikat pemandu wisata selam.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam diselenggarakan dengan metode: + 40% penyampaian materi; + 60% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam merupakan pelatihan tingkat lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam disesuaikan dengan tingkatan sertifikasi yang akan dilatihkan, antara 4 – 7 hari pelatihan, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam berjumlah 20 orang.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) berafilisasi dengan organisasi selam yang diakui di Indonesia atas penugasan pengusaha wisata selam; b) memiliki sertifikat instruktur selam dengan kualifikasi dapat mengeluarkan sertifikat Rescue Diver; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi selam di Indonesia; dan/atau b) agensi pelatihan selam nasional dan internasional yang diakui di Indonesia. c) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak www.jdih.kemenparekraf.go.id tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selam sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selam Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selam; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selam sesuai standar selam rekreasi; c) pengaruh hukum fisika pada penyelaman; d) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; e) mengenali kondisi dasar lingkungan selam; f) komunikasi dengan hand signal; g) perencanaan penyelaman dengan tabel selam dan dive computer; h) pengelolaan pemakaian udara secara aman. 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selam Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar menyelam; b) teknik memasang dan melepas peralatan scuba; c) kemampuan menerapkan prosedur predive safety; d) teknik masuk dan keluar dari air menggunakan peralatan selam; e) teknik pengaturan daya apung; www.jdih.kemenparekraf.go.id f) prosedur turun ke kedalaman dan naik ke permukaan air; g) penanganan situasi darurat kehabisan udara di dalam air; h) mengidentifikasi jenis peralatan selam, fungsi, dan penggunaannya; i) prosedur pemeriksanaan dan pemeliharaan peralatan selam; j) demonstrasi teknik keterampilan dasar selam dan pemeliharaan peralatan selam. 3) Materi Paparan 3: Peralatan dan Perlengkapan untuk Keselamatan Penyelam dalam Keadaan Darurat Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa peralatan dan perlengkapan penting untuk keselamatan penyelam dalam keadaan darurat, fungsi, dan penggunaannya; b) pemeriksaan fungsi peralatan dan perlengkapan scuba sebelum penyelaman rekreasi; c) penanganan keadaan darurat dalam situasi kekurangan dan kehabisan udara di bawah air; d) mengidentifikasi potensi kondisi darurat berkaitan dengan lingkungan alam spesifik; e) penanganan keadaan darurat berkaitan dengan lingkungan alam spesifik. 4) Materi Paparan 4: Merencanakan, Mengatur, dan Mengendalikan Kegiatan Penyelaman Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selam dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selam; b) mengatur dan mengendalikan aktivitas penyelaman; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan penyelaman. 5) Materi Paparan 5: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Penyelaman Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; b) keterampilan menggunakan peralatan unit oksigen; c) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat. 6) Materi Praktik: Praktik Penyelaman Durasi: 2-5 hari Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar selam; b) praktik pemeriksaan perlengkapan untuk keselamatan penyelaman dan keadaan darurat; c) praktik penerapan pemeliharaan peralatan selam; d) praktik penanganan keadaan darurat saat penyelaman. 2.2 Pelatihan Pemandu Wisata Selancar
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Selancar bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata selancar agar dapat lebih professional dan memberikan pelayanan yang lebih berkualitas bagi wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengetahuan dan keterampilan dasar dalam berselancar; 2) peserta mengetahui dan memahami manajemen kepemanduan, peralatan dan perlengkapan untuk keselamatan berselancar, serta pentingnya dan cara mengenali lokasi berselancar; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) peserta mengetahui dan memahami teknik berselancar.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan dengan metode: + 40% penyampaian materi; + 60% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selancar merupakan pelatihan tingkat lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Selancar diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Selancar berjumlah 40 orang, yang merupakan peselancar yang telah melakukan praktik pemanduan wisata selancar.
f.Pengajar/Instruktur Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: 1) berafilisasi dengan organisasi selancar yang diakui di Indonesia; 2) telah berpengalaman menjadi instruktur pelatihan pemandu wisata selancar; 3) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; 4) Sehat jasmani dan rohani. 5) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi selancar yang diakui di Indonesia; 6) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, www.jdih.kemenparekraf.go.id dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Selancar sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Selancar Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar istilah-istilah penting dalam selancar; b) jenis, fungsi, dan penggunaan peralatan selancar; c) jenis, penyebab, dan penangangan penyakit penyelaman sesuai dengan teori penyelaman; d) mengenali kondisi dasar lingkungan selancar (musim ombak, pasang surut ombak, tangga ombak, arah angin). 2) Materi Paparan 2: Keterampilan Dasar Selancar Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) beberapa teknik keterampilan dasar berselancar; b) mengidentifikasi jenis peralatan selancar, fungsi, dan penggunaannya; c) prosedur pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan selancar; d) demonstrasi teknik keterampilan dasar berselancar dan pemeliharaan peralatan selancar. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Materi Paparan 3: Merencanakan, Menyiapkan, dan Melaksanakan Kegiatan Pemanduan Wisata Selancar Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan; b) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan selancar dan peralatan pendukung wisatawan dan pemandu wisata selancar; c) mengatur dan mengendalikan aktivitas berselancar; d) menyampaikan pengarahan sebelum dan setelah kegiatan berselancar. 4) Materi Paparan 4: Prosedur Keadaaan Darurat pada Aktivitas Berselancar Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) cara menyelamatkan diri agar tidak cedera; b) mempersiapkan prosedur keadaan darurat; c) keterampilan menggunakan peralatan dan perlengkapan; d) menyusun dan menerapkan prosedur rencana tindakan darurat. 5) Materi Praktik: Praktik Berselancar Durasi: 14 jam pelatihan (630 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik penerapan teknik keterampilan dasar berselancar; b) praktik pelaksanaan pemanduan wisata selancar; c) praktik pemeriksaan perlengkapan berselancar; d) praktik penanganan keadaan darurat saat berselancar. 2.3 Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Balawista / Lifeguard (Contoh Pelatihan Pemandu Keselamatan Wisata Tirta) www.jdih.kemenparekraf.go.id
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Balawista / Lifeguard bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu Balawista / Lifeguard agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kepemanduan Balawista / Lifeguard dan mendapatkan sertifikat pemandu keselamatan Balawista / Lifeguard. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan dan penanganan pencegahan kecelakaaan; 2) peserta mengetahui dan memahami cara melakukan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan; 3) peserta mendapat sertifikat kepemanduan keselamatan Balawista / Lifeguard.
b.Metode Pelatihan Balawista / Lifeguard diselenggarakan dengan metode: + 20% penyampaian materi; + 80% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Pelatihan Balawista / Lifeguard merupakan pelatihan tingkat lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Balawista / Lifeguard dilakukan paling lam 10 (sepuluh) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. Sertifikasi pada pelatihan Balawista / Lifeguard tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan dan Sertifikasi berjumlah 40 orang, yang merupakan anggota Badan Penyelamat Balawista pada daya tarik wisata.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) memiliki sertifikat instruktur kepemanduan keselamatan wisata tirta / Balawista / Lifeguard; b) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; c) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Badan Penyelaman Wisata Tirta; dan/atau b) Badan Penyelamat Wisata Tirta. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Keselamatan Wisata Tirta sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Menyusun Rencana dan Mempersiapkan Kegiatan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi:
a.mengidentifikasi rencana kerja;
b.menyusun kebutuhan kerja;
c.inventarisasi peralatan dan perlengkapan yang diperlukan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.pemeriksanaan kelaikan peralatan dan perlengkapan;
e.pemeliharaan peralatan dan perlengkapan. 2) Materi Paparan 2: Pengawasan dan Penyelamatan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pengawasan dan penyelamatan; b) merancang dan melakukan kegiatan koordinasi pengawasan dan penyelamatan; c) pengawasan rambu-rambu; d) identifikasi perubahan kondisi lingkungan yang harus diwaspadai; e) interaksi dan pengarahan kepada wisatawan; f) penghentian aktivitas wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Penyelamatan dan Penanganan Korban Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan dalam penyelamatan dan penanganan korban; b) peralatan dan perlengkapan penyelamatan dan penanangan korban; c) pertolongan pada korban tenggelam; d) penanganan kegawatdaruratan dan tindak lanjut pertolongan korban; e) demonstrasi penyelamatan dan penanganan korban. 4) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Arung Jeram pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam berwisata arung jeram; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk usaha wisata arung jeram. 5) Materi Paparan 5: Evaluasi Kegiatan Penyelamatan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) evaluasi data kegiatan pelaksanaan penanganan pengamanan dan penyelamatan pada daya tarik wisata tirta; b) mengelola keluhan, saran, dan pujian terhadap pelaksanaan kegiatan kepemanduan keselamatan wisata tirta; c) cara menyusun laporan evaluasi. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Kegiatan Penyelamatan dan Penanganan Keselamatan Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan kegiatan penyelamatan dan penangangan keselamatan yang dilakukan peserta pelatihan selama ini; b) kelebihan dan kekurangan peralatan dan perlengkapan keselamatan yang dimiliki organisasi peserta pelatihan; c) menyusun rencana kegiatan; d) menyusun laporan evaluasi. 7) Materi Praktik: Praktik Penyelamatan dan Penanganan Korban Durasi: 8 hari Pokok-pokok materi: a) praktik pengawasan dan penyelamatan; b) praktik penanganan penyelamatan korban; c) praktik tindak lanjut penanganan korban. 2.4 Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram
a.Tujuan dan Sasaran www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata arung jeram agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kepemanduan Kepemanduan Arung Jeram dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata arung jeram. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan wisata arung jeram; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan kondisi darurat; 3) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang karakteristik sungai, jeram, serta interpretasi pada wisata arung jeram; 4) peserta mendapat sertifikat kepemanduan arung jeram.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 50% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram merupakan pelatihan tingkat dasar/atau lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. Sertifikasi dalam pelatihan Arung Jeram tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
e.Target Peserta www.jdih.kemenparekraf.go.id Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata arung jeram yang sudah berpraktik.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat kepemanduan arung jeram; b) memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun sebagai pemandu arung jeram; c) memiliki pengalaman minimal 100 (seratus) perjalanan kegiatan wisata arung jeram sebagai pemimpin perjalanan; d) terakreditasi dengan kualifikasi tidak terbatas; e) minimal permah menjadi instruktur dalam 3 (tiga) kali pelatihan dan ujian kompetensi pemandu arung jeram atau pemimpin perjalanan; f) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; g) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) Asosiasi Usaha Wisata Arung Jeram; dan/atau b) Usaha Wisata Arung Jeram. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi www.jdih.kemenparekraf.go.id yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Arung Jeram sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Wisata Arung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) merencanakan kegiatan wisata arung jeram; b) mengelola rencana perjalanan; c) mengatasi keterlambatan jadwal kegiatan; d) mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan; e) memiliki dan mempersiapkan perahu; f) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi pemandu; g) mempersiapkan alat dan perlengkapan bagi awak perahu, mempersiapkan dan membawa alat dan perlengkapan rescue, P3K; h) mempersiapkan alat dan perlengkapan reparasi perahu; i) menyusun peralatan dan perlengkapan dalam perahu; j) menjaga keamanan alat dan perlengkapan di lapangan. 2) Materi Paparan 2: Memimpin Awak Perahu Saat Berarung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) hal-hal penting yang harus dilakukan sebagai pemimpin; b) mengatasi konflik dan masalah terhadap tamu dan sesama kolega saat berarung jeram; c) mengenali situasi dan kondisi saat menjalankan tugas pemanduan; d) kerja sama dengan kolega dalam menjalankan tugas pemanduan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Materi Paparan 3: Pengarahan Keselamatan dan Pembekalan Teknik Berarung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali kondisi sungai, potensi bahaya, dan kemungkinan risiko yang akan dihadapi; b) beberapa penjelasan yang harus diberikan dan didemonstrasikan kepada tamu/awak perahu; c) mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu di sungai; d) demonstrasi memberikan pengarahan keselamatan dan pembekalan teknik berarung jeram. 4) Materi Paparan 4: Antisipasi dan Penanganan Situasi dan Kondisi Darurat Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur penyelamatan diri sendiri ketika situasi dan kondisi darurat; b) prosedur penyelamatan kolega dan awak perahu lain; c) prosedur penanganan peralatan dan perlengkapan yang hanyut; d) prosedur melanjutkan kembali kegiatan berarung jeram. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Arung Jeram Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan, menyusun, dan ujicoba informasi mengenai lokasi arung jeram dan keterkaitannya dengan aspek sosial dan budaya lokal, keunikan dan kehasan bentang alam dan ekologi; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang kepariwisataan dan arung jeram. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Arung Jeram pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam berwisata arung jeram; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk usaha wisata arung jeram. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Arung Jeram Durasi: 12 jam pelatihan dalam 1,5 hari Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata arung jeram; b) praktik mengenali, melintasi, dan mengendalikan jeram dan perahu; c) praktik menangani situasi dan kondisi darurat; 2.5 Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Trekking (Contoh: Pemandu Wisata Gunung)
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Trekking / Pemandu Wisata Gunung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pemandu Wisata Trekking /Pemandu Wisata Gunung dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata Trekking / Pemandu Wisata Gunung. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin perjalanan pendakian; 2) peserta mengetahui dan memahami pengelolaan keselamatan dan penanganan bahaya gunung; 3) peserta mengetahui dan memahami interpretasi pada wisata gunung; 4) peserta mendapat sertifikat pemandu wisata gunung.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan dengan metode: + 30% penyampaian materi; + 70% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung merupakan pelatihan tingkat dasar dan/atau lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung diselenggarakan 3 (tiga) - 6 (enam) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. Sertifikasi Pemandu Wisata Trekking /Pemandu Wisata Gunung tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata gunung yang sudah berpraktik, anggota asosiasi pemandu wisata gunung, dan/atau berafiliasi dengan pengelola area gunung api.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu wisata gunung minimal level muda; b) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gunung minimal 2 (dua) tahun; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis;
d.sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur merupakan anggota asosiasi pemandu wisata gunung yang diakui di Indonesia. 3) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan dan Mempersiapkan Perjalanan Pendakian Wisata Gunung Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) kegiatan pada tahap persiapan; b) dokumen perjalanan pendakian; c) persiapan logistik pendakian; d) mengoordinasikan jadwal pendakian; e) contoh perencanaan perjalanan serta peralatan dan perlengkapan pendakian. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Wisatawan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) www.jdih.kemenparekraf.go.id Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan pendaki yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan wisatawan pendakian; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum mendaki; d) teknik-teknik pendakian yang harus dijelaskan kepada wisatawan; e) keterampilan yang harus diajarkan kepada wisatawan (tali-temali, penanganan kondisi darurat); f) pengelolaan perjalanan wisatawan saat pendakian. 3) Materi Paparan 3: Melakukan Orientasi Medan dan Cuaca Durasi:2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) teknik membaca medan, tanda-tanda medan, dan menggunakan alat-alat navigasi; b) prosedur menentukan rute pendakian, mengenai kondisi medan pegunungan, kondisi flora dan fauna, serta teknik aklimatisasi; c) mengidentifikasi perubahan cuaca dan mengelola informasi cuacai dari masyarakat sekitar; d) demonstrasi teknik membaca medan dan cuaca. 4) Materi Paparan 4: Penanganan Bahaya Gunung Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur identifikasi kondisi bahaya subyektif dan objektif; b) pengelolaan respon terhadap kejadian bahaya; c) teknik pencarian dan penyelamatan; d) teknik jungle survival. www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gunung Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi pendakian dan sekitarnya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi kepada wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang lingkungan alam dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Pendakian Gunung pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata pendakian gunung; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata gunung. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gunung Durasi: 4 (empat) hari Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gunung; b) praktik menggunakan teknik-teknik pemanduan wisata gunung; c) praktik menangani situasi dan kondisi bahaya gunung. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2.6 Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu ekowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Ekowisata dan mendapatkan sertifikat pemandu ekowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pemanduan ekowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi ekowisata; 4) peserta mendapat sertifikat pemandu ekowisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok. + 30% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata merupakan pelatihan tingkat lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. Sertifikasi Pemandu Ekowisata tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
e.Target Peserta www.jdih.kemenparekraf.go.id Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Ekowisata berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu ekowisata yang sudah berpraktik.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki sertifikat pemandu ekowisata; b) telah berpraktik sebagai pemandu ekowisata minimal 2 (dua) tahun; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. 2) Pengajar/Instruktur sedikitnya berasal dari unsur: a) asosiasi pemandu yang menjalankan praktik ekowisata; b) Himpunan Pramuwisata Indonesia; c) akademisi di bidang biologi; d) akademisi/praktisi di bidang kepariwisataan, khususnya interpretasi pariwisata. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat. www.jdih.kemenparekraf.go.id
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Ekowisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengetahuan dasar tentang ekowisata; b) tahapan merencanakan kegiatan perjalanan ekowisata; c) faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam merencanakan perjalanan ekowisata; d) langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melaksanakan rencana perjalanan; e) langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengatasi peristiwa yang tidak diharapkan. 2) Materi Paparan 2: Mengenali dan Memandu Wisatawan Durasi:2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan yang akan dipandu; b) prinsip-prinsip pelayanan ekowisatawan; c) hal-hal yang harus dijelaskan kepada wisatawan sebelum melakukan perjalanan ekowisata; d) pengelolaan perjalanan ekowisata. 3) Materi Paparan 3: Membina Hubungan dengan Masyarakat dan Kolega Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi masyarakat dan kolega terkait perjalanan ekowisata; b) komunikasi yang baik dan koordinasi dengan masyarakat dan kolega; c) mengelola permintaan dan saran dari masyarakat dan kolega; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) membuat kesepakatan. 4) Materi Paparan 4: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Meminimalkan Dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Sosial Budaya Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah untuk meminimalkan dampak negatif; b) perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap lingkungan alam dan dampaknya; c) gejala perubahan dan dampak yang terkait dengan kegiatan wisata yang dilakukan. 5) Materi Paparan 5: Interpretasi dalam Pemanduan Ekowisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang kondisi alam serta etika dan budaya masyarakat di lokasi perjalanan ekowisata; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang ekowisata, alam, dan budaya. 6) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Ekowisata pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik wisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 7) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Ekowisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan ekowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi ekowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan ekowisata; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan ekowisata yang dilakukan. 8) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Ekowisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan ekowisata; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan ekowisata; c) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata yang meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial budaya. 2.7 Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata
a.Tujuan dan Sasaran www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu geowisata agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan geowisata dan mendapatkan sertifikat pemandu geowisata. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan geowisata; 2) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan menerapkan kegiatan yang berdampak negatif rendah terhadap lingkungan dan sosial budaya; 3) peserta mengetahui dan memahami cara menyiapkan dan menyajikan informasi geowisata; 4) peserta mendapat sertifikat pemandu geowisata.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok. + 30% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata merupakan pelatihan tingkat lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. Sertifikasi Pemandu Geowisata tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu geowisata yang sudah berpraktik. www.jdih.kemenparekraf.go.id
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu geowisata minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu geowisata; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Geowisata sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perjalanan Geowisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan perjalanan geowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) tahapan penyelenggaraan perjalanan geowisata; c) mengenali destinasi pariwisata dan geowisatawan; d) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan geowisata. e) penanganan geowisatawan pada saat pemanduan berlangsung; f) pengelolaan waktu dalam penyelenggaraan perjalan geowisata. 2) Materi Paparan 2: Informasi Geowisata untuk Pemanduan Wisata Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) identifikasi kebutuhan informasi untuk pemanduan geowisata; b) prinsip dasar penggunaan informasi untuk pemanduan geowisata; c) informasi umum dan informasi geowisata yang penting dalam pemanduan geowisata; d) penyajian informasi geowisata untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Berwawasan Konservasi Alam dan Budaya Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) langkah-langkah menyusun kegiatan berwawasan konservasi alam dan budaya; b) mengelola kegiatan wisata konservasi alam dan budaya bagi geowisatawan; c) meningkatkan kesadaran dan apresiasi geowisatawan terhadap lingkungan alam dan budaya. 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Geowisata Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang keragaman geologi dan keterkaitannya dengan keanekaragaman hayati dan keragaman budaya; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang geowisata, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Geowisata pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik geowisata; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Geowisata yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan geowisata yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan kegiatan geowisata berbasis konservasi alam dan budaya yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi geowisata yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan geowisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan geowisata yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Geowisata Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan geowisata; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan geowisata; c) praktik menyelenggarakan kegiatan wisata berbasis konservasi alam dan budaya. 2.8 Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Wisata Gua
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Wisata Gua bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata gua agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Wisata Gua dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata gua. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata gua; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang gua dan lingkungannya serta interpretasi pada wisata gua; 3) peserta mendapat sertifikat pemandu wisata gua.
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok. + 30% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua merupakan pelatihan tingkat lanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. Serifikasi Pemandu Wisata Gua tidak diwajibkan, namun disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata gua yang sudah berpraktik.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu wisata gua minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu wisata gua; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak www.jdih.kemenparekraf.go.id tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Gua sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Persiapan dan Pelaksanaan Penelusuran Gua Durasi : 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang kepariwisataan dan karakteristik gua; b) tahapan penyelenggaraan perjalanan wisata gua; c) mengenali karakteristik gua dan lingkungannya; d) identifikasi profil dan kebutuhan wisatawan; e) mempersiapkan peralatan dan perlengkapan perjalanan wisata gua. 2) Materi Paparan 2: Informasi tentang Gua dan Lingkungannya untuk Pemanduan Wisata Gua Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mengumpulkan data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya serta kondisi sosial budaya masyarakat; b) media panduan tentang data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya serta kondisi sosial budaya masyarakat; c) menyajikan data dan informasi mengenai gua dan lingkungannya untuk wisatawan. 3) Materi Paparan 3: Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Penelusuran Gua Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur keamanan dan keselamatan pada saat penelusuran gua; b) informasi yang penting disampaikan kepada wisatawan tentang penanganan kondisi darurat; c) mengantisipasi dan menangani kondisi darurat. www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Materi Paparan 4: Interpretasi dalam Pemanduan Wisata Gua Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) mempersiapkan dan menyusun informasi tentang gua dan lingkungannya dan keterkaitannya dengan sosial budaya masyarakat; b) mempersiapkan bahan dan peralatan pendukung interpretasi; c) menyajikan interpretasi sesuai profil dan kebutuhan informasi wisatawan; d) mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan tentang pariwisata, gua, dan lingkungannya. 5) Materi Paparan 6: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Gua pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan di daya tarik wisata gua; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk daya tarik wisata. 6) Materi Diskusi Kelompok: Evaluasi terhadap Praktik Pemanduan Wisata Gua yang Telah Dilakukan oleh Peserta Pelatihan Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) kelebihan dan kekurangan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemanduan wisata gua yang telah dilakukan peserta; b) kelebihan dan kekurangan penanganan keamanan dan keselamatan penelusuran gua; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) kelebihan dan kekurangan penyelenggaraan interpretasi wisata gua yang telah dilakukan peserta dalam praktik pemanduan wisata gua; d) tindak lanjut yang akan dilakukan peserta pelatihan untuk meningkatkan pemanduan wisata gua yang dilakukan. 7) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Gua Durasi: 8 jam pelatihan (360 menit) Pokok-pokok materi: a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan wisata gua; b) praktik memandu wisatawan dan melaksanakan interpretasi pada kegiatan wisata gua; c) praktik menangani kondisi darurat dalam penelusuran gua. 2.9 Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Wisata Paralayang
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan dan Sertifikasi Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata dirgantara paralayang agar dapat memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang dan mendapatkan sertifikat pemandu wisata dirgantara paralayang. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata dirgantara paralayang; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan tentang lokasi dan cuaca penerbangan; 3) peserta mengetahui dan memahami manajemen risiko penerbangan; 4) peserta mendapat sertifikat pemandu wisata dirgantara paralayang. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Metode Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Paralayang diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 50% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan dan Pemandu Wisata Paralayang minimal mencapai sertifikasi tingkat PL 1.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang diselenggarakan minimal 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit.
e.Target Peserta Peserta Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang berjumlah 20 orang, diutamakan pemandu wisata paralayang yang sudah berpraktik.
f.Pengajar/Instruktur 1) Pengajar/Instruktur harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) telah berpraktik sebagai pemandu wisata dirgantara paralayang minimal 2 (dua) tahun; b) telah berpraktik sebagai assessor pemandu wisata dirgantara paralayang; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Pengajar/Instruktur diutamakan berasal dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Jika tidak tersedia, maka dapat membuat surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata kabupaten/kota yang menyatakan bahwa tidak tersedia narasumber yang www.jdih.kemenparekraf.go.id kompeten di daerahnya, dan dapat mengundang narasumber dari luar kabupaten/kota yang masih dalam satu provinsi. Jika di provinsi setempat juga tidak tersedia dan ingin menggunakan narasumber dari provinsi lain harus menggunakan surat pernyataan dengan tanda tangan Kepala SKPD pariwisata Provinsi yang menyatakan tidak tersedia narasumber yang kompeten di provinsi setempat.
g.Pokok Materi Pelatihan dan Sertifikasi Pemandu Wisata Dirgantara Paralayang sedikitnya mencakup materi berikut ini: 1) Materi Paparan 1: Pengetahuan Dasar Paralayang Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) pengertian dasar tentang penerbangan paralayang; b) administrasi penerbangan; c) peraturan penerbangan paralayang; d) peralatan dan perlengkapan paralayang; e) pengetahuan tentang lokasi dan cuaca penerbangan paralayang. 2) Materi Paparan 2: Merencanakan, Mempersiapkan, dan Melaksanakan Pemanduan Wisata Dirgantara Paralayang Durasi: 3 jam pelatihan (135 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur merencanakan pemanduan wisata dirgantara paralayang; b) mengenali profil dan kebutuhan wisatawan sebagai dasar pengelompokan wisatawan; c) mengidentifikasi jenis gangguan dan menyusun rencana antisipasi berdasarkan jenis gangguan; d) komunikasi dengan wisatawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id e) teknik-teknik penerbangan tandem paralayang. 3) Materi Paparan 3: Manajeman Risiko Penerbangan Tandem Paralayang Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) prosedur keadaan darurat dan rencana tindakan; b) teknik penanganan darurat pada saat terbang; c) tahapan mengurangi risiko kecelakaan penerbangan paralayang; d) melakukan penanganan darurat saat penerbangan tandem paralayang. 4) Materi Paparan 4: Analisis Kepuasan Wisatawan Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) mengelola, menanggapi, dan menindaklanjuti keluhan wisatawan; b) mengelola, menanggapi, dan menindaklanjuti pujian wisatawan. 5) Materi Paparan 5: Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Dirgantara Paralayang pada Masa Penanganan Corono Virus Disease 2019 (Covid-19). Durasi: 2 jam pelatihan (90 menit) Pokok-pokok materi: a) panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dalam melakukan kegiatan wisata paralayang; b) sertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan untuk kegiatan wisata paralayang. 6) Materi Praktik: Praktik Kepemanduan Wisata Dirgantara Paralayang Durasi: 14 jam pelatihan (630 menit) Pokok-pokok materi: www.jdih.kemenparekraf.go.id a) praktik merencanakan dan mempersiapkan kegiatan pemanduan wisata dirgantara paralayang; b) praktik melakukan penerbangan tandem paralayang; c) praktik menangani kondisi darurat dalam penerbangan tandem paralayang.
3.Pelatihan Pemandu Wisata Budaya (cagar budaya: museum, keraton, candi)
a.Tujuan dan Sasaran Pelatihan Pemandu Wisata Budaya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, motivasi, dan kompetensi para pemandu wisata budaya agar dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pemanduan wisata kepada wisatawan. Sasaran yang harus dicapai dari pelatihan ini: 1) peserta mengetahui dan memahami bagaimana merencanakan dan melaksanakan pemanduan wisata budaya; 2) peserta mengetahui dan memahami pentingnya mengembangkan pengetahuan budaya dan cagar budaya, serta interpretasi dalam pemanduan wisata budaya.
b.Metode Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya diselenggarakan dengan metode: + 50% penyampaian materi; + 20% diskusi dan kerja kelompok; + 30% praktik/latihan.
c.Tingkat Pelatihan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya merupakan pelatihan tingkat dasar/lanjutan.
d.Lama Waktu Pelatihan Penyelenggaraan Pelatihan Pemandu Wisata Budaya diselenggarakan paling sedikit 24 jam pelatihan dalam 3 (tiga) hari, dengan satu jam pelatihan adalah 45 menit. www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Target Peserta Peserta Pelatihan Pemandu Wisata Budaya berjumlah 40 orang, diutamakan pemandu wisata budaya yang sudah berpraktik.
f.Narasumber/Pengajar/Instruktur/Fasilitator 1) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator harus memenuhi persyaratan, yaitu: a) memiliki keahlian dan pengalaman dalam pemanduan wisata budaya; b) memiliki keahlian dan pengalaman dalam menyusun interpretasi; c) memiliki surat referensi/keterangan dari unit terkait yang menyatakan pengalaman mengajar dalam pelatihan sejenis; d) sehat jasmani dan rohani. e) Narasumber/pengajar/instruktur/fasilitator sedikitnya berasal dari unsur: