Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ttd. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 283 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum dan Hukum, Dessy Ruhati NIP 19681103 199403 2 001 www.jdih.kemenparekraf.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA STANDAR USAHA ANGKUTAN DARAT WISATA BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 49425 Angkutan Darat Wisata
a.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
b.Usaha Angkutan darat wisata adalah penyediaan angkutan orang berupa kendaraan bermotor maupun tidak bermotor di destinasi pariwisata, untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
c.Usaha angkutan darat wisata berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
d.Standar usaha angkutan darat wisata adalah rumusan kualifikasi usaha angkutan darat wisata dan/atau klasifikasi usaha angkutan darat wisata yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi www.jdih.kemenparekraf.go.id dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha angkutan darat wisata.
e.Sertifikat usaha angkutan darat wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha angkutan darat wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/ melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha angkutan darat wisata pada saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Sistem OSS.
f.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha
a.Memiliki sarana angkutan darat wisata yang laik jalan dan surat kendaraan masih berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan;
b.Kegiatan usaha berada di dalam Kawasan/ destinasi Pariwisata;
c.Memenuhi kriteria nomor 6 s.d 10. 6 Sarana Sarana Usaha Angkutan Darat Wisata
a.Sarana minimum usaha angkutan darat wisata yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Area parkir kendaraan bersih dan terawat; 2) Tersedia ruang yang digunakan untuk administrasi, pengelola; dan ruang penyimpanan dokumen; 3) Ruang/area karyawan yang bersih dan terawat; 4) Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Instalasi air bersih terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 6) Tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, baik milik sendiri maupun rekanan; 7) Toilet bagi karyawan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 8) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 9) Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 10) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha angkutan darat wisata antara lain sebagai berikut: 1) Penjualan tiket; 2) Papan nama yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan mudah terlihat dan terbaca; 3) Tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah non organik; 4) Fasilitas Pertolongan Pertama (PP); 5) Ruang/area tunggu.
c.Kondisi lingkungan 1) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 2) Pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik; 5) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; 6) Pelaksanaan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K); 7) Pelaksanaan perawatan dan perbaikan kendaraan terdokumentasi; 8) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen terdokumentasi.
b.Sumber Daya Manusia (SDM) 1) Pengemudi dan mekanik memiliki keahlian berperilaku baik; 2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi; 3) Pelaksanaan penilaian kinerja karyawan; 4) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 8 Pelayanan a. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon dan email mengenai pemesanan produk dan harga;
b.Pelayanan pemberangkatan dan kepulangan kendaraan dari dan ke lokasi yang disepakati bersama;
c.Pengecekan kendaraan sebelum dan setelah beroperasi;
d.Perlindungan asuransi kecelakaan bagi penumpang;
e.Pelaksanaan tanggap darurat operasional kendaraan;
f.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
g.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha;
h.Penanganan keluhan pelanggan selama menggunakan kendaraan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 9 Produk usaha a. Kendaraan bermotor laik operasi yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, dan/atau;
b.Kendaraan tidak bermotor digerakan tenaga manusia dan/atau hewan yang memenuhi persyaratan keselamatan. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan dengan pernyataan diri (self-declaration) pada saat pendaftaran NIB melalui Sistem OSS. Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Memiliki sarana angkutan darat wisata yang memenuhi laik jalan dan surat kendaraan masih berlaku.
2.Kegiatan usaha berada di dalam Kawasan/Destinasi Pariwisata. Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha.
4.Ketersediaan fasilitas usaha.
5.Terpenuhinya kondisi lingkungan. Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha.
7.Ketersediaan SDM. Pelayanan usaha
8.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha.
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi. Persyaratan produk usaha
10.Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan www.jdih.kemenparekraf.go.id selain kendaraan yang berjalan di atas rel yang memenuhi persyaratan keselamatan; dan/atau
11.Kendaraan tidak bermotor digerakan tenaga manusia dan/atau hewan yang memenuhi persyaratan keselamatan. Sistem manajemen usaha
12.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha.
13.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK: Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar mini3mal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 75%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85%; o persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%; dan www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha angkutan darat wisata untuk usaha perseorangan skala mikro pada aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan dan sistem manajemen minimal 60%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha angkutan darat wisata
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
2.Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha angkutan darat wisata penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengawasan usaha angkutan darat wisata penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha angkutan darat wisata PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha angkutan darat wisata PMDN kepada SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha angkutan darat wisata dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hardcopy dan/atau softcopy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha angkutan jalan darat wisata telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA ANGKUTAN JALAN REL WISATA BERISIKO MENENGAH TINGGI NO 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
b.Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata adalah usaha pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata di Kawasan atau destinasi wisata.
c.Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
d.Standar Usaha Angkutan Jalan Rel Wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha angkutan Jalan Rel Wisata yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha angkutan Jalan Rel Wisata.
e.Sertifikasi standar usaha Angkutan Jalan Rel Wisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha angkutan Jalan Rel Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha angkutan www.jdih.kemenparekraf.go.id Jalan Rel Wisata melalui audit pemenuhan standar usaha angkutan Jalan Rel Wisata.
f.Sertifikat standar usaha Angkutan Jalan Rel Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata kepada usaha angkutan Jalan Rel Wisata yang telah memenuhi standar usaha angkutan Jalan Rel Wisata.
g.Sertifikat Pengujian Sarana Perekeretaapian adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang perkeretaapian yang menerangkan bahwa sarana perkeretaapian laik operasi.
h.Sertifikat Laik Sehat adalah adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana perkeretapaian wisata telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan.
i.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Usaha angkutan jalan rel wisata memiliki skala usaha menengah dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - www.jdih.kemenparekraf.go.id 5 Persyaratan Khusus Usaha a) Sertifikat pengujian sarana perkeretaapian sesuai ketentuan perundang-undangan. b) Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata, diunggah dalam Sistem OSS c) Memenuhi kriteria nomor 6 – 10; 6 Sarana a. Sarana minimum yang harus dimiliki meliputi: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Papan nama dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan dipasang aman. 3) Ruang/area karyawan dilengkapi ruang ganti karyawan wanita dan laki-laki terpisah dan tempat penyimpanan barang; 4) Instalasi listrik yang aman dan memenuhi kelaikan 5) Instalasi air bersih sesuai yang aman dan memenuhi kelaikan 6) Tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kereta api, baik milik sendiri atau rekanan; 7) Toilet umum pria dan wanita yang terpisah 8) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 9) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan meliputi: 1) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), Alat Pemecah Kaca, dan Jendela Darurat; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 3) Area penyimpanan barang penumpang wisatawan (bagasi); 4) Tempat sampah dan penampungan sampah sementara; 5) Air bersih di kereta api; 6) Area untuk ibadah.
c.Kondisi lingkungan yang harus dimiliki meliputi: 1) informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 2) tersedia tempat sampah 3) tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan nonorganik; 4) pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 5) melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM Struktur Organisasi dan SDM, meliputi:
a.Organisasi 1) organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi terdokumentasi; 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi; 5) Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 6) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 7) Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 9) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 10) Program perawatan dan perbaikan kereta secara berkala dan terdokumentasi; 11) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Masinis dan mekanik memiliki keahlian berperilaku baik; 3) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 8 Pelayanan a. Penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan Offline) mengenai pemesanan, produk dan harga;
b.Pengecekan keselamatan dan keamanan kereta api wisata sebelum, selama perjalanan, dan di stasiun tujuan;
c.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
d.Penerimaan penumpang;
e.Penyediaan makanan dan minuman;
f.Keadaan darurat (Keselamatan dan Pertolongan Pertama);
g.Pemberangkatan angkutan Jalan Rel Wisata;
h.Penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kereta api; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Penanganan keluhan penumpang atau wisatawan. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Angkutan Jalan Rel Wisata dilengkapi pengatur suhu udara, tempat penyimpanan barang (overhead compartment) dan lampu penerangan yang bersih dan berfungsi dengan baik;
b.Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) kereta wisata
c.Pemandu perjalanan wisata dalam kereta api;
d.Tempat duduk yang aman dan memenuhi kelaikan;
e.Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) kereta wisata. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha angkutan jalan rel wisata.
l.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha angkutan jalan rel wisata terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata atau Inspeksi oleh Pemerintah Pusat atau Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Sertifikat pengujian sarana perkeretaapian
2.Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata. Sarana Usaha 3. Ketersediaan sarana usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
4.Ketersediaan fasilitas usaha;
5.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha;
7.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
10.Angkutan Jalan Rel Wisata dilengkapi pengatur suhu udara, tempat penyimpanan barang (overhead compartment), dan lampu penerangan yang bersih dan berfungsi dengan baik;
11.Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) kereta wisata;
12.Pemandu perjalanan wisata dalam kereta api; www.jdih.kemenparekraf.go.id
13.Tempat duduk yang aman dan memenuhi kelaikan
14.Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) kereta wisata; Sistem manajemen usaha
15.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
16.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK: Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85% o persyaratan produk usaha 100 %; dan www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 85 %. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha angkutan jalan rel wisata
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha;
2.Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha angkutan rel kereta wisata penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha angkutan rel kereta www.jdih.kemenparekraf.go.id wisata penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha angkutan rel kereta wisata juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha angkutan rel kereta wisata berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha angkutan rel kereta wisata PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha angkutan rel kereta wisata PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha angkutan rel kereta wisata dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan/atau soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha angkutan jalan www.jdih.kemenparekraf.go.id rela kereta wisata telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan; STANDAR USAHA ANGKUTAN LAUT UNTUK WISATA BERISIKO MENENGAH TINGGI NO 50113 ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 50122 ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a.Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, dan/atau wisata bahari. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya.
b.Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha penyewaan angkutan laut berikut operatornya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
b.Angkutan laut dalam negeri untuk wisata adalah usaha penyediaan angkutan laut domestik untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, di wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Angkutan laut luar negeri untuk wisata usaha penyediaan angkutan laut internasional untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Usaha Angkutan laut dalam negeri untuk wisata berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
e.Usaha Angkutan laut luar negeri untuk wisata berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
f.Standar Usaha Angkutan laut dalam negeri untuk wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata.
g.Standar Usaha Angkutan laut luar negeri untuk wisata adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk www.jdih.kemenparekraf.go.id usaha, sistem manajemen usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata.
h.Sertifikasi standar usaha Angkutan laut dalam negeri untuk wisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata melalui audit pemenuhan standar usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata.
i.Sertifikasi standar usaha Angkutan laut luar negeri untuk wisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata melalui audit pemenuhan standar usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata.
j.Sertifikat standar usaha Angkutan laut dalam negeri untuk wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata yang telah memenuhi standar usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata.
k.Sertifikat standar usaha Angkutan laut luar negeri untuk wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata yang telah memenuhi standar usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata.
l.Sertifikat standar persetujuan pengoperasian angkutan laut khusus adalah tanda bukti persetujuan pengoperasian angkutan laut www.jdih.kemenparekraf.go.id khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membawahi sektor perhubungan laut.
m.Sertifikat Laik Sehat Akomodasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa akomodasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatanLembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
n.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) Angkutan Laut Dalam Negeri untuk wisata: Sertifikat standar persetujuan pengoperasian angkutan laut khusus. Angkutan Laut Luar Negeri untuk wisata: Sertifikat standar persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional 2) Sertifikat standar usaha Angkutan Laut Dalam dan Luar Negeri Untuk Wisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS. 3) Sertifikat laik sehat akomodasi untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, www.jdih.kemenparekraf.go.id diunggah melalui Sistem OSS; 4) Memenuhi kriteria nomor 6 s.d 14. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata 6 Sarana a. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata berakomodasi 1) Sarana minimum yang harus dimiliki meliputi: a) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Alat keselamatan dan keamanan pelayaran; d) Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; e) Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f) Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g) Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; h) Tempat penampungan sampah; i) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; j) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api www.jdih.kemenparekraf.go.id Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan; k) Gudang atau tempat penyimpanan barang. 2) Fasilitas minimum (di dalam Kapal) sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut: a) Ruang atau area publik yang dilengkapi meja dan kursi bersih dan terawat serta terdapat pencahayaan dan sirkulasi udara; b) Bahan informasi destinasi dan promosi wisata; c) Penyediaan makan dan minuman d) Kamar mandi dan toilet pribadi yang bersih dan terawat; e) Tempat sampah tertutup; f) Fasilitas Pertolongan Pertama; g) Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 3) Kondisi lingkungan a) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; b) Informasi Petunjuk Keselamatan Crew dan Penumpang c) Terdapat pengelolaan limbah cair dan padat; d) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; e) Program pengawasan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi f) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha
b.Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Tidak Berakomodasi www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Sarana minimum meliputi: a) Ruang kantor/area adminstrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; b) Papan nama terpasang aman dan memenuhi kelaikan dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; c) Alat keselamatan dan keamanan pelayaran; d) Ruang penerimaan tamu yang bersihdan terawat; e) Tempat penyimpanan khusus (storage) bahan makanan dan minuman; f) Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; g) Tempat penampungan sampah sementara; h) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; i) Fasilitas Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j) Gudang atau tempat penyimpanan barang. 2) Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut: a) Bahan informasi destinasi dan promosi wisata; b) Peralatan rekreasi air sesuai kegiatan wisata yang bersih dan terawat dan berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) Penyediaan makan dan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; d) Tempat atau area makan minum yang bersih dan terawat; e) Tempat sampah tertutup; f) Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). 3) Kondisi lingkungan a) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; b) Informasi petunjuk keselamatan crew dan penumpang; c) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; d) Program pengawasan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; e) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM Struktur Organisasi dan SDM meliputi:
a.Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata berakomodasi, meliputi: 1) Organisasi a) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; b) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id c) Laporan daftar nama penumpang wisata angkutan laut wisata dalam negeri kepada penyelenggara pelabuhan; d) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan terdokumentasi; e) Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi dan tersimpan dengan baik; f) Asuransi Marine Hull and Liability serta asuransi ketenagakerjaan; g) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan standar dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan; h) Program perawatan dan perbaikan kapal secara berkala yang terdokumentasi; dan i) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi. 2) Sumber Daya Manusia a) Karyawan menggunakan pakaian yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b) Crew Kapal memiliki Sertifikat keahlian (CoC) dan keterampilan (CoP); c) Program pelatihan peningkatan kompetensi bagi Crew Kapal; dan d) Program penilaian kinerja karyawan.
b.Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata tak berakomodasi, meliputi: 1) Organisasi a) struktur organisasi dan uraian tugas terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id b) Laporan daftar nama Crew dan penumpang wisata angkutan laut wisata dalam negeri kepada penyelenggaraan pelabuhan; c) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan terdokumentasi; d) Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi; e) Asuransi Marine Hull and Liability serta asuransi ketenagakerjaan; f) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; g) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen terdokumentasi; 2) Sumber Daya Manusia a) Karyawan menggunakan pakaian yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b) Crew Kapal memiliki Sertifikat keahlian (CoC) dan keterampilan (CoP); c) Program pelatihan peningkatan kompetensi Crew; dan d) Program penilaian kinerja Crew. 8 Pelayanan a. Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata Berakomodasi, meliputi: 1) Penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk dan harga; 2) Penerimaan penumpang wisatawan; 3) Penggunaan tanda pengenal bagi seluruh penumpang wisatawan; 4) Reservasi/pemesanan; 5) Penitipan barang penumpang wisatawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Pembayaran tunai dan/atau nontunai; 7) Pengecekan keselamatan kapal wisata; 8) Pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia; 9) Keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata; 10) Pengoperasian kapal; 11) Perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal; 12) Penjualan makanan dan minuman; 13) Penyelenggaraan hiburan; 14) Ketanggapan kerugian penumpang wisatawan; 15) Keadaan darurat (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan/P3K); 16) Penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kapal; 17) Pemberian asuransi penumpang wisatawan; 18) Penanganan keluhan penumpang wisatawan.
b.Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Tidak Bearakomodasi, meliputi: 1) Penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk dan harga; 2) Penerimaan penumpang wisatawan; 3) Reservasi/pemesanan; 4) Penitipan barang penumpang wisatawan; 5) Pembayaran tunai dan/atau nontunai; 6) Pengecekan keselamatan kapal wisata; 7) Pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia; 8) Pengoperasian kapal; www.jdih.kemenparekraf.go.id 9) Keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata; 10) Perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal; 11) Penanganan tanggap darurat operasional kapal wisata; 12) Penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kapal; 13) Pemberian asuransi penumpang wisatawan; 14) Penanganan keluhan penumpang wisatawan. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Berakomodasi, meliputi: 1) Kapal berbendera Indonesia yang laik laut; 2) Kamar sebagai sarana akomodasi; 3) Peralatan keselamatan yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; 4) Sistem dan perangkat tata suara (sound system) yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik. 5) Paket wisata bahari; 6) Pemandu dan instruktur wisata bahari; 7) Penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.
b.Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Wisata Tidak berakomodasi, meliputi: 1) Kapal berbendera Indonesia yang laik laut: 2) Paket wisata bahari; 3) Peralatan keselamatan yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; 4) Pemandu wisata bahari; 5) Penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata 10 Sarana a. Sarana minimum yang harus dimiliki meliputi: 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) Papan nama dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas, dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti karyawan wanita dan laki-laki terpisah dan tempat penyimpanan barang; 4) Alat keselamatan dan keamanan pelayaran; 5) Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; 6) Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8) Tersedia bengkel pemeliharaan dan perbaikan kapal wisata, baik milik sendiri maupun rekanan; 9) Tempat penyimpanan bahan makanan dan minuman berupa storage; 10) Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11) Tempat penampungan sampah sementara; 12) Pengelolaan limbah B3, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 14) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; 15) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan yang harus dimiliki, meliputi: 1) Ruang atau area publik yang dilengkapi meja dan kursi bersih dan terawat serta terdapat pencahayaan dan sirkulasi udara; 2) Bahan informasi destinasi dan promosi wisata; 3) Kafe dan bar yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 4) Area hiburan yang bersih dan terawat dan mudah diakses pengunjung wisatawan; 5) Ruang atau area perawatan yang dilengkapi dokter dan paramedis; 6) Peralatan rekreasi air sesuai kegiatan wisata yang bersih dan terawat dan berfungsi dengan baik; 7) Penjualan makan dan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 8) Area makan minum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; 9) Area atau tempat ibadah beserta perlengkapannya; 10) Kamar mandi dan toilet yang bersih dan terawat untuk pengunjung wisatawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 11) Tempat sampah tertutup organik dan non organik terpisah; 12) Tempat penampungan sampah sementara organik dan nonorganik. 13) Tangki penampungan air (water reservoir).; 14) Instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV); 15) Fasilitas dan akses untuk penyandang disabilitas. 16) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 17) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.Kondisi lingkungan yang harus dimiliki meliputi: 1) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 2) Kerjasama dengan dokter, rumah sakit atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 3) Tersedia tempat sampah organik dan nonorganik terpisah dan tertutup; 4) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan nonorganik; 5) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 6) Program pengawasan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; 7) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha, 11 a. Organisasi yang harus dimiliki meliputi: www.jdih.kemenparekraf.go.id Struktur Organisasi dan SDM 1) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Laporan daftar nama penumpang wisata angkutan laut wisata dalam negeri kepada penyelenggara pelabuhan; 5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan terdokumentasi; 6) Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat menyurat yang terdokumentasi; 7) Ketanggapan masalah kesehatan; 8) Tempat penampungan sampah sementara untuk sampah organik dan nonorganik; 9) Asuransi Marine Hull and Liability serta asuransi ketenagakerjaan; 10) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan standar dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 11) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
b.Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi: 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Nakhoda dan mekanik memiliki keahlian berperilaku baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Sertifikat keahlian (CoC) dan keterampilan (CoP); 4) Program pelatihan peningkatan kompetensi bagi ABK dan nakhoda; 5) Program penilaian kinerja karyawan; 6) Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala termasuk Pemeriksaan kesehatan Nahkoda dan ABK; 12 Pelayanan Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata, meliputi: 1) Penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk dan harga; 2) Penerimaan penumpang wisatawan; 3) Penggunaan tanda pengenal bagi seluruh penumpang wisatawan; 4) Reservasi/pemesanan; 5) Penitipan barang penumpang wisatawan; 6) Pembayaran tunai dan/atau nontunai; 7) Tata graha kamar tidur, area meja kursi, serta area makan dan minum untuk wisatawan 8) Pemeliharaan instalasi sanitasi dan lingkungan; 9) Pengecekan keselamatan kapal wisata; 10) Pemberangkatan dan kepulangan kapal wisata dari dan/atau ke lokasi berdasarkan paket wisata yang tersedia; 11) Keselamatan dan evakuasi penumpang dan pengawakan serta tanggap darurat operasional kapal wisata; 12) Pengoperasian kapal; 13) Perawatan dan perbaikan kapal wisata serta pengedokan (docking) kapal; 14) Penjualan makanan dan minuman; www.jdih.kemenparekraf.go.id 15) Penyelenggaraan hiburan; 16) Sikap tanggap terhadap kerugian penumpang wisatawan; 17) Penanganan tanggap darurat operasional kapal wisata; 18) Penanganan keamanan di kantor dan penumpang wisatawan dalam perjalanan kapal; 19) Pemberian asuransi penumpang wisatawan; 20) Penanganan keluhan penumpang wisatawan. 13 Persyaratan Produk Usaha Usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata, minimal meliputi: 1) Kapal berbendera Indonesia yang laik operasional dilengkapi air tawar sesuai kapasitas penumpang wisatawan dan tangki penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM); 2) Kamar dan/atau ruang tidur; 3) Peralatan keselamatan bersih terawat dan berfungsi dengan baik; 4) Sistem dan perangkat tata suara (sound system) kapal wisata yang bersih, dan berfungsi dengan baik; 5) Paket wisata bahari; 6) Pemandu dan instruktur wisata bahari; 7) Penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan laik sehat Restoran, bar dan musik; 8) Restoran, bar dan musik. 14 Sistem Manajemen Usaha Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata dan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata yang harus dimiliki meliputi:
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi.
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata dan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri.
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit Usaha Angkutan Laut Luar Negeri untuk Wisata dan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri terdokumentasi. 15 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Usaha angkutan laut dalam/negeri untuk wisata memiliki tingkatan risiko menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar usaha angkutan laut dalam/luar negeri untuk wisata dilakukan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU Bidang Pariwisata, atau inspeksi oleh Pemerintah serta Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Sertifikat standar persetujuan pengoperasian angkutan laut khusus
2.Sertifikat standar usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Sertifikat laik sehat akomodasi, untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi Sarana Usaha
4.Ketersediaan sarana usaha;
5.Ketersediaan fasilitas usaha;
6.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
7.Terdapat organisasi usaha;
8.Ketersediaan SDM; Pelayanan 9. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
10.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha Berakomodasi
11.Kapal berbendera Indonesia yang laik laut;
12.Peralatan keselamatan bagi crew dan penumpang;
13.Sistem dan perangkat tata suara (sound system) yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik;
14.Kamar-kamar dan/atau ruang tidur; www.jdih.kemenparekraf.go.id
15.Penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;
16.Paket wisata bahari;
17.Pemandu dan/atau instruktur wisata bahari berbahasa asing; Tidak Berakomodasi
18.Kapal berbendera Indonesia yang laik laut;
19.Paket wisata bahari;
20.Peralatan keselamatan bagi crew dan penumpang;
21.Pemandu dan instruktur wisata bahari;
22.Penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; Sistem manajemen usaha
23.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata;
24.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk www.jdih.kemenparekraf.go.id pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha angkutan laut dalam negeri untuk wisata terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 90%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%. Usaha Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata Unsur Penilaian No. Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Sertifikat standar persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional
2.Sertifikat standar usaha Angkutan Luar Negeri untuk Wisata www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Sertifikat laik sehat akomodasi, untuk usaha yang memiliki fasilitas akomodasi Sarana Usaha
4.Ketersediaan sarana usaha;
5.Ketersediaan fasilitas usaha;
6.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
7.Terdapat organisasi usaha;
8.Ketersediaan SDM; Pelayanan 9. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
10.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan Produk
11.Kapal berbendera Indonesia yang laik operasional dilengkapi air tawar sesuai kapasitas penumpang wisatawan dan tangki penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM);
12.Kamar dan/atau ruang tidur;
13.Peralatan keselamatan bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id
14.Sistem dan perangkat tata suara (sound system) kapal wisata;
15.Paket wisata bahari;
16.Pemandu dan instruktur wisata bahari;
17.Penyediaan Makanan dan Minuman;
18.Restoran, bar dan musik Sistem Manajemen Sistem manajemen angkutan laut luar negeri untuk wisata meliputi:
19.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata;
20.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha angkutan laut luar negeri untuk wisata terdokumentasi; Keterangan: o CK: Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh www.jdih.kemenparekraf.go.id kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 90%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata
1.Pengawasan usaha terdiri dari: Pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah www.jdih.kemenparekraf.go.id sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing serta menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailans yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata berlaku selama pengusaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
5.Pengawasan terhadap usaha angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hardcopy dan/atau softcopy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar angkutan laut dalam dan luar negeri untuk wisata telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ITU (YBDI) BERESIKO MENENGAH TINGGI NO 50213 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA YBDI
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Usaha Angkutan sungai dan danau untuk wisata dan YBDI mencakup usaha angkutan penumpang wisata di sungai dan danau, termasuk angkutan trayek untuk keperluan perorangan atau kelompok, keluarga maupun sosial. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan angkutan wisata di sungai dan danau dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
b.Usaha Angkutan Wisata di Sungai dan Danau adalah usaha penyediaan angkutan wisata dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata.
c.Usaha Angkutan wisata di sungai dan danau berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
d.Standar Usaha Angkutan wisata di sungai dan danau adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha angkutan wisata di sungai dan danau yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, www.jdih.kemenparekraf.go.id sistem manajemen usaha angkutan wisata di sungai dan danau.
e.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.Sertifikasi Standar Usaha Angkutan wisata di sungai dan danau adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha angkutan wisata di sungai dan danau untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha angkutan wisata di sungai dan danau melalui audit pemenuhan standar usaha angkutan wisata di sungai dan danau.
g.Sertifikat Laik Sehat adalah adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana Angkutan sungai dan danau untuk wisata dan YBDI telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan;
h.Sertifikat Standar Usaha Angkutan wisata di sungai dan danau adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha angkutan wisata di sungai dan danau yang telah memenuhi standar usaha angkutan wisata di sungai dan danau;
i.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Skala usaha menengah dan besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat kelaikan kapal sungai dan danau 2) sertifikat usaha yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum yang harus dimiliki meliputi: 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara; 2) Papan nama. dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; dan dipasang dengan aman; 3) Rescue boat atau perahu kecil untuk penyelamatan; 4) Ruang penerimaan tamu yang bersih dan terawat; 5) Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7) Toilet umum pria dan wanita yang terpisah dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; 8) Tempat penampungan sampah sementara; 9) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; 10) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 11) Gudang atau tempat penyimpanan angkutan wisata di sungai dan danau.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan meliputi: 1) Area penyimpanan barang bawaan penumpang dan/atau penitipan uang dan/atau barang berharga; 2) Bahan informasi destinasi dan promosi wisata; 3) Area atau tempat ibadah beserta perlengkapannya; 4) Kamar mandi dan toilet yang bersih dan terawat terpisah untuk pria dan wanita; 5) Tempat sampah tertutup; 6) Tempat penampungan sampah sementara; 7) Peralatan sesuai dengan kegiatan wisata; 8) Akses untuk penyandang disabilitas. 9) Fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 10) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Kondisi lingkungan, meliputi: 1) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 2) Terdapat pengelolaan limbah; 3) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 4) Program pengawasan kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan biota laut yang terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Laporan daftar nama penumpang wisatawan angkutan wisata di sungai dan danau kepada penyelenggara pelabuhan; 4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; 5) Pengelolaan administrasi seluruh transaksi dan surat-menyurat yang terdokumentasi; 6) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; 7) Asuransi Hull and Machine; 8) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) sesuai dengan standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; 9) Program perawatan dan perbaikan kapal secara berkala yang terdokumentasi; 10) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 11) Kepemilikan sertifikat laik sehat; 12) Kepemilikan dokumen surat pernyataan pemantauan lingkungan.
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Crew kapal sertifikat keahlian (CoC) dan keterampilan (CoP); www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Program pelatihan peningkatan kompetensi bagi crew kapal 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Memiliki perencanaan dan pengembangan karir; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 8 Pelayanan a. Penerimaan dan pemberian informasi melalui dalam dan luar jaringan (online dan offline) mengenai pemesanan, produk dan harga;
b.Penerimaan penumpang wisatawan;
c.Reservasi/pemesanan;
d.penyimpanan barang bawaan penumpang dan/atau penitipan uang dan/atau barang berharga;
e.Ruang penumpang wisatawan;
f.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
g.Penyediaan makanan dan minuman;
h.Keselamatan dan evakuasi penumpang wisatawan;
i.Pemberangkatan angkutan wisata di sungai dan danau;
j.Penanganan keluhan penumpang atau wisatawan. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Kapal berbendera Indonesia yang laik operasional;
b.Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) kapal wisata;
c.Paket wisata sungai dan danau;
d.Pemandu wisata sungai dan danau;
e.Penyediaan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
l.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi standar usaha oleh LSU Bidang Pariwisata atau inspeksi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat kelaikan kapal sungai dan danau;
2.sertifikat standar usaha angkutan sungai dan danau;
3.Sertifikat Laik Sehat Sarana Usaha
4.Ketersediaan sarana usaha;
5.Ketersediaan fasilitas usaha;
6.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
7.Terdapat organisasi usaha;
8.Ketersediaan SDM; Pelayanan 9. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
10.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk www.jdih.kemenparekraf.go.id pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
11.Kapal berbendera Indonesia yang laik operasional;
12.Sistem dan perangkat tata suara (Sound System) kapal wisata;
13.Paket wisata sungai dan danau;
14.Pemandu wisata sungai dan danau;
15.Penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan laik sehat; Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua karegori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal); www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 90%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 85%. PENGAWASAN Pengawasan usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata
1.Pengawasan usaha terdiri dari Pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU Bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata untuk wisata berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha angkutan angkutan sungai dan danau untuk wisata PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata dilaksanakan elaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft www.jdih.kemenparekraf.go.id copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha angkutan sungai dan danau untuk wisata telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA HOTEL BERISIKO MENENGAH RENDAH, MENENGAH TINGGI, DAN TINGGI NO 55110: HOTEL BINTANG 55120: HOTEL NON BINTANG/MELATI 1 Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a.Hotel Bintang Yaitu usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan
b.Hotel Non Bintang/Melati Yaitu usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. Hotel Bintang dan Non Bintang yang memiliki tingkat risiko:
a.Menengah Rendah: Jumlah kamar tidur tamu 61 - 100 unit atau jumlah karyawan 41 - 99 orang atau memiliki luas 4.000 - 6.000 m2
b.Menengah Tinggi: Jumlah kamar tidur tamu 10l - 200 unit atau jumlah karyawan 100 – 200 orang atau memiliki luas lahan > 6.000 – 10.000 m2
c.Tinggi: Jumlah kamar tidur > 200 unit atau jumlah karyawan > 200 orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnyal.
c.Usaha Hotel Berbasis Risiko adalah usaha Hotel yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
d.Standar Usaha Hotel adalah rumusan kualifikasi usaha Hotel dan/atau klasifikasi usaha Hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Hotel.
e.Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Hotel melalui audit pemenuhan standar usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;
f.Sertifikat Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha Hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha Hotel, berlaku selama pengusaha Hotel menjalankan kegiatan usaha.
g.Sertifikat Laik Sehat Akomodasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian www.jdih.kemenparekraf.go.id Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa akomodasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.
h.Lembaga Online Single Submission (OSS) yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pengelola penyelenggaraan OSS pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
i.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
j.Pengusaha Hotel adalah orang, sekelompok orang atau badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha Hotel; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Menengah Rendah
a.sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
b.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut;
c.memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Menengah Tinggi www.jdih.kemenparekraf.go.id
a.Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
b.sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
c.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut;
d.Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Tinggi
a.Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat paling lambat 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
b.Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
c.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut;
d.Memenuhi kriteria nomor 6 -10. 6 Sarana Sarana minimal yang harus dimiliki Hotel dengan risiko:
a.Menengah rendah: 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat terdapat dokumen uji berkala; 2) Toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik.
b.Menengah tinggi: 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV; 2) Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Toilet umum yang bersih dan terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; 5) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; 6) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 7) Dapur dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), kitchen hood yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), system sirkulasi udara dan system yang baik, tempat sampah tertutup terpisah untuk sampah basah dan kering, www.jdih.kemenparekraf.go.id APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (suptresi api); 8) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 9) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah 10) Penyediaan fasilitas ruang P3K karyawan dengan peralatan kesehatan.
c.Tinggi: 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV; 2) Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Toilet umum yang bersih dan terawat, terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4) Toilet umum bagi tamu yang berkebutuhan khusus; 5) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; 6) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, kamar mandi dan toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 8) Dapur dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grase trap), kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan system pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket pengelolaan pemadam (supresi api) dan deteksi dini kebocoran gas serta pemutusan otomatis sumber energi. 9) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 10) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah 11) Penyediaan fasilitas ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan peralatan kesehatan serta petugas kesehatan. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Hotel Berisiko Menengah Rendah; 1) Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 3) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 4) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan www.jdih.kemenparekraf.go.id penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 5) Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 6) Pengutamaan penggunaan produk dan/ atau tenaga kerja lokal/dalam negeri.
b.Hotel Berisiko Menengah Tinggi 1) Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 3) memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan; 4) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 5) Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian; 6) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 8) Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 9) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Hotel Berisiko Tinggi 1) Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenanguntuk karyawan dengan jumlah minimal 100 (seratus) orang; 3) memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 4) memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan; 5) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 6) Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian; 7) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 8) Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 9) Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 10) Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 11) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 8 Pelayanan a. Hotel Berisiko Menengah Rendah: 1) Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 2) Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi.
b.Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Tinggi: 1) Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 2) Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas): 3) Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Produk usaha Hotel berisiko menengah rendah yang harus dimiliki minimal meliputi antara lain: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik; 3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; 4) Kamar tidur/unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, www.jdih.kemenparekraf.go.id pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri;
b.Produk usaha Hotel berisiko menengah tinggi yang harus dimiliki minimal meliputi antara lain: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik; 3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu; 4) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, bersih dan terawat; 5) Kamar tidur/unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri;
c.Produk yang harus dimiliki minimal meliputi: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang www.jdih.kemenparekraf.go.id arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik; 3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu; 4) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, bersih dan terawat; 5) Kamar tidur termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, kamar dengan sistem penghemat energi jendela dengan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri; 6) Kamar tidur/unit hunian untuk tamu dengan keterbatasan fisik (1 kamar untuk tamu dengan keterbatasan fisik untuk setiap kelipatan 200 kamar atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku). 10 Pengelolaan Usaha Hotel Berisiko Menengah Rendah: 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id Hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Tinggi: 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit pengelolaan usaha; 4) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit pengelolaan usaha terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Risiko menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar usaha yang dilakukan melalui pernyataan diri (self-declaration) pemenuhan standar pada saat mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS. Usaha Hotel Berisi Menengah Rendah Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar usaha hotel yang diterbitkan oleh Lembaga OSS;
2.Sertifikat laik sehat akomodasi;
3.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut. 4. Lift tamu dan service www.jdih.kemenparekraf.go.id Sarana Usaha untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih, bersih dan terawat. terdapat dokumen uji berkala; 5. Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 6. Toilet umum yang bersih dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 7. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 8. Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; Struktur Organisasi dan SDM 9. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, dilengkapi www.jdih.kemenparekraf.go.id SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 10. Hotel memiliki peraturan perusahaan atau PKB 11. Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 12. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 13. Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 14. Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; Pelayanan 15. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan www.jdih.kemenparekraf.go.id 16. Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; Produk Usaha 17. Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 18. Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik; 19. Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/ counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; 20. Kamar tidur termasuk kamar mandi, dilengkapi www.jdih.kemenparekraf.go.id tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri; Pengelolaan 21. Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pengelolaan kerja usaha; 22. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pengelolaan kerja usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha Hotel berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha Hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha Hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha Hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha Hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; Risiko Menengah Tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata atau Inspeksi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Usaha Hotel Berisiko Menengah tinggi Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar usaha hotel;
2.Sertifikat laik sehat akomodasi;
3.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut. Sarana Usaha 4. Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat; terdapat dokumen uji berkala www.jdih.kemenparekraf.go.id dilengkapi CCTV 5. Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 6. Toilet umum yang bersih, terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 7. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik 8. Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; 9. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; www.jdih.kemenparekraf.go.id
10.Dapur dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), kitchen hood yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem yang baik, tempat sampah tertutup terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadaman (supresi api); 11. Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 12. Instalasi Pengolahan Air Limbah; baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda,dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; 13. Penyediaan fasilitas www.jdih.kemenparekraf.go.id ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan peralatan kesehatan; Struktur Organisasi dan SDM 14. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 15. Hotel memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 16. Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawanl 17. Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 18. Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas harian; 19. Pelaksanaan pengelolaan pencegahandan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 20. Melaksanakan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatandan Kesehatan Kerja (K3); 21. Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 22. Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 23. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; Pelayanan 24. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 25. Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas); www.jdih.kemenparekraf.go.id 26. Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; Produk Usaha 27. Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 28. Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik; 29. Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu; www.jdih.kemenparekraf.go.id 30. Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawat; 31. Kamar tidur termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri; Pengelolaan 32. Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan pengelolaan usaha; 33. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumtasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id
34.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit pengelolaan usaha;
35.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit pengelolaan usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha Hotel berisiko menengah tinggi minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar rganisasi dan SDM usaha Hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha Hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar produk usaha Hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha Hotel berisiko menengah tinggiminimal 90%. Risiko tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi atau Inspeksi oleh LSU Bidang Pariwisata dan inspeksi oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pengawasan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Usaha Hotel Berisiko Tinggi Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar usaha;
2.Sertifikat laik sehat akomodasi;
3.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut. Sarana Usaha
4.Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat; terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV
5.Koridor/ selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
6.Toilet umum yang bersih, terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan www.jdih.kemenparekraf.go.id pencahayaan yang baik;
7.Toilet umum bagi tamu berkebutuhan khusus;
8.Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik;
9.Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, kamar mandi dan toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat;
10.Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih;
11.Dapur dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grase trap), kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), www.jdih.kemenparekraf.go.id sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket pengelolaan pemadam (supresi api) dan deteksi dini kebocoran gas serta pemutusan otomatis sumber energi.
12.Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik;
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah; baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah;
14.Penyediaan fasilitas ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan peralatan kesehatan serta petugas kesehatan; Struktur Organisasi dan SDM
15.Struktur Organisasi; Uraian Tugas setiap jabatan, dilengkapi www.jdih.kemenparekraf.go.id SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual);
16.Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang untuk karyawan dengan jumlah minimal 100 orang;
17.Hotel memiliki peraturan perusahaan atau PKB;
18.Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawanl
19.Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning);
20.Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas harian;
21.Pelaksanaan pengelolaan pencegahandan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
22.Melaksanakan pengujian secara berkala pada www.jdih.kemenparekraf.go.id peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3;)
23.Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule);
24.Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri;
25.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. Pelayanan 26. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan
27.Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas):
28.Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang www.jdih.kemenparekraf.go.id dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; Produk Usaha
29.Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha Hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat;
30.Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik;
31.Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu;
32.Restoran dengan kursi dan meja, www.jdih.kemenparekraf.go.id sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawat;
33.Kamar tidur termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, kamar dengan sistem penghemat energi, jendela dengan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri;
34.Kamar tidur untuk tamu dengan keterbatasan fisik (1 kamar untuk tamudengan keterbatasan fisik untuk setiap kelipatan 200 kamar atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku); www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengelolaan Usaha
35.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
36.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
37.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit pengelolaan usaha;
38.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit pengelolaan usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha Hotel berisiko tinggi minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar rganisasi dan SDM usaha Hotel berisiko tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha Hotel berisiko tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar produk usaha Hotel berisiko tinggi minimal 90%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha Hotel berisiko tinggi minimal 90%; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha hotel
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data; www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha hotel yang penanaman modal asing (PMA) dan usaha hotel berisiko tinggi yang menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha hotel berisiko menengah tinggi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan terhadap usaha hotel berisiko menengah rendah dan rendah PMDN melibatkan asosiasi usaha pariwisata terkait. Pengawasan usaha hotel juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali untuk usaha hotel berisiko tinggi dan sekurang-kurangnya setiap 10 (sepuluh) tahun sekali untuk usaha hotel berisiko menengah tinggi. Usaha hotel berisiko menengah tinggi pada tahun ke 4 dan ke 7 survailan dilaksanakan secara virtual (remote audit), sedangkan survailan usaha hotel berisiko tinggi antara tahun ke 1 dan tahun ke 5 dilaksannakan 1 (satu) kali survailan secara virtual (remote audit). Sertifikat standar usaha hotel berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha hotel PMA dan usaha hotel berisiko tinggi PMDN, Gubernur dan Bupati/Walikota www.jdih.kemenparekraf.go.id mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko menengah rendah dan rendah PMDN kepada SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha hotel dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan/atau soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha hotel telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA VILA BERISIKO MENENGAH RENDAH dan MENENGAH TINGGI NO 55193 VILA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
b.Usaha Vila adalah usaha penyediaan akomodasi berupa penyewaan bangunan secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk kegiatan wisata dan dapat dilengkapi dengan sarana hiburan dan fasilitas penunjang lainnya.
c.Usaha Vila Berbasis Risiko adalah usaha vila yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah dan menengah tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
d.Standar usaha vila adalah rumusan kualifikasi usaha vila dan/atau klasifikasi usaha Vila yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha vila.
e.Sertifikat Standar Usaha Vila Berisiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan untuk usaha vila yang telah www.jdih.kemenparekraf.go.id membuat pernyataan diri (self-declaration) melaksanakan standar usaha vila berisiko menengah rendah bagi usaha vila berisiko menengah rendah melalui sistem OSS yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama pengusaha vila menjalankan kegiatan usaha;
f.Sertifikasi Usaha Vila adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Vila berisiko menengah rendah dan menengah tinggi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha vila melalui audit pemenuhan standar usaha vila berisiko menengah rendah dan menengah tinggi.
g.Sertifikat Standar Usaha Vila Berisiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha vila berisiko menengah rendah dan menengah tinggi yang telah memenuhi standar usaha vila, yang berlaku selama pengusaha vila menjalankan kegiatan usaha.
h.Sertifikat Laik Sehat Akomodasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa akomodasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan.
i.Lembaga OSS adalah lembaga pengelola penyelenggaraan OSS pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. www.jdih.kemenparekraf.go.id
j.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
k.Pengusaha Vila adalah orang, sekelompok orang atau badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha vila. 3 Penggolongan Usaha Skala usaha vila adalah Mikro, Kecil, Menengah dan Besar. Usaha vila memiliki penggolongan yaitu vila non bintang, vila bintang 1 (silver), vila bintang 2 (gold) dan vila bintang 3 (diamond). 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Menengah Rendah: 1) sertifikat laik sehat akomodasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) memenuhi kriteria nomor 6 -10. Menengah Tinggi: 1) memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Memiliki sertifikat laik sehat akomodasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) memenuhi kriteria nomor 6 -10 6 Sarana a. Sarana minimal usaha vila berisiko menengah rendah yang harus dimiliki antara lain adalah: Sarana minimal Vila bintang 1 (silver) www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Ruang/area administrasi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 2) Area/tempat karyawan; 3) Tempat/area parkir; 4) Toilet karyawan yang bersih dan berfungsi dengan baik; 5) Tempat sampah dan penampungan sampah sementara; 6) Instalasi listrik dan instalasi air bersih yang aman dan memenuhi kelaikan; 7) Jalur evakuasi (evacuation sign); 8) Terdapat Peralatan komunikasi; 9) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 10) Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 11) Gudang atau tempat/area penyimpanan barang; Fasilitas minimum vila bintang 1 (silver): 1) Toilet yang bersih, terawat terawat dan terawat bagi karyawan; 2) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 3) Kolam renang yang bersih dan terawat; 4) Area parkir; 5) Papan nama area vila yang terbaca jelas dan mudah terlihat; Kondisi lingkungan vila bintang 1 (silver): 1) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan non-organik; 4) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha.
b.Sarana minimal usaha vila berisiko menengah tinggi yang harus dimiliki antara lain adalah: Sarana minimal Vila Bintang 2 (gold): 1) Ruang administrasi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 2) Ruang penyimpanan dokumen dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Ruang atau area karyawan; 4) Toilet karyawan yang bersih dan berfungsi dengan baik dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5) Tempat sampah dan penampungan sampah sementara; 6) Tempat penyimpanan dan pendistribusian lena (linen); 7) Instalasi listrik yang aman dan memenuhi kelaikan; 8) Instalasi genset yang aman dan memenuhi kelaikan; 9) Instalasi air bersih yang aman dan memenuhi kelaikan; 10) Piranti lunak penunjang kegiatan operasional (management information system); 11) Tanda arah menuju jalur evakuasi (evacuation sign) sesuai dengan dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id standar yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; 12) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau internet. 13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 14) Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan Pertolomham Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 15) Gudang atau tempat penyimpanan barang; Fasilitas minimum vila bintang 2 (gold): 1) Tanda arah yang menunjukan fasilitas vila (vila directional sign); 2) Tempat parkir dan pengaturan yang memenuhi kelaikan; 3) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4) Kolam renang yang bersih dan terawat; 5) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang aman dan memenuhi kelaikan; 6) Papan nama area vila yang terbaca jelas dan mudah terlihat, pemasangan yang aman dan memenuhi kelaikan. Kondisi lingkungan vila bintang 2 (gold): 1) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 2) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 4) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan non-organik; 5) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 6) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. Sarana minimal vila bintang 3 (diamond): 1) Ruang administrasi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang yang aman dan memenuhi kelaikan; 2) Ruang penyimpanan dokumen dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti dan ruang makan karyawan; 4) Toilet karyawan yang bersih dan berfungsi dengan baik dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5) Tempat penampungan sampah dan sistem pengolahan air limbah; 6) Tempat penyimpanan dan pendistribusian lena (linen); 7) Instalasi listrik yang aman dan memenuhi kelaikan; 8) Instalasi genset yang aman dan memenuhi kelaikan; 9) Instalasi gas yang aman dan memenuhi kelaikan 10) Instalasi air bersih yang aman dan memenuhi kelaikan; 11) Tanda arah menuju jalur evakuasi (evacuation sign) yang memenuhi kelaikan www.jdih.kemenparekraf.go.id 12) Piranti lunak penunjang kegiatan operasional (management information system); 13) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan internet; 14) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 15) Instalasi kamera pengawas (closed sirkuit television/CCTB) yang berfungsi dengan baik; 16) Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 17) Gudang. Fasilitas minimum vila bintang 3 (diamond): 1) Tanda arah yang menunjukan fasilitas vila (vila directional sign); 2) Kolam renang yang terdiri dari kolam renang anak-anak dan kolam renang dewasa; 3) Tempat parkir dan pengaturan yang aman dan memenuhi kelaikan; 4) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang memenuhi kelaikan; 6) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat, bagi pengunjung; 7) Papan nama area vila yang terbaca jelas dan mudah terlihat, pemasangan yang aman dan memenuhi kelaikan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Kondisi lingkungan vila bintang 3 (diamond): 1) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 2) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 3) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 4) Tersedia tempat penampungan semen- tara sampah organik dan non-organik; 5) Terdapat sistem pengolahan air limbah; 6) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Usaha vila berisiko menengah rendah memiliki struktur organisasi dan SDM minimal sebagai berikut: Organisasi dan SDM Usaha Vila Bintang 1 (silver): 1) Organisasi a) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi terdokumentasi; b) Uraian tugas dan fungsi yang terdokumentasi; c) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; d) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; e) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); f) Program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id g) Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau dalam keadaan darurat: h) Pengutamaan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal/dalam negeri. 2) Sumber Daya Manusia (SDM) a) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; b) Melaksanakan program peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan; c) Program penilaian kinerja karyawan; d) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan terdokumentasi.
b.Usaha vila berisiko menengah tinggi memiliki struktur organisasi dan SDM minimal adalah: Organisasi dan SDM Vila Bintang 2 (gold) 1) Organisasi a) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; b) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap dan terdokumentasi; c) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; d) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; e) Pelaksanaan program Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; f) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; g) Program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id h) Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau dalam keadaan darurat; i) Pengutamaan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal/dalam negeri. 2) Sumber Daya Manusia (SDM) a) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi; c) Petugas keamanan; d) Program penilaian kinerja karyawan; e) Melaksanakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi Organisasi Vila Bintang 3 (diamond) 1) Organisasi a) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; b) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; c) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; d) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; e) Pelaksanaan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); f) Program pemberian asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id g) Program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha; h) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; i) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi. j) Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau dalam keadaan darurat; k) Pengutamaan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal/dalam negeri. 2) Sumber Daya Manusia (SDM) a) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; b) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi pada level manager, supervisor dan pelaksana; c) Pengembangan karir; d) Petugas keamanan; e) Program penilaian kinerja karyawan; f) Melaksanakan pemeriksaan Kesehatan secara berkala untuk seluruh karyawan terdokumentasi; 8 Pelayanan a. Pelayanan usaha vila berisiko menengah rendah vila bintang 1 (silver), yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Pemesanan tempat atau reservasi 2) Penanganan proses check-in dan check-out 3) Pembersihan/penyiapan kamar; 4) Pembayaran tunai dan/atau nontunai 5) Penanganan keluhan tamu. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Pelayanan usaha vila berisiko menengah tinggi yang harus dimiliki meliputi antara lain: Pelayanan vila bintang 2 (gold) 1) Pemesanan tempat atau reservasi; 2) Penanganan proses check-in dan check-out 3) Pembersihan/penyiapan kamar; 4) Pelayanan untuk tamu dengan keterbatasan fisik, dan/atau lanjut usia; 5) Penyajian makan dan minum yang memenuhi standar higiene sanitasi; 6) Pembayaran tunai dan/atau nontunai; 7) Penanganan keluhan tamu. Pelayanan usaha vila bintang 3 (diamond) 1) Pemesanan tempat atau reservasi; 2) Penanganan proses check-in dan check-out 3) Pembersihan/penyiapan kamar; 4) Penyampaian informasi, penerimaan dan penyampaian pesan, dan pengurusan barang tamu. 5) Pelayanan untuk tamu dengan keterbatasan fisik, dan/atau lanjut usia; 6) Pelayamam binatu; 7) Pelayanan jasa patkir; 8) Pelayanan antar jemput; 9) Penyajian makan dan minum yang memenuhi standar higiene sanitasi; 10) Pembayaran tunai dan/atau nontunai; 11) Penanganan keluhan tamu. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Persyaratan produk usaha vila berisiko menengah rendah yang harus dimiliki minimal meliputi antara lain: Persyaratan produk usaha vila bintang 1 (silver) www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan Vila, serta sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; 2) Kamar tidur dilengkapi pintu kamar tidur, perlengkapan kamar tidur, lemari pakaian Petunjuk kiblat dan tempat sampah; 3) Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu dan tempat sampah; 4) Ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 5) Ruang keluarga dilengkapi meja dan kursi; 6) Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik; 7) Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat; 8) Area Penerimaan Tamu (front office) dilengkapai sarana pembayaran; 9) Kondisi vila bersih, terawat dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik.
b.Persyaratan produk usaha vila berisiko menengah tinggi yang harus dimiliki minimal meliputi antara lain: Persyaratan produk usaha vila bintang 2 (gold) 1) Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan Vila, serta sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Kamar tidur dilengkapi pintu kamar tidur, perlengkapan kamar tidur, Lemari pakaian Petunjuk kiblat dan tempat sampah; 3) Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu, tempat cuci tangan (wastafel), dan tempat sampah; 4) Ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 5) Ruang keluarga dilengkapi meja, kursi dan fasilitas lain; 6) Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfngsi dengan baik; 7) Penanda arah dilingkungan vila yang menunjukan fasilitas Vila (villa directional sign) dan arah menuju jalur evakuasi (evacuation sign) yang memenuhui kelaikan; 8) Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat yang memenuhi kelaikan; 9) Area Penerimaan Tamu (front office) dilengkapai sarana pembayaran; 10) Kondisi vila bersih, terawat dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. Persyaratan produk usaha vila bintang 3 (diamond) 1) Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan Vila, serta sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Kamar tidur dilengkapi Pintu kamar tidur, Perlengkapan kamar tidur, Lemari pakaian Petunjuk kiblat dan tempat sampah; 3) Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu, tempat cuci tangan (wastafel), cermin dan tempat sampah; 4) Ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 5) Ruang keluarga dilengkapi meja, kursi dan fasilitas lain; 6) Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik; 7) Penanda arah dilingkungan vila yang menunjukan fasilitas Vila (villa directional sign) dan arah menuju jalur evakuasi (evacuation sign) yang aman dan memenuhi kelaikan; 8) Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat yang aman dan memenuhi kelaikan; 9) Area Penerimaan Tamu (front office) dilengkapai sarana pembayaran; 10) Restoran, dengan minimal dengan 10 Jenis makanan dan 5 minuman atau lebih dengan atau tanpa makanan pembuka dan penutup yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 11) Taman yang bersih dan terawat; 12) Kolam renang yang bersih dan terawat; 13) Kondisi vila bersih, terawat dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. www.jdih.kemenparekraf.go.id 10 Sistem Manajemen a. Sistem manajemen usaha vila berisiko menengah rendah yang harus dimiliki antara lain: 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 4) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; 5) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; 6) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; 7) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; 8) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 9) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; 10) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan www.jdih.kemenparekraf.go.id usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
b.Sistem manajemen usaha vila berisiko menengah tinggi yang harus dimiliki antara lain: Sistem manajemen usaha vila bintang 2 (gold) 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 4) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; 5) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; 6) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; 7) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; 8) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 9) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja www.jdih.kemenparekraf.go.id meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; 10) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; 11) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; 12) Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 13) Memiliki dokumen SOP internal audit pengelolaan usaha vila berkelanjutan; 14) Melaksanakan SOP internal audit pengelolaan usaha vila berkelanjutan terdokumentasi. Sistem manajemen usaha vila bintang 3 (diamond) 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 4) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; 6) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi; 7) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan; 8) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 9) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; 10) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; 11) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; 12) Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 13) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 14) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan terdokumentasi; 15) Memiliki dokumen SOP internal audit pengelolaan usaha vila; 16) Melaksanakan SOP internal audit pengelolaan usaha vila. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self-declaration) pada saat mendaftar NIB melalui Sistem OSS diterbitkan oleh Lembaga OSS. Vila Bintang 1 (Silver) Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikat laik sehat akomodasi Sarana Usaha 2. Ketersediaan sarana usaha; 3. Ketersediaan fasilitas usaha; 4. Terdapat kondisi lingkungan yang baik; Organisasi SDM dan SDM 5. Terdapat organisasi usaha yang baik; 6. Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha; 8. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk www.jdih.kemenparekraf.go.id pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan Produk 9. Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan Vila, serta arana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; 10. Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu, tempat cuci tangan (wastafel), cermin dan tempat sampah; 11. Ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 12. Ruang keluarga dilengkapi meja dan kursi; 13. Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 14. Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat; 15. Area Penerimaan Tamu (front office) dilengkapi sarana pembayaran; Sistem Manajemen 16. Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha; 17. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen vila berisiko menengah rendah; Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha vila berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha vila berisiko menengah rendah minimal 80%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha vila berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha vila berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sistem manajemen usaha vila berisiko menengah rendah minimal 80%. o Untuk usaha vila mikro perseorangan pemenuhan kriteria sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan dan sistem Manajemen minimal 60%. Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi standar usaha yang dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata, dan inspeksi dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Vila Bintang 2 (Gold) Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata
2.sertifikat laik sehat akomodasi Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha;
4.Ketersediaan fasilitas usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
5.Terdapat kondisi lingkungan yang baik; Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha yang baik;
7.Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan Produk Usaha
10.Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan Vila, serta arana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik;
11.Kamar tidur dilengkapi pintu kamar tidur, perlengkapan kamar tidur, Lemari pakaian Petunjuk kiblat dan tempat sampah;
12.Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu, tempat cuci tangan www.jdih.kemenparekraf.go.id (wastafel), cermin dan tempat sampah;
13.Ruang makan dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;
14.Ruang keluarga dilengkapi meja, kursi dan fasilitas lain;
15.Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik;
16.Penanda arah dilingkungan vila yang menunjuka fasilitas Vila (villa directional sign) dan arah menuju jalur evakuasi (evacuation sign) yang memenuhi kelaikan;
17.Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat yang memenuhi kelaikan;
18.Area Penerimaan Tamu (front office) dilengkapi sarana pembayaran; www.jdih.kemenparekraf.go.id
19.Kondisi vila bersih, terawat dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik. Sistem Manajemen
20.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
21.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha vila bintang 2 (gold) berisiko menengah tinggi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha vila berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha vila berisiko menengah rendah minimal 80%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha vila berisiko menengah tinggi minimal 90%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha vila berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sistem manajemen usaha vila berisiko menengah rendah minimal 80%. o Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha perseorangan mikro vila berisiko menengah rendah aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen minimal 60% Menengah Tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi standar usaha yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha, dan inspeksi dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Vila Bintang 3 (Diamond) Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyara- tan khusus
1.sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata
2.Sertifikat laik sehat akomodasi Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha;
4.Ketersediaan fasilitas usaha; 5. Terdapat kondisi lingkungan yang baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id Organisasi SDM dan SDM 6. Terdapat organisasi usaha yang baik; 7. Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha; 9. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan Produk Usaha
10.Bangunan dilengkapi kunci untuk gerbang dan/atau bangunan Vila, serta arana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik;
11.Kamar tidur dilengkapi pintu kamar tidur, perlengkapan kamar tidur, lemari pakaian Petunjuk kiblat dan tempat sampah; 12. Kamar mandi dilengkapi kloset, peralatan mandi, ketersediaan air sesuai rasio jumlah tamu, tempat cuci tangan (wastafel), cermin dan tempat sampah; 13. Ruang makan www.jdih.kemenparekraf.go.id dilengkapi perlengkapan dan peralatan makan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 14. Ruang keluarga dilengkapi meja, kursi dan fasilitas lain; 15. Dapur kecil (pantry) dilengkapi tempat sampah dan saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik; 16. Penanda arah dilingkungan vila yangmenunjukan fasilitas Vila (villa directional sign) dan arah menuju jalur evakuasi (evacuation sign) yang memenuhi kelaikan; 17. Denah lokasi kamar dan tata cara penyelamatan diri dalam keadaan darurat yang memenuhi kelaikan; 18. Area Penerimaan Tamu (front office) dilengkapai sarana pembayaran; 19. Restoran, dengan minimal dengan 10 www.jdih.kemenparekraf.go.id Jenis makanan dan 5 minuman atau lebih dengan atau tanpa makanan pembuka dan penutup yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 20. Taman yang bersih dan terawat; 21. Kolam renang yang bersih dan terawat; 22. Kondisi bersih, terawat dan berfungsi dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; Sistem Manajemen
23.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja system manajemen usaha;
24.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha vila diamond berisiko menengah tinggi terdokumentasi; Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh www.jdih.kemenparekraf.go.id kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha vila berisiko enengah rendah dan menengah tinggi minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha vila berisiko menengah rendah minimal 90 %; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha vila berisiko menengah tinggi minimal 90 %; o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha vila berisiko menengah rendah minimal 90 %; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha vila berisiko menengah rendah minimal 90 %. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha Vila
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha vila penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha vila berisiko menengah tinggi penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan terhadap usaha vila berisiko menengah rendah dan rendah PMDN. Pengawasan usaha villa juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha vila bintang 2 dan vila bintang 3 oleh Lembaga Sertifikasi Usaha bidang Pariwisata (LSUP) yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha villa berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha vila PMA, Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha villa berisiko menengah tinggi, berisiko menengah rendah dan rendah PMDN kepada SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha vila dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hardcopy dan/atau softcopy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha villa telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA APARTEMEN HOTEL BERISIKO RENDAH, MENENGAH RENDAH, MENENGAH TINGGI DAN TINGGI NO 55194 APARTEMEN HOTEL
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel apartel/kondotel. Usaha apartemen hotel meliputi:
a.Berisiko rendah, jumlah kamar tidur tamu ≤ 60 unit atau jumlah karyawan ≤ 40 orang atau memiliki luas bangunan < 4.000 m²
b.Berisiko menengah rendah: Jumlah kamar tidur tamu 61 - 100 unit atau jumlah karyawan 41 - 99 orang atau memiliki luas 4.000 - 6.000 m2
c.Berisiko menengah tinggi: Jumlah kamar tidur tamu 1Ol - 200 unit atau jumlah karyawan 100 - 2OO orang atau memiliki luas lahan > 6000 – 10.000 m2
d.Berisiko tinggi: Jumlah kamar tidur > 2OO unit atau jumlah karyawan > 2OO orang atau memiliki luas bangunan ≥ 10.000 m2 2 Istilah dan Definisi
a.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Apartemen hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa unit hunian dalam 1 (satu) atau lebih bangunan yang dikelola oleh usaha jasa manajemen apartemen hotel;
c.Usaha Apartemen hotel Berbasis Risiko adalah usaha apartemen hotel yang meliputi usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L.
d.Standar Usaha Apartemen hotel adalah rumusan kualifikasi usaha apartemen hotel dan/atau klasifikasi usaha Apartemen hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha apartemen hotel;
e.Sertifikat Standar Usaha Apartemen hotel Berisiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan untuk usaha apartemen hotel yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) melaksanakan standar usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah melalui sistem OSS yang diterbitkan oleh lembaga OSS, berlaku selama pengusaha apartemen hotel menjalankan kegiatan usaha;
f.Sertifikasi Usaha Apartemen hotel adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Apartemen hotel berisiko menengah tinggi dan tinggi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha apartemen hotel melalui audit pemenuhan standar usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;
g.Sertifikat Standar Usaha Apartemen hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha apartemen hotel, berlaku selama pengusaha apartemen hotel menjalankan kegiatan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
h.Sertifikat Laik Sehat Akomodasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa akomodasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan;
i.Lembaga Online Single Submission (OSS) adalah lembaga pengelola penyelenggaraan OSS pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
j.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang- Undangan;
k.Pengusaha Apartemen hotel adalah orang, sekelompok orang atau badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha apartemen hotel. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Menengah Rendah
a.sertifikat laik sehat akomodasi;
b.memenuhi kriteria nomor 6-10. Menengah Tinggi
a.Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS; www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi;
c.memenuhi kriteria nomor 6 – 10. Tinggi
a.Sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha bidang Pariwisata (LSUP) paling lambat paling lambat 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui sistim OSS;
b.Sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS;
c.Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah: 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat terdapat dokumen uji berkala; 2) Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Toilet umum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih 5) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik.
b.Sarana usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi; 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat www.jdih.kemenparekraf.go.id terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV; 2) Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Toilet umum yang bersih dan terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; 5) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; 6) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 7) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 8) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah 9) Penyediaan fasilitas ruang P3K karyawan dengan peralatan kesehatan.
c.Sarana usaha apartemen hotel berisiko tinggi. 1) Lift tamu untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV; 2) Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api www.jdih.kemenparekraf.go.id ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Toilet umum yang bersih dan terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4) Toilet umum bagi tamu yang berkebutuhan khusus; 5) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik; 6) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, kamar mandi dan toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; 7) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 8) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 9) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; 10) Penyediaan fasilitas ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan peralatan kesehatan serta petugas kesehatan. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah; 1) Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 3) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 5) Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 6) Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri.
b.Apartemen Hotel Berisiko Menengah Tinggi 1) Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 3) memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan; 4) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 5) Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian; 6) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Melaksanakan pengujian secara berkal apada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 8) Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 9) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas atau logo perusahaan.
c.Apartemen Hotel Berisiko Tinggi 1) Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenanguntuk karyawan dengan jumlah www.jdih.kemenparekraf.go.id minimal 100 orang; 3) memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 4) memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan; 5) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 6) Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian; 7) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 8) Melaksanakan pengujian secara berkal apada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 9) Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 10) Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 11) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas atau logo perusahaan. 8 Pelayanan a. Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah: 1) Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 2) Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi.
b.Apartemen hotel Berisiko Menengah Tinggi dan Tinggi: 1) Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 2) Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas): www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Produk usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah yang harus dimiliki minimal antara lain: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha apartemen hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik serta petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik; 3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; 4) Unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri;
b.Produk usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi yang harus dimiliki minimal antara lain: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha apartemen hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik serta tersedia petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu; 4) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, bersih dan terawat; 5) Unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela engan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri; 6) Dapur di area restoran dengan lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api);
c.Produk usaha apartemen hotel berisiko tinggi yang harus dimiliki minimal antara lain: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha apartemen hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik serta petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik; 3) Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu; 4) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, bersih dan terawat; 5) Unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, unit dengan sistem penghemat energi, jendela dengan alat pengaman, unit dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi unit dan petunjuk penyelamatan diri; 6) Unit hunian untuk tamu dengan keterbatasan fisik (1 unit untuk tamu dengan keterbatasan fisik untuk setiap kelipatan 200 unit atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku). 7) Dapur di area restoran dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api) dan deteksi dini www.jdih.kemenparekraf.go.id kebocoran gas serta pemutusan otomatis sumber energi; 10 Pengelolaan Usaha
a.Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah; 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha apartemen hotel; 2) Melaksanakan SOP dan/atau melaksanakan petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha apartemen hotel terdokumentasi.
b.Apartemen Hotel Berisiko Menengah Tinggi 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha apartemen hotel; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha apartemen hotel terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha apartemen hotel; 4) Melaksanakan dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha apartemen hotel terdokumentasi.
c.Apartemen Hotel Berisiko Tinggi 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha apartemen hotel; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha apartemen hotel terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha apartemen hotel; 4) Melaksanakan dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha apartemen hotel terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan diri (self declaration) pada saat pendaftaran NIB melalui Sistem OSS, diterbitkan oleh Lembaga OSS . www.jdih.kemenparekraf.go.id Apartemen Hotel Berisiko Menengah Rendah Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat laik sehat akomodasi Sarana Usaha 2. Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih, bersih dan terawat. terdapat dokumen uji berkala; 3. Koridor/ Selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 4. Toilet umum yang bersih dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 6. Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 7. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap www.jdih.kemenparekraf.go.id Struktur Organisasi dan SDM jabatan, dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 8. Apartemen hotel memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 9. Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 10. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 11. Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 12. Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja local/dalam negeri. Pelayanan 13. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik www.jdih.kemenparekraf.go.id dan fasilitas karyawan 14. Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; Persyaratan p roduk Usaha 15. Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha apartemen hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, serta petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 16. Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik; 17. Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/ counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out; 18. Unit hunian termasuk kamar mandi, www.jdih.kemenparekraf.go.id dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri; Pengelolaan 19. Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha; 20. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha apartemen hotel terdokumentasi; Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah minimal 100%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar produk usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah minimal 90%. Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi oleh LSU Bidang Pariwisata atau Inspeksi dalam rangka pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan sesuai kewenangan. Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikat standar usaha apartemen hotel
2.sertifikat laik sehat akomodasi Sarana Usaha 3. Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih, bersih dan terawat, terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV 4. Koridor/ selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat www.jdih.kemenparekraf.go.id pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5. Toilet umum yang bersih, terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 6. Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik 7. Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; 8. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 9. Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan www.jdih.kemenparekraf.go.id non organik; 10. Instalasi Pengolahan Air Limbah; baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah; 11. Penyediaan fasilitas ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan peralatan kesehatan; Struktur Organisasi dan SDM 12. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 13. Apartemen hotel memiliki peraturan perusahaan atau PKB; 14. Apartemen hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan 15. Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 16. Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas harian; www.jdih.kemenparekraf.go.id 17. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 18. Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3;) 19. Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 20. Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri; 21. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan. Pelayanan 22. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik www.jdih.kemenparekraf.go.id dan fasilitas karyawan 23. Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas): 24. Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; Persyaratan Produk Usaha 25. Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha apartemen hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, serta petunjuk arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 26. Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 27. Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/ counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu; 28. Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawat; 29. Unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, jendela dengan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri; 30. Dapur di area restoran dengan Lantai, www.jdih.kemenparekraf.go.id dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api); Pengelolaan 31. Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha; 32. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja usaha terdokumentasi; 33. Memiliki Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id 34. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha tedokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar rganisasi dan SDM usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar produk usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi minimal 90%. Tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU Bidang Pariwisata dan Inspeksi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pengawasan sesuai kewenangan. Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar usaha apartemen hotel;
2.Sertifikat laik sehat akomodasi www.jdih.kemenparekraf.go.id Sarana Usaha
3.Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih; bersih dan terawat; terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV
4.Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
5.Toilet umum yang bersih, terawat terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
6.Toilet umum bagi tamu berkebutuhan khusus;
7.Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik;
8.Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, kamar mandi dan toilet karyawan pria dan www.jdih.kemenparekraf.go.id wanita terpisah bersih dan terawat;
9.Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih;
10.Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik;
11.Instalasi Pengolahan Air Limbah; baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah;
12.Penyediaan fasilitas ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan peralatan kesehatan serta petugas kesehatan; Struktur Organisasi dan SDM
13.Struktur Organisasi; Uraian Tugas setiap jabatan, dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual);
14.Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang untuk karyawan dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id jumlah minimal 100 orang;
15.Apartemen hotel memiliki peraturan perusahaan atau PKB;
16.Apartemen hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawanl
17.Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning);
18.Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas harian;
19.Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
20.Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3;)
21.Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive www.jdih.kemenparekraf.go.id Maintenance Program schedule);
22.Pengutamaan penggunaan produk dan / atau tenaga kerja lokal/dalam negeri;
23.Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas/logo perusahaan. Pelayanan 24. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan
25.Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas):
26.Tersedia pelayanan kesehatan, seperti Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; Persyaratan Produk Usaha
27.Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha apartemen hotel, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat;
28.Lobi yang bersih, terawat, dengan sirkulasi udara, pencahayaan yang baik, dilengkapi aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi tamu keterbatasan fisik;
29.Front office (kantor depan) dilengkapi gerai/counter (bisa berupa meja dan kursi)/fasilitas untuk tamu check in/check out dan tempat penitipan barang tamu;
30.Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawat;
31.Unit hunian termasuk kamar mandi, dilengkapi tempat tidur beserta perlengkapannya, pintu dengan kunci pengaman, kamar dengan sistem penghemat energi www.jdih.kemenparekraf.go.id jendela dengan alat pengaman, kamar dengan alat pendeteksi asap (smoke detector) dan sprinkler, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, tempat sampah, denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri;
32.Unit hunian untuk tamu dengan keterbatasan fisik (1 kamar untuk tamu dengan keterbatasan fisik untuk setiap kelipatan 200 kamar atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku);
33.Dapur di area restoran dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, www.jdih.kemenparekraf.go.id perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api) dan deteksi dini kebocoran gas serta pemutusan otomatis sumber energi Pengelolaan Usaha
34.Memiliki dokumen SOP dan / petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
35.Melaksanakan SOP dan / petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
36.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha;
37.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja internal audit usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha apartemen hotel berisiko tinggi minimal 100%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar rganisasi dan SDM usaha apartemen hotel berisiko tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha apartemen hotel berisiko tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar produk usaha apartemen hotel berisiko tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha apartemen hotel berisiko tinggi minimal 90%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha apartemen hotel
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling www.jdih.kemenparekraf.go.id lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha apartemen hotel yang penanaman modal asing (PMA) dan usaha hotel berisiko tinggi yang menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha hotel berisiko menengah tinggi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan terhadap usaha apartemen hotel berisiko menengah rendah dan rendah PMDN melibatkan asosiasi usaha pariwisata terkait. Pengawasan usaha hotel juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali untuk usaha apartemen hotel berisiko tinggi dan sekurang-kurangnya setiap 10 (sepuluh) tahun sekali untuk usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi. Usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi pada tahun ke 4 dan ke 7 survailan dilaksanakan secara virtual (remote audit), sedangkan survailan usaha apartemen hotel berisiko tinggi antara tahun ke 1 dan tahun ke 5 dilaksannakan 1 (satu) kali survailan secara virtual (remote audit). Sertifikat standar usaha apartemen hotel berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi www.jdih.kemenparekraf.go.id Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha hotel PMA dan usaha apartemen hotel berisiko tinggi PMDN, Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha apartemen hotel berisiko menengah tinggi, berisiko menengah rendah dan rendah PMDN kepada SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha apartemen hotel dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha apartemen hotel telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA JASA MANAJEMEN HOTEL BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 55900 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA (JASA MANAJEMEN HOTEL)
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2 Istilah dan Definisi
a.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Jasa Manajemen Hotel adalah usaha yang mencakup penyelenggaraan pengoperasian, penatalaksanaan keuangan, sumber daya manusia, dan pemasaran dari suatu hotel;
c.Usaha manajemen hotel berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha manajemen hotel adalah rumusan kualifikasi usaha manajemen hotel dan/atau klasifikasi usaha manajemen hotel yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha manajemen hotel;
e.Sertifikat usaha manajemen hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha manajemen hotel berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha manajemen hotel pada saat mendaftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui Sistem OSS;
f.Pengusaha Jasa Manajemen Hotel adalah orang, sekelompok orang atau badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha Jasa Manajemen Hotel. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Kecil, Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kriteria butir 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha jasa manajemen hotel yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Ruang pertemuan yang bersih, terawat dengan pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Papan nama terbuat dari material yang aman memenuhi kelaikan, mudah terlihat dan terbaca; 4) Tersedia toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pria dan wanita; 5) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; 6) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; 7) Tempat sampah tertutup atas tempat sampah organik dan tempat sampah non organik; 8) Instalasi listrik terpasang aman memenuhi kelaikan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 9) Instalasi air bersih terpasang aman memenuhi kelaikan; 10) Peralatan komunikasi terdiri dari telepon, email dan fasilitas internet yang berfungsi dengan baik; 11) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha jasa manajemen hotel antara lain sebagai berikut: 1) Ruang tunggu dilengkapi 4 (empat) unit kursi dan satu unit meja yang terbuat dari material yang aman dan memenuhi kelaikan; 2) Lift atau eskalator pengunjung untuk usaha manajemen hotel yang berada di lantai 4 atau lebih; 3) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan alat pemadam api ringan (APAR); 4) Toilet yang bersih dan terawat, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5) Area dan tempat parkir yang bersih dan terawat mudah diakses tamu/pengunjung.
c.Kondisi lingkungan 1) Pengembangan konsep hotel berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (green hotel); 2) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan non organik; 3) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 4) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha, www.jdih.kemenparekraf.go.id 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Organisasi 1) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha jasa manajemen hotel; 4) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 5) Perjanian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 7) Pengutamaan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal/dalam negeri.
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan 2) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; 3) Program penilaian kinerja karyawan; 4) Perencanaan dan pengembangan karir; 5) Program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 8 Pelayanan a. Penyampaian informasi mengenai produk usaha manajemen hotel;
b.Penyusunan dan evaluasi manual perjanjian manajemen hotel (Manual Hotel Management Agreement); www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Penyusunan dan evaluasi dokumen rencana Pengembangan dan pengelolaan hotel;
d.Penyusunan dan review dokumen evaluasi kinerja manajemen pengembangan dan pengelolaan hotel;
e.Penyusunan dan evaluasi dokumen interaksi dengan lingkungan;
f.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan jasa manajemen hotel;
g.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
h.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
i.Penanganan keluhan klien. 9 Persyaratan Produk usaha Persyaratan produk usaha jasa manajemen hotel a) Pengembangan SDM manajemen hotel yang meliputi sistem perekrutan, sistem pemberdayaan dan pendayagunaan dan pengoatan sistem pengembangan SDM hotel; b) Pemasaran dan penjualan (marketing and sales) yang mencakup sostem penjualan, sistem komunikasi pemasaran, sistem pemasaran digital (digital marketing, sistem reservasi dan sistem pengelolaam pendapatan (revenue management); c) Finansial yang meliputi manajemen keuangan dan sistem informasi keuangan hotel; d) Operasional hotel yang meliputi sistem operasional hotel, sistem manajemen penjaminan mutu, sistem tanggap darurat/ penanggulangan bencana, sistem sanitasi, hygiene dan pemeliharaan lingkungan dan sistem pencegahan permasalahan kesehatan, keamanan dan keselamatan tamu serta pengelola hotel; www.jdih.kemenparekraf.go.id 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan www.jdih.kemenparekraf.go.id tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self declaration) pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar usaha manajemen hotel: Sarana Usaha
2.Ketersediaan sarana usaha;
3.Ketersediaan fasilitas usaha;
4.Terdapat kondisi lingkungan yang baik; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat organisasi usaha yang baik;
6.Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk
9.Pengembangan sumber daya manusia hotel yang meliputi sistem perekrutan, sistem pemberdayaan dan www.jdih.kemenparekraf.go.id pendayagunaan dan pengoatan sistem pengembangan SDM hotel;
10.Pemasaran dan penjualan (marketing and sales) yang mencakup sostem penjualan, sistem komunikasi pemasaran, sistem pemasaran digital (digital marketing, sistem reservasi dan sistem pengelolaam pendapatam (revenue management);
11.Finansial yang meliputi manajemen keuangan dan sistem informasi keuangan hotel;
12.Operasional hotel yang meliputi sistem operasional hotel, sistem manajemen penjaminan mutu, sistem tanggap darurat/ penanggulangan bencana, sistem sanitasi, hygiene dan pemeliharaan lingkungan dan sistem pencegahan permasalahan kesehatan, keamanan www.jdih.kemenparekraf.go.id dan keselamatan tamu serta pengelola hotel; Sistem manajemen usaha
13.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
14.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 90%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85% o Persyaratan produk usaha 100%; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 100%; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha Penyediaan Akomodasi lainnya (Jasa Manajemen Hotel)
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha jasa manajemen hotel penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha manajemen hotel (penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha manajemen hotel PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha jasa manajemen hotel PMDN www.jdih.kemenparekraf.go.id kepada SKPD Kabupaten/kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha manajemen hotel dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha manajemen hotel telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA RESTORAN BERISIKO RENDAH, MENENGAH RENDAH, MENENGAH TINGGI DAN TINGGI NO 56101 RESTORAN
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Restoran usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Usaha restoran meliputi berisiko rendah yang memiliki tempat duduk tamu ≤ 50 unit, berisiko menengah rendah memiliki tempat duduk tamu 51- 100 unit, berisiko menengah tinggi memiliki tempat duduk tamu 101-200 unit, berisiko tinggi memiliki tempat duduk tamu >200 unit. 2 Istilah dan Definisi
a.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
c.Usaha restoran Berbasis Risiko adalah usaha restoran yang meliputi usaha berbasis risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi yang dikelompokkan berdasarkan kriteria risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kesehatan Masyarakat, termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L), dan probabilitas www.jdih.kemenparekraf.go.id terjadinya potensi bahaya K3L; Standar usaha restoran adalah rumusan kualifikasi usaha restoran dan/atau klasifikasi usaha Restoran yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran;
d.Sertifikat Standar Usaha restoran Berisiko Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan untuk usaha restoran yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) melaksanakan standar keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan dan lingkungan (K3L) bagi usaha restoran berisiko rendah pada saat mendaftarkan NIB melalui Sistem OSS, yang berlaku selama pengusaha restoran menjalankan kegiatan usaha;
e.Sertifikat Standar Usaha Restoran Berisiko Menengah Rendah adalah bukti tertulis yang diberikan untuk usaha restoran yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) melaksanakan standar usaha restoran berisiko menengah rendah bagi usaha restoran berisiko menengah rendah melalui Sistem OSS yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama pengusaha restoran menjalankan kegiatan usaha;
f.Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran berisiko menengah tinggi dan tinggi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui audit pemenuhan standar usaha restoran berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi;
g.Sertifikat Standar Usaha Restoran Berisiko Menengah Tinggi dan Berisiko Tinggi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU bidang www.jdih.kemenparekraf.go.id Pariwisata kepada usaha restoran berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi yang telah memenuhi standar usaha restoran, yang berlaku selama pengusaha restoran menjalankan kegiatan usaha;
h.Sertifikat Laik Higiene Santitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi;
i.Lembaga Online Single Submission (OSS) adalah lembaga pengelola penyelenggaraan OSS pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
j.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
k.Pengusaha Restoran adalah orang, sekelompok orang atau badan usaha Indonesia berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha restoran; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Menengah Rendah, meliputi: 1) Sertifikat laik higiene santitasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi; 2) Memenuhi kriteria nomor 6 – 10, www.jdih.kemenparekraf.go.id Menengah Tinggi 1) Sertifikasi Usaha Restoran yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS 2) Sertifikat laik higiene sanitasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) Memenuhi kriteris nomor 6 – 10, Tinggi 1) Sertifikasi Standar Usaha Restoran yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata paling lambat setelah 2 (dua) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat laik higiene sanitasi paling lama 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Restoran berisiko menengah rendah: 1) Tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, milik sendiri atau fasilitas bersama; 2) Ruang untuk pekerjaan administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dan sekaligus untuk ruang penyimpan peralatan pribadi baik; 3) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 4) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik; 5) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah sederhana dilakukan pengujian www.jdih.kemenparekraf.go.id secara berkala atas baku mutu kualitas air limbah.
b.Restoran berisiko menengah tinggi, meliputi: 1) Lift tamu dan service untuk bangunan unatuk yang berlantai atau lebih, bersih dan terawat, terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV; 2) Tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, milik sendiri atau fasilitas bersama; 3) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet karyawan pria dan wanita terpisah yang bersih dan terawat; 4) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang ganti dan penyimpanan pribadi yang bersih dan terawat; 5) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 6) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan nonorganik; 7) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah sederhana dilakukan pengujian secara berkala atas baku mutu kualitas air limbah.
c.Restoran berisiko tinggi, meliputi: 1) Lift tamu dan service untuk bangunan untuk yang berlantai atau lebih, bersih dan terawat, terdapat dokumen uji berkala dilengkapi CCTV; 2) Tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita www.jdih.kemenparekraf.go.id dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, milik sendiri atau fasilitas bersama; 3) Koridor/selayar dilengkapi akses akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan; 4) Ruang untuk pekerjaan administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dan sekaligus untuk ruang penyimpan peralatan pribadi baik; 5) Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, toilet karyawan pria dan wanita terpisah yang bersih dan terawat; 6) Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih; 7) Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan nonorganik; 8) Instalasi pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah sederhana dilakukan pengujian secara berkala atas baku mutu kualitas air limbah. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Restoran berisiko menengah rendah, meliputi: 1) Struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) Memiliki peralatan P3K dan daftar fasilitas kesehatan terdekat; 3) Restoran memiliki peraturan perusahaan; 4) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 5) Memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal dalam negeri.
b.Restoran berisiko menengah tinggi 1) Struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) Memiliki peralatan P3K dan daftar fasilitas kesehatan terdekat; 3) Restoran memiliki peraturan perusahaan; 4) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning); 5) Memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; 6) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Program pemeliharaan dan perbaikan ruangan, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 8) Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal dalam negeri; 9) Karyawan menggunakan seragam yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran.
c.Restoran berisiko tinggi: 1) Struktur organisasi dan uraian tugas setiap jabatan dilengkapi SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 2) Memiliki peralatan P3K dan daftar fasilitas kesehatan terdekat; 3) Restoran memiliki peraturan perusahaan; 4) Restoran memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Pelaksanaan sanitasi, higinitas dan lingkungan (pest control dan general cleaning); 6) Memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat; 7) Melaksanakan pengujian secara berkalapada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 8) Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 9) Program pemeliharaan dan perbaikan ruangan, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule); 10) Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal dalam negeri; 11) Karyawan menggunakan seragam yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran. 8 Pelayanan a. Restoran berisiko menengah rendah: Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan;
b.Restoran berisiko menengah tinggi: 1) Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 2) Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas).
c.Restoran berisiko Tinggi: 1) Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan; 2) Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas). 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Restoran berisiko menengah rendah, meliputi: 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha restoran, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang www.jdih.kemenparekraf.go.id arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Ruangan yang lebih dari 1 lantai dilengkapi dengan tangga yang aman dengan railling goard dan dilengkapi CCTV; 3) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, bersih dan terawat; 4) Dapur di area restoran dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, dan penyimpanan barang terpisah untuk food dan nonfood; 5) Jumlah menu makanan paling sedikit 10 (sepuluh) menu makanan dan 5 (lima) menu minuman; 6) Memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 1 (satu) diantaranya merupakan resep baku/khusus.
b.Restoran berisiko menengah tinggi, meliputi: 1) Persyaratan produk usaha restoran Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha restoran, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar www.jdih.kemenparekraf.go.id yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pecahayaan yang bersih dan terawat; 3) Dapur dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, tempat sampah tertutup terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api), penyimpnan barang terpisah antara food dan nonfood; 4) Jumlah menu makanan paling sedikit 15 (lima belas) menu makanan dan 10 (sepuluh) menu minuman; 5) Memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 2 (dua) diantaranya merupakan resep baku/khusus.
c.Restoran berisiko tinggi; 1) Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha restoran, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 2) Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawat: 3) Dapur dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap www.jdih.kemenparekraf.go.id lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api) dan deteksi dini kebocoran gas serta pemutusan otomatis sumber energi penyimpanan barang terpisah antara food dan nonfood; 4) Jumlah menu makanan paling sedikit 20 (dua puluh) menu makanan dan 15 (lima belas) menu minuman; 5) Memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 3 (tiga) diantaranya merupakan resep baku/khusus www.jdih.kemenparekraf.go.id 10 Pengelolaan Usaha
a.Restoran berisiko menengah rendah, meliputi: 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petujuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi.
b.Restoran berisiko menengah tinggi dan tinggi, meliputi: 1) Memiliki dokumen SOP dan/atau petujuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 2) Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; 3) Memiliki dokumen SOP dan/atau petujuk pelaksanaan internal audit usaha; 4) Melaksanakan SOP dan/atau petujuk pelaksanaan internal audit usaha terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self-declaration) pada saat mendaftar NIB melalui Sistem OSS;) Restoran Berisiko Menengah Rendah Unsur- Unsur Penilaian N o Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Sertifikat standar usaha restoran
2.Sertifikat laik higiene santitasi Sarana Usaha 3. Ruangan yang lebih dari 1 lantai dilengkapi dengan tangga yang aman dengan railling guard dan www.jdih.kemenparekraf.go.id dilengkapi CCTV 4. Tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, milik sendiri atau fasilitas Bersama 5. Ruang untuk pekerjaan administrasi restaurant dilengkapi dengan perlengkapan kerja dan sekaligus untuk ruang penyimpan peralatan pribadi 6. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih 7. Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organik 8. Instalasi Pengolahan Air Limbah sederhana dan dilakukan pengujian rutin secara berkala atas baku mutu kualitas air limbah Struktur Organisasi dan SDM 9. Struktur Organisasi; Uraian Tugas setiap jabatan; SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); www.jdih.kemenparekraf.go.id 10. Memiliki peralatan P3K dan daftar fasilitas kesehatan terdekat 11. Restoran memiliki peraturan perusahaan 12. Pelaksanaan sanitasi, kebersihan dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning) 13. Memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat 14. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 15. Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal dalam negeri. 16. Karyawan memakai seragam yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran. Pelayanan 17. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan Persyaratan Produk 18. Ruangan yang diperuntukkan sebagai usaha restoran, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan www.jdih.kemenparekraf.go.id pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat; 19. Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawatt 20. Dapur dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, tempat sampah tertutup terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, penyimpanan barang terpisah antara food dan non food 21. Jumlah menu makanan paling sedikit 10 (sepuluh) menu makanan dan 5 (lima) menu minuman; www.jdih.kemenparekraf.go.id 22. Memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 1 (satu) diantaranya merupakan resep baku/khusus. Pengelolaan Usaha 23. Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; 24. Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi; Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha restoran berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%. www.jdih.kemenparekraf.go.id Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi standar usaha yang dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata dan inspeksi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan Restoran Berisiko Menengah Tinggi Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Sertifikasi standar usaha
2.Sertifikat laik higiene sanitasi Sarana Usaha
3.Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih, bersih dan terawat. terdapat dokumen uji berkala;
4.Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5. Tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, milik sendiri atau fasilitas www.jdih.kemenparekraf.go.id bersama
6.Ruang untuk pekerjaan administrasi restoran yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik
7.Ruang karyawan yang terdiri dari ruang ganti dan penyimpanan peralatan pribadi bersih dan terawat 8. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih 9. Tempat penampungan sampah sementara yang terpisah untuk sampah organik dan non organic
10.Instalasi Pengolahan Air Limbah, baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah Struktur Organisasi dan SDM
11.Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); www.jdih.kemenparekraf.go.id
12.Memiliki peralatan P3K dan daftar fasilitas kesehatan terdekat
13.Restoran memiliki peraturan perusahaan 14. Pelaksanaan sanitasi, kebersihan dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
15.Memiliki pengetahuan tentang tanggap darurat 16. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 17. Program pemeliharaan dan perbaikan ruangan, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule) 18. Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal dalam negeri 19. Karyawan memakai seragam yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran Pelayanan 20. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan www.jdih.kemenparekraf.go.id fasilitas karyawan
21.Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas): Persyaratan Produk Usaha
22.Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha restoran, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat
23.Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawatt
24.Dapur dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, www.jdih.kemenparekraf.go.id tempat sampah tertutup terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api), penyimpanan barang terpisah antara food dan non food
25.Jumlah menu makanan paling sedikit 15 (lima belas) menu makanan dan 10 (sepuluh) menu minuman
26.Memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 2 (dua) diantaranya merupakan resep baku/khusus Pengelolaan Usaha
27.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
28.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
29.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan internal audit usaha;
30.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk www.jdih.kemenparekraf.go.id pelaksanaan internal audit usaha terdokumentasi Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar struktur organisasi dan SDM usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha restoran berisiko menengah tinggi minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%. Tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui sertifikasi standar usaha yang dilaksanakan oleh LSU bidang Pariwisata dan inspeksi oleh Pemerintah Pusar dalam rangka pengawasan. Restoran Berisiko Menengah Tinggi Unsur- Unsur Penilaian N o Kriteria Penilaian CK Persyarata n khusus
1.Sertifikat standar usaha restoran
2.Sertifikat laik higiene sanitasi Sarana Usaha
3.Lift tamu dan service untuk bangunan yang berlantai 5 (lima) atau lebih, bersih www.jdih.kemenparekraf.go.id dan terawat. terdapat dokumen uji berkala; 4. Koridor/selasar dilengkapi akses penyelamatan dan alat pemadam api ringan (APAR) dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 5. Tersedia toilet umum yang bersih, terawat dan terpisah untuk tamu pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, milik sendiri atau fasilitas bersama
6.Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan sirkulasi udara dan pencahayaan baik;
7.Ruang karyawan yang terdiri dari ruang makan, tempat sampah tertutup, kamar mandi dan toilet karyawan pria dan wanita terpisah bersih dan terawat; 8. Tersedia Instalasi Air Bersih dan dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air bersih 9. Tempat penampungan sampah sementara yang www.jdih.kemenparekraf.go.id terpisah untuk sampah organik dan non organik
10.Instalasi Pengolahan Air Limbah; baik dikelola mandiri, kawasan atau pemda, dilakukan pengujian rutin atas baku mutu kualitas air limbah Struktur Organisasi dan SDM 11. Struktur Organisasi; Uraian Tugas setiap jabatan; SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual); 12. Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang untuk karyawan dengan jumlah minimal 100 orang; 13. Restoran memiliki peraturan perusahaan atau PKB 14. Restoran memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan 15. Pelaksanaan sanitasi, kebersihan dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning 16. Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas harian 17. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan www.jdih.kemenparekraf.go.id darurat lainnya 18. Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 19. Program pemeliharaan dan perbaikan ruangan, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule) 20. Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal dalam negeri 21. Karyawan memakai seragam yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran Pelayanan 22. Tersedia pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas pubik dan fasilitas karyawan 23. Tersedia pelayanan keamanan dilengkapi ruang untuk petugas keamanan dan instalasi CCTV (kamera pengawas): Persyarata n Produk Usaha
24.Bangunan yang diperuntukkan sebagai usaha restoran, bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, dengan penanda arah menuju jalan keluar www.jdih.kemenparekraf.go.id yang aman (evacuation sign), yang jelas dan mudah terlihat
25.Restoran dengan kursi dan meja, sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; bersih dan terawat 26. Dapur dengan Lantai, dinding dan ceiling kuat, aman dan mudah pemeliharaannya, Drainase dilengkapi dengan perangkap lemak (grease trap), Kitchen hood stainless yang dilengkapi dengan penyaring lemak (grease filter), sistem sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik, perlengkapan P3K, tempat sampah tertutup yang terpisah untuk sampah basah dan kering, APAR, fire blanket, pengelolaan pemadam (supresi api) dan deteksi dini kebocoran gas serta pemutusan otomatis sumber energi penyimpanan barang terpisah antara food dan nonfood 27. Jumlah menu makanan paling sedikit 20 (dua puluh) menu makanan dan 15 (lima belas) menu minuman www.jdih.kemenparekraf.go.id 28. Memiliki resep sesuai dengan jumlah makanan dan minuman yang dibuat, dan 1 (satu) diantaranya merupakan resep baku/khusus Pengelolaa n Usaha
29.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
30.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
31.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan internal audit usaha;
32.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan internal audit usaha terdokumentasi Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria penilaian standar sarana usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar organisasi SDM dan SDM usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pelayanan usaha restoran berisiko menengah tinggi minimal 90%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian standar persyaratan produk usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar pengelolaan usaha restoran berisiko menengah rendah minimal 90%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha restoran
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan www.jdih.kemenparekraf.go.id prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha restoran penanaman modal asing (PMA) dan usaha restoran berisiko tinggi yang menggunakan penanaman modal dalam negeri (PMDN), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha restoran berisiko menengah tinggi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan terhadap usaha restoran berisiko menengah rendah dan rendah PMDN melibatkan asosiasi usaha pariwisata terkait. Pengawasan usaha restoran juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU Bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun sekali untuk usaha restoran berisiko tinggi dan sekurang-kurangnya setiap 10 (sepuluh) tahun sekali untuk usaha restoran berisiko menengah tinggi. Usaha restoran berisiko menengah tinggi pada tahun ke 4 dan ke 7 survailan dilaksanakan secara virtual (remote audit), sedangkan survailan usaha restoran berisiko tinggi antara tahun ke 1 dan tahun ke 5 dilaksannakan 1 (satu) kali survailan secara virtual (remote audit). Sertifikat standar usaha retoran berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha restoran PMA dan restoran www.jdih.kemenparekraf.go.id berisiko tinggi PMDN, Gubernur dan Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha restoran berisiko menengah tinggi dan, berisiko menengah rendah dan rendah PMDN kepada SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha restoran dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan/atau soft copy), foto- foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha restoran telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA JASA BOGA BERESIKO MENENGAH TINGGI NO 56210 : JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) 56290 : PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a.Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan - pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu - tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
b.Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu kegiatan yang menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran www.jdih.kemenparekraf.go.id minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu adalah penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan pada periode tertentu;
c.Usaha jasa boga event tertentu adalah penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan pada event tertentu;
d.Usaha penyediaan jasa boga periode tertentu, jasa boga suatu event tertentu berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
e.Standar usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu adalah rumusan kualifikasi usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu dan/atau klasifikasi usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu yang mencakup aspek aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem www.jdih.kemenparekraf.go.id manajemen usaha penyediaan jasa boga periode tertentu;
f.Standar usaha jasa boga event tertentu adalah rumusan kualifikasi usaha penyediaan jasa boga tertentu tertentu dan/atau klasifikasi usaha penyediaan jasa boga periode tertentu yang mencakup aspek aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha jasa boga suatu event tertentu;
g.Sertifikasi standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu melalui audit pemenuhan Standar Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu;
h.Sertifikat standar usaha penyediaan jasa boga periode tertentu adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata kepada Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha Penyediaan jasa boga periode tertentu;
i.Sertifikat standar usaha jasa boga event tertentu adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada Usaha jasa boga event tertentu yang telah memenuhi Standar Usaha jasa boga event tertentu;
j.Sertifikat Laik Sehat Sanitasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, www.jdih.kemenparekraf.go.id baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat, dan peralatan agar aman dikonsumsi.
k.Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi standar di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
l.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) Sertifikasi standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha penyediaan jasa boga periode dan event tertentu beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat Laik Higiene sanitasi lambat 1 (satu) tahun setelah usaha jasa boga periode dan event tertentu beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 6 Sarana a. Sarana minimum periode tertentu yang harus dimiliki, meliputi: 1) Area bongkar muat makanan yang bersih, aman dan terawat; 2) Tempat penyimpanan bahan baku memenuhi persyaratan higienedan sanitasi; 3) Tersedia peralatan dan perlengkapan pengemasan makanan dan minuman; 4) Terpampang pesan higiene sanitasi; 5) Tersedia tempat sampah yang tertutup; 6) Tersedia sarana pembuangan limbah cair; www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Tempat penampungan sampah sementara; 8) Tersedia fasilitas cuci peralatan dengan menggunakan air bersih; 9) Tersedia fasilitas cuci bahan baku dan air bersih yang mengalir; 10) Tersedia fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan alat pengering; 11) Memiliki ruang Gudang yang bersih; 12) Tersedia peralatan dan perlengkapan pengiriman makanan dan minuman; 13) Tersedia Toilet yang bersih; 14) Memiliki ruang/area administrasi dilengkapi dengan sarana kerja. 15) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon dan/atau email 16) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 17) Jalur Evakuasi dengan rambu yang jelas; 18) Instalasi listrik yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 19) Instalasi gas yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan;
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut: 1) Terdapat Papan nama; 2) Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 3) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya;
c.Kondisi lingkungan 1) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan nonorganik; 3) Pengelolaan air limbah; 4) Pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 4) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri.
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan Alat Pelindung Diri; 2) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi; 3) Sertifikat Pelatihan/Kursus Penjamah Pangan; 4) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan terdokumentasi; 5) Pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri; 6) Karyawan memakai seragam yang mencantumkan logo dan/atau nama restoran. 8 Pelayanan a. Penanganan pemesanan makanan dan minuman;
b.Penanganan HigieneSanitasi Pangan;
c.Pengadaan bahan makanan dan minuman;
d.Penerimaan bahan makanan dan minuman;
e.Penyimpanan bahan makanan dan minuman;
f.Pengolahan bahan makanan dan minuman;
g.Pengemasan makanan dan minuman; www.jdih.kemenparekraf.go.id
h.Pengiriman makanan dan minuman;
i.Pembayaran secara tunai dan/atau nontunai;
j.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha;
k.Penanganan keluhan pelanggan. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Tersedianya menu makanan dan minuman Indonesia;
b.Pengadaan, pemesanan, dan penerimaan bahan makanan dan minuman menggunakan Spesifikasi Pembelian Standar (Standard Purchase Specification);
c.Pengolahan bahan makanan dan minuman sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan;
d.Ruang dapur sesuai dengan rasio jumlah kapasitas produksi, memenuhi persyaratan higienesanitasi dilengkapi peralatan dan perlengkapan memasak terbuat dari bahan atau material sesuai dengan standar tara pangan (food grade) dengan jumlah sesuai rasio kapasitas produksi; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan belanja usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan belanja usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi.
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha;
j.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan Penilaian kesesuaian Usaha jasa boga untuk event tertentu/periode tertentu memiliki tingkatan resiko menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi; atau Inspeksi atau Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata
2.Sertifikat Laik Higiene sanitasi Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha;
4.Ketersediaan fasilitas usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
5.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha;
7.Ketersediaan SDM; Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
10.ruang dapur sesuai dengan rasio kapasitas produksi, memnuhi persyaratan hygiene sanitasi dilengkapi peralatan dan perlengkapan memasak terbuat dari bahan atau material sesuai dengan standar para pangan (food grade) dengan jumlah sesuai rasio kapasitas produksi;
11.Tersedianya menu makanan dan minuman Indonesia; 12. Pengadaan, pemesanan, dan penerimaan bahan www.jdih.kemenparekraf.go.id makanan dan minuman menggunakan Spesifikasi Pembelian Standar (Standard Purchase Specification); 13. Pengolahan bahan makanan dan minuman sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan pangan; Sistem manajemen usaha
14.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja manajemen usaha;
15.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja terdokumentasi manajemen usaha. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi dengan Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi dengan Grade B (memenuhi kriteria standa minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 70%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian Pelayanan Usaha minimal 80% o Pemenuhan Kriteria Penilaian Persyaratan Produk Usaha Jasa Boga 100% o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 70%; Perbedaan utama usaha jasa boga event tertentu dan penyediaan jasa boga periode tertentu adalah:
1.Usaha jasa boga event tertentu berbentuk mikro, kecil, menengah dan besar, sedangkan usaha jasa boga periode tertentu kecil, menengah dan besar;
2.Jasa boga event tertentu memasak di tempat usaha, sedangkan jasa boga periode terrtentu selain masak di lokasi usaha dapat masak di tempat/lokasi pesesan. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha jasa boga
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha jasa boga penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha jasa boga penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha jasa boga juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha jasa boga berlaku selama pengusaha jasa boga menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha jasa boga PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengawasan usaha jasa boga PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha jasa boga dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hardcopy dan/atau softcopy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha jasa boga telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA BAR BERISIKO MENENGAH TINGGI NO 56301 BAR
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Bar usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah pindah;
c.Usaha Bar/Rumah Minum berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Bar/Rumah minum adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi Usaha Bar/Rumah Minum yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha bar/rumah minum; www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Surat pernyataan diri (self-declaration) pelaksanaan standar Usaha Bar/Rumah Minum adalah surat pernyataan pemilik atau penanggung jawab usaha menerapkan standar usaha dalam penyelenggaraan Usaha Bar/Rumah Minum untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan produktivitas usaha melalui pemenuhan Standar Usaha Bar/Rumah Minum;
f.Sertifikat Laik Sehat adalah adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa sarana usaha bar telah memenuhi standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan
g.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Skala usaha Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 6 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat laik sehat yang diterbitkan paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) memenuhi kriterian nomor 6 – 10. 7 Sarana a. Sarana minimum yang harus dimiliki meliputi: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; 3) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) terpasang memenuhi kelaikan; 5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 6) Instalasi listrik terpasang aman memnuhi kelaikan; 7) Instalasi gas terpasang aman memnuhi kelaikan; 8) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 9) Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) Lampu darurat yang berfungsi dengan baik; 11) Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan; 12) Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang; www.jdih.kemenparekraf.go.id 13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan; 14) Gudang
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut: 1) Papan nama area pemandian dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat; 2) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; 3) Menu minuman disertai harga (drink list); 4) Lift atau eskalator pengunjung untuk usaha bar/rumah minum yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; 5) Menyediakan perlengkapan meja dan kursi; 6) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 7) Toilet yang bersih, terawat, berfungsi dengan baik terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
c.Kondisi lingkungan 1) Memiliki program pengendalian hama; 2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah; 4) Pengelolaan air limbah; 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha. 8 Struktur Organisasi dan SDM
a.Organisasi, meliputi: 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; 5) Memiliki informasi dokter, poliklinik atau rumah sakit terdekat; 6) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 8) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 9) Terdapat pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Sumber Daya Manusia, meliputi: 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri; 3) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi; 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan; 9 Pelayanan a. Penyambutan pengunjung;
b.Pelayanan pengunjung;
c.Pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan;
d.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
e.Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
f.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
g.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan;
h.Penanganan keluhan pengunjung. 10 Persyaratan Produk Usaha
a.Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk;
b.Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.Menu minuman disertai harga (drink list);
d.Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan higienesanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;
e.Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik;
f.Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;
g.Kondisi aman. www.jdih.kemenparekraf.go.id 11 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 12 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah tinggi = pemenuhan standar usaha dilaksanakan oleh LSU bidang Pariwisata atau inspeksi oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi sesuai pengawasan dalam rangka pengawasan. www.jdih.kemenparekraf.go.id Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikasi standar usaha; Sarana Usaha 2. Ketersediaan sarana usaha;
3.Ketersediaan fasilitas usaha;
4.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat organisasi usaha;
6.Ketersediaan SDM; Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
9.Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk;
10.Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
11.Menu minuman disertai harga (drink list);
12.Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;
13.Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik;
14.Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;
15.Kondisi aman. Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja www.jdih.kemenparekraf.go.id sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 80%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha bar
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha bar penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha bar penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha bar juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailans yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha bar berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk www.jdih.kemenparekraf.go.id melaksanakan pengawasan usaha bar PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha bar PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha bar dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupunlangsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha bar telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN BERISIKO MENENGAH TINGGI NO 56302 KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha penyediaan jasa pelayanan minuman sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan Minuman adalah usaha penyediaan minuman yang dilengkapi tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.
c.Usaha Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman yang www.jdih.kemenparekraf.go.id mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman;
e.Sertifikasi standar usaha Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman melalui audit pemenuhan standar usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman;
f.Sertifikat standar usaha Kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata kepada usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman yang telah memenuhi standar usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman;
g.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji;
h.Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Menengah dan Besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) sertifikat laik higiene sanitasi dengan jangka waktu pemenuhan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS; 6 Sarana a. Sarana minimum usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor/area admnistrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan serta sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita, yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan; 3) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api www.jdih.kemenparekraf.go.id Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 6) Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Instalasi gas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 9) Instalasi genset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10) Penyejuk udara dan exhaust fan dengan jumlah dan daya sesuaidengan rasio luas ruangan; 11) Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 12) Lampu darurat yang berfungsi dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 13) Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan; 14) Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang; 15) Gudang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha kelab malam atau diskotik yang utamanya menyediakan minuman antara lain sebagai berikut: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Lift atau eskalator pengunjung untuk diskotek yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih; 2) Papan nama dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas dan dipasang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; 4) Meja dan kursi untuk pengunjung dengan ketentuan: jarak antar kursi paling dekat 1 (satu) meter dan jarak antar meja paling dekat 2 (dua) meter; 5) Peralatan pencahayaan; 6) Tempat penjualan makanan ringan dan minuman ringan; 7) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita dengan sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) 9) Tempat sampah tertutup yang tebuat dari material yang aman dan tidak mudah bocor.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama; 3) Tempat sampah organik dan non organik terpisah dan tertutup; 4) Tempat penampungan sampah sementara; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 6) Pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) uraian tugas terdokumentasil; 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 5) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; 6) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 7) Informasi dokter, klinik atau rumah sakit; 8) Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi; 9) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 10) Kepemilikan sertifikat laik sehat usaha; 11) Kepemilikan dokumen surat pernyataan pemantauan lingkungan).
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. 3) Program penilaian kinerja karyawan. 4) Petugas keamanan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Perencanaan dan pengembangan karir; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karuawan; 7) Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala terdokumentasi; 8 Pelayanan a. Penyambutan dan penerimaan pengunjung;
b.Pemesanan, pembuatan, dan penyajian makanan ringan dan/atau minuman ringan sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan;
c.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
d.Keamanan oleh Satuan Pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satuan Pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
e.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
f.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya.;
g.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Ruang bersantai dan melantai dengan luas tempat melantai paling kecil 6 (enam) meter x 8 (delapan) meter, ketinggian plafon paling rendah 4 (empat meter) dan kedap suara;
b.Panggung untuk disc jockey, penata suara, dan penata cahaya dengan ketentua luas panggung paling kecil 3 (tiga) meter x 2 (dua) meter, ketinggian panggung paling rendah 1 (satu) meter, dan jarak antara panggung dengan kursi pengunjung paling dekat 2 (dua) meter;
c.Peralatan sistem suara dengan kekuatan paling keras 110 desibel disesuaikan dengan rasio luas ruangan;
d.Media penyimpan data suara yang telah diisi dengan rekaman lagu dan/atau music; www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Pemutar penyimpan data suara dilengkapi paling sedikit 2 (dua) buah mixer musik dan headphone; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi www.jdih.kemenparekraf.go.id dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar usaha dilaksanakan melalui sertifikasi standar yang dilaksanakan LSU bidang Pariwisata dan inspeksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikat standar usaha
2.sertifikat laik hygiene sanitasi Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha
4.Ketersediaan fasilitas usaha
5.Terdapat kondisi lingkungan Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha
7.Ketersediaan SDM usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
10.Counter penjualan minuman sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;
11.Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik;
12.Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan hygiene sanitasi;
13.Ruang bersantai dan melantai dengan luas tempat melantai paling kecil 6 (enam) www.jdih.kemenparekraf.go.id meter x 8 (delapan) meter, ketinggian plafon paling rendah 4 (empat meter) dan kedap suara;
14.Penata suara dan penata cahaya kompeten dan professional; 15. Peralatan sistem suara dengan kekuatan disesuaikan dengan rasio luas ruangan; 16. Media penyimpan data suara yang telah diisi dengan rekaman lagu dan/atau music;
17.Kondisi aman, bersih dan terawat; Sistem manajemen usaha
18.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
19.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%; o Pemenuhan Kriteria Penilaian Pelayanan Usaha Minimal 90% o Pemenuhan Kriteria Penilaian Persyaratan Produk usaha 100% o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha 100%; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah www.jdih.kemenparekraf.go.id Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman PMA, Gubernur mendelegasikan www.jdih.kemenparekraf.go.id kewenangan pengawasan usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan/atau soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha kelab malam/diskotik yang utamanya menyediakan minuman telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA BERISIKO TINGGI NO 68120 KAWASAN PARIWISATA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pengusahaan lahan dengan luas sekurang kurangnya 100 (seratus) hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
c.Usaha kawasan pariwisata berisiko tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki pengelompokan level risiko usaha tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Kawasan Pariwisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Kawasan Pariwisata dan/atau klasifikasi Usaha Kawasan Pariwisata yang mencakup aspek www.jdih.kemenparekraf.go.id sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen Usaha Kawasan Pariwisata;
e.Sertifikasi standar Kawasan Pariwisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kawasan Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kawasan Pariwisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kawasan Pariwisata;
f.Sertifikat standar usaha Kawasan Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata kepada Usaha Kawasan Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Kawasan Pariwisata;
g.Sertifikat Laik Sehat Akomodasi yang selanjutnya disingkat SLS Akomodasi adalah bukti tertulis pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan peryaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan;
h.Lembaga Sertifikasi standar Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi standar di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
i.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Menengah dan Besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 4 Persyaratan Umum Usaha - www.jdih.kemenparekraf.go.id 5 Persyaratan Khusus Usaha
a.sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 5 (lima) tahun setelah usaha kawasan pariwisata beroperasi, diunggah dalam sistem OSS;
b.sertifikat laik sehat akomodasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha kawasan pariwisata yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Peralatan komunikasi yan terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 5) Ruang dan/atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan; 6) Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawat; 7) Pengelolaan limbah cair dan padat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha kawasan pariwisata meliputi: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Air bersih dengan debit mencukupi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Listrik mencukupi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3) Jalan mencukupi dan berfungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) Jaringan komunikasi mencukupi dan berfungsi dengan baik; 5) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 6) Ruang ibadah dengan kelengkapannya; 7) Tersedia fasilitas parkir yang memadai, bersih, aman dan terawat.
c.Kondisi lingkungan 1) Kerjasama dengan dokter, rumah sakit atau klinik yang terdokumentasi; 2) Tersedia tempat sampah tertutup organik dan nonorganik terpisah; 3) Tempat penampungan sampah sementara; 4) Terdapat sistem pengelolaan limbah; 5) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 6) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya dengan menyediakan jalur evakuasi; 7) Memiliki satu perencanaan keselamatan dan keamanan. 8) Sistem pengendalian keamanan yang terkontrol dan terintegrasi. 9) Program kelestarian lingkungan kawasan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 10) Pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha kawasan pariwisata; 11) Tersedia media informasi berupa Peta, Direktori Kawasan dan Papan Petunjuk (signage); 12) Tersedia Pusat Informasi Pariwisata. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Profil perusahaan yang terdiri atas visi, misi dan struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi; 5) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 6) Program inovasi produk; 7) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 8) Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat; 9) Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala setiap tahun; 10) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 11) Pengutamaan penggunaan dalam dalam negeri khususnya produk lokal; 12) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 13) Dokumen Amdal bagi kawasan yang tidak berada di zona pariwisata yang belum www.jdih.kemenparekraf.go.id memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
b.Sumber Daya Manusia (SDM) 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Memiliki perencanaan dan pengembangan karir; 3) Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi 4) Memiliki program penilaian kinerja karyawan secara berkala; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan; 8 Pelayanan a. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon, email, dan/atau website mengenai sarana dan prasarana di dalam kawasan;
b.Pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan;
c.Pengoperasian kawasan pariwisata meliputi komunikasi internal dan eksternal, keamanan lingkungan kawasan, kebersihan dan kesehatan lingkungan kawasan;
d.Penanganan keluhan Pengusaha dalam kawasan (tenant);
e.Penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
f.Penanganan kesehatan lingkungan usaha Kawasan;
g.Penanganan keamanan lingkungan usaha Kawasan;
h.Penanganan keselamatan lingkungan usaha Kawasan;
i.Pelayanan Jasa Informasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id 9 Persyaratan Produk Usaha Persyaratan produk usaha kawasan pariwisata:
a.Luas lahan paling sedikit 100 (seratus) hektar;
b.Klaster dan/atau Kavling lahan;
c.Hunian meliputi hotel, vila, apartmen hotel, condominium hotel, bumi perkemahan, pondok wisata, persinggahan caravan dan/atau rumah wisata
d.Daya Tarik Wisata
e.Area Komersial
f.Memiliki batas yang jelas;
g.Dilengkapi gerbang masuk dan keluar kawasan; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha pariwisata;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumrn SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas www.jdih.kemenparekraf.go.id pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Tinggi = Pemenuhan terhadap standar melalui sertifikasi standar usaha yang dilaksanakan oleh LSU bidang Pariwisata, dan inpeksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan kegiatan usaha. Unsur- Unsur Penilaian N o Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Memiliki dokumen Amdal;
2.sertifikat standar usaha yang www.jdih.kemenparekraf.go.id diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata
3.sertifikat laik sehat akomodasi Sarana Usaha
4.Ketersediaan sarana usaha
5.Ketersediaan fasilitas usaha
6.Terdapat kondisi lingkungan Struktur Organisasi dan SDM
7.Terdapat organisasi usaha
8.Ketersediaan SDM usaha Pelayanan 9. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
10.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk/jasa usaha
11.Luas lahan paling sedikit 100 ha;
12.Klaster dan/atau Kavling lahan;
13.Hunian meliputi hotel, vila, apartmen hotel, condominium hotel, bumi perkemahan, pondok wisata, persinggahan caravan dan/atau rumah wisata;
14.Daya tarik wisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id
15.Area komersial;
16.Memiliki batas yang jelas;
17.Dilengkapi gerbang masuk dan keluar kawasan; Sistem manajemen usaha
18.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
19.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi dengan Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar usaha) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha 100 %; o Pemenuhan kriteria perstaratan produk usaha 100 % o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha 100 %. www.jdih.kemenparekraf.go.id PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha Kawasan pariwisata
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha Kawasan pariwisata penanaman modal asing (PMA), dan usaha Kawasan pariwisata penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha Kawasan pariwisata juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) www.jdih.kemenparekraf.go.id tahun sekali. Sertifikat standar usaha kawasan pariwisata berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha Kawasan pariwisata PMA dan PMDN.
5.Pengawasan terhadap usaha Kawasan pariwisata dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hardcopy dan/atau softcopy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha Kawasan pariwisata telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 79121 Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen- komponen perjalanan wisata. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Biro Perjalanan Wisata adalah usaha yang mengatur dan menyediakan pelayanan bagi sesorang atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan berwisata;
c.Usaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha biro perjalanan wisata adalah rumusan kualifikasi usaha biro perjalanan wisata dan/atau klasifikasi usaha biro perjalanan wisata yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha biro perjalanan wisata;
e.Sertifikat usaha biro perjalanan wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha biro perjalanan wisata berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) www.jdih.kemenparekraf.go.id untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha biro perjalanan wisata pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha biro perjalanan wisata yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Kantor/area administrasi yang memiliki alamat yang jelas, nomor telepon, email dan fasilitas internet; 2) Tempat usaha/kantor terdiri dari ruang kerja dan ruang penerimaan tamu; 3) Tempat usaha/kantor dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan kantor yang memadai; 4) Toilet yang bersih dan terawat untuk karyawan; 5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 6) Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 7) Instalasi air bersih terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 8) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan. www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha biro perjalanan wisata antara lain sebagai berikut: 1) Tempat atau area pembayaran yang mudah diakses wisatawan; 2) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita untuk pengunjung; 3) Lift atau eskalator pengunjung untuk biro perjalanan wisata yang berada di lantai 4 atau lebih; 4) Papan nama yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan mudah terlihat dan terbaca; 5) Ruang atau ibadah ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat, bagi pengunjung; 6) Tempat sampah tertutup terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah non organik; 7) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan nonorganik; 3) Pengawasan kegiatan wisata yang ramah lingkingan dan mengacu pada prinsip- prinsip konservasi; 4) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Memiliki struktur organisasi dan uraian tugas yang lengkap terdokumentasi; 2) Penatausahaan secara tertib dan baik atas seluruh transaksi pemesanan dan/atau penjualan, serta surat-menyurat yang terkait, yang dipelihara dan disimpan minimum selama 3 (tiga) tahun; 3) Peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan; 4) Program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 5) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 6) memiliki dan memelihara basis data yang memuat keterangan tentang nama, alamat, nomor telepon dan e-mail, yang meliputi data pelanggan, data rekanan/pemasok jasa, pengusaha daya tarik wisata; 7) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi.
b.Sumber Daya Manusia 1) Kemitraan dan/atau pelibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; 3) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id 8 Pelayanan a. Penyambutan kedatangan tamu;
b.Menerima dan melakukan panggilan telepon;
c.Pemberian penjelasan tentang produk yang disediakan/ditawarkan BPW;
d.Pemesanan dan/atau penjualan produk yang disediakan BPW;
e.Pelayanan bagi wisatawan oleh tenaga pemandu wisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata selama perjalanan wisata.
f.Penanganan permasalahan dan keluhan yang muncul selama perjalanan wisata, oleh tenaga pemandu wisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata.
g.Permintaan oleh tenaga pemandu wisata dan/atau pimpinan perjalanan wisata kepada wisatawan untuk mengisi kuesioner untuk evaluasi perjalanan wisata;
h.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
i.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
j.Penanganan keluhan pengunjung 9 Persyaratan Produk Usaha Persyaratan produk usaha biro perjalanan wisata
a.Menyediakan minimum jasa pemesanan dan/atau penjualan paket wisata, voucher akomodasi, tiket perjalanan dan jasa angkutan wisata;
b.Menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) paket wisata, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) di antaranya adalah paket wisata buatan sendiri;
c.Paket wisata yang diselenggarakan memuat minimum keterangan tentang nama paket wisata, durasi perjalanan wisata, rute dan kegiatan perjalanan wisata (itinerary), harga paket wisata dalam mata uang rupiah, moda transportasi, jenis akomodasi, perlindungan asuransi perjalanan wisata bagi wisatawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Menyediakan jasa pengurusan paspor dan visa;
e.Menggunakan jasa tenaga pemandu wisata mandiri atau yang menjadi bagian dari usaha jasa pramuwisata yang dilindungi asuransi perjalan wisata;
f.Mempekerjakan pimpinan perjalanan wisata (tour leader) yang dilindungi asuransi perjalanan wisata; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
j.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Usaha biro perjalanan wisata memiliki tingkatan risiko menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self declaration) yang dilaksanaan pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS, sertifikat standar diterbitkan oleh Lembaga OSS. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.- Sarana Usaha
2.Ketersediaan sarana usaha;
3.Ketersediaan fasilitas usaha;
4.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat organisasi usaha;
6.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id Persyaratan produk usaha
9.Menyediakan minimum jasa pemesanan dan/atau penjualan paket wisata, voucher akomodasi, tiket perjalanan dan jasa angkutan wisata;
10.Menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) paket wisata, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) di antaranya adalah paket wisata buatan sendiri;
11.Paket wisata yang diselenggarakan memuat minimum keterangan tentang nama paket wisata, durasi perjalanan wisata, rute dan kegiatan perjalanan wisata (itinerary), harga paket wisata dalam mata uang rupiah, moda transportasi, jenis akomodasi, perlindungan asuransi perjalanan wisata bagi wisatawan;
12.Menyediakan jasa pengurusan paspor dan visa; www.jdih.kemenparekraf.go.id
13.Menggunakan jasa tenaga pemandu wisata mandiri atau yang menjadi bagian dari usaha jasa pramuwisata yang dilindungi asuransi perjalan wisata;
14.Mempekerjakan pimpinan perjalanan wisata (tour leader) yang dilindungi asuransi perjalan wisata; Sistem manajemen usaha
15.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
16.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal; o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 90 % o persyaratan produk usaha minimal 100%; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75 %; o Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha perseorangan mikro aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistim manaajemen minimal 60% PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha biro perjalanan wisata
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan www.jdih.kemenparekraf.go.id Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan kabupaen/kota melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha biro perjalanan wisata penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha biro perjalanan wisata penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha biro perjalanan wisata PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha biro perjalanan wisata PMDN kepada SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap usaha biro perjalanan wisata dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian www.jdih.kemenparekraf.go.id karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha biro perjalanan wisata telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA MUSEUM BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 91021 MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH 91022 MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan:
a.Usaha Museum yang dikelola pemerintah mencakup usaha pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh Pemerintah;
b.Usaha Museum yang dikelola swasta mencakup kegiatan usaha museum yang dikelola oleh swasta. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha museum adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai www.jdih.kemenparekraf.go.id pelestarian yang dikelola pemerintah atau swasta, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan;
c.Usaha museum berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha museum adalah rumusan kualifikasi usaha museum dan/atau klasifikasi usaha museum yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk, dan sistem manajemen usaha museum;
e.Sertifikat usaha museum adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha museum berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha museum pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Kecil, Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha museum yang harus dimiliki meliputi antara lain: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Area/area administrasi yang bersih dilengkapi alat tulis kantor;
2.Peralatan komunikasi yang berfungsi dengan baik;
3.Penyimpanan koleksi;
4.Ruang atau area perbaikan dan penyimpanan peralatan museum;
5.Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
6.Tempat penampungan sampah sementara;
7.Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan;
8.Instalasi air bersih memenuhi persyaratan higienedan sanitasi;
9.Instalasi kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang berfungsi dengan baik;
10.Ruang/area ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan;
11.Papan nama, titik kumpul, dan peta museum dan jalur evakuasi yang mudah terlihat dan terbaca;
12.Area atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha museum adalah sebagai berikut: 1) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat; 2) Gerai pelayanan dilengkapi meja dan kursi; 3) Tempat/area penitipan barang pengunjung; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Penjualan makan minum yang memenuhi persyaratan higienedan sanitasi; 5) Area makan minum yang bersih dan mudah diakses; 6) Tempat/area penjualan cenderamata yang mudah diakses pengunjung; 7) Tempat sampah tertutup; 8) Toilet yang bersih dan terawat; 9) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat; 10) Aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi keterbatasan fisik.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan non- organik; 4) Tidak merusak dan merubah kondisi koleksi budaya; 5) Edukasi wisatawan, pekerja, dan masyarakat untuk melestarikan nilai2 dan peninggalan budaya termasuk benda-benda seni, cagar budaya koleksi dan replica penimggalan budaya. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Program penggunaan produk dalam negeri; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Program pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 5) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 6) Peraturan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; 7) Pelaksanaan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha museum; 8) Pelaksanaan program konservasi koleksi; 9) Pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan; 10) Pelaksanaan program konservasi koleksi; 11) Pelaksanaan program pameran; 12) Pelaksanaan program kebersihan dan perawatan bangunan; 13) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen.
b.Sumber Daya Manusia 1) Memiliki curator; 2) Menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; 3) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi; 4) Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala; dan 5) Petugas kemanan. 8 Pelayanan a. Penerimaan dan pemberian informasi secara langsung melalui telepon atau email mengenai kegiatan museum, jadwal dan harga produk usaha;
b.Penjualan/pembelian tiket;
c.Tata tertib pengunjung;
d.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Kegiatan penelitian;
f.Pengamanan museum dan koleksi;
g.Pelaksanaan kebersihan bangunan dan lingkungan usaha;
h.Pelaksanaan kegiatan museum;
i.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan area museum; dan
j.Penanganan keluhan pengunjung/ wisatawan. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Bangunan museum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik yang memenuhi persyaratan kelaikan dan keamanan;
b.Pintu masuk dan keluar museum yang bersih dan aman mudah diakses pengunjung;
c.Ruang/area pameran yang terbuka (outdoor) dan/atau tertutup (indoor) dilengkapai sarana dan prasarana pameran;
d.Koleksi cagar budaya yang dilengkapi bukti kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bukan cagar budaya dilengkapi ilustrasi informasi dan label dengan penerangan yang baik;
e.Perpustakaan museum;
f.Pemanduan oleh pemandu museum bersertifikat atau berlisensi dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
g.Area pengenalan yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
h.Petunjuk arah fasilitas museum yang mudah terlihat dan terbaca. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Usaha museum memiliki tingkatan risiko menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui pernyataan kesesuaian diri (self declaration) melalui sistem OSS, diterbitkan oleh Lembaga OSS. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.- Sarana Usaha
2.Ketersediaan sarana usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Ketersediaan fasilitas usaha;
4.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat organisasi usaha;
6.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan usaha
7.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha; terdokumentasi. Persyaratan produk usaha
9.Bangunan museum yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik yang memenuhi persyaratan kelaikan dan keamanan;
10.Pintu masuk dan keluar museum yang bersih dan aman mudah diakses pengunjung;
11.Ruang/area pameran yang terbuka (outdoor) dan/atau tertutup (indoor) dilengkapi sarana dan prasarana pameran; www.jdih.kemenparekraf.go.id 12. Koleksi cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya dilengkapi ilustrasi informasi dan label dengan penerangan yang baik;
13.Perpustakaan museum yang bersih dan mudah diakses pengunjung dengan sirkulasi usara dan pencahayaan yang baik; 14. Ketersediaan ruang atau area untuk melakukan pengarahan (briefing) bagi wisatawan; 15. Pemanduan oleh pemandu museum yang dikelola pemerintah, museum yang dikelola swasta yang bersertifikat atau berlisensi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,
16.Area pengenalan yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
17.Petunjuk arah fasilitas museum yang mudah terlihat dan terbaca; www.jdih.kemenparekraf.go.id Sistem manajemen usaha
18.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
19.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 80 % o persyaratan produk usaha minimal 100 %; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 80 %; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha museum
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro, kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha meseum penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha meseum penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan www.jdih.kemenparekraf.go.id Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha meseum PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha meseum PMDN kepada SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha meseum yang dikelola pemerintah/swasta dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha museum yang dikelola pemerintah/swasta telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA FASILITASI GELANGGANG/ARENA BERISIKO MENENGAH TINGGI www.jdih.kemenparekraf.go.id NO 93113 FASILITASI GELANGGANG/ARENA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air, dan udara di dalam atau luar ruangan seperti pengelolaan gelanggang arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), Layang Gantung (hang gliding) sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang arena lainnya. 2 Istilah dan Definisi
a.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena adalah penyediaan tempat dan fasilitas untuk olah raga meliputi gelanggang/renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), dan/atau Layang Gantung (hang gliding) dalam rangka kegiatan rekreasi dan hiburan;
c.Usaha Fasilitasi Gelanggang/Arena berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L untuk usaha gelanggang/renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), Layang Gantung (hang gliding);
d.Standar Usaha Fasilitas Gelanggang/Arena adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha fasilitas gelanggang meliputi gelanggang renang, www.jdih.kemenparekraf.go.id bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), Layang Gantung (hang gliding) yang mencakup aspek sarana usaha, organisasi dan SDM usaha, pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha gelanggang renang;
e.Sertifikasi standar usaha Fasilitas Gelanggang/Arena adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha fasilitas gelanggang meliputi gelanggang renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin, pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), Layang Gantung (hang gliding) untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha gelanggang renang melalui audit pemenuhan standar usaha gelanggang renang;
f.Sertifikat standar usaha Fasilitas Gelanggang/Arena adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha gelanggang renang yang telah memenuhi standar usaha gelanggang renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin pengelolaan gelanggang arena Paralayang (paragliding), Layang Gantung (hang gliding);
g.Sertifikat laik sehat tempat olahraga adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat olahraga tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan peryaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan;
h.Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Menengah dan Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikasi standar usaha paling lambat 1 (satu) tahun setelah usaha gelanggang renang beroperasi diternitkan oleh LSU bidang Pariwisata, diunggah melalui Sistem OSS. 2) sertifikat laik sehat tempat olahraga dan/atau rekreasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 3) Memiliki surat persetujuan pemanfaatan ruang khusus dalam hal aktivitas Bungee jumping menggunakan ruang khusus (laut, sungai atau waduk) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana Sarana minimum usaha fasilitas gelanggang/arena yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan bersih, berfungsi dengan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Tempat/area karyawan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang bersih terawat; 3) Tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah non organik; 4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 5) Tenaga keamanan oleh satuan pengamanan; 6) Instalasi listrik, genset dan air bersih yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 7) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 9) Tempat penampungan sampah sementara; 10) Tersedia area perbaikan untuk pemeliharaan mesin/peralatan. Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha gelanggang/arena meliputi: 1) Ruang penerima pengunjung dilengkapi meja dan kursi yang bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Meja dan kursi pengunjung, dilengkapi dengan payung peneduh khusus untuk gelanggang renang; 3) Kursi dengan ketinggian paling sedikit 1,5 meter untuk petugas keselamatan pengguna kolam renang (life goard) khusus untuk gelanggang renang; 4) Tempat (counter) penjualan/ penyewaan perlengkapan; 5) Tempat (counter) pembelian tiket; 6) Penjualan makanan dan minuman yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 7) Area parkir yang bersih, aman, dan terawat; 8) Tempat penyimpanan barang (loker); 9) Ruang ganti pakaian yang terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 10) Area ibadah yang bersih dan terawat dengan perlengkapannya untuk pengunjung; 11) Kamar mandi, shower dan toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas; 12) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; 13) Tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik; dan tempat sampah non organik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 14) Petunjuk larangan penggunaan kolam renang untuk penyandang penyakit menular/berisiko tinggi; 15) Kotak kritik dan saran bagi pengunjung; 16) Pusat informasi pengunjung; 17) Ruang/tempat untuk penanganan kecelakaan pengunjung, dilengkapi peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 18) Papan nama dibuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; 19) Petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung; 20) Gudang / ruang penyimpanan Penyimpanan Peralatan terhindar dari kerusakan fisik, kimiawi dan sinar ultra violet. Peralatan harus dikeringkan dengan udara sebelum disimpan di tempat yang kering. Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 3) Tempat penampungan sementara sampah tertutup; 4) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha fasilitas gelanggang/arena; 4) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 5) Pengutamaan penggunaan produk dan tenaga kerja lokal/dalam negeri; www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 7) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; 9) Program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 10) Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 11) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 12) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi;
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Terdapat instruktur / pemandu yang memiliki keahlian atau kompeten pada aktivitas wisata olahraga sebagaimana dimaksud pada ruang lingkup usaha fasilitas gelanggang/arena sebanding dengan luasan area gelanggang/arena dan jumlah pengunjung; 3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi dan/atau keterampilan; 4) Memiliki kompetensi water treatment dan engineering; 5) Pengawas (life goard) yang berkompeten khusus untuk menjaga keselamatan pemain dan pengunjung sebanding dengan luasan area gelanggang/arena dan jumlah pengunjung;; 6) Memiliki dan melaksanakan program penilaian kinerja karyawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Memiliki dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan karir; 8) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 8 Pelayanan a. Ketersediaan dan penyampaian informasi tentang produk dan tarif, pembayaran, nomor telepon penting (pengelola, kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, dokter dan rumah sakit atau klinik), dan jadwal operasional;
b.Pembelian tiket;
c.Penyewaan/penjualan peralatan fasilitas gelanggang/arena;
d.Persyaratan pengunjung untuk usaha berisiko menengah tinggi: 1) tidak mengalami kondisi medis sebagai berikut: a) Asma/ ganggoan pernapasan; b) Kehamilan; c) Epilepsi; d) Hipertensi; e) Masalah persendian / ligament; f) Orang dalam keadaan mabuk dan/atau di bawah pengaruh obat-obatan; dan/atau g) Tidak sedang cedera atau baru menjalankan operasi. 2) Batas Usia untuk usaha berisiko Menengah Tinggi: Minimal berusia 13 tahun, jika dibawah usia tersebut maka harus di dampingi oleh orang tua atau wali.
e.Penyambutan pengunjung;
f.Penyiapan pengawas (life goard);
g.Penggunaan loker;
h.Tata tertib pengunjung;
i.Penggunaan kolam renang untuk usaha gelanggang renang;
j.Perawatan secara berkala terhadap gelanggang/arena serta peralatannya;
k.Pembayaran tunai dan/ atau non-tunai; www.jdih.kemenparekraf.go.id
l.Pelayanan makan dan minum yang sesuai dengan standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi;
m.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
n.Pengamanan oleh satuan pengamanan;
o.Pemberian asuransi kecelakaan bagi pengunjung;
p.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan;
q.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha Usaha Gelanggang Renang
a.Luas lahan sekurang – kurangnya 2.000 meter persegi dengan batas–batas yang jelas. dilengkapi pintu masuk dan keluar;
b.Luas kolam renang dilengkapi teras kolam (pool deck) sekurang – kurangnya 900 meter persegi;
c.Memiliki area untuk ruang bergerak melingkar dengan jarak paling sedikit 3 meter meliputi antara lain kolam renang anak – anak dengan kedalaman antara 30 – 60 cm, dengan luas minimal 10 meter persegi kolam renang dewasa dengan kedalaman minimal 60 cm;
d.Tangga turun/naik kolam renang dengan bahan dasar stainless steel dilengkapi petunjuk kedalaman kolam;
e.Pakaian renang sesuai spesifikasi teknis meliputi pakaian renang, kacamata renang dan pelampung;
f.Instruktur atau pelatih renang yang berkualitas. Usaha Bowling
a.Memiliki luas sekitar 500 meter persegi untuk usaha yang tidak berdiri sendiri yang meliputi lane bed, gutters, pit end, pinsetter, ball return, dan approach area (belum meliputi area duduk, area belanja, dapur, admin area, dan kebutuhuan Gedung lainnya);
b.Luas lahan sekurang – kurangnya 1.000 (seribu) meter persegi (untuk usaha yang berdiri sendiri) dengan batas-batas yang jelas;
c.Terdapat pintu keluar dan masuk; www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Luas lapangan sekurang-kurangnya 120 (seratus dua puluh) meter persegi (30 x 4 meter), yang dilengkapi: 1) jalur (lane) bowling; 2) mesin penggerak; 3) papan nilai (elektronik atau non elektronik); dan 4) sirkulasi udara dan pencahayaan.
e.Lapangan bowling dapat berupa: 1) Lapangan kayu; dan/atau 2) Lapangan sintetis.
f.Terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) jalur bowling yang dilengkapi lampu penerangan pada setiap lapangan.
g.Tersedia Bowler’s Area/Waiting Area untuk para pemain bowling menunggu giliran untuk bermain yang dilengkapi dengan tempat duduk, rak untuk bola bowling, serta layer dan keyboard untuk memasukan nama pemain pada awal permainan.
h.Tersedia Approach Area dimana pemain melakukan persiapan sesaat sebelum melempar bola. Approach area sekurang-kurangnya memiliki: finishing lantai yang sama dengan lanebed (jalur bola), serta terdapat garis pemisah bernama foul line yang tidak boleh dilewati pemain; ball return, yaitu mesin yang membawa Kembali bola yang sudah digunakan sebelumnya secara otomatis.
i.Tersedia lanebed yang dilengkapi dengan foul line (garis pembatas antara approach area dengan lanebed) yang tidak boleh dilewati oleh pemain; Gutters (lengkungan yang berada di bagian kanan dan kiri dari lanebed. Untuk lebar sepasang bowling lane membutuhkan area sekurang-kurangnya 3.51m, lebar ini tidak meliputi jalur untuk berjalan dan dinding.
j.Tersedia Pinsetter (mesin yang mengatur dan Menyusun Kembali pin-pin yang sudah jatuh terkena bola). Area ini tidak terlihat dari depan area pemain, namun www.jdih.kemenparekraf.go.id memanjang ke bagian belakang. Pin bowling sekurang- kurangnnya 20 (dua puluh) buah;
k.Ketinggian lantai – ceiling memiliki sekurang-kurangnya mempunyai ketinggian 3.05m.
l.Terdapat Jasa Pendampingan bermain bowling (lane walker)
m.Terdapat instalasi kamera pengawas (closes circuit television/CCTV) yang berfungsi dengan baik.
n.Memiliki peralatan: 1) Bola bowling dapat berupa: a) Ten-Pin Bowling dengan kriteria:
1.tidak boleh mempunyai celah / rongga di bagian dalamnya, tidak terbuat dari bahan logam dan sesuai dengan berat, ukuran, dan keseimbangan yang dibutuhkan
2.Penggun aan partikel atau serpihan reflektif untuk tujuan dekoratif harus mendapat persetujuan dan material yang digunakan harus dibuat bersamaan dengan proses pembuatan bola di pabrik. Total berat material tidak boleh melebihi ½ oz setiap bola, agar tidak mengganggu keseimbangan bola.
3.Tingkat keras permukaan bola bowling tidak boleh kurang dari 72 Durometer.
4.Permukaan bola harus rata tanpa ada gelombang dari pola dekoratif, kecuali pada lubang untuk jari dan penomoran untuk identifikasi ukuran lubang jari pada bola.
5.Diameter bola bowling harus sama
6.Lingkar bola bowling tidak boleh lebih dari 27 inch dan tidak boleh kurang dari 26.7 inch, dan beratnya tidak boleh lebih dari 16 lbs (tidak ada batasan minimum berat) www.jdih.kemenparekraf.go.id
7.Benda yang bergerak tidak perbolehkan berada di dalam bola kecuali alat untuk mencegah jari terjepit pada lubang bola.
8.Penggunaan material logam atau bahan sejenisnya tidak diperbolehkan.
9.Material asing tidak bisa digunakan pada permukaan bola b) Candlepin Bowling Syarat maksimum diameter dari bola Candlepin adalah 4½ inch (11cm), dengan maksimum berat 1.1 kg, dan standar berat dari pin pada jenis permainan Candlepin sama dengan berat bola yang digunakan yaitu 1.1. c) Duckpin Bowling Berat bola Duckpin berkisar antara 2 – 4 pounds (0.91 – 1.8 kg), dengan diameter maksimum 5 inch (13 cm). Bola duckpin sedikit lebih berat jika dibandingkan dengan candlepin, namun sama- sama tidak mempunyai lubang untuk jari. d) Five-Pin Bowling Bola yang digunakan tidak mempunyai lubang untuk jari, dan mempunyai dimater berkisar dari 4.75 – 5 inch (12.1 – 13 cm). Berat bolanya berkisar antara 1.59 – 1.64 kg. Ukuran bola yang lebih kecil dan lebih ringan dapat digenggam oleh telapak tangan. 2) Sepatu Bowling, dengan kriteria:
1.Sepatu pada umunya terbuat dari bahan kulit dengan karet pada bagian dasar sepatu (sole).
2.Menggunakan tali sebagai alat untuk mengecangkan sepatu.
3.Untuk pemain yang bermain dengan menggunakan tangan kanan, sole sepatu bagian kiri dibuat menggunakan material kulit yang keras atau vinyl agar lebih licin. Sedangkan pada www.jdih.kemenparekraf.go.id sole sepatu bagian kanan menggunakan material karet yang tidak licin dan berguna untuk menghetikan pergerakan saat melempar 3) Rak bola bowling 4) Alat pemoles minyak bowling Usaha Biliar
a.Luas area sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) meter persegi (untuk usaha yang tidak berdiri sendiri) atau luas lahan sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) meter persegi (untuk usaha yang berdiri sendiri), yang berlokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
c.Ada pintu masuk dan keluar.
d.Tersedia sekurang-kurangnya 2 (dua) meja bilyar, dilengkapi lampu penerangan pada setiap meja. Luas meja sekurang-kurangnya 7 (tujuh) feet persegi (2,33 meter persegi).Jenis meja bilyar sekurang-kurangnya meliputi: meja pool, meja snooker, dan/atau meja carom.
e.Peralatan bilyar sesuai standar dan spesifikasi teknis yang memenuhi persyaratan kelaikan penggunaanya, meliputi: bola bilyar, tongkat penyodok (cue stick), tongkat bantu (rest stick), kapur penyodok (chulk), dan rak penyimpanann stick.
f.Tersedia pelatih (trainer) bilyar yang berkualitas. Usaha Bungee Jumping
a.Bungee jumping dapat dilakukan di atas air atau di darat. Jika lompatan dilakukan di atas air dengan “air bersentuhan”, harus ada tindakan pencegahan untuk mencegah cedera pada Jumper yang timbul dari “mencelupkan” ke dalam air, seperti masuknya air ke www.jdih.kemenparekraf.go.id dalam hidung Jumper. Jika lompatan dilakukan di darat, diperlukan kantung udara dengan desain yang disetujui di bawah setiap Jumper.
b.Tidak boleh ada lompatan tandem atau ketapel (mundur).
c.Kabel bungee baru dan sambungan ujungnya, harness Jumper, dan tali jatuh bebas harus diuji dan diperiksa oleh Surveyor yang disetujui sebelum digunakan.
d.Lokasi operasi bungee harus bebas dari puing-puing dan rintangan yang mungkin tidak aman untuk bungee jumping.
e.sarana komunikasi dan transportasi ke rumah sakit terdekat.
f.Jika lokasi berada di atas air, kedalaman air dan akses laut harus memadai.
g.Area untuk pengunjung
h.Area persiapan untuk melompat yang jauh dari titik lompat.
i.Jump Platform/platform lompat memenuhi kriteria sekurang-kurangnya: 1) Platform lompat harus merupakan platform statis yang diintegrasikan dengan struktur permanen 2) Beban kerja yang aman (SWL), dengan faktor keamanan lima (5), harus ditentukan sesuai dengan jumlah maksimum orang dan peralatan di platform lompat. 3) Berat pelompat tidak boleh melebihi 135 kg. 4) Permukaan lantai platform lompat harus tahan slip. 5) Ukuran platform harus memiliki ruang kerja yang cukup untuk menampung berbagai jenis pergerakan operator dan pelompat dengan cara yang aman. 6) Platform harus memiliki titik jangkar atau rel pemasangan yang sesuai, dirancang dan www.jdih.kemenparekraf.go.id ditempatkan paling sesuai gerakan operator, pemasangan garis pengaman. 7) Platform harus dilengkapi dengan pagar permanen untuk membatasi masuknya publik dan membatasi Pelompat di area yang terisolasi dari titik lompat untuk persiapan lompatan.
j.Jump Zones and Safety Spaces / Zona Lompat dan Ruang Keamanan 1) Ruang Keamanan Atas Ruang pengaman puncak harus lebih dari 7% dari tinggi lompatan dan paling sedikit harus setinggi 2 meter 2) Ruang Keamanan Bawah Ruang keamanan bawah harus: a) untuk melompati daratan atau permukaan padat, jarak aman vertikal: • 4 m dimana ketinggian lompatan ≤ 40 m; atau • 5 m dimana ketinggian lompatan> 40 m. b) untuk lompatan di atas air di mana kedalaman air menyediakan total ruang pengaman dasar, jarak vertikal (diukur dari titik pencelupan maksimum) harus: • 2,7 m dimana ketinggian lompatan ≤ 40 m; atau • 3,4 m dimana ketinggian lompatan> 40 m. c) untuk melompati air dimana kedalaman air hanya menyediakan sebagian dari keamanan dasar ruang, perhitungan jarak aman dasar harus sebagai berikut: • (kedalaman air x 1,5) + (sisa ruang udara) = 4 m, tempat ketinggian lompatan ≤ 40 m; atau • (kedalaman air x 1,5) + (sisa ruang udara) = 5m, dimana ketinggian lompatan> 40 m. 5) Ruang Keamanan Samping www.jdih.kemenparekraf.go.id Jarak horizontal yang memanjang ke luar dari tepi zona lompatan yang tidak boleh kurang dari 20% dari jarak yang sesuai antara titik mana pun di tepi zona lompatan ke titik yang diproyeksikan langsung di bawah titik lompat 6) Izin Lompat Maju Jarak lompat ke depan dalam zona lompat harus:
a.setidaknya 6 m di mana ketinggian lompatan ≤ 40 m;
b.minimal 8,5 m dimana ketinggian lompatan> 40 m. 7) Izin Lompat Mundur Jarak lompat mundur dalam zona lompat harus: • setidaknya 8 m di mana ketinggian lompatan ≤ 40 m; atau • minimal 10 m dimana ketinggian lompatan> 40 m. 8) Izin Lompat Lateral Jarak lompat lateral dalam zona lompat harus:
a.setidaknya 3,5 m di setiap titik di bawah titik lompat di setiap sisi titik lompat, tempat ketinggian lompatan ≤ 40 m; atau
b.paling sedikit 4 m di setiap titik di bawah titik lompat di setiap sisi titik lompat, di mana ketinggian lompatan> 40 m. zona lompatan harus memungkinkan setidaknya 20° gerakan menyamping off line dari arah lompatan.
k.Area pendaratan / pemulihan 1) Di darat Area pendaratan / pemulihan bebas dari halangan di setiap saat; dipagari, dan berukuran cukup untuk memungkinkan pendaratan yang aman, permukaan yang bersih, halus, dan empuk. Area landasan pendaratan harus paling sedikit 3 m2. 2) Di atas air www.jdih.kemenparekraf.go.id • Ruang lompatan dan area pendaratan harus bebas dari kapal lain, benda-benda terapung dan terendam, serta publik. • Kapal pendaratan dan pemulihan dengan minimal satu orang operator kapal dan dilengkapi dengan jaket pelampung, tali dengan Panjang minimal sedikit 1,5 m2. • Jika area pendaratan untuk Bungee jumping merupakan bagian dari kolam renang, maka ukuran kolam harus memenuhi persyaratan ruang lompat dengan memiliki pagar pembatas yang aman dari publik (hanya operator atau orang yang diberi wewenang oleh Jump Master yang diizinkan memasuki ruang lompat dan area pendaratan / pemulihan.
l.Pagar pembatas Area pandang harus dipagari untuk mencegah orang jatuh ke tingkat yang lebih rendah dan untuk mencegah masuk publik ke dalam area operasi dan pendaratan. Ketinggian pagar tidak boleh kurang dari 1m dan tidak lebih dari 1,15m dengan rel perantara di tengahnya. Jika ada bahaya benda jatuh yang dapat melukai orang pada ketinggian yang lebih rendah, papan setinggi 200mm harus dipasang.
m.Kabel Bungee 1) Bungee senur harus dirancang dan menjalani berbagai pengujian dalam batas yang ditentukan peregangan dan pemuatan sesuai kebutuhan di bagian ini. 2) Kabel bungee harus dibuat dari karet alam atau sintetis atau campuran. 3) Panjang tali bungee yang diregangkan harus konsisten setiap kali pembebanan yang sama diterapkan pada kabel bungee. www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Rincian desain kabel bungee, spesifikasi, pembuatan & data pengujian serta informasi berikut harus diserahkan untuk persetujuan: • Perhitungan gaya G maksimum yang diberikan oleh kabel pada Jumper dalam kisaran berat yang tepat. • Penggunaan kabel bungee maksimum yang diijinkan dinyatakan dalam jumlah lompatan. Kerusakan atau kerusakan maksimum yang diperbolehkan pada kabel sebelum kabel tersebut harus dihancurkan. • Tanggal kadaluwarsa kabel bungee. 5) Kabel bungee tidak boleh dimodifikasi, dirusak atau diperbaiki oleh orang lain selain pabrikan. 6) Kabel bungee yang disetujui hanya akan tersedia untuk operator yang memenuhi syarat dan Pemilik harus bertanggung jawab atas pembaruan dan penyimpanan kabelnya secara aman. 7) Pemilik harus segera berhenti menggunakan dan menghancurkan kabel bungee yang lewat tanggal masa kadaluarsa atau telah digunakan hingga jumlah lompatan maksimum. Pemilik juga harus bertanggung jawab atas pembuangan kabel senur jika melebihi batas aman dalam penurunan kualitas. Usaha Paralayang (paragliding) dan Layang Gantung (hang gliding)
a.Lokasi 1) Memiliki pemandangan yang cukup bagus 2) Lokasi take off berada pada lokasi alami, permukaan yang datar yang dapat digunakan untuk landasan penerbanangan Paralayang yang mencakup jalana untuk lari ke bawah menuju datangnya angin dengan tingkat kecuraman rata-rata 10-20 derajat. www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Lokasi landing berada pada lokasi alami, menggunakan permukaan tanah dan rumput), serta tidak banyak di tumbuhi semak. 4) Tempat berteduh yang terawat dan dilengkapi dengan tempat duduk
b.Perlengkapan Sekurang-kurangnya memiliki perlengkapan dalam kondisi bersih dan berfungsi dengan baik yang terdiri dari: 1) Harness pilot dan harness penumpang dengan material yang tahan lama terhadap kelembapan dan kotoran; 2) Parasut utama Tersedia untuk parasut penerbang pemula, menengah dan mahir yang ukurannya disesuaikan dengan berat penerbang (termasuk ukuran XS, S, M, L, XL untuk terbang berdua/tandem); 3) Parasut cadangan; 4) Helm; 5) Sepatu; 6) Radio komunikasi dapat berupa handy talky; 7) Wind sock yang dipasang di lokasi take off dan landing; 8) Wind meter.
c.Angin Kegiatan Paralayang dapat dilakukan jika kecepatan angin yang ideal untuk paralayang adalah berkisar di bawah 20 Km/jam. Usaha Hoki Es
a.Arena hoki es berbentuk persegi Panjang dengan sudut membulat dan dikelilingi oleh dinding (parimeter) sekitar 1 meter. Ukuran arena hoki es adalah 26 m s.d 61 m, dan memiliki sudut radius 8,5 m. Arena hoki www.jdih.kemenparekraf.go.id 30m s.d 60m memiliki 6m sudut radius diterima di Olimpiade dan hoki Internasional.
b.Papan Penghalang Penghalang perimeter harus memiliki akses keluar masuk arena yang berukuran 1.2m -1.8m untuk pemain, agar pemain dapat keluar dan masuk arena es lebih mudah, dan bukaan 3m untuk mobil pelapis es (zamboni). Ketinggian dari papan ini adalah 1.2m.
c.Struktur Lantai Es Lantai pada arena es menggunakan beberapa lapisan antara batas tanah sampai dengan lantai es. Sehingga sebelum dibangun arena, tanah harus digali terlebih dahulu untuk mencapai ketinggian yang dinginkan. Lantai Es terdiri dari: Lapisan es sintesis, lapisan dingin dengan sistem pipa, lapisan peluncur, lapisan pelindung, lapisan tanggul pendingin, lapisan penyangga, lapisan antibeku, lapisan pembuluh yang membias, lapisan penyaring, penyaluran air, lapisan di bawah permukaan tanah atau pondasi. Permukanan es biasanya akan dilakukan pelasipan lima kali per hari. hal ini dilakukan karena sepatu memotong permukaan es, yang mempengaruhi kualitas berceluncur. Pelapisan es ini dilakukan dengan menggunakan mobil pelapis es atau Zamboni.
d.Tempat Penyewaan Sepatu Hoki Es Tempat penyewaan sepatu harus terletak berdekatan dengan salah satu arena ice rinks bila arena ice rinks lebih dari satu. Sebuah sistem yang membutuhkan sekitar 3m² per 100 pasang sepatu ice skating, termasuk ruang sirkulasi berdasarkan 300mm modul persegi diagonal yang membagi 6 tinggi dari permukaan tanah. Rekomendasi untuk jumlah sepatu ice skating untuk ukuran ice rinks 60mx30m bervarisai sekitar 1200-3000 pasang sepatu.
e.Instruktur atau pelatih
f.Papan Skor / nilai www.jdih.kemenparekraf.go.id
g.Peralatan Hoki Es: 1) Stik Hoki Es a) Terbuat dari komposit campuran fiber glass dan kayu, memungkinkan juga terbuat dari bahan lain selain komponen besi atau metal dengan kepala bagian bawah melengkung; b) Stik tidak boleh dilekatkan (disambung) atau dimasukkan benda logam sejenisnya yang dapat membahayakan. c) Ukuran stik es 2) Bola Hoki Es (puck) berbentuk cakram dari karet 3) Helm Khusus Hoki Es (HeadGear) yang berfungsi baik untuk melindungi bagian kepala termasuk wajah. 4) Pelindung Tubuh (Body Protector) berbahan keras dilengkapi dengan busa 5) Pelindung Kaki (Leggoard) dengan lebar maksimum 300mm untuk dikenakan penjaga gawang 6) Pelindung Telapak Kaki (Kickers) 7) Pelindung Tangan (Hand Protector) untuk digunakan oleh penjaga gawang 8) Gawang terdiri dari: a) Dua tiang gawang vertikal disambung dengan sebuah tiang silang horizontal yang ditempatkan pada bagian tengah dari masing- masing garis belakang di atas tanda yang berada di luar b) Tiang gawang dan tiang silang berwarna putih berbentuk empat persegi Panjang di bagian yang saling bersimpangan, dengan lebar 50mm dan ketebalan antara 50mm dan 75mm. c) Tiang gawang tidak boleh diperpanjang secara vertical melebihi tiang silang tidak boleh diperpanjang secara horizontal melebihi tiang gawang www.jdih.kemenparekraf.go.id d) Jarak antara sisi bagian dalam tiang gawang adalah 3,66 dan jarak dari sisi bagian terendah tiang silang kepermukaan adalah 2,14 meter e) 0 meter dari tiang silang dan lebar minimum 1,20 meter dari permukaan lapangan. Usaha Slingshot
a.Arena Slingshot terletak di luar gedung, dan memenuhi persyaratan kelaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.Perlengkapan dan peralatan slingshot memenuhi persyaratan keamanan dan kelaikan;
c.Terdapat pemanduan slingshot;
d.Asuransi pengunjung;
e.Kondisi aman. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi; standar usaha yang dilaksanakan oleh Lembaga sertifikasi usaha pariwisata atau Inspeksi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi sesuai kewenangannya. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikat standar usaha;
2.sertifikat laik sehat olahraga dan/atau rekreasi; Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha;
4.Ketersediaan fasilitas usaha;
5.Terdapat kondisi lingkungan yang baik; Struktur Organisasi
6.Terdapat organisasi usaha yang baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id dan SDM 7. Ketersediaan SDM usaha yang baik; Pelayanan usaha
8.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha Usaha Gelanggang Renang
10.Luas lahan sekurang – kurangnya 2.000 meter persegi dengan batas–batas yang jelas dilengkapi pintu masuk dan keluar;
11.Luas kolam renang dilengkapi teras kolam (pool deck) sekurang – kurangnya 900 meter persegi;
12.Memiliki area untuk ruang bergerak melingkar dengan jarak paling sedikit 3 meter meliputi antara lain kolam renang anak – anak dengan kedalaman antara 30 – 60 cm, dengan luas minimal 10 meter persegi kolam renang dewasa dengan kedalaman minimal 60 cm;
13.Penerangan dan sirkulasi udara yang baik sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
14.Tangga turun/naik kolam renang dengan bahan dasar stainless steel dilengkapi petunjuk kedalaman kolam;
15.Pakaian renang sesuai spesifikasi teknis meliputi pakaian renang, kacamata renang dan pelampung;
16.Instruktur atau pelatih renang yang berkualitas; Usaha Bowling
17.Memiliki luas sekitar 500 meter persegi untuk usaha yang tidak berdiri sendiri yang meliputi lane bed, gutters, pit end, pinsetter, ball return, dan approach area (belum meliputi area duduk, area belanja, dapur, admin area, dan kebutuhuan Gedung lainnya);
18.Luas lahan sekurang – kurangnya 1.000 (seribu) meter persegi (untuk usaha yang berdiri sendiri) dengan batas-batas yang jelas;
19.Terdapat pintu keluar dan masuk;
20.Luas lapangan sekurang- kurangnya 120 (seratus dua puluh) meter persegi (30x4 meter)
21.Lapangan Bowling dapat berupa Lapangan Kayu dan/atau sintetis
22.Terdapat sekurang-kurangnya 2 (dua) jalur bowling yang www.jdih.kemenparekraf.go.id dilengkapi lampu penerangan pada setiap lapangan
23.Tersedia Bowler’s Area/ Waiting Area
24.Tersedia Approach Area
25.Tersedia lanebed
26.Tersedia Pinsetter
27.Ketinggian lantai – ceiling
28.Terdapat Jasa Pendampingan bermain bowling (lane walker)
29.Terdapat instalasi kamera pengawas (closes circuit television/CCTV) yang berfungsi dengan baik
30.Peralatan: Bola bowling, Sepatu Bowling, Rak bola bowling, Alat pemoles minyak bowling Usaha Biliar
31.Luas area sekurang- kurangnya 150 (seratus lima puluh) meter persegi (untuk usaha yang tidak berdiri sendiri) atau luas lahan sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) meter persegi (untuk usaha yang berdiri sendiri), yang berlokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.Memiliki sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Ada pintu masuk dan keluar www.jdih.kemenparekraf.go.id
34.Tersedia sekurang-kurangnya 2 (dua) meja bilyar, dilengkapi lampu penerangan pada setiap meja.
35.Peralatan bilyar sesuai standar dan spesifikasi teknis yang memenuhi persyaratan kelaikan penggunaanya, meliputi: bola bilyar, tongkat penyodok (cue stick), tongkat bantu (rest stick), kapur penyodok (chulk), dan rak penyimpanann stick.
36.Tersedia pelatih (trainer) bilyar yang berkompeten. Usaha Bungee Jumping
37.Bungee jumping dapat dilakukan di atas air atau di darat
38.Tidak boleh ada lompatan tandem atau ketapel (mundur).
39.Kabel bungee baru dan sambungan ujungnya, harness Jumper, dan tali jatuh bebas harus diuji dan diperiksa oleh Surveyor yang disetujui sebelum digunakan.
40.Lokasi operasi bungee harus bebas dari puing-puing dan rintangan yang mungkin tidak aman untuk bungee jumping www.jdih.kemenparekraf.go.id
41.sarana komunikasi dan transportasi ke rumah sakit terdekat
42.Jika lokasi berada di atas air, kedalaman air dan akses laut harus memadai
43.Area untuk pengunjung
44.Area persiapan untuk melompat yang jauh dari titik lompat
45.Jump Platform/platform lompat
46.Jump Zones and Safety Spaces/Zona Lompat dan Ruang Keamanan
47.Area pendaratan/pemulihan
48.Pagar pembatas
49.Kabel Bungee Usaha Paralayang dan Layang Gantung
50.Lokasi: pemandangan bagus, lokasi take off, landing, tempat berteduh
51.Perlengkapan: harness pilot dan harness penumpang; parasut utama; parasut cadangan; helm, sepatu; radio komunikasi; wind sock; wind meter
52.Ketersediaan angin jika kecepatan angin yang ideal untuk paralayang adalah berkisar di bawah 20 Km/jam. Usaha Hoki Es
53.Arena hoki es
54.Papan Penghalang www.jdih.kemenparekraf.go.id
55.Lantai Es
56.Tempat Penyewaan Sepatu Hoki
57.Instruktur atau pelatih
58.Papan Skor / nilai
59.Peralatan Hoki Usaha Slingshot
60.Arena Slingshot terletak di luar gedung, dan memenuhi persyaratan kelaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
61.Perlengkapan dan peralatan slingshot memenuhi persyaratan keamanan dan kelaikan
62.Terdapat pemanduan slingshot
63.Asuransi pengunjung
64.Kondisi aman Sistem manajemen usaha
65.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
66.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal). www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 80%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha fasilitas gelanggang/arena
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data; www.jdih.kemenparekraf.go.id
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha fasilitas gelanggang/arena penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha fasilitas gelanggang /arena penanaman modal dalam negeri (PMDN) berisiko menengah tinggi. Pengawasan usaha fasilitas gelanggang/arena juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali khusus usaha bowling dan biliar dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali. Sertifikat standar usaha fasilitas gelanggang/arena berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan fasilitas gelanggang/arena PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha fasilitas gelanggang/arena PMDN kepada SKPD Propinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha fasilitas gelanggang/arena dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan/atau soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan www.jdih.kemenparekraf.go.id sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha fasilitas gelanggang/arena telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. STANDAR USAHA LAPANGAN GOLF BERISIKO TINGGI NO 93114 FASILITAS LAPANGAN (LAPANGAN GOLF)
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan fasilitas lapangan yang mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Lapangan Golf adalah usaha yang menyediakan tempat untuk olahraga Golf beserta fasilitasnya di suatu kawasan tertentu;
c.Usaha Lapangan Golf berisiko tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Lapangan Golf adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha Lapangan Golf yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha Lapangan Golf;
e.Sertifikasi standar usaha Lapangan Golf adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id Lapangan Golf untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Lapangan Golf melalui audit pemenuhan standar usaha Lapangan Golf;
f.Sertifikat standar usaha Lapangan Golf adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada usaha Lapangan Golf yang telah memenuhi standar usaha Lapangan Golf;
g.Sertifikat laik sehat tempat olahraga adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat olahraga tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan;
h.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha menengah dan skala besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 6 bulan setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) sertifikat laik sehat tempat olahraga paling lama 1 (satu) tahun setelah beoperasi, diunggah melalui sistem OSS; 7 Sarana a. Sarana minimum usaha Lapangan Golf yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) Tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah nonorganik; 4) Area Kesehatan dilengkapi dengan Peralatan Pertolongan Pertama (PP) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5) Fasilitas keamanan yang meliputi pos keamanan dan petugas keamanan; 6) Instalasi listrik dan air bersih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 7) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 8) Gudang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha Lapangan Golf antara lain sebagai berikut: www.jdih.kemenparekraf.go.id 1) Bangunan yang diperuntukan bagi Usaha Lapangan Golf, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) Ruang penerimaan tamu; 3) Counter/tempat pendaftaran dan pembayaran; 4) Fasilitas penyediaan jasa pelayanan makan dan minum; 5) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat dilengkapi dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Ruang loker yang meliputi tempat penyimpanan barang, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; 7) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8) Tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah nonorganik; 9) Tempat berteduh (shelter), yang dilengkapi toilet yang bersih, terawat; 10) Penangkal petir yang berfungsi dengan baik; 11) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; www.jdih.kemenparekraf.go.id 12) Papan nama terbuat dari bahan aman dan kuat dengan tulisan yang terbaca dan terlihat.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Tersedia tempat sampah; 3) Tempat penampungan sampah sementara; 4) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 5) Pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha Lapangan Golf. 8 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Profil perusahaan yang terdiri atas visi, misi dan struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; 3) Dokumen SOP Pengelolaan Perusahaan yang terdokumentasi; 4) Pengutamaan penggunaaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi; 6) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi.; 7) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 8) Memiliki informasi mengenai dokter, klinik atau rumah sakit terdekat; 9) Memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 10) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control);
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi; 2) Memiliki perencanaan dan pengembangan karir; 3) Memiliki program pelatihan peningkatan kualitas manajemen dan kompetensi; 4) Memiliki program penilaian kinerja karyawan; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan 6) Penyediaan caddy dengan persyaratan memiliki kemampuan memberi saran tentang permainan Golf secara umum dan memahami dan menerapkan sapta pesona. 9 Pelayanan a. Pemesanan untuk bermain Golf;
b.Penyambutan tamu;
c.Penyiapan caddy;
d.Penggunaan locker;
e.Penggunaan Lapangan Golf;
f.Penyerahan peralatan Golf;
g.Perawatan secara berkala terhadap Lapangan Golf;
h.Pembayaran tunai dan/atau non-tunai;
i.Penyiapan makan dan minum;
j.Penanganan Kesehatan dan Keselamatan;
k.Pengamanan oleh satuan pengamanan;
l.Penanganan keluhan tamu. 10 Persyaratan Produk Usaha
a.Luas lahan paling sedikit 10 ha dengan batas- batas yang jelas;
b.Ada pintu masuk dan keluar;
c.Memiliki paling sedikit 9 lubang (hole); www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Jumlah Par paling sedikit 27, yang antara lain terdiri dari par 3, dengan jarak 5 - 250 yard (4.5 - 229 meter), par 4, dengan jarak 200 - 475 yard (183 - 434 meter), atau par 5, dengan jarak ≥ 350 yard (320 meter);
e.Memiliki area teeing ground, fairway, rough, dan green, dengan batas yang jelas;
f.Memiliki area rintangan antara lain pasir (bunker) dan/atau air. 11 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha Lapangan Golf;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan dan terdokumentasi;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Risiko Tinggi = bukti penilaian kesesuaian digunakan oleh Pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari K/L yang berwenang. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU Pariwisata
2.sertifikat laik sehat tempat olahraga; Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id
4.Ketersediaan fasilitas usaha
5.Terdapat kondisi lingkungan Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha
7.Ketersediaan SDM usaha Pelayanan usaha
8.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
10.Luas lahan paling sedikit 10 ha dengan batas-batas yang jelas;
11.Ada pintu masuk dan keluar;
12.Memiliki paling sedikit 9 lubang (hole);
13.Jumlah Par paling sedikit 27, yang antara lain terdiri dari par 3, dengan jarak 5 - 250 yard (4.5 - 229 meter), par 4, dengan jarak 200 - 475 yard (183 - 434 meter), atau par 5, dengan jarak ≥ 350 yard (320 meter);
14.Memiliki area teeing ground, fairway, rough, www.jdih.kemenparekraf.go.id dan green, dengan batas yang jelas;
15.Memiliki area rintangan antara lain pasir (bunker) dan/atau atau air. Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 75 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 90%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75 %. PENGAWASAN USAHA www.jdih.kemenparekraf.go.id Pengawasan usaha fasilitas lapangan golf
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha fasilitas lapangan golf penanaman modal asing (PMA), dan usaha fasilitas lapangan golf penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha fasilitas lapangan golf juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailans yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Sertifikat standar usaha fasilitas www.jdih.kemenparekraf.go.id lapangan golf berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha fasilitas lapangan golf PMA dan PMDN.
5.Pengawasan terhadap standar usaha fasilitas lapangan golf dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha fasilitas lapangan golf telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA AKTIVITAS PERBURUAN BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93193 AKTIVITAS PERBURUAN
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan kegiatan usaha aktivitas perburuan yang mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha aktivitas perburuan adalah usaha penyelenggaraan aktivitas berburu dengan tujuan rekreasi;
c.Usaha aktivitas perburuan berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha aktivitas perburuan adalah rumusan kualifikasi usaha aktivitas perburuan dan/atau klasifikasi usaha aktivitas perburuan yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha aktivitas perburuan;
e.Sertifikat usaha aktivitas perburuan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha aktivitas perburuan berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha aktivitas perburuan pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Kecil, Menengah dan Besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha aktivitas perburuan yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor/area admnistrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan kerja dengan pencahayaan dan sirkulasi udara baik; 2) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; 3) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas dan mudah terbaca; 4) Tempat penyimpanan barang bagi karyawan; 5) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 6) Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 7) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 8) Tempat pemeliharaan dan perbaikan peralatan serta perlengkapan aktifitas perburuan; 9) Tempat sampah tertutup; 10) Tempat penampungan sampah sementara; 11) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha aktivitas perburuan antara lain sebagai berikut: 1) Tersedia area parkir yang memadai, bersih, aman dan terawat. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Ruang/area tamu atau pengunjung yang bersih dan terawat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Penyediaan makan minum yang memenuhi persyaratan hygine dan sanitasi; 4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 5) Jadwal atau acara aktifitas perburuan; 6) Ruang atau area ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung; 7) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 8) Tempat sampah yang terbuat dari material yang aman dan tidak mudah bocor; 9) Papan nama dengan tulisan yang mudah terbaca dan dipasang pada tempat yang terlihat dengan jelas.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama; 3) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) Pengawasan kegiatan wisata alam lainnya yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan fauna dan flora yang terdokumentasi; 5) Tempat penampungan sampah sementara; 6) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat; 7) Pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Pelaksanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 5) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; 6) Kerjasama dengan pengelola kawasan perburuan binatang/hewan lain yang memiliki legalitas usaha 7) Toilet yang bersih dan terawat, sarana dan fasilitas istirahat termasuk untuk makan minum; 8) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri; 9) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 10) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen terdokumentasi; 11) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat;
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. 3) Penilaian kinerja karyawan. 4) Pengawas aktifitas perburuan; 5) Petugas keamanan; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 7) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala www.jdih.kemenparekraf.go.id 8 Pelayanan a. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting dan jadwal aktifitas perburuan;
b.Tata tertib aktifitas perburuan bagi pengunjung;
c.Penggunaan perlengkapan dan peralatan aktivitas perburuan;
d.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat
e.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
f.Keamanan oleh satuan pengamanan;
g.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
h.Pelaksanaan kesehatan lingkungan usaha;
i.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan dan fasilitas umum usaha;
j.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Paket wisata aktivitas perburuan yang tidak mengancam kelestarian binatang/hewan buruan;
b.Pemandu kompeten dan pengawas profesional aktifitas perburuan binatang/hewan;
c.Perlengkapan dan peralatan aktifitas perburuan sesuai jenis binatang buruan yang aman dan memenuhi kelaikan sesuai kapasitas terpakai;
d.Denah kawasan/area perburuan dilengkapi penjelasan yang mudah dipahami;
e.Ruang/area breifing aktifitas perburuan yang bersih dan terawat serta mudah diakses pengunjung;
f.Sarana angkutan menuju kawasan/area perburuan yang aman dan memenuhi kelaikan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Usaha aktivitas perburuan memiliki tingkatan risiko menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan www.jdih.kemenparekraf.go.id kesesuaian diri (self declaration) melalui sistem OSS, diterbitkan oleh Lembaga OSS; Usaha Aktifitas Perburuan Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.- Sarana Usaha
2.Ketersediaan sarana usaha
3.Ketersediaan fasilitas usaha
4.Terdapat kondisi lingkungan Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat organisasi usaha
6.Ketersediaan SDM usaha Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
9.Paket wisata aktivitas perburuan yang tidak mengancam kelestarian binatang/hewan buruan; 10. Pemandu kompeten dan pengawas www.jdih.kemenparekraf.go.id profesonal aktifitas perburuan binatang/ hewan; 11. Perlengkapan dan peralatan aktifitas perburuan sesuai jenis binatang buruan yang aman dan memenuhi kelaikan sesuai kapasitas terpakai; 12. Denah kawasan/area perburuan dilengkapi penjelasan yang mudah dipahami; 13. Ruang/area breifing aktifitas perburuan yang bersih dan terawat serta mudah diakses pengunjung; 14. Sarana angkutan menuju kawasan/area perburuan yang aman dan memenuhi kelaikan. Sistem manajemen usaha
15.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
16.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan sistem www.jdih.kemenparekraf.go.id manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan:
1.CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai;
2.Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal);
3.Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%;
4.Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80 %;
5.Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 80 %
6.persyaratan produk usaha minimal 100 %; dan
7.Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 80 %; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha aktivitas perburuan
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id pariwisata mikro, kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha aktivitas perburuan penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha aktivitas perburuan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha aktivitas perburuan PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha aktivitas perburuan PMDN kepada www.jdih.kemenparekraf.go.id SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha aktivitas perburuan dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha aktivitas perburuan telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA TAMAN REKREASI BERISIKO TINGGI NO 93211 TAMAN REKREASI
1.Ruang Lingkup Usaha taman rekreasi mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan www.jdih.kemenparekraf.go.id makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, Akomodasi;
c.Usaha Taman Rekreasi berisiko tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Taman Rekreasi adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha taman rekreasi yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk, dan sistem manajemen usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Sertifikasi standar usaha Taman Rekreasi adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Taman Rekreasi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Taman Rekreasi melalui audit pemenuhan Standar Usaha Taman Rekreasi;
f.Sertifikat standar usaha Taman Rekreasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Taman Rekreasi yang telah memenuhi Standar Usaha Taman Rekreasi;
g.Sertifikat laik sehat tempat hiburan adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat hiburan tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan peryaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan;
h.Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Standar Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
i.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Menengah dan Besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - www.jdih.kemenparekraf.go.id 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) memiliki sertifikti standar usaha yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata paling lambat 6 (enam) bulan setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS 2) Sertifikat laik sehat tempat hiburan paling lambat 6 (enam) bulan setelah beroperasi dinggah melalui sistem OSS. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha taman rekreasi yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan serta sistem pencahayaan dan sirkulasi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2) Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti dan tempat istirahat, toilet karyawan pria dan wanita terpisah, ruang penyimpanan dan tempat penyimpanan barang; 3) Tersedia area pemeliharaan dan perbaikan; 4) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, HT, email, dan/atau fasilitas internet; 5) Peralatan Pertolongan Pertama (PP) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 6) Fasilitas keamanan berupa pos keamanan; 7) Fasilitas angkat angkut untuk penumpang dan barang yang bersih terawat dan aman; 8) Instalasi listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 9) Instalasi air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 10) Instalasi genset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 12) Terdapat toilet karyawan yang bersih; 13) Area/tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan; 14) Gudang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha taman rekreasi antara lain sebagai berikut: 1) Papan nama dengan tulisan yang terbaca dan dipasang pada tempat yang terlihat dengan jelas. 2) Loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung; 3) Tersedia area dan/atau fasilitas untuk beristirahat. 4) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, yang jumlahnya sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung. 5) Tersedia fasilitas bagi penyandang cacat dan lansia; 6) Tersedia restoran atau rumah makan; 7) Tersedia ruang/area untuk pelayanan informasi 8) Ruang ibadah dengan kelengkapannya; 9) Petunjuk arah untuk seluruh fasilitas di dalam maupun di luar kawasan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 10) Tempat sampah yang terdiri dari tempat sampah tertutup organik dan non organik; 11) Tempat penampungan sampah sementara; 12) Tersedia fasilitas parkir yang memadai, bersih, aman dan terawat. 13) Ruang pertolongan pertama (PP) dilengkapi dengan fasilitasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan kesehatan. 14) Tersedia Asuransi Pengunjung.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 3) Kerjasama dengan dokter, rumah sakit dan/atau klinik yang terdokumentasi; 4) Tersedia tempat sampah tertutup dalam jumlah yang sesuai dengan rasio kapasitas pengunjung; 5) Tempat penampungan sampah sementara; 6) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 7) Pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha taman rekreasi. 8) Terdapat sistem pengelolaan linbah. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Mengutamakan penggunaan produk dalam negeri; 4) Memberikan akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 5) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 6) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 7) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundangan 8) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 9) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi;
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Memiliki perencanaan dan pengembangan karir; 3) Memiliki program pelatihan peningkatan kompetensi; 4) Memiliki program penilaian kinerja karyawan; 5) Tersedia operator dan teknisi kompeten; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan. 8 Pelayanan a. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas dan jadwal operasional; www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Pengadaan dan/atau penyediaan peralatan dan wahana penunjang bagi jaminan keselamatan pengunjung;
c.Perawatan secara berkala terhadap peralatan dan wahana penunjang sesuai petunjuk pabrik.
d.Pengoperasian peralatan dan wahana penunjang;
e.Pencegahan dan pena-nggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnyal
f.Keselamatan dan Pertolongan Pertama (PP);
g.Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
h.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Kawasan tertentu dengan batas-batas yang jelas;
b.Luas minimal 30.000 (tiga puluh ribu) meter persegi;
c.Tersedia pintu gerbang, dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar;
d.Tersedia tempat rekreasi, fasilitas rekreasi, dan atraksi terjadwal.
e.Tersedia peralatan, wahana rekreasi, dan fasilitas rekreasi yang laik operasi;
f.Kepemilikan sertifikat laik sehat usaha;
g.Kepemilikan dokumen Amdal. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Usaha taman rekreasi memiliki tingkatan risiko tinggi = bukti penilaian kesesuaian digunakan oleh Pelaku usaha untuk memperoleh izin secara formal dari KL yang berwenang. Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan khusus
1.Amdal
2.Sertifikat standar usaha
3.Sertifikat laik sehat hiburan Sarana Usaha
4.Ketersediaan sarana usaha
5.Ketersediaan fasilitas usaha
6.Terdapat kondisi lingkungan Struktur Organisasi dan SDM
7.Terdapat organisasi usaha
8.Ketersediaan SDM usaha Pelayanan usaha
9.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
10.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk/jasa usaha
11.Kawasan tertentu dengan batas-batas yang jelas;
12.Luas minimal 30.000 (tiga puluh ribu) meter persegi
13.Tersedia pintu gerbang, dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar
14.Tersedia tempat rekreasi, fasilitas rekreasi, dan pertunjukan atraksi terjadwal
15.Tersedia peralatan dan/atau wahana penunjang tempat rekreasi, fasilitas rekreasi, dan pertunjukan atraksi
16.Kepemilikan sertifikat laik sehat usaha;
17.Kepemilikan dokumen Amdal. Sistem manajemen usaha
18.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja www.jdih.kemenparekraf.go.id sistem manajemen usaha;
19.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK: Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kritera standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85 %; o Kriteria persyaratan produk usaha 100 %; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 85%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha taman rekreasi
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin www.jdih.kemenparekraf.go.id dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha taman rekreasi penanaman modal asing (PMA), dan usaha taman rekreasi penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha taman rekreasi juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. Sertifikat standar usaha taman rekreasi berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha taman rekreasi PMA dan PMDN. www.jdih.kemenparekraf.go.id
5.Pengawasan terhadap standar usaha taman rekreasi dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha taman rekreasi telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA AKTIVITAS TAMAN BERTEMA/TAMAN HIBURAN LAINNYA BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93219 AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan aktivitas taman bertema/taman hiburan lainnya yang mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada kelompok. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya adalah usaha yang www.jdih.kemenparekraf.go.id mencakup pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan. Kegiatan ini mencakup pengoperasian dari berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik;
c.Usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya adalah rumusan kualifikasi usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya dan/atau klasifikasi usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya;
e.Sertifikat usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha aktivitas taman www.jdih.kemenparekraf.go.id bertema atau taman hiburan lainnya pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Sertifikat laik sehat tempat rekreasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat rekreasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan peryaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan;
g.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat laik sehat tempat rekreasi paling lambat 1(satu) tahun setelah beroperasi; 2) Memenuhi standar nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara baik; 2) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas dan mudah terbaca; 3) Tempat penyimpanan barang bagi karyawan; 4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) ; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 6) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higienedan sanitasi; 7) Tempat pemeliharaan dan perbaikan peralatan serta wahana penunjang; 8) Area penjualan makan minum yang bersih dan terawat; 9) Area penjualam souvenir; 10) Tempat sampah tertutup, yang meliputi tempat sampah organik dan tempat sampah non organik; 11) Tempat penampungan sampahsementara; 12) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya antara lain sebagai berikut: 1) Tersedia area parkir yang memadai, bersih, aman dan terawat. 2) Loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung; 3) Pusat informasi pengunjung atau wisatawan 4) Area dan/atau fasilitas untuk beristirahat 5) Area penjualan makanan dan minuman; 6) Penjualan makan minum yang memenuhi persyaratan hugine dan sanitasi; 7) Penjualan cinderamata (souvenir shop); 8) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 9) Jadwal atau acara pertunjukan harian dan minggoan; 10) Ruang atau area ibadah dengan kelengkapannya bagi pengunjung; www.jdih.kemenparekraf.go.id 11) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 12) Tempat sampah yang terbuat dari material yang aman dan tidak mudah bocor; 13) Papan nama dengan tulisan yang mudah terbaca dan dipasang pada tempat yang terlihat dengan jelas.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama; 3) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) Tersedia tempat sampah tertutup terdiri dari tempat sampah organik dan tenpat sampak non organik; 5) Tempat penampungan sampah sementara; 6) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Pemeliharaan bangunan dan lingkungan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi terdokumentasi; 3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 4) Pelaksanaan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 5) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; 6) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri; 7) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen terdokumentasi yang terdokumentasi; 9) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. 3) Penilaian kinerja karyawan. 4) Operator dan/atau teknisi; 5) Petugas keamanan; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karuawan; 7) Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala 8 Pelayanan a. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting dan jadwal operasional;
b.Tata tertib bagi pengunjung;
c.Penggunaan wahana permainan bagi pengunjung;
d.Pengoperasian peralatan dan wahana penunjang sesuai petunjuk pabrik/produsen/ produk sejenis;
e.Perawatan secara berkala terhadap peralatan dan wahana penunjang sesuai petunjuk pabrik/produsen/ produk sejenis;
f.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
g.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
h.Keamanan oleh satuan pengamanan oleh satuan pengamanan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
j.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan usaha;
k.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan dan fasilitas umum usaha;
l.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.kawasan tertentu dengan batas-batas yang jelas;
b.ruang terbuka (outdoor) dan/atau ruang tertutup (indoor) yang terdiri area atraksi dan hiburan dan area publik;
c.pintu gerbang, dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar kendaraan atau pengunjung;
d.tema taman hiburan dan rekreasi meliputi petualangan, tema permainan dan aktivitas air, alam, budaya dan seni, tema pendidikan, tema flaura dan fauna, tema lingkungan hidup, tema fantasi, dan/atau tema horor;
e.wahana/permainan/pertunjukan hiburan dan trekreasi yang meliputi wahana berteknologi, wahana manual/konvensional dan/atau permainan jalanan (midway/carnaval games);
f.Pertunjukan tradisional, modern dan/atau kontemporer yang meliputi seni, musik, hiburan, rekreasi, keterampilan; dan/atau jenaka; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Usaha aktivitas taman bertema/taman hiburan lainnya memiliki tingkatan risiko menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self www.jdih.kemenparekraf.go.id declaration) - siapkan check listnya untuk dapat diberikan kepada pelaku usaha (bagian dari lampiran standar) Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.sertifikat laik sehat rekreasi Sarana Usaha 2. Ketersediaan sarana usaha
3.Ketersediaan fasilitas usaha
4.Terdapat kondisi lingkungan Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat organisasi usaha
6.Ketersediaan SDM usaha Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
9.Kawasan/area tertentu dengan batas-batas yang jelas; 10. ruang terbuka (outdoor) dan/atau ruang tertutup (indoor) yang www.jdih.kemenparekraf.go.id terdiri area aktraksi dan hiburan dan area publik; 11. pintu gerbang, dengan jalur terpisah untuk masuk dan keluar kendaraan atau pengunjung; 12. tema taman hiburan dan rekreasi meliputi petualangan, tema permainan dan aktivitas air, alam, budaya dan seni, tema pendidikan, tema flaura dan fauna, tema lingkungan hidup, tema fantasi, dan/atau tema horor; 13. wahana/permaina n/pertunjukan hiburan dan trekreasi yang meliputi wahana berteknologi, wahana manual/konvensio nal dan/atau permainan jalanan (midway/carnaval games); www.jdih.kemenparekraf.go.id 14. Pertunjukan tradisional, modern dan/atau kontemporer yang meliputi seni, musik, hiburan, rekreasi, keterampilan; dan/atau jenaka;
15.Kondisi aman, bersih dan terawat; Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85 % o persyaratan produk usaha minimal 100 %; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 80 %; o Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha skala mikro perseorangan pada aspek Sarana, struktur organisasi dan SDM serta Pelayanan minimal 60 %. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan www.jdih.kemenparekraf.go.id kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya PMDN kepada SKPD Kabupaten/Kotai yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya dilaksanakan melalui pemenuhan www.jdih.kemenparekraf.go.id kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha aktivitas taman bertema atau hiburan lainnya telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA PEMANDIAN ALAM BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93221 PEMANDIAN ALAM
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha pemandian alam yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Pemandian alam adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas pemandian air panas dan/atau hangat alami yang bersumber www.jdih.kemenparekraf.go.id dari air pegunungan, di darat maupun tepi laut dan/atau air terjun yang bersumber dari air pegunungan atau air panas dari sumber panas bumi;
c.Usaha pemandian alam berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha pemandian alam adalah rumusan kualifikasi usaha pemandian alam dan/atau klasifikasi usaha pemandian alam yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha pemandian alam;
e.Sertifikat usaha pemandian alam adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha pemandian alam berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha pemandian alam pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Sertifikat laik sehat tempat rekreasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat rekreasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan peryaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
g.Sertifikat laik operasi pemanfaatan langsung panas bumi untuk pemandian air panas yang bersumber dari panas bumi;
h.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Kecil, Menengah dan Besar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat laik sehat tempat rekreasi paling lambat 1(satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS. 2) Sertifikat laik operasi pemanfaatan langsung panas bumi untuk pemandian air panas yang bersumber dari panas bumi. 3) Memenuhi kriteria nomor 6 s.d 10. 6 Sarana Usaha a. Sarana minimum usaha pemandian alam yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti; dan ruang makan karyawan; 2) Toilet karyawan dengan sirkulasi udara dan penca-hayaan yang baik; 3) Ruang/area admi-nistrasi, dengan sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik; 4) Instalasi listrik terpasang aman memenuhi kelaikan; 5) Instalasi air bersih terpasang aman memenuhi kelaikan; 6) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; 7) Tersedia sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 9) Fydang atau tempat penyimpanan barang; 10) Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 11) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha pemandian alam antara lain sebagai berikut: 1) Tersedia loket penjualan tiket; 2) Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawatt; 3) Tempat penitipan barang (locker); 4) Perlengkapan dan peralatan mandi; 5) Tersedia area bilas untuk membersih-kan diri; 6) Kamar mandi dan toilet yang bersih, terawat, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 7) Tersedia penjualan makanan dan minuman; 8) Tersedia tempat/ area untuk makan dan minum; 9) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat, bagi pengunjung. 10) Tempat sampah tertutup; 11) Tempat penampungan sampah sementara; 12) Jalur evakuasi (emergency exit). 13) Pemberian asuransi pengunjung; 14) Papan nama area pemandian dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat, pemasa-ngan sesuai dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id ketentuan peraturan perundang-undang- an; 15) Petunjuk arah yang menunjukkan fasilitas pengunjung, yang jelas dan mudah terlihat.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama (pest control); 3) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 4) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 5) Tersedia tempat pe-nampungan sementara; 6) Terdapat pengolahan air limbah; 7) Pelaksanaan program pengawasan ramah lingkungan yang mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan 8) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 9) Pelaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Profil perusahaan yang terdiri atas struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas dan fungsi yang lengkap untuk setiap jabatan dan terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha pemandian air panas; 4) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Pelaksanaan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 6) Perjanjian kerja bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan; 7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri; 8) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 9) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 10) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi 11) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; 12) Kepemilikan sertifikat laik sehat;
b.Sumber Daya Manusia (SDM) 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. 3) Program penilaian kinerja karyawan. 4) Pengawas keselamatan pengunjung yang berkualitas; 5) Pengamanan oleh satuan petugas keamanan; 6) Petugas keamanan; 7) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 8 Pelayanan a. Penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas dan jadwal operasional; www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Tatacara pembelian/penjualan tiket;
c.Tatacara penggunaan area pemandian;
d.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
e.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
f.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan area pemandian;
g.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
h.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
i.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha Persyaratan produk usaha pemandian alam
a.Tersedia sumber air panas alami yang bersumber dari air pegunungan atau air panas dari sumber panas bumi, di darat maupun tepi laut yang memenuhi persyaratan kualitas air;
b.Tersedia area pemandian air panas alami atau dan/atau air terjun;
c.Tersedia debit air paling sedikit 2 (dua) liter per detik;
d.Luas dalam satu kesatuan dan/atau terpisah dengan batas-batas yang jelas, sekurang- kurangnya meliputi 500 (lima ratus) meter persegi untuk usaha yang telah terbangun; dan/ atau; 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi untuk usaha baru;
e.Kontur lahan stabil sesuai standar dan/ atau ketentuan peraturan perundangan; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi www.jdih.kemenparekraf.go.id
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian www.jdih.kemenparekraf.go.id diri (self declaration) melalui sistem OSS pada saat mendaftarkan NIB Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian C K Persyaratan Khusus
1.Sertifikat laik operasi pemanfaatan langsung panas bumi untuk pemandian air panas yang bersumber dari panas bumi.
2.sertifikast laik sehat rekreasi paling lambat 1 (satu) tahun. Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha;
4.Ketersediaan fasilitas usaha;
5.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha ;
7.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi;
10.Tersedia sumber air panas alami yang www.jdih.kemenparekraf.go.id Persyaratan produk/jasa usaha bersumber dari air pegunungan, di darat maupun tepi laut yang memenuhi persyaratan kualitas air;
11.Tersedia area pemandian air panas alami atau dan/atau air terjun; 12. Tersedia debit air paling sedikit 2 (dua) liter per detik; 13. Luas dalam satu kesatuan dan/atau terpisah dengan batas- batas yang jelas, sekurang-kurangnya meliputi 500 (lima ratus) meter persegi untuk usaha yang telah terbangun; dan/ atau ; 2.500 (dua ribu lima ratus) meter persegi untuk usaha baru; 14. Kontur lahan stabil sesuai standar dan/ atau ketentuan peraturan perundangan; 15. Kondisi lingkungan pemandian alam aman, bersih dan terawat. www.jdih.kemenparekraf.go.id Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan : o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 75 %; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85 % o persyaratan produk usaha minimal 100%; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 85 %; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha pemandian alam
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan www.jdih.kemenparekraf.go.id laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha pemandian alam penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha pemandian alam penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri www.jdih.kemenparekraf.go.id Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan pemandian alam PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha pemandian alam PMDN kepada SKPD Kabupaten/kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha pemandian alam dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha pemandian alam telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA PENGELOLAAN GOA BERISIKO MENENGAH TINGGI NO 93222 PENGELOLAAN GOA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan pengelolaan goa yang mencakup usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan penelusuran goa sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis www.jdih.kemenparekraf.go.id pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Pengelolaan Goa adalah usaha pemanfaatan dan pelestarian goa untuk tujuan pariwisata;
c.Usaha Pengelolaan goa berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Pengelolaan goa adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha pengelolaan goa yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha pengelolaan goa;
e.Sertifikasi standar usaha Pengelolaan goa adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha pengelolaan goa untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pengelolaan goa melalui audit pemenuhan standar usaha pengelolaan goa;
f.Sertifikat standar usaha Pengelolaan goa adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha pengelolaan goa yang telah memenuhi standar usaha pengelolaan goa; www.jdih.kemenparekraf.go.id
g.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat 1 tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS; 2) sertifikat laik sehat tempat rekreasi paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 6 Sarana a. Sarana minimum usaha pengelolaan goa yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang karyawan dilengkapi ruang ganti; dan ruang makan karyawan; 2) Toilet karyawan dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 3) Ruang/area administrasi, dengan sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik; 4) Tempat sampah dan penampungan sampah sementara; 5) Pengelolaan air limbah; 6) Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Instalasi listrik dan/atau Genset terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 8) Instalasi air bersih terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 9) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; 10) Tersedia sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; 11) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 12) Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 13) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha pengelolaan goa antara lain sebagai berikut: 1) Area parker yang bersih dan terawat serta mudah diakses pengunjung; 2) Tempat atau area untuk melakukan pengarahan; 3) Jalur evakuasi (emergency exit); 4) Tempat penitipan barang (locker); 5) Penjualan makanan, minuman dan cinderamata; 6) Tempat/area untuk makan minum; 7) Toilet yang bersih, terawat, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 8) Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); 9) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat, bagi pengunjung. 10) Tempat sampah tertutup organik dan non organik terpisah; 11) AED (Automatic External Defibilirator). www.jdih.kemenparekraf.go.id 12) Petunjuk arah yang menunjukkan fasilitas pengunjung, yang jelas dan mudah terlihat.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan non-organik; 4) Pelaksanaan program pengawasan lingkungan, mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan serta pelibatan masyarakat setempat; 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha pengelolaan goa; 4) Dokumen Prosedur Operasional Standar (SOP) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 5) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 6) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 7) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; 8) Peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 9) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik; 10) Pelaksanaan program pengawasan lingkungan, mengikuti kaidah konservasi dan pelestarian lingkungan serta pelibatan masyarakat setempat. 11) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 12) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; 13) Kepemilikan sertifikat laik sehat usaha; 14) Kepemilikan dokumen Surat Pernyataan pemantauan lingkungan.
b.Sumber Daya Manusia 1) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; 2) Pengawas keselamatan dan keamanan; 3) Pengamanan oleh petugas keamanan; 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 8 Pelayanan a. penyampaian informasi tentang produk, harga tanda masuk, pembayaran, nomor penting, lokasi seluruh fasilitas dan jadwal operasional;
b.Penjualan tiket;
c.Tata tertib pengnjung;
d.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
e.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan goa dan sekitarnya.;
f.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
g.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
h.Pelaksanaan kesehatan lingkungan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Penangan kedaruratan usaha;
j.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Klasifikasi dan jenis goa sebagai daya tarik wisata;
b.Daya dukung (carrying capacity) goa dan lingkungannya;
c.Kontur lahan stabil sesuai standar dan/ atau ketentuan peraturan perundangan;
d.Akses masuk dan keluar area goa yang aman; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan; www.jdih.kemenparekraf.go.id
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah tinggi = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui Sertifikasi standar usaha oleh Lembaga OSS atau Inspeksi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian C K Persyaratan Khusus
1.Bukti hak pengelolaan daya Tarik wisata untuk usaha goa;
2.sertifikat usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata;
3.sertifikat laik sehat rekreasi www.jdih.kemenparekraf.go.id Sarana Usaha 4. Ketersediaan sarana usaha;
5.Ketersediaan fasilitas usaha;
6.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
7.Terdapat organisasi usaha;
8.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 9. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
10.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
11.Klasifikasi dan jenis goa sebagai daya tarik wisata;
12.Daya dukung (carrying capacity) goa dan lingkungannya;
13.Kontur lahan stabil sesuai standar dan/atau ketentuan peraturan perundangan;
14.Akses masuk dan keluar area goa yang aman; www.jdih.kemenparekraf.go.id Sistem manajemen usaha
15.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
16.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 75%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 90%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha pengelolaan goa
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha www.jdih.kemenparekraf.go.id mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha pengelolaan goa penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha pengelolaan goa penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan pengelolaan goa juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang www.jdih.kemenparekraf.go.id dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha pengelolaan goa berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha pengelolaan goa PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha pengelolaan goa PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha pengelolaan goa dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk mesatikan unsur dan kriteria standar usaha pengelolaan goa telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA WISATA PETUALANGAN ALAM BERISIKO MENENGAH TINGGI NO 93223 WISATA PETUALANGAN ALAM
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha wisata petualangan alam yang mencakup usaha pengelolaan aktivitas pariwisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan yang mengandung risiko dan membutuhkan keterampilan khusus dan pengerahan tenaga fisik, seperti paralayang, paramotor, layang gantung, bungee jumping, terbang layang, canyoning, orienteering, off road, dan mountain biking. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha Wisata Petualangan Alam adalah Usaha yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat, fasilitas dan/atau kegiatan wisata yang melibatkan eksplorasi atau perjalanan petualangan di alam yang membutuhkan keterampilan dan peralatan khusus, serta interaksi fisik dengan alam dan /atau interaksi fisik dengan budaya;
c.Usaha Wisata petualangan alam berisiko menengah tinggi adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori level risiko menengah tinggi berdasarkan kriteria keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan masyarakat termasuk wisatawan, lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar Usaha Wisata petualangan alam adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi usaha wisata petualanangan alam yang mencakup aspek sarana usaha, struktur organisasi dan www.jdih.kemenparekraf.go.id SDM usaha, Pelayanan usaha, persyaratan produk usaha, sistem manajemen usaha wisata petualangan alam;
e.Sertifikasi standar usaha Wisata petualangan alam adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha wisata petualangan alam untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha wisata petualangan alam melalui audit pemenuhan standar usaha wisata petualangan alam;
f.Sertifikat standar usaha Wisata petualangan alam adalah bukti tertulis yang diberikan oleh LSU Bidang Pariwisata kepada usaha wisata petualangan alam yang telah memenuhi standar usaha wisata petualangan alam;
g.Lembaga Sertifikasi usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi standar usaha di bidang pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. 3 Penggolongan Usaha memiliki skala usaha Kecil, Menengah dan Besar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha
1.sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi, diunggah melalui sistem OSS;
2.memenuhi kriteria nomor 6 - 10 6 Sarana a. Sarana minimum usaha wisata petualangan alam yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang/area administrasi, dengan sirkulasi udara dan sistem pencahayaan yang baik; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Area karyawan yang bersih dan terawat; 3) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 4) Instalasi listrik/ Genset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) Instalasi air bersih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Tempat sampah dan area penampungan sementara sampah organik dan non-organik; 7) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; 8) Tersedia sarana telekomunikasi yang berfungsi dengan baik; 9) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 10) Ruang penyimpanan dan perawatan peralatan wisata petualangan alam; 11) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha wisata petualangan alam antara lain sebagai berikut: 1) Area parkir dan/atau titik kumpul yang mudah diakses wisatawan; 2) Toilet yang bersih dan terawat berfungsi dengan baik; 3) Peralatan komunikasi khusus untuk koordinasi dan keadaan darurat (emergency); 4) Tempat sampah organik dan non-organik yang terbuat dari material yang aman dan tidak mudah bocor; www.jdih.kemenparekraf.go.id 5) Papan nama yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; 6) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat, bagi pengunjung; 7) Perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Informasi dokter, rumah sakit atau klinik terdekat terdokumentasi; 3) Tersedia tempat penampungan sementara; 4) Pelaksanaan pengawasan kegiatan wisata petualangan alam yang ramah dan mengikuti kaidah konservasi lingkungan. 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha wisata petualangan alam; 4) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 5) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri; 6) Pemberian akses masuk pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 7) Peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8) Tersedia Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan alat pemadam api ringan (APAR); 9) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen terdokumentasi;
b.Sumber Daya Manusia (SDM) 1) Staf operasional; 2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi manajemen/teknis. 3) Pemandu, pengawas dan penyelamat kegiatan wisata petualangan alam; 4) Program penilaian kinerja karyawan; 5) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; 6) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan; 8 Pelayanan a. penyampaian informasi;
b.Penyambutan pengunjung/wisatawan;
c.Tata tertib kegiatan wisata petualangan;
d.Pelaksanaan kegiatan wisata petualangan;
e.Penggunaan sarana dan/atau perlengkapan penyelamatan (rescue);
f.Pengawasan kegiatan wisata petualangan alam;
g.Penanganan: keselamatan (safety), keamanan (security), dan Risiko (Risk);
h.Penanganan Sampah (Waste Management);
i.Pembayaran tunai dan/atau non tunai;
j.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
k.Pelaksanaan kesehatan lingkungan;
l.Penanganan keluhan pengunjung/wisatawan 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Penyediaan paket wisata yang meliputi wilayah dan jenis kegiatan wisata petualangan alam termasuk asuransi bagi pengunjung; www.jdih.kemenparekraf.go.id
b.Peralatan kegiatan wisata petualangan alam sesuai dengan jenis kegiatan yang memenuhi keamanan dan kelaikan;
c.Peralatan P3K dan kesehatan;
d.Pemanduan kegiatan wisata petualangan alam;
e.Kondisi yang aman. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan www.jdih.kemenparekraf.go.id tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan Penilaian kesesuaian Menengah tinggi = pemenuhan standar usaha dlaksanakan melelui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata atau inspeksi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dalam rangka pengawasan. Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat standar usaha; Sarana Usaha 2. Ketersediaan sarana usaha;
3.Ketersediaan fasilitas usaha;
4.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat struktur organisasi usaha;
6.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk www.jdih.kemenparekraf.go.id pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
9.Penyediaan paket wisata yang meliputi wilayah dan jenis kegiatan wisata petualangan; 10. Peralatan kegiatan wisata petualangan alam;
11.Pemanduan kegiatan wisata wisata wisata petualangan alam;
12.Peralatan P3K dan kesehatan;
13.Kondisi aman. Sistem manajemen usaha
14.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
15.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari dua kategori penilaian yaitu tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi standar minimal). o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80%; Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 80%; o Pemenuhan kriteria pemenuhan persyaratan produk usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 75%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha petualangan alam
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan www.jdih.kemenparekraf.go.id oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha wisata petualangan alam penanaman modal asing (PMA), dan Gubernur melaksanakan pengawasan usaha wisata petualangan alam penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pengawasan usaha wisata petualangan alam juga dilaksanakan melalui sertifikasi standar usaha oleh LSU bidang Pariwisata yang meliputi sertifikasi awal dan survailan yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali. Sertifikat standar usaha wisata petualangan alam berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha petualangan alam PMA, Gubernur mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha wisata petualangan alam PMDN kepada SKPD Provinsi yang membidangi pariwisata. www.jdih.kemenparekraf.go.id
5.Pengawasan terhadap standar usaha wisata petualangan alam dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha wisata petualangan alam telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. STANDAR USAHA WISATA PANTAI BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93224 WISATA PANTAI
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha wisata pantai yang mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi. www.jdih.kemenparekraf.go.id 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha wisata pantai adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menikmati keindahan alam dengan menggunakan pantai sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan pelayanan makan dan minum serta akomodasi;
c.Usaha wisata pantai berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha wisata pantai adalah rumusan kualifikasi usaha wisata pantai dan/atau klasifikasi usaha wisata pantai yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha wisata pantai;
e.Sertifikat usaha wisata pantai adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha wisata pantai berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha wisata pantai pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) Perizinan berusaha pemanfaatan ruang laut untuk usaha wisata pantai yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut; 2) Memenuhi kriteria nomor 6 – 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha wisata pantai yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang/area administrasi yang dilengkapi alat tulis kantor; 2) Peralatan komunikasi yang berfungsi dengan baik; 3) Ruang/area karyawan yang bersih; 4) Toilet yang bersih dengan kelengkapannya bagi karyawan; 5) Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 6) Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 7) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 8) Gudang atau tempat penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha wisata pantai adalah sebagai berikut: 1) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan mudah diakses pengunjung; 2) Papan nama, titik kumpul, dan peta lokasi pantai, daerah berbahaya dan jalur evakuasi yang dapat dibaca dan dipahami; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3) Gerai pelayanan dilengkapi meja dan kursi dilengkapi tempat penitipan barang yang bersih dan aman; 4) Menara pengawas yang dapat menjangkau kawasan wisata pantai dengan mudah 5) Ruang/area medis dilengkapi unit oksigen, tempat tidur, dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K); 6) Tersedia sarana transportasi untuk mendukung kegiatan wisata pantai; 7) Baju pelampung yang aman dan memenuhi kelaikan; 8) Papan himbauan keselamatan dan keamanan pengunjung pantai yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; 9) Area atau tempat makan minum yang aman, bersih dan mudah diakses pengunjung; 10) Penjualan makan dan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 11) Toilet pengunjung yang bersih, terawat dan mudah diakses pengunjung; 12) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bersih dan terawat; 13) Pemberian asuransi pengunjung; 14) Petunjuk arah yang menunjukan fasilitas wisata pantai, yang mudah terlihat dan terbaca; 15) Tersedia informasi pelayanan kesehatan darurat; dan 16) Ruang/area tunggu pengunjung atau wisatawan.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; www.jdih.kemenparekraf.go.id 2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup; 3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah organik dan non-organik; 4) Pengelolaan limbar cair dan padat; 5) Tidak mencemari dan merubah kondisi pantai dan lingkungan; dan 6) Edukasi wisatawan, pekerja, dan masyarakat untuk melestarikan lingkungan dan alam. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri; 4) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 5) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 6) Peraturan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; 7) Laporan kegiatan kepemanduan dan balawista wisata pantai (log book) terdokumentasi; 8) Pengelolaan limbah padat dan cair; 9) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 10) Program kebersihan dan perawatan bangunan dan lingkungan usaha;
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan www.jdih.kemenparekraf.go.id mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Balawista bersertifikat yang diterbitkan oleh instansi berwenang; 3) Pemandu memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; 4) Petugas kemanan oleh satuan pengaman; 5) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi; 6) Pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala; 7) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. 8 Pelayanan a. Penerimaan dan pemberian informasi melalui telepon atau email mengenai kegiatan, jadwal dan harga produk usaha;
b.Pembelian tiket masuk;
c.Penitipan barang wisatawan;
d.Pelaksanaan kegiatan wisata pantai;
e.Pelaksanaan pengamanan wisata pantai;
f.Keselamatan dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);
g.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan kawasan wisata pantai; dan
h.Penanganan keluhan pengunjung/wisatawan. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Ketersediaan pantai berpasir dan landai yang aman dan tidak membahayakan pengunjung, untuk berjemur, berenang dan bermain;
b.Menara pengawas kegiatan wisata pantai;
c.Pengamanan kegiatan wisata pantai oleh balawista bersertifikat yang memiliki kemampuan penanganan keselamatan wisatawan;
d.Pemanduan oleh pemandu wisata pantai yang memiliki sertifikat kompetensi; www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Balawista bersertifikat yang memiliki kemampuan penanganan keselamatan wisatawan;
f.Perlengkapan dan peralatan wisata pantai termasuk balawista yang aman dan memenuhi kelaikan;
k.Pemberian asuransi wisatawan untuk kegiatan wisata pantai;
l.Kondisi lingkungan pantai yang aman, bersih dan terawat; 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan operasional usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan operasional usaha terdokumentasi;
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi;
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan; dan
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi. 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self declaration) melalui sistem OSS, diterbitkan oleh Lembaga OSS; Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Persetujuan pemanfaatan ruang laut untuk usaha wisata pantai yang memanfaatkan ruang laut Sarana Usaha
2.Ketersediaan sarana usaha;
3.Ketersediaan fasilitas usaha;
4.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat struktur organisasi usaha;
6.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 7. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id Persyaratan produk usaha
9.Ketersediaan pantai berpasir dan landai yang aman dan tidak membahayakan pengunjung, untuk berjemur, berenang dan bermain; 10. Menara pengawas kegiatan wisata pantai;
11.Pengamanan kegiatan wisata pantai oleh balawista bersertifikat yang memiliki kemampuan penanganan wisatawan; 12. Pemanduan oleh pemandu wisata pantai yang bersertifikat atau berlisensi dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang lokasi wisata pantai; 13. Perlengkapan dan peralatan wisata pantai termasuk balawista yang aman dan memenuhi kelaikan; 14. Pemberian asuransi wisatawan untuk kegiatan wisata pantai; www.jdih.kemenparekraf.go.id
15.Kondisi lingkungan pantai yang aman, bersih dan terawat; Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian organisasi dan SDM minimal 75%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85% o persyaratan produk usaha minimal 100%; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 80%; o Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha wisata pantai untuk usaha perseorangan skala mikro pada aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan dan sistem manajemen minimal 60%. www.jdih.kemenparekraf.go.id PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha wisata pantai
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha wisata pantai penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan www.jdih.kemenparekraf.go.id pengawasan usaha wisata pantai penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha wisata pantai PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha wisata pantai PMDN kepada SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha wisata pantai dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel di atas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha wisata pantai telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. www.jdih.kemenparekraf.go.id STANDAR USAHA DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93229 DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan usaha daya tarik wisata alam lainnya mencakup usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata alam yang belum tercakup pada kelompok 93221 s.d. 93224 (Pemandian alam, wisata goa, wisata petualangan alam, dan wisata pantai). 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha daya tarik wisata alam lainnya adalah usaha pengelolaan untuk mengadakan daya tarik wisata alam lainnya, bukan pemandian alam, wisata goa, wisata petualangan dan wisata pantai, untuk tujuan pariwisata;
c.Usaha daya tarik wisata alam lainnya berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha daya tarik wisata alam lainnya adalah rumusan kualifikasi usaha daya tarik wisata alam lainnya dan/atau klasifikasi usaha daya tarik wisata alam lainnya yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Daya tarik wisata alam lainnya; www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Sertifikat usaha daya tarik wisata alam lainnya adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha daya tarik wisata alam lainnya berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self declaration) untuk menerapkan/ melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha daya tarik wisata alam lainnya pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
f.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha Memenuhi kriteria nomor 6 - 10 6 Sarana a. Sarana minimum usaha daya tarik wisata alam lainnya yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang/area administrasi yang bersih dan terawat dilengkapi perlengkapan dan peralatan kerja; 2) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan fasilitas internet; 3) Ruang/area karyawan yang bersih dan terawat; 4) Instalasi listrik yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 5) Instalasi air bersih yang terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 6) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; www.jdih.kemenparekraf.go.id 7) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 8) Tempat/area penyimpanan barang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha daya tarik wisata alam lainnya antara lain sebagai berikut: 1) Tersedia loket penjualan tiket; 2) Fasilitas parkir yang bersih, aman dan terawat; 3) Toilet yang bersih, terawat, serta terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; 4) Penjualan makanan dan minuman; 5) Area atau tempat ibadah dengan kelengkapannya yang bersih dan terawat; 6) Tempat sampah tertutup; 7) Papan usaha nama daya tarik wisata alam lainnya; 8) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 9) Petunjuk arah yang menunjukkan fasilitas pengunjung, yang jelas dan mudah terlihat.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama; 3) Tersedia tempat penampungan sampah sementara; 4) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya. 5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id 6) Pengawasan kegiatan wisata alam lainnnya yang ramah lingkungan dan mengikuti kaedah konservasi dan pengamanan fauna dan flora yang terdokumentasi. 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Struktur Organisasi 1) Struktur organisasi terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan daya tarik wisata alam lainnya; 4) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi; 5) Peraturan Perusahaan atau tata tertib perusahaan yang terdokumentasi; 6) Pengutamaan penggunaan prroduk lokal dan/atau produk dalam negeri; 7) Pemberian akses masuk pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 8) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi;
b.Sumber Daya Manusia 1) Pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi. 2) Penilaian kinerja karyawan; 3) Pemandu daya tarik wisata alam yang bersertifikat atau berlisensi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki pengetahuan dan rekam jejak tentang karya seni budaya; 4) Petugas keamanan; 5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi karyawan. www.jdih.kemenparekraf.go.id 8 Pelayanan a. Penyampaian informasi;
b.Tata tertib kunjungan ke kawasan/area daya tarik wisata alam lainnya;
c.Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya;
d.Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan area usaha;
e.Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
f.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
g.Penanganan keluhan pengunjung. 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Daya tarik wisata alam indoor dan/atau outdoor;
b.Daya tarik wisata alam lainnya berbasis perairan termasuk bahari, dirgantara dan/atau daratan.
c.Daya tarik wisata alam lainnya, tidak termasuk pemandian alam, wisata goa, wisata petualangan dan wisata pantai;
d.Pusat informasi dan interprestasi daya tarik wisata alam lainya.
e.Pemanduan daya tarik wisata alam lainnya dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing sesuai pasar masing-masing usaha daya tarik wisata alam lainnnya. 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi www.jdih.kemenparekraf.go.id
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui dengan pernyataan kesesuaian diri (self declaration) - siapkan check listnya untuk dapat diberikan kepada pelaku usaha Unsur-Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.- Sarana Usaha
2.Ketersediaan sarana usaha;
3.Ketersediaan fasilitas usaha; www.jdih.kemenparekraf.go.id
4.Terdapat kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
5.Terdapat Struktur organisasi usaha;
6.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 7. Terdapat dokumen standard operating procedure (SOP) dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
8.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
9.Daya tarik wisata alam indoor dan/atau outdoor;
10.Daya tarik wisata alam lainnya berbasis perairan termasuk bahari, dirgantara dan/atau daratan.
11.Daya tarik wisata alam lainnya, tidak termasuk pemandian alam, wisata goa, wisata petualangan dan wisata pantai;
12.Pusat informasi dan interprestasi daya taik wisata alam lainnya. www.jdih.kemenparekraf.go.id
13.Pemanduan daya tarik wisata alam lainnya dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing sesuai pasar masing-masing usaha daya tarik wisata alam lainnnya. Sistem manajemen usaha
14.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
15.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: o CK: Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal); o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 85 %; www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 85 % o Persyaratan produk usaha minimal 100%; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 80 %; o Pemenuhan kriteria penilaian standar usaha daya Tarik wisata alam lainnya untuk usaha perseorangan skala mikro pada aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan dan sistem manajemen minimal 60%. PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha daya tarik wisata alam lainnya
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan www.jdih.kemenparekraf.go.id kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha daya tarik wisata alam lainnya penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha daya tarik wisata alam lainnya penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha daya tarik wisata alam lainnya PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha daya tarik wisata alam PMDN lainnya kepada SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha daya tarik wisata alam lainnya dilaksanakan melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas. www.jdih.kemenparekraf.go.id
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan/soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan/pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha daya tarik wisata alam lainnya telah dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan. STANDAR USAHA WISATA AGRO BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93231 WISATA AGRO
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Wisata agro yang mencakup usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya. 2 Istilah dan Definisi a. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata;
b.Usaha wisata agro adalah usaha pemanfaatan dan pengembangan pertanian yang dapat berupa tanaman pangan dan hortikultura, www.jdih.kemenparekraf.go.id perkebunan, perternakan, dan/atau perikanan darat untuk tujuan pariwisata;
c.Usaha wisata agro berisiko menengah rendah adalah usaha pariwisata yang memiliki kategori berisiko menengah rendah berdasarkan kriteria keselamatan dan keamanan kerja, kesehatan masyarakat dan lingkungan (K3L) dan probabilitas terjadinya potensi bahaya K3L;
d.Standar usaha wisata agro adalah rumusan kualifikasi usaha wisata agro dan/atau klasifikasi usaha agro agro yang mencakup aspek sarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, persyaratan produk dan sistem manajemen usaha wisata agro;
e.Sertifikat laik sehat tempat rekreasi adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa tempat rekreasi tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan peryaratan kesehatan melalui inspeksi kesehatan lingkungan.
f.Sertifikat usaha wisata agro adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pengusaha wisata agro berisiko menengah rendah yang telah membuat pernyataan diri (self-declaration) untuk menerapkan/melaksanakan standar dalam penyelenggaraan usaha wisata agro pada saat mendaftarkan NIB melalui sistem OSS;
g.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata; www.jdih.kemenparekraf.go.id 3 Penggolongan Usaha Memiliki skala usaha mikro, kecil, menengah dan besar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 4 Persyaratan Umum Usaha - 5 Persyaratan Khusus Usaha 1) Sertifikat laik sehat rekreasi paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS. 2) Sertifikat laik operasi pemanfaatan langsung panas bumi pada wisata agro dalam hal menggunakan energi panas yang berupa air panas ataupun uap panas yang berasal dari panas bumi. 3) Memenuhi kriteria nomor 6 s.d. 10. 6 Sarana a. Sarana minimum usaha wisata agro yang harus dimiliki meliputi antara lain: 1) Ruang kantor/area administrasi yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan sistem pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 2) Tempat/area karyawan yang bersih dan terawat termasuk untuk pemyimpanan barang; 3) Aksesibilitas tangga landai (ramp) bagi keterbatasan fisik; 4) Tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik dan tempat sampah non organik; 5) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR); 6) Instalasi listrik terpasang aman dan memenuhi kelaikan; 7) Instalasi air bersih memenuhi persyaratan higiene dan saanitasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet; 9) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya, bagi karyawan; 10) Tempat penampungan sementara sampah organik dan non-organik; 11) Gudang.
b.Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan usaha wisata agro antara lain sebagai berikut: 1) Area parkir yang bersih, terawat dan mudaj diakses pengunjung atau wisatawan; 2) Ruang penerima pengun-jung dilengkapi meja dan kursi yang bersih dan terawat, dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik; 3) Loket pembelian tiket tanda masuk untuk pengunjung; 4) Peta dan petunjuk arah yang mudah terlihat dan terbaca dengan jelas; 5) Pusat informasi pengunjung ditempatkan di area strategis dan mudah diakiakses pengunjung; 6) Ruang/area interpretasi tentang produk dan pelayanan wisata agro; 7) Penjualan makanan dan minuman dan area makan minum yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi; 8) Alat pemadam api ringan (APAR) dan Pertolomgan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 9) Area ibadah yang bersih dan terawat, dengan perlengkapannya; 10) Toilet yang bersih, terawat dan terpisah untuk pengunjung pria dan wanita, www.jdih.kemenparekraf.go.id dilengkapi dengan fasilitas tambahan untuk penyandang disabilitas, dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik; 11) Akses khusus darurat yang terlihat dengan rambu yang jelas; 12) Tempat sampah tertutup yang terdiri atas tempat sampah organik; dan tempat sampah nonorganik; 13) Papan nama dengan tulisan yang terbaca dan terlihat jelas; 14) Petunjuk arah untuk seluruh fasilitas pengunjung.
c.Kondisi lingkungan 1) Kemitraan dan/atau keterlibatan masyarakat lokal; 2) Memiliki program pengendalian hama (Pest Control); 3) Informasi tentang dokter, rumah sakit atau klinik terdekat yang terdokumentasi; 4) Tempat penampungan sementara sampah organik dan non organik; 5) Pengelolaan limbah cair; 6) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 7) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan bangunan serta lingkungan usaha; 7 Struktur Organisasi dan SDM
a.Organisasi 1) Struktur organisasi yang lengkap dan terdokumentasi; 2) Uraian tugas terdokumentasi; 3) Melaksanakan program pemeliharaan dan penyimpanan dokumen kegiatan usaha wisata agro; www.jdih.kemenparekraf.go.id 4) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja; 5) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdokumentasi; 6) Perjanian Lerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau dalam negeri; 8) Pemberian akses kepada pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha; 9) Program Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 10) Program pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya; 11) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi; 12) Pelaksanaan program sapta pesona dalam kegiatan wisata agro.
b.Sumber Daya Manusia 1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan; 2) Program pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi; 3) Memiliki dan melaksanakan program penilaian kinerja karyawan. 4) Memiliki dan melaksanakan perencanaan dan pengembangan karir; 5) Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala yang terdokumentasi; www.jdih.kemenparekraf.go.id 8 Pelayanan Pelayanan usaha wisata agro
a.Penyampaian informasi tentang produk usaha wisata agro dan yang terkait;
b.Pembelian tiket masuk;
c.Perawatan tanaman untuk kegiatan wisata tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan;
d.Pemanenan hasil pertanian sesuai musim;
e.Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
f.Tata tertib pengunjung;
g.Pembayaran tunai dan/atau non tunai;
h.Pelaksanaan kebersihan di lingkungan dan fasilitas umum;
i.Pelayanan makan dan minum yang sesuai dengan standar dan/atau persyaratan higiene sanitasi;
j.Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
k.Pengamanan oleh satuan pengamanan;
l.Pemberian asuransi kecelakaan bagi pengunjung;
m.Penanganan keluhan pengunjung 9 Persyaratan Produk Usaha
a.Satu atau lebih area pertanian yang meliputi tanaman pangan hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan darat;
b.Minimal 60 (enam puluh) % dari luas keseluruhan lahan untuk kegiatan wisata agro;
c.Maksimal 40 (enam puluh) % dari luas keseluruhan lahan digunakan untuk area publik dan fasilitas umum;
d.Kontur lahan area wisata agro aman, stabil dan memenuhi kelaikan;
e.Pemanduan kegiatan wisata agro;
f.Kondisi lingkungan yang aman, bersih dan terawat. www.jdih.kemenparekraf.go.id 10 Sistem Manajemen Usaha
a.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha;
b.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja perencanaan usaha terdokumentasi
c.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha;
d.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pengelolaan usaha terdokumentasi
e.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha;
f.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja komunikasi pelanggan usaha terdokumentasi;
g.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan;
h.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan kualitas pelayanan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
i.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
j.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja meningkatkan produktivitas usaha secara berkelanjutan;
k.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja monitoring, evaluasi dan tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan;
l.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja pemantauan, evaluasi dan www.jdih.kemenparekraf.go.id tindak lanjut perbaikan usaha secara berkelanjutan terdokumentasi;
m.Memiliki dokumen SOP dan/atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan;
n.Melaksanakan SOP dan /atau petunjuk teknis pelaksanaan kerja audit internal usaha secara berkelanjutan terdokumentasi; 11 Penilaian kesesuaian dan pengawasan PENILAIAN KESESUAIAN Menengah rendah = Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui surat pernyataan diri (Self declaration) melaksanaan standar usaha melalui sistem OSS; Unsur- Unsur Penilaian No Kriteria Penilaian CK Persyaratan Khusus
1.Sertifikat laik operasi pemanfaatan langsung panas bumi pada wisata agro dalam hal menggunakan energi panas yang berupa air panas ataupun uap panas yang berasal dari panas bumi.
2.Sertifikat laik sehat tempat rekreasi; Sarana Usaha
3.Ketersediaan sarana usaha;
4.Ketersediaan fasilitas usaha;
5.Terpenuhinya kondisi lingkungan; Struktur Organisasi dan SDM
6.Terdapat organisasi usaha;
7.Ketersediaan SDM usaha; Pelayanan 8. Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja pelayanan usaha;
9.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk www.jdih.kemenparekraf.go.id pelaksanaan kerja pelayanan usaha terdokumentasi; Persyaratan produk usaha
10.Satu atau lebih area pertanian yang meliputi tanaman pangan hortikultura, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan darat;
11.Minimal 60 (enam puluh) % dari luas keseluruhan lahan untuk kegiatan wisata agro;
12.Maksimal 40 (enam puluh) % dari luas keseluruhan lahan digunakan untuk area publik dan fasilitas umum;
13.Kontur lahan area wisata agro aman, stabil dan memenuhi kelaikan;
14.Pemanduan kegiatan wisata agro;
15.Kondisi lingkungan yang aman, bersih dan terawat. Sistem manajemen usaha
16.Terdapat dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha;
17.Melaksanakan SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja sistem manajemen usaha terdokumentasi. Keterangan: CK : Checklist Kesesuaian, V = sesuai, x = tidak sesuai; o Pemenuhan kriteria standar usaha terdiri dari tersertifikasi Grade A (memenuhi seluruh kriteria standar) dan tersertifikasi Grade B (memenuhi kriteria standar minimal). www.jdih.kemenparekraf.go.id o Pemenuhan kriteria penilaian sarana usaha minimal 100%; o Pemenuhan kriteria penilaian struktur organisasi dan SDM minimal 80%; o Pemenuhan kriteria pelayanan usaha minimal 75% o persyaratan kriteria produk usaha minimal 80%; dan o Pemenuhan kriteria penilaian sistem manajemen usaha minimal 80%; PENGAWASAN USAHA Pengawasan usaha wisata agro
1.Pengawasan usaha terdiri dari pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pengusaha pada periode tertentu dan pengawasan insidentil dilakukan berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat termasuk pengunjung pada waktu tertentu. Pengawasan rutin dilaksanakan melalui laporan Pengusaha dan/atau inspeksi lapangan pada waktu tertentu untuk periode tertentu. Pengawasan rutin untuk usaha pariwisata mikro kecil dilaksanakan melalui inspeksi lapangan untuk melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan.
2.Laporan Pengusaha merupakan informasi yang disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah mengenai perkembangan kegiatan usaha terhadap standar usaha. Penyampaian laporan oleh Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangann dilakukan secara elektronik. Laporan kegiatan usaha disampaikan Pengusaha kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah www.jdih.kemenparekraf.go.id Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui sistem OSS paling lambat pada minggu ke 4 (empat) bulan Januari tahun berikutnya dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan data sharing dan menjamin kerahasiaan data;
3.Menteri melaksanakan pengawasan usaha wisata agro penanaman modal asing (PMA), dan Bupati/Walikota melaksanakan pengawasan usaha wisata agro penanaman modal dalam negeri (PMDN).
4.Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan kepada pejabat eselon I Kementerian yang membidangi industri Pariwisata bersama pimpinan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan pengawasan usaha wisata agro PMA, Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan pengawasan usaha wisata agro PMDN kepada SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata.
5.Pengawasan terhadap standar usaha wisata agro dilaksanakan melalui melalui pemenuhan kriteria standar usaha sebagaimana tabel diatas.
6.Pelaksanaan pengawasan, baik rutin maupun insidentil sesuai unsur dan kriteria penilaian dilengkapi bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan (berbasis evidence) dalam bentuk dokumen (hard copy dan / soft copy), foto-foto, video/film dokumentasi maupun langsung (live) dan/atau kesaksian karyawan / pengunjung atau wisatawan sesuai kebutuhan untuk memastikan unsur dan kriteria standar usaha wisata agro telah www.jdih.kemenparekraf.go.id dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan STANDAR USAHA DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA BERISIKO MENENGAH RENDAH NO 93239 DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA
1.Ruang Lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan Daya tarik wisata buatan/binaan manusia lainnya yang mencakup usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia termasuk wisata outbond yang belum tercakup pada kelompok wisata agro