Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2010 Tahun 2010
- Nomor
- 03/PRT/M/2010
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan. : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing Satminkal Eselon I di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dalam perencanaan jangka menengah, perencanaan tahunan, penyusunan dokumen penetapan kinerja, pelaporan akuntabilitas kinerja, rencana kerja dan anggaran, pemantauan dan pengendalian kinerja dan kegiatan, serta dalam melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2010-2014.
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh pimpinan Satminkal Eselon I dan disampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 3
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan peraturan ini:
Indikator Kinerja Utama Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka semua proses penyusunan program dan kegiatan pada masing-masing Satminkal harus mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal Maret 2010 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Instruksi Presiden (Inpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.