1.Meningkatkan kesehatan masyarakat melalui peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pengelolaan air limbah dengan sistem setempat (on-site) dan sistem terpusat (off-site);
2.Mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh air limbah permukiman;
3.Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha agar lebih berperan aktif dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah permukiman;
4.Menyiapkan peraturan perundangan dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah permukiman;
5.Meningkatkan kemampuan manajemen dan kelembagaan pengelolaan air limbah permukiman dengan prinsip good corporate governance;
6.Meningkatkan dan mengembangkan alternatif sumber pendanaan dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah permukiman. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 4 3.1.1. Akses masyarakat terhadap pelayanan Pengelolaan Air Limbah Permukiman
1.Akses masyarakat terhadap prasarana sanitasi dasar di perkotaan mencapai 90,5% dan di perdesaan mencapai 67% (Susenas Tahun 2007);
2.Tingkat pelayanan pengelolaan air limbah permukiman di perkotaan melalui sistem setempat (on site) yang aman baru mencapai 71,06% dan melalui sistem terpusat (off site) baru mencapai 2,33 % di 11 kota (Susenas Tahun 2007);
3.Tingkat pelayanan air limbah permukiman di perdesaan melalui pengolahan setempat (on-site) berupa jamban pribadi dan fasilitas umum yang aman baru mencapai 32,47% (Susenas Tahun 2007);
4.Sebagian besar fasilitas pengolahan air limbah setempat masih belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan. 3.1.2 Peran Masyarakat
1.Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan air limbah permukiman;
2.Terbatasnya penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman yang berbasis masyarakat;
3.Potensi yang ada dalam masyarakat dan dunia usaha terkait sistem pengelolaan air limbah permukiman belum sepenuhnya diberdayakan oleh pemerintah. 3.1.3 Peraturan Perundang-undangan
1.Belum memadainya perangkat peraturan perundangan yang diperlukan dalam sistem pengelolaan air limbah permukiman;
2.Masih lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan-peraturan yang terkait dengan pencemaran air limbah;
3.Belum lengkapnya Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pelayanan air limbah. 3.1.4 Kelembagaan
1.Lemahnya fungsi lembaga di daerah yang melakukan pengelolaan air limbah permukiman;
2.Belum terpisahnya fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan air limbah permukiman;
3.Kapasitas sumber daya manusia yang melaksanakan pengelolaan air limbah permukiman masih rendah;
4.Perlu ditingkatkannya koordinasi antar instansi terkait dalam penetapan kebijakan di bidang air limbah permukiman. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 5 3.1.5 Pendanaan
1.Rendahnya tarif pelayanan air limbah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya biaya operasi dan pemeliharaan serta pengembangan sistem pengelolaan air limbah;
2.Terbatasnya sumber pendanaan pemerintah, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan tingginya biaya investasi awal pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat;
3.Kurang tertariknya sektor swasta untuk melakukan investasi di bidang air limbah;
4.Rendahnya alokasi pendanaan dari pemerintah untuk pengelolaan dan pengembangan air limbah permukiman;
5.Belum optimalnya penggalian potensi pendanaan dari masyarakat dan dunia usaha/swasta/koperasi;
6.Rendahnya skala prioritas penanganan pengelolaan air limbah permukiman baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. 3.2 TANTANGAN DAN PELUANG DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH PERMUKIMAN 3.2.1. Tantangan 3.2.1.1. Tantangan Internal
1.Masih adanya masyarakat buang air besar di sembarang tempat, yang secara nasional sebesar 22,85% (di perkotaan 9,5% dan di perdesaan 33%);
2.Kecenderungan meningkatnya angka penyakit terkait air (waterborne diseases) akibat masih rendahnya cakupan pelayanan baik di perkotaan maupun di perdesaan;
3.Perlunya konservasi sumber air baku untuk menjamin terjaganya kualitas dan kuantitas air baku akibat menurunnya kualitas air tanah dan air permukaan sebagai sumber air baku untuk air minum;
4.Peningkatan kelembagaan yang memungkinkan dilaksanakannya pengelolaan air limbah permukiman secara lebih profesional dengan dukungan sumber daya manusia ahli yang memadai;
5.Penggalian sumber dana untuk investasi dan biaya operasi dan pemeliharaan terutama dari pihak swasta yang harus sinergis dengan penerapan pemulihan biaya (cost recovery) secara bertahap merupakan tantangan yang harus segera diketahui solusinya secara “win-win solution”;
6.Pembagian porsi antara dana APBN dan APBD yang akan dialokasikan dalam pengembangan penyelenggaraan pengelolaan air limbah belum terlihat secara tegas. 3.2.1.2. Tantangan Eksternal
1.Target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu bebasnya dari pembuangan tinja secara terbuka (open defecation free) sampai dengan tahun 2014;
2.Pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs), yaitu terlayaninya 50% masyarakat yang belum mendapatkan akses air limbah sampai dengan tahun 2015; Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 6
3.Tuntutan pembangunan yang berkelanjutan dengan pilar pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup;
4.Tuntutan penerapan good governance melalui demokratisasi yang menuntut pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan;
5.Tuntutan Rencana Aksi Nasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim (RAN MAPI);
6.Kondisi keamanan dan hukum nasional yang belum mendukung iklim investasi yang kompetitif. 3.2.2. Peluang
1.Adanya kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.Pentingnya pengelolaan air limbah untuk mendukung konservasi sumber daya air, seperti yang tertuang dalam UU RI Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air;
3.Tanggung jawab penyelenggaraan air limbah permukiman sebagaimana ketetapan dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dan PP Nomor 38/2007 menjadi kewenangan pemerintah daerah;
4.Tuntutan keterpaduan penanganan air limbah dan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 16/2005;
5.Adanya potensi peningkatan kesadaran masyarakat baik di perkotaan maupun di perdesaan dalam penyelenggaraan air limbah permukiman. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 7 Target akses sanitasi sistem setempat (on site) yang aman untuk tahun 2014, yaitu 80% untuk perkotaan dan 50% untuk perdesaan atau 60% untuk skala nasional. 4.1.2. Sasaran MDGs Pada Tahun 2015 Pada tahun 2007 penduduk Indonesia yang telah memiliki akses terhadap prasarana air imbah telah mencapai 77.15%. Sesuai dengan target MDGS dimana diharapkan sampai dengan tahun 2015 pencapaian akses air limbah dapat mencapai 75,34% atau sekitar 185 Juta Jiwa dari 246 Juta Jiwa penduduk. Secara detail pencapaian pelayanan air limbah permukiman pada 2015, dapat dilihat pada dibawah ini Target Cakupan Pelayanan Air Limbah 2015 (Tahun Acuan 1990) Tahun Tahun ke- Target penurunan (%) PERKOTAAN PERDESAAN NASIONAL Target akses (%) Jml pddk (jt jiwa) Target pddk punya akses (jt jiwa) Tambahan akses (jt jiwa) Target akses (%) Jml pddk (jt jiwa) Target pddk punya akses (jt jiwa) Tambahan akses (juta jiwa) Target akses (%) Jumlah pddk (jt jiwa) Target pddk punya akses (jt jiwa) Tambahan akses (juta jiwa) 1990* 0 0 57.64 53.50 30.84 - 42.78 124.90 53.43 - 47.24 178.40 84.27 - 1995 5 10 61.88 67.80 41.95 1.11 48.50 124.90 60.58 7.15 53.21 192.70 102.53 18.26 2000 10 20 66.11 85.30 56.39 25.56 54.22 117.70 63.82 10.39 59.22 203.00 120.22 35.95 2005 15 30 70.35 102.30 71.97 41.13 59.95 120.60 72.29 18.86 64.72 222.90 144.26 59.99 2009 19 38 73.74 113.90 83.99 42.03 64.52 119.45 77.07 16.49 69.02 233.35 161.06 58.53 2010 20 40 74.58 116.80 87.11 56.28 65.67 118.30 77.69 24.25 70.10 235.10 164.80 80.53 2015 25 50 78.82 130.70 103.02 72.18 71.39 114.90 82.03 28.59 75.34 245.60 185.04 100.78 Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 8 4.2. SASARAN KEBIJAKAN Dengan telah terlampauinya target pelayanan prasarana dasar air limbah permukiman berdasarkan target MDGs, maka proyeksi target nasional ditetapkan untuk pencapaian target pelayanan prasarana dan sarana air limbah permukiman yang aman sebesar 60% pada tahun 2014. Selanjutnya untuk kota metropolitan dan besar secara bertahap dikembangkan sistem air limbah terpusat (sewerage system). 4.3. KEBIJAKAN DAN STRATEGI Kebijakan pengelolaan Air Limbah Permukiman dirumuskan dengan menjawab isu strategis dan permasalahan dalam pengembangan pengelolaan air limbah permukiman. Secara umum kebijakan dibagi menjadi 5 (lima) kelompok yaitu:
1.Peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah baik sistem on site maupun off site di perkotaan dan perdesaan untuk perbaikan kesehatan masyarakat;
2.Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman;
3.Pengembangan perangkat peraturan perundangan penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman;
4.Penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas personil pengelola air limbah permukiman;
5.Peningkatan pembiayaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman. Selanjutnya kebijakan dan strategi penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana air limbah permukiman dirumuskan sebagai berikut: Kebijakan 1: Peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah baik sistem on site maupun off site di perkotaan dan perdesaan untuk perbaikan kesehatan masyarakat Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan akses prasarana dan sarana air limbah melalui sistem on site dan off site secara bertahap baik pada skala perkotaan maupun perdesaan, dengan prioritas untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Strategi dalam peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah, antara lain :
1.Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah sistem setempat (on site) di perkotaan dan perdesaan melalui sistem komunal;
2.Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah sistem terpusat (off site) di kawasan perkotaan metropolitan dan besar. Strategi tersebut dilaksanakan dengan rencana tindak sebagai berikut:
1.Menyelenggarakan sanitasi berbasis masyarakat dengan prioritas di kawasan padat kumuh perkotaan yang belum terlayani dengan sistem pengelolaan air limbah terpusat;
2.Merehabilitasi atau merevitalisasi serta mengekstensifikasi sistem yang ada (Instalasi Pengolahan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 9 Lumpur Tinja/IPLT);
3.Menyelenggarakan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)/ CLTS (Community Lead Total Sanitation) di kawasan perdesaan;
4.Mengoptimalkan kapasitas IPAL terpasang dan peningkatan operasional sewerage terpasang;
5.Meningkatkan kapasitas pengolahan melalui pembangunan IPAL paket;
6.Mengembangkan sistem setempat menjadi sistem terpusat secara bertahap di kota metro dan besar dengan cara mengkombinasikan dan atau menambah dengan sistem yang telah ada secara bertahap. Kebijakan 2: Peningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman. Arah kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman. Strategi dalam peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta, antara lain :
1.Merubah perilaku dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah permukiman;
2.Mendorong partisipasi dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan air limbah permukiman. Strategi tersebut dilaksanakan dengan rencana tindak sebagai berikut:
1.Melaksanakan sosialisasi dan kampanye mengenai pentingnya pengelolaan air limbah permukiman;
2.Memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman;
3.Menyelenggarakan kegiatan percontohan pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah;
4.Menyelenggarakan sosialisasi kepada dunia usaha dan swasta mengenai potensi investasi di bidang pengelolaan air limbah permukiman;
5.Mengembangkan pola investasi untuk penyelenggaraan pengelolaan sistem air limbah permukiman;
6.Memberikan kemudahan dan insentif kepada dunia usaha yang berpartisipasi di dalam pengelolaan air limbah seperti pemberian ijin usaha dan keringanan pajak. Kebijakan 3: Pengembangan perangkat peraturan perundangan penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman Arah kebijakan ini adalah untuk melengkapi perangkat peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman. Strategi dalam Pengembangan Perangkat peraturan perundangan, antara lain : Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 10
1.Menyusun perangkat peraturan perundangan yang mendukung penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman;
2.Menyebarluaskan informasi peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman;
3.Menerapkan peraturan perundangan. Strategi tersebut dilaksanakan dengan rencana tindak sebagai berikut:
1.Menyiapkan undang-undang dan peraturan pendukungnya dalam pengelolaan air limbah permukiman;
2.Mereview dan melengkapi NSPM dalam pengelolaan air limbah permukiman;
3.Mereview Standar Pelayanan Minimal dalam pengelolaan air limbah permukiman;
4.Melaksanakan bantuan teknis penyusunan peraturan daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman;
5.Mendorong dan melaksanakan bantuan teknis kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk prasarana dan sarana air limbah di kawasan perkotaan dan perdesaan;
6.Mensosialisasikan peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman;
7.Mengembangkan sistem informasi tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman;
8.Memberikan insentif dan disinsentif kepada pemerintah daerah dan dunia usaha/swasta yang menyelenggarakan pengelolaan air limbah permukiman;
9.Mempersyaratkan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat di kawasan permukiman baru bagi penyelenggara pembangunan kawasan permukiman baru. Kebijakan 4: Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pengelolaan air limbah permukiman. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman. Strategi dalam peningkatan kinerja institusi, antara lain:
1.Memfasilitasi pembentukan dan perkuatan kelembagaan pengelola air limbah permukiman ditingkat masyarakat;
2.Mendorong pembentukan dan perkuatan institusi pengelola air limbah permukiman di daerah;
3.Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga;
4.Mendorong peningkatan kemauan politik (political will) para pemangku kepentingan untuk memberikan prioritas yang lebih tinggi terhadap pengelolaan air limbah permukiman. Strategi tersebut dilaksanakan dengan rencana tindak sebagai berikut:
1.Memberikan pendampingan pembentukan kelompok swadaya masyarakat dalam pengelolaan air limbah permukiman komunal; Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 11
2.Memberikan pelatihan penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana air limbah serta pengelolaan air limbah permukiman komunal;
3.Mendorong terbentuknya unit yang mengelola prasarana dan sarana air limbah permukiman di daerah, antara lain berupa Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum dan Dinas;
4.Melaksanakan bantuan teknis penguatan kelembagaan pengelolaan air limbah permukiman;
5.Melaksanakan pelatihan kepada personil pengelola dibidang penyelenggaraan air limbah permukiman;
6.Memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan antar daerah dalam kerjasama penyelenggaraan pengelolaan air limbah;
7.Melaksanakan sosialisasi kepada lembaga eksekutif dan legislatif mengenai pentingnya penyelenggaraan air limbah permukiman;
8.Menyusun dan mensosialisasikan kisah sukses (best practices) tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman. Kebijakan 5 : Peningkatan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah pemukiman. Arah kebijakan ini adalah untuk meningkatkan alokasi dana pembangunan prasarana dan sarana air limbah permukiman melalui sistem pembiayaan dengan melakukan subsidi secara proporsional antara pemerintah pusat dan daerah untuk sistem pengelolaan off site. Strategi dalam peningkatan kapasitas pembiayaan, antara lain :
1.Mendorong berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan air limbah permukiman;
2.Pembiayaan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan sistem air limbah Perkotaan dengan proporsi pembagian yang disepakati bersama. Strategi tersebut dilaksanakan dengan rencana tindak sebagai berikut:
1.Memberikan dana stimulan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman untuk mendorong mobilisasi dana swadaya masyarakat;
2.Mendorong peningkatan dan fasilitasi kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) dalam penyelenggaraan prasarana dan sarana air limbah;
3.Pemerintah pusat memberikan investasi awal pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat dan pengembangannya ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 12 Kebijakan dan Strategi ini masih bersifat umum sehingga dalam pelaksanaannya memerlukan penjabaran lebih lanjut agar lebih operasional untuk pihak yang berkepentingan. Di tingkat daerah adopsi terhadap kebijakan dan strategi ini memerlukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik, kondisi serta permasalahan dari masing-masing daerah yang bersangkutan. Kebijakan dan strategi nasional Pengelolaan air limbah permukiman ini perlu dijabarkan lebih lanjut oleh masing-masing instansi teknis terkait sebagai panduan dalam operasionalisasi kebijakan dan strategi pengembangan sistem air limbah permukiman. MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 13 Matriks Kebijakan, Strategi dan Rencana Tindak No Kebijakan Strategi Rencana Tindak 1 Peningkatan akses prasarana dan sarana air limbah baik sistem on site maupun off site di perkotaan dan perdesaan untuk perbaikan kesehatan masyarakat
1.Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah sistem setempat (on site) di perkotaan dan perdesaan melalui sistem komunal.
2.Meningkatkan akses masyarakat terhadap prasarana dan sarana air limbah sistem terpusat (off site) di kawasan perkotaan Metropolitan dan Besar.
1.Menyelenggarakan sanitasi berbasis masyarakat dengan prioritas di kawasan kumuh perkotaan yang belum terlayani dengan system pengelolaan air limbah terpusat.
2.Merehabilitasi atau merevitalisasi serta mengekstensifikasi sistem yang ada (IPLT).
3.Penyelenggaraan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)/CLTS (Community Lead Total Sanitation) di kawasan perdesaan.
4.Mengoptimalkan kapasitas IPAL terpasang dan peningkatan operasional sewerage terpasang.
5.Meningkatkan kapasitas pengolahan melalui pembangunan IPAL paket.
6.Mengembangkan sistem setempat menjadi sistem terpusat secara bertahap di kota metro dan besar dengan cara mengkombinasikan dan atau menambah dengan sistem yang telah ada secara bertahap. 2 Peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman.
1.Merubah perilaku dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah permukiman
2.Mendorong partisipasi dunia usaha/swasta dalam penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan air limbah permukiman
1.Melaksanakan sosialisasi dan kampanye mengenai pentingnya pengelolaan air limbah permukiman
2.Memberikan pendampingan dan pelatihan kepada masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana air limbah permukiman.
3.Menyelenggarakan kegiatan percontohan pembangunan prasarana dan sarana air limbah.
4.Menyelenggarakan sosialisasi kepada dunia usaha dan swasta mengenai potensi investasi dibidang pengelolaan air limbah permukiman.
5.Mengembangkan pola investasi untuk penyelenggaraan pengelolaan sisitem air limbah permukiman.
6.Memberikan kemudahan dan insentif kepada dunia usaha yang berpartisipasi di dalam pengelolaan air limbah seperti pemberian ijin usaha, keringanan pajak. 3 Pengembangan Perangkat peraturan perundangan
1.Menyusun perangkat peraturan perundangan yang mendukung penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
1.Menyiapkan undang-undang dan peraturan pendukungnya dalam pengelolaan air limbah permukiman.
2.Mereview dan melengkapi NSPM dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 14 No Kebijakan Strategi Rencana Tindak penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman
2.Menyebarluaskan informasi peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
3.Menerapkan peraturan perundangan. pengelolaan air limbah permukiman.
3.Mereview standar pelayanan minimal dalam pengelolaan air limbah permukiman.
4.Melaksanakan bentuan teknis penyusunan peraturan daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
5.Mendorong dan melaksanakan bantuan teknis kepada pemerintah daerah untuk menyusun rencana induk prasarana dan sarana air limbah dikawasan perkotaan dan perdesaan.
6.Mensosialisasikan peraturan perundangan terkait penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
7.Mengembangkan sistem informasi tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman.
8.Memberikan insentif dan disinsentif kepada pemerintah daerah dan dunia usaha/swasta yang menyelenggarakan pengelolaan air limbah permukiman.
9.Mempersyaratkan pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat di kawasan permukiman baru bagi penyelenggara pembangunan kawasan permukiman baru. 4 Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas personil pengelolaan air limbah permukiman
1.Memfasilitasi pembentukan dan perkuatan kelembagaan pengelola air limbah permukiman ditingkat masyarakat.
2.Mendorong pembentukan dan perkuatan institusi pengelola air limbah permukiman di daerah.
3.Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga.
4.Mendorong peningkatan kemauan politik (Political Will) para pemangku kepentingan untuk memberikan prioritas yang lebih tinggi terhadap pengelolaan air limbah permukiman
1.Memberikan pendampingan pembentukan kelompok swadaya masyarakat dalam pengelolaan air limbah permukiman komunal.
2.Memberikan pelatihan penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana air limbah serta pengelolaan air limbah permukiman komunal.
3.Mendorong terbentuknya unit yang mengelola prasarana dan sarana air limbah permukiman di daerah, antara lain berupa UPT, BUMD, BLU, Dinas.
4.Melaksanakan bantuan teknis penguatan kelembagaan pengelolaan air limbah permukiman.
5.Melaksanakan pelatihan kepada personil pengelola dibidang penyelenggaraan air limbah permukiman
6.Memfasilitasi koordinasi antar lembaga dan antar daerah dalam kerjasama penyelenggaraan pengelolaan air limbah. Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman 15 No Kebijakan Strategi Rencana Tindak
7.Melaksanakan sosialisasi kepada lembaga eksekutif dan legislatif mengenai pentingnya penyelenggaraan air limbah permukiman.
8.Menyusun dan mensosialisasikan kisah sukses (best practices) tentang penyelenggaraan pengelolaan air limbah permukiman 5 Peningkatan dan Pengembangan Alternatif Sumber Pendanaan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Limbah Permukiman
1.Mendorong berbagai alternatif sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan air limbah permukiman.
2.Pembiayaan bersama pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan sistem air limbah Perkotaan dengan proporsi pembagian yang disepakati bersama.
1.Memberikan dana stimulan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah pemukiman untuk mendorong mobilisasi dana swadaya masyarakat.
2.Mendorong peningkatan dan fasilitasi Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam penyelenggaraan PS Air Limbah.
3.Pemerintah pusat memberikan investasi awal pembangunan sistem pengelolaan air limbah terpusat dan pengembangannya ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.