1.Daerah adalah Kabupaten Gresik.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
3.Bupati adalah Bupati Gresik.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik. 5
5.Air adalah semua air yang terdapat diatas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
6.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas,dan produktivitas lingkungan hidup.
7.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
8.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan yang berwujud cair.
9.Air Limbah Domestik atau disebut juga air limbah rumah tangga adalah air limbah berupa air buangan mandi, cuci, kakus dan dapur, yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restotan, perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama dan rumah tangga.
10.Air limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Air Limbah B3 adalah limbah B3 fase cair yang mengandung bahan berbahaya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
11.Pengelolaan air limbah adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan pengolahan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah.
12.Pengelolaan air limbah domestik adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, pemantauan dan pengendalian air limbah domestik.
13.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
14.Instalasi Pengolahan air limbah Domestik Komunal yang selanjutnya disebut IPAL Domestik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik secara terpadu dari suatu kawasan/wilayah sehingga`memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan. 6
15.Jaringan Air Limbah Domestik Terpusat adalah suatu sistem jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat pengolahan.
16.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
17.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan menerskan air tanah dalam jumlh cukup dan ekonomis.
18.Tangki Septik Individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
19.Tangki Septik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
20.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yng ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
21.Izin Pembuangan air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan membuang air limbah ke sumber air.
22.Izin Pemanfaatan air Limbah adalah izin yang di berikan bagi usaha dan/atau kegiatan memanfaatkan air limbah.
23.Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum.
24.Badan adalah sekumpulan orang pribadi dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseoan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7
25.Analisis mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
27.Dampak lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
28.Alat pengukur debit adalah alat ukur untuk mengukur jumlah pembuangan air limbah.
29.Tim Teknis adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri dari SKPD terkait.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan untuk mengetahui kepatutan pemenuhan pemberian dan penggunaan izin pembuangan air limbah.
31.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di bidang pembuangan air limbah.