1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah sekretariat, dinas, kantor, dan badan yang merupakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Air adalah semua air yang terdapat di atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
8.Air Limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair.
9.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan permukiman/real estate, rumah makan/restoran, perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama dan rumah tangga.
10.Air Limbah Industri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan industri yang berwujud cair. jdih.pekalongankab.go.id 5
11.Air Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Air Limbah B3 adalah air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemari lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia, serta makhluk hidup lain.
12.Pengelolaan Air Limbah adalah suatu upaya terpadu yang terdiri atas perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah.
13.Pengelolaan Air Limbah Domestik adalah upaya terpadu dalam perencanaan, penataan, pengolahan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian air limbah domestik.
14.Perairan Umum adalah saluran air atau sungai yang merupakan fasilitas umum dan bukan merupakan bagian dari sistem limbah perpipaan.
15.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disebut IPAL adalah tempat pengolahan air limbah sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
16.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik Komunal yang selanjutnya disebut IPAL Domestik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik secara terpadu dari suatu wilayah sehingga memenuhi baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
17.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah tempat pengolahan l u m p u r t i n j a terpadu.
18.Sistem Pembuangan Air Limbah Setempat yang selanjutnya disebut Sistem Setempat adalah sistem pengelolaan air limbah domestik secara individual yang diolah dan dibuang ditempat.
19.Sistem Pembuangan Air Limbah Terpusat yang selanjutnya disebut Sistem Terpusat adalah sistem pembuangan air limbah ke jaringan pipa yang dialirkan ke satu tempat pengolahan untuk diolah agar memenuhi baku mutu pada waktu dibuang ke lingkungan.
20.Jaringan Air Limbah Domestik Terpusat adalah suatu sistem jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat pengolahan. jdih.pekalongankab.go.id 6
21.Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
22.Akuifer adalah lapisan bantuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
23.Tangki Septik adalah bak kedap air untuk mengolah air limbah yang dilengkapi tutup, penyekat, pipa masuk/keluar dan ventilasi yang berfungsi untuk mengubah sifat-sifat air limbah agar air limbah dapat dibuang ke tanah melalui resapan tanpa mengganggu lingkungan.
24.Tangki Septik Individual adalah tempat pengolahan air limbah domestik yang digunakan untuk rumah tangga sendiri tanpa dihubungkan dengan jaringan perpipaan komunal atau terpusat.
25.Tangki Septik Komunal adalah tempat pengolahan air limbah domestik terpisah dengan jaringan perpipaan terpusat yang digunakan secara bersama-sama oleh beberapa rumah tangga.
26.Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepaskan ke sumber air.
27.Izin Pembuangan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan untuk membuang air limbah ke sumber air.
28.Izin Pemanfaatan Air Limbah adalah izin yang diberikan bagi usaha dan/atau kegiatan untuk memanfaatkan air limbah.
29.Orang adalah orang perseorangan.
30.Badan adalah sekumpulan orang pribadi dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. jdih.pekalongankab.go.id 7
31.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnyadisebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
33.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil pada Instansi yang berwenang di bidang teknis Lingkungan Hidup yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.