Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 18/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang JDIH Kementerian PUPR Penetapan dan Tata Cara Penggunaan Dana Talangan Badan Usaha Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
BAB IV
Dalam pelaksanaan penggunaan dana talangan badan usaha untuk pengadaan tanah, BPJT memiliki tugas:
BAB V
Dana Talangan hanya boleh dipergunakan untuk pembayaran besaran dan bentuk ganti rugi atas tanah, bangunan dan tanaman, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Biaya yang tidak dapat dibiayai melalui Dana Talangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.
Badan Usaha wajib membuka rekening khusus atas nama Badan Usaha, untuk menampung Dana Talangan yang wajib disediakan oleh Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan dalam PPJT atau Amandemen PPJT.
Paling lambat tanggal 10 setiap bulannya atau sesuai dengan permintaan dari BPJT dan/atau Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Usaha wajib mengirimkan salinan rekening JDIH Kementerian PUPR koran Dana Talangan kepada BPJT dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dalam hal biaya ganti rugi pengadaan tanah ternyata melebihi besaran Dana Talangan dalam PPJT, maka Direktorat Jenderal Bina Marga memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada BPJT untuk dilakukan Amandemen PPJT.
Berdasarkan jadwal kegiatan pengadaan tanah dalam PPJT, PPK Pengadaan Tanah, BPJT, PPT, dan Badan Usaha menyusun Rencana Penggunaan Dana Talangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)