Peraturan Presiden (PERPRES) No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks35PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL.
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)