1.Daerah adalah Kota Bekasi.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Bekasi.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dalam bidang pengendalian lingkungan hidup di Daerah.
5.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
6.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PPLH merupakan sebagai alat pengawasan untuk melakukan upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup.
7.Pejabat Penyidik Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu.
8.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengembilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 6
9.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
10.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan/atau pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
11.Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya.
12.Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
13.Sumber pencemar adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
14.Status mutu udara ambien adalah keadaan mutu udara di suatu tempat pada saat dilakukan inventarisasi.
15.Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi dan/atau komponen yang ada yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
16.Perlindungan mutu udara ambien adalah upaya yang dilakukan agar udara ambien dapat memenuhi fungsi sebagaimana mestinya.
17.Mutu emisi adalah emisi yang boleh dibuang oleh suatu kegitan ke udara ambien.
18.Emisi adalah makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukan ke dalam udara ambien.
19.Sumber emisi adalah setiap usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
20.Sumber bergerak adalah sumber emisi yang bergerak dan tidak tetap pada suatu tempat yang berasal dari kendaraan bermotor.
21.Sumber tidak bergerak adalah sumber emisi yang tetap pada suatu tempat. 7
22.Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas kadar maksimum dan/atau beban emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukan ke dalam udara ambien.
23.Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat, energi dan/atau komponen lain pencemaran udara yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor.
24.Sistem informasi dan komunikasi uji emisi gas buang adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemprosesan, penyimpanan dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan pemeriksaan emisi gas buang.
25.Tanda lulus uji emisi adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi ambang batas emisi gas buang.
26.Sumber gangguan adalah sumber pencemar yang menggunakan media udara atau padat untuk penyebaranya, yang berasal dari sumber bergerak dan sumber tidak bergerak.
27.Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke dalam udara dan/atau zat padat.
28.Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan.
29.Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor.
30.Baku tingkat kebauan adalah batas maksimal bau dalam udara yang diperbolehkan yang tidak mengganggu kesehatan manusia dan kenyamanan lingkungan.
31.Baku tingkat getaran adalah batas maksimal tingkat getaran yang diperbolehkan dari usaha dan/atau kegiatan dari media alat sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan.
32.Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainya.
33.Inventarisasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan mutu udara. 8