a.Bangunan gedung fungsi hunian, meliputi: rumah susun, rumah flat, asrama, panti asuhan, apartemen, hotel, dll;
b.Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi: masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta bangunan keagamaan lainnya;
c.Bangunan gedung fungsi usaha, meliputi: gedung perkantoran, kantor pos, bank, gedung pelayanan umum lainnya, bidang perdagangan, gedung pabrik perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, restoran, terminal, bandara, pelabuhan laut, stasiun kereta api;
d.Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi: bangunan untuk pendidikan, kebudayaan, museum, perpustakaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, bioskop, tempat pertunjukan, gedung konferensi;
e.Bangunan gedung fungsi khusus meliputi: bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan;
f.Fasilitas umum seperti taman kota, kebun binatang, tempat pemakaman umum dan ruang publik lainnya.
3.Fasilitas umum lingkungan (Ruang terbuka dan penghijauan)
a.Ruang terbuka aktif: setiap ruang terbuka yang diperuntukkan untuk umum sebagai tempat interaksi sosial, harus memenuhi pedoman teknis aksesibilitas yang ditetapkan dalam pedoman ini;
b.Ruang terbuka pasif: setiap ruang terbuka yang terjadi dari hasil perencanaan bangunan secara terpadu seharusnya memenuhi seluruh pedoman teknis aksesibilitas yang ditetapkan. 1-3PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
4.Penerapan
a.Penerapan Wajib. Ketentuan dalam pedoman ini bersifat wajib bagi bangunan gedung sebagai berikut:
i.Bangunan gedung yang telah ada: Setiap bangunan gedung dan/atau bagian dari bangunan gedung yang telah ada wajib memenuhi pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas secara bertahap yang diatur oleh pemerintah daerah, minimal pada lantai dasar, terkecuali pada bangunan gedung pelayanan kesehatan, bangunan gedung pelayanan transportasi, dan bangunan gedung hunian masal semua lantai bangunan yang ada harus memenuhi pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas. ii. Bangunan gedung yang akan dibangun: Setiap bangunan gedung yang akan dibangun, harus memenuhi seluruh pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas yang ditetapkan dalam pedoman ini. iii. Bangunan gedung yang mengalami perubahan dan penambahan: Setiap bangunan gedung yang mengalami perubahan dan penambahan bangunan yang menyebabkan perubahan, baik pada fungsi maupun luas bangunan, maka pada bagian bangunan yang berubah harus memenuhi semua pedoman yang ditetapkan, sedangkan pada bagian bangunan yang tetap, diharuskan memenuhi pedoman sesuai ketentuan butir i. iv. Bangunan gedung yang dilindungi: Bangunan gedung yang merupakan bangunan bersejarah harus memenuhi pedoman teknis aksesibiltas, dengan tetap mengikuti pedoman dan standar teknis pelestarian bangunan yang berlaku.
v.Bangunan gedung yang merupakan bangunan darurat: Bangunan sementara, yang didirikan tidak dengan konstruksi permanen tapi dimaksudkan untuk digunakan secara penuh oleh masyarakat umum selama lebih dari 5 (lima) tahun, diwajibkan memenuhi pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas. 1-4PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
b.Penerapan Tidak Wajib. Ketentuan dalam pedoman ini bersifat tidak wajib bagi bangunan sebagai berikut:
i.Bangunan yang dapat dibuktikan, berdasarkan pendapat ahli yang berkompeten dan disetujui oleh pemerintah daerah, bahwa pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas tidak dapat dipenuhi karena adanya kondisi site bangunan, kondisi sistem struktur dan kondisi lainnya yang spesifik. ii. Bangunan sementara yang tidak digunakan oleh masyarakat umum dan hanya digunakan dalam waktu terbatas. iii. Bangunan penunjang struktur dan bangunan untuk peralatan yang digunakan secara langsung di dalam suatu proses pelaksanaan pembangunan, seperti perancah, gudang material dan direksi keet. iv. Bangunan dan bagian bangunan yang dimaksudkan untuk tidak dihuni secara tetap dalam waktu yang lama, yang dicapai hanya melalui tangga, dengan merangkak, gang yang sempit, atau ruang lif barang, dan bagi ruang ruang yang hanya dapat dicapai secara tertentu oleh petugas pelayanan untuk tujuan pemeliharaan dan perawatan bangunan.
5.Prinsip Penerapan Dalam rangka menciptakan lingkungan binaan yang memenuhi pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas, digunakan prinsip-prinsip penerapan sebagai berikut:
a.Setiap pembangunan bangunan gedung, tapak bangunan, dan lingkungan di luar bangunan harus dilakukan secara terpadu.
b.Setiap kegiatan pembangunan bangunan gedung harus memperhatikan semua pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada:
i.Ukuran dasar ruang/ ruang lantai bebas; ii. Pintu; iii. Ram; iv. Tangga;
v.Lif; vi. Lif Tangga(stairway lift); vii. Toilet; 1-5PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN viii. Pancuran; ix. Wastafel;
x.Telepon; xi. Perabot; xii. Perlengkapan dan Peralatan Kontrol; xiii. Rambu dan Marka.
c.Setiap pembangunan tapak bangunan gedung harus memperhatikan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada:
i.Ukuran dasar ruang/ruang lantai bebas; ii. Jalur pedestrian; iii. Jalur pemandu; iv. Area parkir;
v.Ram; vi. Rambu dan Marka;
d.Setiap pembangunan lingkungan di luar bangunan harus memperhatikan pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada:
i.Ukuran dasar ruang / ruang lantai bebas; ii. Jalur pedestrian; iii. Jalur pemandu; iv. Area parkir;
v.Ram; vi. Rambu dan Marka.
1.Esensi Ukuran dasar ruang tiga dimensi (panjang, lebar, tinggi) mengacu kepada ukuran tubuh manusia dewasa, peralatan yang digunakan, dan ruang yang dibutuhkan untuk mewadahi pergerakan penggunanya.
2.Persyaratan
a.Ukuran dasar ruang diterapkan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung.
b.Untuk bangunan gedung yang digunakan oleh masyarakat umum secara sekaligus, seperti balai pertemuan, bioskop, dsb. harus menggunakan ukuran dasar maksimum.
c.Ukuran dasar minimum harus menjadi acuan minimal pada bangunan gedung sederhana, bangunan gedung hunian tunggal, dan/atau pada bangunan gedung sederhana pada daerah bencana.
d.Ukuran dasar minimum dan maksimum yang digunakan dalam pedoman ini dapat ditambah atau dikurangi sepanjang asas-asas aksesibilitas dapat tercapai.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar A. JANGKAUAN KE SAMPING B. JANGKAUAN KE DEPAN GAMBAR A-1 RUANG GERAK BAGI PEMAKAI “KRUK” II-1PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. JANGKAUAN KE SAMPING B. JANGKAUAN KE DEPAN C. JANGKAUAN KE SAMPING DENGAN TONGKAT D. JANGKAUAN KE DEPAN DENGAN TONGKAT GAMBAR A-2 RUANG GERAK BAGI TUNA NETRA II-2PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. BERDIRI JANGKAUAN B. BERDIRI JANGKAUAN KE DEPANKE SAMPING C. DUDUK JANGKAUAN D. DUDUK JANGKAUAN KE DEPANKE SAMPING UKURAN UMUM ORANG DEWASA GAMBAR A-3 II-3PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR A-4 UKURAN KURSI RODA A. TAMPAK SAMPING B. TAMPAK ATAS UKURAN KURSI RODA RUMAH SAKIT GAMBAR A-5 GAMBAR A-5 UKURAN KURSI RODA RUMAH SAKIT II-4PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN B. MEMBUKA PINTU TANPA MANUVER A. PERPUTARAN PENUH GAMBAR A-6 UKURAN KURSI RODA A. BELOKAN TEGAK LURUS B. BERPAPASAN GAMBAR A-7 UKURAN KURSI RODA II-5PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. KURSI RODA RUMAH SAKIT B. KURSI RODA STANDAR GAMBAR A-8 RUANG GERAK KURSI RODA II-6PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. KETINGGIAN MAKSIMAL PERALATAN B. JANGKAUAN MAKSIMAL RATA-RATA BATAS JANGKAUAN PENGGUNA KURSI RODA GAMBAR A-9 GAMBAR A-10 JANGKAUAN MAKSIMAL KE SAMPING UNTUK PENGOPERASIAN PERALATAN II-7PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR A-11 JANGKAUAN MAKSIMAL KE DEPAN UNTUK PENGOPERASIAN PERALATAN II-8PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN B. JALUR PEDESTRIAN
1.Esensi Jalur yang digunakan untuk berjalan kaki atau berkursi roda bagi penyandang cacat secara mandiri yang dirancang berdasarkan kebutuhan orang untuk bergerak aman, mudah, nyaman dan tanpa hambatan.
2.Persyaratan
a.Permukaan Permukaan jalan harus stabil, kuat, tahan cuaca, bertekstur halus tetapi tidak licin. Hindari sambungan atau gundukan pada permukaan, kalaupun terpaksa ada, tingginya harus tidak lebih dari 1,25 cm. Apabila menggunakan karpet, maka bagian tepinya harus dengan konstruksi yang permanen.
b.Kemiringan Perbandingan kemiringan maksimum adalah 1:8 dan pada setiap jarak maksimal 900 cm diharuskan terdapat bagian yang datar minimal 120 cm.
c.Area istirahat Terutama digunakan untuk membantu pengguna jalan penyandang cacat dengan menyediakan tempat duduk santai di bagian tepi.
d.Pencahayaan berkisar antara 50-150 lux tergantung pada intensitas pemakaian, tingkat bahaya dan kebutuhan keamanan.
e.Perawatan dibutuhkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
f.Drainase Dibuat tegak lurus dengan arah jalur dengan kedalaman maksimal 1,5 cm, mudah dibersihkan dan perletakan lubang dijauhkan dari tepi ram.
g.Ukuran Lebar minimum jalur pedestrian adalah 120 cm untuk jalur searah dan 160 cm untuk dua arah. Jalur pedestrian harus bebas dari pohon, tiang rambu-rambu, lubang drainase/gorong-gorong dan benda-benda lainnya yang menghalangi.
h.Tepi pengaman/kanstin/low curb Penting bagi penghentian roda kendaraan dan tongkat tuna netra ke arah-area yang berbahaya. Tepi pengaman dibuat setinggi minimum 10 cm dan lebar 15 cm sepanjang jalur pedestrian. II-9PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR B-1 PRINSIP PERENCANAAN JALUR PEDESTRIAN II-10PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR B-2 PENEMPATAN POHON, RAMBU, DAN STREET FURNITURE BANGKU ISTIRAHAT GAMBAR B-3 II-11PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN C. JALUR PEMANDU
1.Esensi Jalur yang memandu penyandang cacat untuk berjalan dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.
2.Persyaratan
a.Tekstur ubin pengarah bermotif garis-garis menunjukkan arah perjalanan.
b.Tekstur ubin peringatan (bulat) memberi peringatan terhadap adanya perubahan situasi di sekitarnya/warning.
c.Daerah-daerah yang harus menggunakan ubin tekstur pemandu (guiding blocks):
i.Di depan jalur lalu-lintas kendaraan; ii. Di depan pintu masuk/keluar dari dan ke tangga atau fasilitas persilangan dengan perbedaan ketinggian lantai; iii. Di pintu masuk/keluar pada terminal transportasi umum atau area penumpang; iv. Pada pedestrian yang menghubungkan antara jalan dan bangunan; dan
v.Pada pemandu arah dari fasilitas umum ke stasiun transportasi umum terdekat.
d.Pemasangan ubin tekstur untuk jalur pemandu pada pedestrian yang telah ada perlu memperhatikan tekstur dari ubin eksisting, sedemikian sehingga tidak terjadi kebingungan dalam membedakan tekstur ubin pengarah dan tekstur ubin peringatan.
e.Untuk memberikan perbedaan warna antara ubin pemandu dengan ubin lainnya, maka pada ubin pemandu dapat diberi warna kuning atau jingga. II-12PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar GAMBAR C-1 PRINSIP PERENCANAAN JALUR PEMANDU II-13PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar C-2 TIPE TEKSTUR UBIN PEMANDU (GUIDING BLOCKS) Gambar C-3 SUSUNAN UBIN PEMANDU PADA BELOKAN II-14PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar C-4 SUSUNAN UBIN PEMANDU PADA PINTU MASUK Gambar C-5 PENEMPATAN UBIN PEMANDU PADA ANAK TANGGA II-15PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN D. AREA PARKIR
1.Esensi Area parkir adalah tempat parkir kendaraan yang dikendarai oleh penyandang cacat, sehingga diperlukan tempat yang lebih luas untuk naik turun kursi roda, daripada tempat parkir yang biasa. Sedangkan daerah untuk menaik-turunkan penumpang (Passenger Loading Zones) adalah tempat bagi semua penumpang, termasuk penyandang cacat, untuk naik atau turun dari kendaraan.
2.Persyaratan
a.Fasilitas parkir kendaraan:
i.Tempat parkir penyandang cacat terletak pada rute terdekat menuju bangunan/ fasilitas yang dituju, dengan jarak maksimum 60 meter; ii. Jika tempat parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan, misalnya pada parkir taman dan tempat terbuka lainnya, maka tempat parkir harus diletakkan sedekat mungkin dengan pintu gerbang masuk dan jalur pedestrian; iii. Area parkir harus cukup mempunyai ruang bebas di sekitarnya sehingga pengguna berkursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya; iv. Area parkir khusus penyandang cacat ditandai dengan simbol tanda parkir penyandang cacat yang berlaku;
v.Pada lot parkir penyandang cacat disediakan ram trotoir di kedua sisi kendaraan; vi. Ruang parkir mempunyai lebar 370 cm untuk parkir tunggal atau 620 cm untuk parkir ganda dan sudah dihubungkan dengan ram dan jalan menuju fasilitas- fasilitas lainnya.
b.Daerah menaik-turunkan penumpang:
i.Kedalaman minimal dari daerah naik turun penumpang dari jalan atau jalur lalu- lintas sibuk adalah 360 cm dan dengan panjang minimal 600 cm; ii. Dilengkapi dengan fasilitas ram, jalur pedestrian dan rambu penyandang cacat; iii. Kemiringan maksimal, dengan perbandingan tinggi dan panjang adalah 1:11 dengan permukaan yang rata/datar di semua bagian; iv. Diberi rambu penyandang cacat yang biasa digunakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas serupa bagi umum. II-16PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
c.Tabel jumlah tempat parkir yang aksesibel yang harus disediakan pada setiap pelataran parkir umum: JUMLAH TEMPAT PARKIR YANG TERSEDIA JUMLAH TEMPAT PARKIR YANG AKSESIBEL 1-25 26-50 51-75 76-100 101-150 151-200 201-300 301-400 401-500 501-1000 1001-dst 1 2 3 4 5 6 7 8 9 2% dari total 20 (+1 untuk setiap ratusan)
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar Gambar D-1 JARAK KE AREA PARKIR II-17PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar D-2 RUTE AKSESIBILITAS DARI PARKIR Gambar D-3 TIPIKAL RUANG PARKIR II-18PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar D-4 VARIASI RUANG PARKIR Gambar D-5 RUANG MENAIKTURUNKAN PENUMPANG II-19PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar D-6 SHELTER PENUNGGU TAKSI II-20PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN E. PINTU
1.Esensi Pintu adalah bagian dari suatu tapak, bangunan atau ruang yang merupakan tempat untuk masuk dan keluar dan pada umumnya dilengkapi dengan penutup (daun pintu).
2.Persyaratan
a.Pintu pagar ke tapak bangunan harus mudah dibuka dan ditutup oleh penyandang cacat.
b.Pintu keluar/masuk utama memiliki lebar manfaat bukaan minimal 90 cm, dan pintu- pintu yang kurang penting memiliki lebar bukaan minimal 80 cm, kecuali untuk rumah sakit harus berukuran minimal 90 cm.
c.Di daerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ram atau perbedaan ketinggian lantai.
d.Jenis pintu yang penggunaannya tidak dianjurkan:
i.Pintu geser; ii. Pintu yang berat, dan sulit untuk dibuka/ditutup; iii. Pintu dengan dua daun pintu yang berukuran kecil; iv. Pintu yang terbuka ke dua arah ( "dorong" dan "tarik");
v.Pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi tuna netra.
e.Penggunaan pintu otomatis diutamakan yang peka terhadap bahaya kebakaran. Pintu tersebut tidak boleh membuka sepenuhnya dalam waktu lebih cepat dari 5 (lima) detik dan mudah untuk menutup kembali.
f.Hindari penggunan bahan lantai yang licin di sekitar pintu.
g.Alat-alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna, karena pintu yang terbuka sebagian dapat membahayakan penyandang cacat.
h.Plat tendang yang diletakkan di bagian bawah pintu diperlukan bagi pengguna kursi roda dan tongkat tuna netra. II-21PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar Gambar E-1 PINTU GERBANG PAGAR Gambar E-2 RUANG BEBAS PINTU 1 DAUN II-22PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar E-3 RUANG BEBAS PINTU POSISI BERBELOK Gambar E-4 RUANG BEBAS UNTUK PINTU DUA DAUN II-23PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar E-5 PINTU DENGAN PLAT TENDANG A. MODEL PINTU YANG DISARANKAN B. MODEL PINTU YANG TIDAK DISARANKAN Gambar E-6 PEGANGAN PINTU YANG DIREKOMENDASIKAN II-24PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar E-7 PEGANGAN RAMBATAN DI DEPAN PINTU OTOMATIS II-25PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN PINTU MASUK/KELUAR SUPERMARKET Gambar E-8 II-26PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN F. RAM
1.Esensi Ram adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu, sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga.
2.Persyaratan-persyaratan
a.Kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7°, dengan perbandingan antara tinggi dan kelandaian 1:8. Perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akhiran ram(curb rams/landing) Sedangkan kemiringan suatu ram yang ada di luar bangunan maksimum 6°, dengan perbandingan antara tinggi dan kelandaian 1:10.
b.Panjang mendatar dari satu ram dengan perbandingan antara tinggi dan kelandaian 1:8 tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ram dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang.
c.Lebar minimum dari ram adalah 95 cm tanpa tepi pengaman, dan 120 cm dengan tepi pengaman. Untuk ram yang juga digunakan sekaligus untuk pejalan kaki dan pelayanan angkutan barang harus dipertimbangkan secara seksama lebarnya, sedemikian sehingga bisa dipakai untuk kedua fungsi tersebut, atau dilakukan pemisahan ram dengan fungsi sendiri-sendiri.
d.Muka datar/bordes pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dengan ukuran minimum 160 cm.
e.Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ram harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan.
f.Lebar tepi pengaman ram/kanstin/low curb 10 cm, dirancang untuk menghalangi roda kursi roda agar tidak terperosok atau keluar dari jalur ram. Apabila berbatasan langsung dengan lalu-lintas jalan umum atau persimpangan harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalan umum.
g.Ram harus diterangi dengan pencahayaan yang cukup sehingga membantu penggunaan ram saat malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian-bagian ram yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian-bagian yang membahayakan.
h.Ram harus dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya dengan ketinggian yang sesuai. Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 - 80 cm. II-25PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar Gambar F-1 TIPIKAL RAM II-26PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN LANDAIAN MENERUS LANDAIAN BERBELOK Gambar F-2 BENTUK-BENTUK RAM II-27PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar F-3 KEMIRINGAN RAM Gambar F-4 HANDRAIL II-28PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar F-5 KEMIRINGAN SISI LEBAR RAM Gambar F-6 PINTU DI UJUNG RAM II-29PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Muka datar Muka datar LETAK RAM UNTUK TROTOAR Gambar F-7 Gambar F-8 DETAIL RAM PADA TROTOAR II-30PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar F-9 BENTUK RAM YANG DIREKOMENDASIKAN II-31PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN G. TANGGA
1.Esensi Fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai.
2.Persyaratan
a.Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam.
b.Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60°
c.Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
d.Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) minimum pada salah satu sisi tangga.
e.Pegangan rambat harus mudah dipegang dengan ketinggian 65 - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding atau tiang.
f.Pegangan rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) dengan panjang minimal 30 cm.
g.Untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantainya.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar TIPIKAL TANGGA Gambar G-1 II-32PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar G-2 HAN GADRAIL PADA TANG A. DESAIN YANG DIREKOMENDASIKAN Gambar G-3 DESAIN PROFIL TANGGA C. DESAIN YANG TIDAKB. DESAIN YANG DIIZINKAN DIIZINKAN II-33PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. PROFIL HANDRAIL YANG BAIK B. PROFIL HANDRAIL YANG TIDAK BAIK Gambar G-4 DET GAAIL HANDRAIL TANG A. HANDRAIL UNTUK DINDING TINGGI B. HANDRAIL UNTUK DINDING RENDAH Gambar G-5 DETAIL HANDRAIL PADA DINDING (PEGANGAN RAMBAT) II-34PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN H. LIF
1.Esensi Lif adalah alat mekanis elektris untuk membantu pergerakan vertikal di dalam bangunan, baik yang digunakan khusus bagi penyandang cacat maupun yang merangkap sebagai lif barang.
2.Persyaratan-persyaratan
a.Untuk bangunan gedung lebih dari 5 lantai harus menyediakan minimal 1 (satu) buah lif yang aksesibel, kecuali untuk rumah sakit dan kebutuhan khusus.
b.Toleransi perbedaan muka lantai bangunan dengan muka lantai ruang lif maksimum 1,25 cm.
c.Koridor/lobby lif:
i.Ruang perantara yang digunakan untuk menunggu kedatangan lif, sekaligus mewadahi penumpang yang baru keluar dari lif, harus disediakan. Lebar ruangan ini minimal 185 cm, dan tergantung pada konfigurasi ruang yang ada; ii. Perletakan tombol dan layar tampilan yang mudah dilihat dan dijangkau; iii. Panel luar yang berisikan tombol lif harus dipasang di tengah-tengah ruang lobby atau hall lif dengan ketinggian 90-110 cm dari muka lantai bangunan; iv. Panel dalam dari tombol lif dipasang dengan ketinggian 90-120 cm dari muka lantai ruang lif;
v.Semua tombol pada panel harus dilengkapi dengan panel huruf Braille, yang dipasang dengan tanpa mengganggu panel biasa; vi. Selain terdapat indikator suara, layar/ tampilan yang secara visual menunjukkan posisi lif harus dipasang di atas panel kontrol dan di atas pintu lif, baik di dalam maupun di luar lif (hall/koridor).
d.Ruang lif
i.Ukuran ruang lif harus dapat memuat pengguna kursi roda, mulai dari masuk melewati pintu lif, gerakan memutar, menjangkau panel tombol dan keluar melewati pintu lif. Ukuran bersih minimal ruang lif adalah 140 cm x 140 cm; ii. Ruang lif harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) menerus pada kedua sisinya; iii. Ruang lif harus dilengkapi dengan sarana informasi dan komunikasi, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi yang ada; iv. Ruang lif harus dilengkapi dengan permukaan dinding yang berseberangan dengan pintu lif dapat memantulkan bayangan (berfungsi sebagai cermin) II-35PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN dimaksudkan untuk memudahkan bagi pemakai kursi roda melihat langsung pintu lif pada saat membuka atau menutup.
e.Pintu lif
i.Waktu minimum bagi pintu lif untuk tetap terbuka karena menjawab panggilan adalah 3 (tiga) detik. ii. Mekanisme pembukaan dan penutupan pintu harus sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penyandang cacat terutama untuk masuk dan keluar dengan mudah. Untuk itu lif harus dilengkapi dengansensor photo- electric yang dipasang pada ketinggian yang sesuai.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar Gambar H-1 KORIDOR/ LOBBY/ HALL LIF II-36PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar H-2 ONGAN LIFPOT Gambar H-3 PANEL KONTROL LIF II-37PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar H-4 PANEL KONTROL KOMUNIKASI LIF A. MEMBUKA PINTU B. MENUTUP PINTU C. ALARM/ PANGGILAN DARURAT D. PENYETOP DARURAT Gambar H-5 STANDAR SIMBOL PANEL YANG DIBUAT TIMBUL II-38PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. INDIKATOR PEMANGGIL B. TOMBOL PEMANGGIL Gambar H-6 INDIKATOR Gambar H-7 DENAH RUANG LIF II-39PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar H-8 PERSPEKTIF LIF I. LIF TANGGA(STAIRWAY LIFT)
1.Esensi Lif tangga adalah alat mekanis elektrik untuk membantu pergerakan vertikal dalam bangunan, yang digunakan khusus bagi penyandang cacat secara individu.
2.Persyaratan-persyaratan
a.Untuk bangunan dengan jumlah lantai minimal 3 (tiga), dengan perbedaan ketinggian lantai minimal empat meter, harus memiliki minimal 1 (satu) buah lif tangga, yang terdapat pada jalur tangga di salah satu sisi pada dinding dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
b.Toleransi perbedaan muka lantai bangunan dengan tempat duduk lif tangga maksimum 60 cm.
c.Tempat duduk
i.lebar tempat duduk minimal 40 cm dan tergantung pada kondisi lebar tubuh penyandang cacat; II-40PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN ii. perletakan tombol yang mudah dilihat dan dijangkau; iii. tombol diletakkan pada salah satu sandaran tangan, dilengkapi dengan panel huruf Braille, dan dipasang tanpa mengganggu panel biasa; iv. dimensi lif tangga disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
d.Rel penggantung.
i.kemiringan rel penggantung mengikuti kemiringan tangga; ii. rel penggantung harus kuat dan memenuhi persyaratan teknis yang berlaku; jalur lif tangga mengikuti jalur tangga dengan arah lurus(straight), belok(curved) dan melengkung(spiral). GAMBAR I-1 STAIRWAY LIFT II-41PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN J. TOILET
1.Esensi Fasilitas sanitasi yang aksesibel untuk semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia pada bangunan atau fasilitas umum lainnya.
2.Persyaratan
a.Toilet atau kamar kecil umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol dengan sistem cetak timbul "Penyandang Cacat" pada bagian luarnya.
b.Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda.
c.Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar 45-50 cm.
d.Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat/handrail yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda.
e.Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran/shower dan perlengkapan- perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan- keterbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda.
f.Semua kran sebaiknya dengan menggunakan sistem pengungkit dipasang pada wastafel, dll.
g.Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin.
h.Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda.
i.Kunci-kunci toilet atau grendel dipilih sedemikian sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
j.Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat (emergency sound button) bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. II-42PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar GAMBAR J-2 TINGGI PERLETAKAN KLOSET A. PENDEKATAN DIAGONAL B. PENDEKATAN SAMPING GAMBAR J-1 ANALISA RUANG GERAK PADA RUANG TOILET II-43PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR J-3 UKURAN SIRKULASI MASUK GAMBAR J-4 RUANG GERAK DALAM KLOSET II-44PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR J-5 PERLETAKAN URINER GAMBAR J-6 KRAN WUDHU BAGI PENYANDANG CACAT II-45PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN K. PANCURAN
1.Esensi Merupakan fasilitas mandi dengan pancuran(shower) yang bisa digunakan oleh semua orang, khususnya bagi pengguna kursi roda.
2.Persyaratan
a.Bilik pancuran(shower cubicles) harus memiliki tempat duduk yang lebar dengan ketinggian disesuaikan dengan cara-cara perilaku memindahkan badan pengguna kursi roda.
b.Bilik pancuran harus memiliki pegangan rambat (handrail) pada posisi yang memudahkan pengguna kursi roda bertumpu.
c.Bilik pancuran dilengkapi dengan tombol alarm atau alat pemberi tanda lain yang bisa dijangkau pada waktu keadaan darurat.
d.Kunci bilik pancuran dirancang dengan menggunakan tipe yang bisa dibuka dari luar pada kondisi darurat (emergency).
e.Pintu bilik pancuran sebaiknya menggunakan pintu bukaan keluar.
f.Pegangan rambat dan setiap permukaan atau dinding yang berdekatan dengannya harus bebas dari elemen-elemen yang runcing atau membahayakan
g.Menggunakan kran dengan sistem pengungkit.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar A. TANPA TEMPAT DUDUK B. DENGAN TEMPAT DUDUK GAMBAR K-1 POTONGAN BILIK PANCURAN II -46PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. POTONGAN A – A` B. DENAH GAMBAR K-2 BILIK PANCURAN DENGAN TEMPAT DUDUK DAN BAK PENAMPUNG A. POTONGAN A – A` B. DENAH GAMBAR K-3 BILIK PANCURAN TANPA TEMPAT DUDUK II -47PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR K-4 UKURAN DASAR BAK RENDAM A. PINTU SEJAJAR BAK B. PINTU TEGAK LURUS BAK GAMBAR K-5 D. POTONGAN B – B`C. POTONGAN A – A` BAK RENDAM DENGAN DUDUKAN TAMBAHAN II -48PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR K-6 UKURAN BEBAS KURSI RODA II -49PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN L. WASTAFEL
1.Esensi Fasilitas cuci tangan, cuci muka, berkumur atau gosok gigi yang bisa digunakan untuk semua orang.
2.Persyaratan
a.Wastafel harus dipasang sedemikian sehingga tinggi permukaannya dan lebar depannya dapat dimanfaatkan oleh pengguna kursi roda dengan baik.
b.Ruang gerak bebas yang cukup harus disediakan di depan wastafel.
c.Wastafel harus memiliki ruang gerak di bawahnya sehingga tidak menghalangi lutut dan kaki pengguna kursi roda.
d.Pemasangan ketinggian cermin diperhitungkan terhadap pengguna kursi roda.
e.Menggunakan kran dengan sistem pengungkit.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar GAMBAR L-1 TIPIKAL PEMASANGAN WASTAFEL II -50PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR L-2 KETINGGIAN WASTAFEL WASTAFEL GAMBAR L-3 TIPE WASTAFEL DENGAN PENUTUP BAWAH PERLETAKAN KRAN GAMBAR L-4 II -51PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN B. RUANG BEBAS MENDATARA. RUANG BEBAS VERTIKAL GAMBAR L-5 RUANG BEBAS AREA WASTAFEL C. RUANG BEBAS WASTAFEL II -52PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN M. TELEPON
1.Esensi Peralatan komunikasi yang disediakan untuk semua orang yang sedang mengunjungi suatu bangunan atau fasilitas umum.
2.Persyaratan
a.Telepon umum disarankan menggunakan tombol tekan, harus terletak pada lantai yang aksesibel bagi semua orang termasuk penyandang cacat, orang tua, orang sakit, balita dan ibu-ibu hamil.
b.Ruang gerak yang cukup harus disediakan di depan telepon umum sehingga memudahkan penyandang cacat untuk mendekati dan menggunakan telepon.
c.Ketinggian telepon dipertimbangkan terhadap keterjangkauan gagang telepon terhadap pengguna kursi roda 80-100 cm.
d.Bagi pengguna yang memiliki pendengaran kurang, perlu disediakan alat kontrol volume suara yang terlihat dan mudah terjangkau.
e.Bagi tuna rungu sebaiknya disediakan "telepon text", khususnya untuk di kantor pos, bangunan komersial, dan fasilitas publik lainnya.
f.Bagi tuna netra sebaiknya disediakan petunjuk telepon dalam huruf Braille dan dilengkapi juga dengan isyarat bersuara(talking sign) yang terpasang di dekat telepon umum.
g.Panjang kabel gagang telepon harus memungkinkan pengguna kursi roda untuk menggunakan telepon dengan posisi yang nyaman, dengan ketinggian ± 75 cm.
h.Bilik telepon dapat dilengkapi dengan kursi yang disesuaikan dengan gerak pengguna dan site yang tersedia.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar GAMBAR M-1 GAGANG TELEPON DIATAS II -53PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Pada angka “5” diberi bentuk khusus yang dapat diraba oleh tuna netra GAMBAR M-2 TELEPON PADA DINDING GAMBAR M-3 TELEPON DALAM BILIK II -54PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN N. PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KONTROL
1.Esensi Merupakan perlengkapan dan peralatan pada bangunan yang bisa mempermudah semua orang (tanpa terkecuali penyandang cacat, orang tua, orang sakit, balita dan ibu- ibu hamil) untuk melakukan kontrol peralatan tertentu, seperti sistem alarm, tombol/stop kontak, dan pencahayaan.
2.Persyaratan-persyaratan
a.Sistem alarm/ peringatan
i.Harus tersedia peralatan peringatan yang terdiri dari sistem peringatan suara (vocal alarms), sistem peringatan bergetar(vibrating alarms) dan berbagai petunjuk serta penandaan untuk melarikan diri pada situasi darurat . ii. Stop kontak harus dipasang dekat tempat tidur untuk mempermudah pengoperasian sistem alarm, termasuk peralatan bergetar(vibrating devices) di bawah bantal. iii. Semua pengontrol peralatan listrik harus dapat dioperasikan dengan satu tangan dan tidak memerlukan pegangan yang sangat kencang atau sampai dengan memutar lengan.
b.Tombol dan stop kontak Tombol dan stop kontak dipasang pada tempat yang posisi dan tingginya sesuai dan mudah dijangkau oleh penyandang cacat.
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar GAMBAR N-1 PERLETAKAN PINTU DAN JENDELA II -55PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR N-3 PERLETAKAN PERALATAN TOILET PERLETAKAN ALAT LISTRIK GAMBAR N-2 II -56PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR N-4 PERLETAKAN PERALATAN ELEKTRONIK PENUNJANG GAMBAR N-5 PERLETAKAN PERALATAN PENUNJANG LAIN II -57PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN A. SAKLAR DINDING B. SAKLAR KAKI C. SAKLAR BERJAJAR D. POTONGAN B – B` GAMBAR N-6 ALTERNATIF PERALATAN UNTUK PENYANDANG CACAT II -58PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN O. PERABOT
1.Esensi Perletakan/penataan lay-out barang-barang perabot bangunan danfurniture harus menyisakan/memberikan ruang gerak dan sirkulasi yang cukup bagi penyandang cacat.
2.Persyaratan
a.Sebagian dari perabot yang tersedia dalam bangunan gedung harus dapat digunakan oleh penyandang cacat, termasuk dalam keadaan darurat.
b.Dalam suatu bangunan yang digunakan oleh masyarakat banyak, seperti bangunan pertemuan, konperensi pertunjukan dan kegiatan yang sejenis maka jumlah tempat duduk aksesibel yang harus disediakan adalah: KAPASITAS TOTAL TEMPAT DUDUK JUMLAH TEMPAT DUDUK YANG AKSESIBEL 4-25 26-50 51-300 301-500 >500 1 2 4 6 6,+1 untuk setiap ratusan
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar II -59PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN GAMBAR O-1 TINGGI MEJA COUNTER UNTUK PENYANDANG CACAT A. MEJA BUJUR SANGKAR II -60PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN B. MEJA PERSEGI PANJANG C. POTONGAN A – A` II -61PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN D. POTONGAN B – B` GAMBAR O-2 PERABOT RUANG DUDUK A. TEMPAT TIDUR GANDA II -62PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN B. TEMPAT TIDUR TUNGGAL C. POTONGAN A II -63PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN D. POTONGAN B E. POTONGAN C II -64PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN KOTAK OBAT-OBATAN GAMBAR O-4 P. RAMBU dan MARKA
1.Esensi Fasilitas dan elemen bangunan yang digunakan untuk memberikan informasi, arah, penanda atau petunjuk, termasuk di dalamnya perangkat multimedia informasi dan komunikasi bagi penyandang cacat.
2.Persyaratan
a.Penggunaan rambu terutama dibutuhkan pada:
i.Arah dan tujuan jalur pedestrian; ii. KM/WC umum, telepon umum; iii. Parkir khusus penyandang cacat; iv. Nama fasilitas dan tempat;
v.Telepon dan ATM.
b.Persyaratan Rambu yang digunakan: II -65PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
i.Rambu huruf timbul atau huruf Braille yang dapat dibaca oleh tuna netra dan penyandang cacat lain; ii. Rambu yang berupa gambar dan simbol sebaiknya dengan sistem cetak timbul, sehingga yang mudah dan cepat ditafsirkan artinya; iii. Rambu yang berupa tanda dan simbol internasional; iv. Rambu yang menerapkan metode khusus (misal: pembedaan perkerasan tanah, warna kontras, dll);
v.Karakter dan latar belakang rambu harus dibuat dari bahan yang tidak silau. Karakter dan simbul harus kontras dengan latar belakangnya, apakah karakter terang di atas gelap, atau sebaliknya; vi. Proporsi huruf atau karakter pada rambu harus mempunyai rasio lebar dan tinggi antara 3: 5 dan 1:1, serta ketebalan huruf antara 1: 5 dan 1:10; vii. Tinggi karakter huruf dan angka pada rambu harus diukur sesuai dengan jarak pandang dari tempat rambu itu dibaca.
c.Jenis-jenis Rambu dan Marka Jenis-jenis Rambu dan Marka yang dapat digunakan antara lain:
i.Alarm Lampu Darurat Tuna Rungu Diletakkan pada dinding diatas pintu dan lif. ii. Audio Untuk Tuna Rungu Diletakkan di dinding utara-barat-timur-selatan pada ruangan pertemuan, seminar, bioskop, dll. iii. Fasilitas Teletext Tunarungu Diletakkan/digantung pada pusat informasi di ruang lobby. iv. Light Sign (papan informasi) Diletakkan di atas loket/informasi pada ruang lobby, ruang loket/informasi dan di atas pintu keberangkatan pada ruang tunggu airport bandara, KA, pelabuhan, dan terminal.
v.Fasilitas TV Text Bagi Tunarungu Diletakkan/digantung di atas loket/informasi pada ruang lobby, atau pada sepanjang koridor yang dilewati penumpang. vi. Fasilitas Bahasa Isyarat(sign language) Diletakkan di loket/informasi, pos satuan pengaman yang menyediakan komunikasi menggunakan bahasa isyarat.
d.Lokasi penempatan rambu:
i.Penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandang tanpa penghalang. ii. Satu kesatuan sistem dengan lingkungannya. II -66PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN iii. Cukup mendapat pencahayaan, termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap. iv. Tidak mengganggu arus (pejalan kaki dll) dan sirkulasi (buka/tutup pintu, dll).
3.Ukuran dan Detail Penerapan Standar GAMBAR P-1 SIMBOL AKSESIBILITAS GAMBAR P-2 SIMBOL TUNA RUNGU GAMBAR P-3 SIMBOL TUNA DAKSA II -67PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar P-7 SIMBOL TELEPON UNTUK PENYANDANG CACAT Gambar P-8 SIMBOL RAMP PENYANDANG CACAT Gambar P-9 SIMBOL RAMP DUA ARAH Gambar P-10 SIMBOL TELEPON UNTUK TUNA RUNGU Gambar P-11 SIMBOL PENUNJUK ARAH ALARM LAMPU DARURAT TUNA RUNGU Gambar P-12 II -68PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar P-13 PELETAKAN RAMBU SESUAI JARAK DAN SUDUT PANDANG FASILITAS TELETEXT TUNA RUNGU Gambar P-14 II -69PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar P-15 LIGHT SIGN (PAPAN INFORMASI) II -70PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Gambar P-16 FASILITAS TV TEXT TUNA RUNGU Gambar P-17 PERLETAKAN RAMBU SESUAI JARAK DAN SUDUT PANDANG KETENTUAN PENUTUP Untuk tipe-tipe bangunan dengan penggunaan tertentu, diwajibkan pula untuk memenuhi persyaratan teknis tambahan dari ketentuan-ketentuan seperti telah disebutkan terdahulu, yaitu sebagai berikut:
1.JENIS BANGUNAN KETENTUAN MINIMUM Kantor Bank, kantor pos dan kantor jasa pelayanan masyarakat yang sejenis Paling sedikit menyediakan satu buah meja atau kantor pelayanan yang aksesibel Toko dan bangunan bangunan perdagangan jasa sejenis Seluruh area perdagangan harus aksesibel Hotel, penginapan dan bangunan sejenis Paling sedikit 1(satu) kamar tamu/ tidur dari setiap 200 kamar tamu yang ada dan kelipatan darinya harus aksesibel Bangunan pertunjukan, bioskop, stadion dan bangunan sejenis dimana susunan tempat duduk permanen tersedia Paling sedikit 2 (dua) area untuk kursi roda untuk setiap 400 tempat duduk yang ada dan kelipatannya yang sebanding harus tersedia Bangunan keagamaan Seluruh area untuk persembahyangan harus aksesibel Bangunan asrama dan sejenisnya Paling sedikit 1 (satu) kamar, yang sebaiknya terletak pada lantai dasar, harus aksesibel Restoran dan tempat makan diluar ruangan Paling sedikit 1 (satu) meja untuk setiap 10 meja makan yang ada dan kelipatannya, harus aksesibel
2.RUANG TERBUKA DAN PENGHIJAUAN KETENTUAN MINIMUM Ruang terbuka dan Penghijauan - Menyediakan jalur pemandu masuk dan keluar pada ruang terbuka - Menyediakan ram untuk masuk dan keluar untuk pengguna kursi roda
3.KETENTUAN PARKIR KETENTUAN MINIMUM Bangunan parkir dan tempat parkir umum lainnya Lot parkir yang aksesibel dapat dihitung sebagai berikut: III -1PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
3.KETENTUAN PARKIR KETENTUAN MINIMUM Lot parkir yang ada Lot parkir aksesibel 50 lot pertama 1 buah 50 lot berukitnya 1 buah Setiap 200 lot parkir yang ada 1 buah
4.KETENTUAN PARKIR KETENTUAN MINIMUM Bangunan – bangunan lain dimana masyarakat umum berkumpul dalam jumlah besar seperti pusat perdagangan swalayan, departemen store, dan bangunan pertemuan Tempat duduk untuk pengunjung penyandang cacat atau orang yang tidak sanggup berdiri dalam waktu lama atau area untuk kursi roda harus tersedia secara memadai Ketentuan persyaratan pada Ruang Terbuka dan Penghijauan meliputi:
a.jalur pemandu disediakan menuju kelengkapan elemen lanskap/perabot/street furniture antara lain: 1) peta situasi/rambu; 2) kamar kecil/toilet umum; 3) tangga; 4) ram; 5) tempat parkir; 6) tempat pemberhentian/halte bus.
b.jalur pemandu harus berdekatan dengan : 1) kursi taman; 2) tempat sampah; 3) telepon umum.
c.perletakan perabot jalan(street furniture) haruslah mudah dicapai oleh setiap orang Untuk persyaratan teknis fasilitas dan aksesibilitas bangunan-bangunan khusus lainnya yang belum tercakup secara rinci dalam ketentuan ini maka penetapannya secara objektif oleh instansi yang berwenang dapat dilakukan secara kasus demi kasus. III -2PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN III -3PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN PENYUSUN PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN Pembina Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE Menteri Pekerjaan Umum R.I. Pengarah Ir. Agoes Widjanarko, MIP Direktur Jenderal Cipta Karya DR. Ir. Roestam Sjarief, MNRM Sekretaris Jenderal Dep. P.U. DR. Ir. M Basuki Hadimoeljono, M.Sc Kepala Balitbang Dep. P.U. Ir. Imam Santoso Ernawi, MCM, MSc SAMPU I Bidang Keterpaduan Pembangunan Pelaksana Ir. Antonius Budiono, MCM Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan, DJCK, Dep. P.U. Ir. Ismanto, M.Sc Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, Dep. P.U. Ir. Nana Terangna Ginting, Dipl. EST Kepala Puslitbang Permukiman, Balitbang, Dep. P.U. Tjindra Parma W, SH. MH. Kepala Biro Hukum, Setjen Dep P.U. Narasumber Wakil-wakil instansi pemerintah, asosiasi/organisasi sosial kemasyarakatan penyandang cacat, pemerhati dan LSM(lihat halaman berikut) Kelompok Kerja Ir. Joessair Lubis, CES Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ir. Ismono Yahmo, MA Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ir. Sugeng Sentausa, MSc Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ir. Adjar Prajudi, MCM, MSc Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ir. Dani Sutjiono Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ir. Rachmita Harahap, MSn Universitas Mercubuana Ir. Bambang Eryudawan, MSc Ikatan Arsitek Indonesia Budi Prastowo, ST, MT Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ir. Dian Irawati, MT Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan III -4PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN NARASUMBER/KELOMPOK BESAR Ir. Indartoyo, MSA Universitas Trisakti Ir. Ikaputra, M.Eng, Ph.D Universitas Gajah Mada Ir. Diah Anggraini Puspo Wastuti, MSi Universitas Tarumanegara Ir. Jimmy Siswanto, MSAE Universitas Trisakti Drs. Agus Diono Departemen Sosial Agus Susanto Persatuan Penyandang Cacat Indonesia Ir. Gde Husada Yayasan Tanpa Batas Lasino, ST, APU Puslitbang Permukiman Ir. Dedy Syarifudin, ST Dinas Cipta Karya Bogor Mohammad Dadang Subur, SH Dinas Cipta Karya Bogor Ir. H. Wiriatmoko, MT Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Ir. R. Agus Mohammad R Dinas PU Kota Depok Ir. Widyo Dwiyono, M.Si Dinas P2B DKI Jakarta Ir. Suharsono Dinas P2B Jakarta Selatan Ir. Panggardjito, MT Jafung Bidang TABA & Perumahan Edy Putra R.S, SH, MM Biro Hukum Setjen Dep. PU Siti Martini, SH, M.Si Biro Hukum Setjen Dep. PU RR. Koeswaryuni D, SH, CES Bagian Hukum Setditjen CK Dahlan, SH Bagian Hukum Setditjen CK Ir. Eko Djuli Sasongko, MM Dit. PBL, DJCK Ir. Sumihar Simamora, CES Dit. PBL, DJCK Ir. Wahjudi Suryoprawoto, MCE Dit. PBL, DJCK Ir. Anhar Dit. PBL, DJCK Ir. L. Edison Silalahi Dit. PBL, DJCK Dan masih terdapat narasumber lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Penyelaras Akhir Studio PBL 2006 Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen P.U. Jl. Pattimura No. 20/Gedung Menteri Lantai 5 Kebayoran Baru, Jakarta 12110 Indonesia Telepon : (021) 72799248 Faksimile : (021) 72799246 III -5PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN