1.Daerah adalah Kabupaten Jayapura.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jayapura.
4.Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Jayapura sebagai instansi Penerbit Izin.
5.Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura.
6.Kepala Badan adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh Bupati menerbitkan izin.
7.Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk Organisasi yang sejenisnya, Lembaga Dana Pensiunan, dan Bentuk Badan Usaha Lainnya. 4
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perizinan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Petugas adalah Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang menangani penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
10.Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jayapura yang berwenang dalam menilai suatu bangunan.
11.Amdal adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambailan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
12.Tim Teknis adalah tim yang dibentuk untuk menilai permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terdiri dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan persoalan mendirikan bangunan di Kabupaten Jayapura.
13.Instalasi dan perlengkapan adalah instalasi dan perlengkapan pada bangunan, dan/atau pekarangan yang digunakan untuk menunjang tercapainya unsur kenyamanan, keselamatan, komunikasi dan mobilitas dalam bangunan.
14.Perencana bangunan adalah orang atau badan hukum yang memiliki surat izin di bidang perancangan dan perencanaan bangunan.
15.Pelaksana bangunan adalah orang atau badan hukum yang memiliki surat izin di bidang pelaksanaan bangunan.
16.Pengawas bangunan adalah orang atau badan hukum yang memiliki surat izin di bidang pengawasan bangunan.
17.Izin mendirikan bangunan selanjutnya disingkat IMB adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati kepada perorangan atau badan usaha untuk mendirikan bangunan, merubah bangunan.
18.Garis sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai, as pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan.
19.Garis sempadan pagar adalah garis sempadan yang di atasnya atau sejajar di belakangnya dapat dibuat pagar.
20.Pedoman teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan pemerintah dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan bangunan.
21.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan bangunan.
22.Sertifikat Laik Fungsi bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bupati untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya atau pengecekan kembali kelaikan suatu bangunan untuk perpanjangan laik fungsi bangunan.
23.Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemerintah daerah. 5
24.Pemilik bangunan adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
25.Pengguna Bangunan adalah pemilik bangunan dan/atau bukan pemilik bangunan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
26.Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
27.Merubah bangunan adalah pekerjaan mengganti sebagian atau seluruh bangunan dan atau menambah bangunan yang telah ada.
28.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, atau hunian.
29.Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
30.Bangunan gedung Kepentingan Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya.
31.Bangunan Gedung Dengan Fungsi Khusus adalah gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang menyelenggarakannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai resiko tinggi.
32.Lingkungan Bangunan Gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya maupun dari segi ekosistem.
33.Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
34.Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah lantai bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
35.Koefisien Tingkat Bangunan (KTB) adalah bilangan pokok yang ditetapkan atas dasar tinggi bangunan yang diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut.
36.Koefisien Guna Bangunan (KGB) adalah bilangan pokok yang ditetapkan atas dasar jenis manfaat bangunan.
37.Koefisien Konstruksi Bangunan (KKB) adalah bilangan pokok yang ditetapkan atas perbandingan antara kelas jalan dengan letak suatu bangunan.
38.Koefisien Letak Bangunan (KLB) adalah bilangan pokok yang ditetapkan atas perbandingan antara kelas jalan dengan letak suatu bangunan. 6
39.Penyidikan pelanggaran peraturan daerah di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang pelanggaran di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
40.Penyidik adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.