DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021

Nomor
12
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
58

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam PP Nomor 14 Tahun 2016. Pasal yang diubah antara lain dalam Pasal 21 yang menyatakan bahwa Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan wajib mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang. Kewajiban tersebut dikecualikan untuk Badan Hukum yang membangun Perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum. Dan pembangunan rumah umum tersebut, harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja. PP ini juga mengatur tentang perubahan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 128 sd Pasal 139.

Isi peraturan

Teks58PDFHirarki

Memuat teks peraturan…