Tujuan pemberian, pengelolaan, dan penyaluran Bantuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu: jdih.kemenpppa.go.id
a.memberikan tindakan khusus sementara bagi perempuan guna mencapai kesetaraan melalui kegiatan pemberdayaan;
b.mempercepat pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan;
c.pengembangan kemampuan dan kapasitas Penerima Bantuan yang bergerak dalam bidang pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta pelindungan perempuan dan pelindungan anak; dan
d.perluasan akses dan peningkatan kualitas pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, serta pelindungan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat melalui pembangunan, rehabilitasi, restorasi, dan revitalisasi, serta penyediaan sarana/prasarana.