Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak www.peraturan.go.id 2015, No.1213 2 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentangPengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota untuk mengetahui keberhasilan kinerja suatu program atau kegiatan, serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait pelaksanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memuat:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ERLINDUNGAN ANAK YOHANA YEMBISE Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)