1.Daerah adalah Kabupaten Pasangkayu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
5.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak Anak
6.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah serangkaian kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran pembangunan dan pelayanan publik selama 5 (lima) tahun yang wajib disediakan untuk pemenuhan hak Anak di dalam mencapai indikator KLA.
7.Indikator KLA adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak Anak untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara.
9.Kampung Ramah Anak yang selanjutnya disebut KRA adalah kesatuan wilayah yang menyatukan komitmen dan sumber daya lokal, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan setempat, dalam rangka menghormati, 5 JDIH KABUPATEN PASANGKAYU menjamin, dan memenuhi hak Anak, melindungi Anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, dan mendengar pendapat Anak, yang direncAnakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.).
10.Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak Anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan Anak meliputi puskesmas pembantu, pusat pelayananan kesehatan puskesmas, rumah bersalin, balai pengobatan, rumah sakit, laboratorium klinik yang mampu memenuhi hak Anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak, baik pada Anak yang datang berkunjung atau pada Anak yang berobat.
12.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi hak-hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada Anak.
13.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak adalah lembaga koordinatif pemerintah daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.