DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Permen PAN RB ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa. Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…