Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2025
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Ringkasan
Permen PAN RB ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa. Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara. Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan akuntan dan anggaran.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…