1.menyusun Tema Pemeriksaan;
2.menyusun Proposal Pemeriksaan;
3.menyusun usulan RKP;
4.menyusun usulan Revisi RKP;
5.menyusun konsep P2 Pendahuluan;
6.menyusun konsep P2 AKN atau P2 Perwakilan;
7.mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk tugas-tugas Pemeriksaan Pendahuluan;
8.memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan/Interim;
9.me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Pendahuluan;
10.menyusun konsep Laporan Pemeriksaan Pendahuluan;
11.melakukan review atas hasil review dari Pemeriksa Ahli Pertama terhadap LHP terdahulu;
12.melakukan komunikasi dengan Tim Pemeriksaan terdahulu;
13.me-review hasil pembahasan atas Hasil Pengawasan Intern;
14.mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan Terinci;
15.memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Terinci;
16.me-review KKP Pemeriksa Ahli Pertama dalam Pemeriksaan Terinci;
17.menyiapkan konsep bahan penyusunan IHPS;
18.menyajikan kelogisan substansi, kaidah bahasa, dan kebenaran matematis dalam konsep LHP;
19.menyusun konsep LHP sesuai unsur-unsur temuan seperti kondisi, kriteria, sebab dan akibat;
20.menyiapkan usulan konsep Rekomendasi BPK;
21.menyiapkan konsep Surat Keluar;
22.melaksanakan evaluasi laporan hasil pelaksanaan Pemeriksaan KAP;
23.melaksanakan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
24.menyusun konsep laporan penelaahan jawaban TLHP dari entitas yang diperiksa;
25.membuat penilaian Pemeriksa Ahli Pertama atas pelaksanaan pemeriksaan;
26.memimpin pemantauan proses penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
27.menyusun konsep Laporan Pemantauan Ganti Kerugian Negara/Daerah;
28.menyiapkan bahan pendukung Perumusan Pendapat BPK yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan;
29.menyiapkan kajian hasil pemeriksaan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi dan/atau kerugian Negara;
30.menyusun Tema Pemeriksaan;
31.menyusun Proposal Pemeriksaan;
32.menyusun usulan RKP;
33.menyusun usulan Revisi RKP;
34.menyusun usulan pembentukan TPPI;
35.menyusun informasi awal dari berbagai sumber, yaitu: LHP, APH, DPR, media sosial, pengaduan masyarakat, pemberitaan;
36.menyusun konsep Laporan Pembahasan Informasi Awal;
37.memimpin proses analisis dan penelaahan atas informasi awal;
38.memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan (jika diperlukan);
39.menyusun konsep simpulan atas hasil analisis dan penelahaan informasi awal (predikasi 4W + 1H atau 5W + 1H);
40.menyusun usulan Tim Pemeriksa;
41.menyusun hasil pengembangan hipotesis dari predikasi yang ada;
42.mengarahkan koordinasi dengan pihak eksternal terkait dengan perencanaan pemeriksaan bersama APH untuk join investigation seperti transportasi, akomodasi, jam kerja;
43.menyusun konsep P2 Investigatif;
44.menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penggunaan Ahli/Konsultan;
45.mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan Investigatif;
46.memimpin pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
47.me-review KKP yang telah disusun oleh Pemeriksa Ahli Pertama;
48.menyusun materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan;
49.memimpin proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
50.menyusun Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
51.menyusun Laporan Hasil Diskusi dengan APH atas Pendapat Ahli/Konsultan;
52.menyusun konsep Simpulan atas Hipotesa Awal;
53.menyusun konsep Prosedur Pemeriksaan Investigatif Tambahan/Alternatif;
54.menyusun bahan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
55.menyusun bahan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
56.menyajikan kelogisan substansi, kaidah bahasa, dan kebenaran matematis dalam konsep LHP Investigatif;
57.menyusun konsep LHP Investigatif berdasarkan unsur pelaporan LHP Investigatif yaitu simpulan, informasi umum, serta uraian hasil pemeriksaan dan lampiran;
58.menyiapkan konsep surat keluar;
59.membuat penilaian Pemeriksa Ahli Pertama atas pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif;
60.menyiapkan bahan pemaparan LHP Investigatif kepada APH;
61.melakukan komunikasi dengan APH untuk menginventarisir salinan dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif yang diperlukan APH;
62.menyampaikan dokumen bukti Pemeriksaan Investigatif kepada APH;
63.melakukan koordinasi dengan APH mengenai penanganan LHP Investigatif terkait tahap penyidikan;
64.membuat laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP Investigatif oleh APH;
65.menyusun usulan pembentukan TPPI;
66.menyusun konsep simpulan hasil telaahan untuk menilai kecukupan bukti terhadap unsur pidana;
67.menelaah dan meminta bukti tambahan kepada APH, apabila belum diperoleh kejelasan;
68.menyusun konsep simpulan hasil telaahan ada atau tidaknya indikasi kerugian Negara;
69.menyusun usulan Tim Pemeriksa;
70.menyusun konsep P2 PKN;
71.mengusulkan kebutuhan Ahli/Konsultan kepada APH;
72.mengesahkan PKP Pemeriksa Ahli Pertama untuk pelaksanaan tugas-tugas Pemeriksaan PKN;
73.melakukan komunikasi dengan Tim Terdahulu;
74.melakukan review atas hasil review Pemeriksa Ahli Pertama terhadap LHP Investigatif Terdahulu;
75.melaksanakan komunikasi dengan APH;
76.memimpin pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
77.me-review KKP yang telah disusun oleh Pemeriksa Ahli Pertama;
78.menyusun materi/bahan yang akan digunakan oleh Ahli/Konsultan;
79.memimpin proses pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
80.menyusun Laporan Hasil Pembahasan dengan Ahli/Konsultan;
81.menyusun Laporan Hasil Diskusi dengan APH atas Pendapat Ahli/Konsultan;
82.menyusun konsep Simpulan PKN;
83.menyusun konsep Prosedur Pemeriksaan PKN Tambahan/Alternatif;
84.menyusun bahan pemaparan dengan Pihak Internal BPK;
85.menyusun bahan pemaparan dengan Instansi yang Berwenang;
86.menyajikan kelogisan substansi, kaidah bahasa, dan kebenaran matematis dalam konsep LHP PKN;
87.menyusun konsep LHP PKN sesuai unsur- unsur temuan seperti simpulan, perbuatan melawan hukum yang terjadi, pihak-pihak terkait;
88.menyiapkan konsep surat keluar;
89.membuat penilaian Pemeriksa Ahli Pertama atas pelaksanaan Pemeriksaan PKN;
90.melakukan koordinasi dengan APH mengenai penanganan LHP PKN terkait dengan tahapan persidangan dan putusan Pengadilan atas nilai kerugian Negara;
91.membuat laporan atas hasil pemantauan penanganan LHP PKN oleh APH;
92.menyiapkan bahan pendukung pendapat BPK yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan;
93.memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta kepada Penyidik (di BAP);
94.melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
95.menyiapkan data dan dokumen administratif yang dibutuhkan untuk pemberian keterangan Ahli/Saksi Fakta;
96.mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu sebagai Ahli/Saksi Fakta;
97.mengikuti pelaksanaan mootcourt/peradilan semu yang diikuti minimal oleh 5 (lima) orang sebagai Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pengacara, Terdakwa, dan Saksi;
98.melakukan komunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum;
99.memberikan keterangan sebagai Ahli/Saksi Fakta di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
100.melakukan pendampingan Ahli/Saksi Fakta dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipidkor/Pengadilan Negeri;
101.menyusun Laporan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli/Saksi Fakta;
102.menyusun konsep Rencana Kegiatan Tahunan bidang perencanaan strategis;
103.menyusun konsep Revisi Rencana Kegiatan Tahunan bidang perencanaan strategis;
104.melakukan analisis untuk penyusunan Konsep Renstra BPK;
105.menyusun Konsep Renstra BPK;
106.melakukan analisis untuk penyusunan Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
107.menyusun Konsep Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
108.melakukan analisis untuk penyusunan Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
109.menyusun Konsep Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
110.melaksanakan pendampingan untuk fasilitasi penyusunan Renstra Satker Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
111.melakukan analisis untuk penyusunan Konsep Rencana Implementasi Renstra;
112.menyusun konsep Rencana Implementasi Renstra;
113.melakukan analisis untuk penyusunan Konsep Business Case Fokus Pemeriksaan;
114.menyusun konsep Business Case Fokus Pemeriksaan;
115.melakukan analisis untuk penyusunan Business Case Inisiatif Strategis;
116.melaksanakan pendampingan penyusunan Business Case Inisiatif Strategis dengan satker;
117.melaksanakan pendampingan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Fokus Pemeriksaan dengan satker;
118.melaksanakan kegiatan Sentra Koordinasi Pengelolaan Fokus Pemeriksaan;
119.melaksanakan kegiatan Sentra Koordinasi Pengelolaan Inisiatif Strategis;
120.melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Fokus Pemeriksaan;
121.melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan Inisiatif Strategis;
122.menyusun Konsep Manajemen Perubahan;
123.melaksanakan tugas pelaksanaan Manajemen Perubahan;
124.menyusun perbaikan dan revisi dokumen (Renstra/Rencana Implementasi Renstra/Business Case Fokus Pemeriksaan/Business Case Inisiatif Strategis/Kerangka Acuan Kerja Fokus Pemeriksaan);
125.menyusun konsep Rencana Kegiatan Tahunan bidang evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
126.menyusun konsep Revisi Rencana Kegiatan Tahunan bidang evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
127.menuangkan bahan evaluasi dalam konsep hasil evaluasi hasil pemeriksaan;
128.mengompilasi hasil evaluasi hasil pemeriksaan;
129.menyusun konsep laporan evaluasi hasil pemeriksaan;
130.menyusun konsep program penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semesteran (IHPS);
131.menyusun konsep laporan inventarisasi bahan IHPS dan memantau kelengkapan bahan IHPS;
132.memvalidasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan;
133.mengklasifikasikan hasil pemeriksaan berdasar jenis pemeriksaan dan tema/fokus pemeriksaan;
134.menyusun outline IHPS dengan memperhatikan tema dan fokus pemeriksaan serta kebijakan pemeriksaan BPK;
135.mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas rendah (Di bawah 10 data/ LHP);
136.mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas sedang (Antara 11 – 50 data/ LHP);
137.mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas tinggi (Antara 51 – 100 data/ LHP);
138.mengompilasi dan memvalidasi hasil pemeriksaan dengan kompleksitas sangat tinggi (Di atas 100 data/ LHP);
139.mengumpulkan, mengompilasi dan memvalidasi data pemantauan TLRHP;
140.mengumpulkan, mengompilasi dan memvalidasi data pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
141.mengunduh salinan digital LHP dari SMP;
142.memastikan satker telah melakukan pengecekan sesuai matriks pengecekan salinan digital LHP;
143.mengompilasi dan memvalidasi salinan digital LHP;
144.menyusun daftar LHP sesuai outline IHPS;
145.menautkan (linking) salinan digital LHP dengan daftar LHP;
146.mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas rendah (sampai dengan 10 data/ LHP);
147.menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas rendah (sampai dengan 10 data/LHP);
148.mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas sedang (dari 11 sampai dengan 50 data/LHP);
149.menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas sedang (dari 11 sampai dengan 50 data/LHP);
150.mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas tinggi (dari 51 sampai dengan 100 data/LHP);
151.menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas tinggi (Antara 51 – 100 data/ LHP);
152.mengidentifikasi temuan signifikan per tema dengan kompleksitas sangat tinggi (Di atas 100 data/LHP);
153.menyusun konsep awal IHPS dengan kompleksitas sangat tinggi (Di atas 100 data/ LHP);
154.menyiapkan bahan Forum Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sidang BPK terkait konsep awal IHPS;
155.mengumpulkan dan menyusun rekapitulasi masukan konsep final IHPS beserta tindak lanjutnya;
156.menyusun konsep final IHPS berdasar masukan;
157.membuat master salinan digital IHPS berisi IHPS, LHP, dan salinan digital Lampiran;
158.menyusun konsep program penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Lima Tahunan (IHPL);
159.menginventarisasi bahan IHPL;
160.merekapitulasi dan mengklasifikasikan tema IHPS;
161.menyusun outline IHPL;
162.mengompilasi dan memvalidasi bahan IHPL;
163.menyusun konsep awal IHPL berdasarkan kompilasi;
164.menyiapkan bahan Forum Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sidang BPK terkait konsep awal IHPL;
165.mengumpulkan dan menyusun rekapitulasi masukan konsep final IHPL beserta tindak lanjutnya;
166.menyusun konsep final IHPL berdasar masukan;
167.mengumpulkan bahan, menganalisis, mengevaluasi dan menyusun hasil analisis dan evaluasi data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP);
168.mengompilasi hasil analisis dan evaluasi data pemantauan TLRHP;
169.menyusun konsep laporan analisis dan evaluasi pemantauan TLRHP;
170.mengumpulkan bahan, menganalisis, mengevaluasi dan menyusun hasil analisis dan evaluasi data pemantauan terhadap Rekomendasi yang Berlarut-Larut dan Belum Ditindaklanjuti;
171.mengompilasi hasil analisis dan evaluasi data pemantauan terhadap Rekomendasi yang Berlarut-Larut dan Belum Ditindaklanjuti;
172.menyusun konsep laporan analisis dan evaluasi terhadap Rekomendasi yang Berlarut-Larut dan Belum Ditindaklanjuti;
173.mengumpulkan bahan, menganalisis, mengevaluasi dan menyusun hasil analisis dan evaluasi data pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
174.mengompilasi hasil analisis dan evaluasi data pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
175.menyusun konsep laporan analisis dan evaluasi Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah;
176.menganalisis usulan bahan pendapat (UBP) dari satker;
177.menyusun jawaban terkait UBP ke satker;
178.menyusun monitoring UBP;
179.mengidentifikasi tema pendapat berdasar permintaan, prioritas UBP, atau hasil pemeriksaan;
180.mengumpulkan data dan informasi serta melakukan telaahan terhadap ketentuan dan peraturan dalam penyusunan konsep bahan pendapat BPK;
181.menyusun kerangka alur pikir pendapat BPK;
182.menyusun konsep pendapat BPK;
183.melakukan pembahasan konsep pendapat dengan narasumber;
184.menyiapkan bahan Forum Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Sidang BPK terkait konsep pendapat BPK;
185.menginventarisir masukan, menyusun konsep final berdasar masukan dan menyusun konsep surat keluar;
186.mengecek kelengkapan data dan dokumen persyaratan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
187.mengecek kelengkapan data dan dokumen persyaratan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
188.menyiapkan konsep surat keluar dan Surat Tanda Terdaftar (STT) di BPK;
189.memutakhirkan data tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
190.menyusun konsep laporan pemutakhiran data tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa terdaftar di BPK;
191.menyiapkan bahan dan menyusun konsep kebijakan penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
192.menyusun konsep laporan penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
193.menyiapkan bahan dan menyusun laporan evaluasi penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
194.menyusun konsep laporan evaluasi penggunaan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
195.menyusun Rencana Kegiatan Tahunan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Perangkat Lunak Pemeriksaan;
196.menyusun Revisi Rencana Kegiatan Tahunan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Perangkat Lunak Pemeriksaan;
197.merencanakan penyusunan kajian hasil penelitian bidang pemeriksaan;
198.melaksanakan penyusunan kajian hasil penelitian bidang pemeriksaan;
199.menyusun Laporan kegiatan penyusunan kajian hasil penelitian bidang pemeriksaan;
200.merencanakan pengembangan dan pemutakhiran perangkat lunak bidang pemeriksaan;
201.melaksanakan penyusunan perangkat lunak bidang pemeriksaan;
202.menyusun laporan kegiatan pengembangan dan pemutakhiran perangkat lunak bidang pemeriksaan;
203.merencanakan diseminasi perangkat lunak;
204.melaksanakan kegiatan diseminasi perangkat lunak;
205.menyusun laporan hasil diseminasi;
206.merencanakan evaluasi/ pemantauan/ monitoring penerapan perangkat lunak pemeriksaan;
207.melaksanakan evaluasi/ pemantauan/ monitoring penerapan perangkat lunak pemeriksaan;
208.menyusun laporan Pemantauan Keterterapan Perangkat Lunak;
209.melaksanakan asistensi/konsultasi Bidang Pemeriksaan;
210.mengelola artikel dalam Jurnal TAKEN;
211.menyusun Rencana Kerja Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
212.menyusun Tema Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
213.menyusun Proposal Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
214.menyusun Revisi Rencana Kerja Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
215.menyusun Strategi Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
216.menyusun Program Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
217.menyusun Program Kerja Perorangan Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
218.menyusun Legal Knowledge Management System untuk Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
219.melaksanakan Legal Risk Assesment atas Pemeriksaan BPK;
220.menyusun simpulan awal Pengelolaan Informasi Awal Penyusunan Pendapat Hukum untuk Penguatan Aspek Hukum Pemeriksaan;
221.menyusun Pendapat Hukum dalam Kegiatan Konsultasi Hukum Pemeriksaan;
222.melaksanakan Pemeriksaan untuk Penilaian/Penetapan Kasus Kerugian Negara/Daerah;
223.melaksanakan Pemberian Pertimbangan Hukum di Bidang Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah;
224.melaksanakan Pemeriksaan untuk Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
225.menyusun Kertas Kerja;
226.menyusun Laporan Hasil Konsultasi Hukum/Pendapat Hukum;
227.menyusun Surat Penyampaian Pendapat Hukum;
228.melaksanakan Pemutakhiran Database Pendapat Hukum;
229.menyusun Kompilasi Pendapat Hukum/ Kompilasi Informasi Hukum Pemeriksaan;
230.menyusun Laporan Pemeriksaan untuk Penilaian/Penetapan Kasus Kerugian Negara/Daerah;
231.menyusun Laporan Penilaian/Penetapan Kasus Kerugian Negara/Daerah;
232.menyusun Laporan Pemeriksaan untuk Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
233.menyusun Laporan Pemberian Pertimbangan Hukum terkait Penyelesaian Kasus Kerugian Negara/Daerah;
234.menyusun Laporan Pemberian Pertimbangan Hukum terkait Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
235.melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Pemberian Pendapat Hukum;
236.melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut atas Hasil Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP);
237.melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut atas Pemberian Rekomendasi Penghapusan Kerugian Negara/Daerah;
238.melaksanakan Penerimaan Permintaan Bantuan Hukum;
239.melaksanakan pendampingan atas Pemberian Keterangan Ahli/Saksi;
240.melaksanakan Penanganan Perkara Gugatan Perdata dan Tata Usaha Negara
241.menyusun laporan kronologi persidangan atau notulen pendampingan hukum atas pemberian keterangan ahli/saksi;
242.menyusun kompilasi pemberian bantuan hukum;
243.mengumpulkan Data dan Informasi Aset Teknologi Informasi (TI) terkait objek pemeriksaan;
244.melakukan penilaian risiko untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan TI;
245.menyusun kriteria pemeriksaan TI;
246.menyusun Ruang Lingkup (scoping) Pemeriksaan TI;
247.menyusun metodologi pengumpulan data TI;
248.merencanakan pengolahan dan analisis data TI;
249.melaksanakan pengolahan dan analisis data TI, serta menyusun simpulannya;
250.menyusun Tema Review dan Pemeriksaan Internal;
251.menyusun Proposal Review dan Pemeriksaan Internal;
252.menyusun Rencana Kegiatan Review dan Pemeriksaan Internal;
253.menyusun Revisi Rencana Kegiatan Review dan Pemeriksaan Internal;
254.menyusun Strategi Review dan Pemeriksaan Internal;
255.melaksanakan penerimaan informasi awal;
256.melaksanakan penelaahan informasi awal;
257.melakukan Review Pendahuluan (jika diperlukan);
258.menyusun Simpulan atas Hasil Analisis dan Penelaahan Informasi Awal;
259.menyusun usulan Tim Review dan Pemeriksaan Internal;
260.menyusun Program Review dan Pemeriksaan Internal;
261.menyusun Program Kerja Perorangan (PKP) atas Review dan Pemeriksaan Internal;
262.melaksanakan Review dan Pemeriksaan Internal;
263.menyusun Kertas Kerja atas Review dan Pemeriksaan Internal;
264.menyusun konsep Laporan hasil Review dan Pemeriksaan Internal;
265.melaksanakan Evaluasi atas Review dan Pemeriksaan Internal;
266.melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Review dan Pemeriksaan Internal;
267.melaksanakan konsultasi melalui nota dinas atau surel (E-mail);
268.melaksanakan konsultasi secara tatap muka (seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan review ex-ante);
269.melaksanakan konsultasi melalui portal Itama;
270.menyusun laporan evaluasi hasil konsultasi;
271.mempersiapkan pemeriksaan atas kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan untuk pemberian penghargaan;
272.melaksanakan pemeriksaan atas kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan untuk pemberian penghargaan; dan
273.melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk pemberian penghargaan LHP terbaik; dan