menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penilik dan- Angka Kreditnya Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890);
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Taliun 2003 llomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang PemberhentianlPemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2797);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sebelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 21);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Rep~lblik lndonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3176);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3547);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Forrnasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4332);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4192);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4193);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4019);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 164);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan e em bar an Negara Tahun
13.Peraturan Penierintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
14.Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
16.Peraturan Presiden Nonior 841P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; Memperhatikan : 1. Usul Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor: 29498lA2lKPl2009 tanggal 8 Mei 2009;
2.Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K26-30N.206-5193 tanggal 14 September 2009; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENlLlK DAN ANGKA KREDITNYA