1.Pemenntah Daerah adalah Pem.rintah Kabupaten Tanggamus
2.Daerah adalah Kabupaten Tanggamus. ^ggamus.
3.Bupati adalah Bupati Tanggamus. 4’ J^meimtahan Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. 8 5. 6. 7. 8. 9. 1°. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada 1 1 e^lususan ^Juan pendidikan suatu satuan pendidikan.
11.Satuan penchdikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, pendid^L dan infOrmal pada setiap jenjang dan jenis
12.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan urtuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memihki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih ianjut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya isingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tanggamus. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus adalah Perangkat Daerah yang menangani dan bertanggung i terhadaP urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 6 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agi • peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dinnya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, peng°ndahan din, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Tanggamus. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta ’ Juan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. ~ 9 ‘^oend^ daSar ,adalah J“jang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang Mndd^ adalah j^ang rendidikan pada jalur 8 merUPakan pendidikan disar, Menend g M™engah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah bennTÏ dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lam yang sederajat. 1S' jalUr ^“kan yang terstruktur dan menen^h g •’'"'“kan dasar dan pendidikan 1&' nontonnal adalah jalur pendidikan diluar pend.dikan SiTenjanT8 dUaksanakan ^ara terstruktur dïï 1?' infOnnal adalah jalUF P“d.dlkan keluarga dan I8'Pe"d‘^^ adalah pendidikan berkebutuhan khusus apa' d'seienggarakan pada pendidikan '9' memihM?1 ’ a,dalah ^"“dikan bagi peserta didik yang ta-Tna ke?g kesuhtan dalam mengikuti proses pembelajarar 2, ,a. kelaman fisik, emosional, mental, sosial, dan atau ’ 20 POt?nS1 kecerdasan dan bakat istimewa. daLk vS? miyanr adalah Pendidikan bagi peserta tenCana bencana sosial dan atau uaak mampu dan segi ekonomi. ’ Pendidikan y^g mempersiapkan menm^iv k • daPat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama. Urb^ntak'sek^h diselenf8aTakan Pada ' samÏÏi ^ndidik^ berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk XlZ draJat Serta menjadi Satu tesa^“ ’“■‘tnjuto Menen^pP« S5 “ Pendidikan yang berbentuk Sekolah yang S^ï2”a Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain 10 ^SdiS™^ lokal adalah pendidikan oendidikan memenuhi standar nasional d^d ? dipe^kaya dengan keunggulan kompetitif daerah dengan acuan kurilSum UPaya P^^^gan potensi. ekonomi, sosial dan buda>a masyarakat Tanggamus. IS ff ï“g selanjut"ya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dim pada jalur pendidikan nonfonnal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program da" PrOgrain aAi lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. ' yang SelanjutnVa disingkat KB adalah S? h V T Pendld*an anak usia dini pada jalur pendidikan nonfonnal yang menyeleneearakar program pendidikan dan program ketejahterlm bT^ 25 Sm ^P* 4 (empat) tX aelanjumya disingkat TK adalah 67™*^ USia 4 « 26' hA^ y^?g selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini nada "^^arak^"pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anal- 27 ff srpai dengan 6 |enam' S sam ^ ÏÏ8 sela"J“t"ya disingkat SD adalah nZvelff k saman Pendidikan formal yang penTd^Xff UmUm pada ienjang 28' ^“‘"ya disingkat MI adalah b^n t ? ^k SatUan Pendidikan formal dalam binaan Menten Agama yang dikelola oleh masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan umum dïtïi kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar. 11 menyelenggarakan 29“sSe^S y^g selanjutnya SMP dari hasi s 30' MTs adalah b= belajar yang diakui sa™ ? derajat atau ianjutan dari hasil
31.SeknHh mJ u taU Setara SDN dan MIN. salah sa^^benmk5’ SeIanjutn>’a disingkat SMA adalah x:£HZ'S£:SS'5"=e£ atau setara SMPN dan MTsN. belajar yang diakui sama 32' ^tuTemu^ÏÏu^^endi^ dlsinêkat MA adalah salah Agama yang dikelola o1eh 1 * arma^ binaan Menteri pendidikan umum dengan^^^ dalam /^y^ggarakan sebrg“ ' 33 12
34.Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang dikelola oleh masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dan hasil belajar yang diakui sama atau setara SMPN dan MTsN.
35.Sekolah Lrar Biasa, selanjutnya disingkat SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak- Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
36.Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal vang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh dan untuk masyarakat.
37.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
38.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
39.Akreditasi adalah keg: tan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
40.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan. 13
41.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan penlaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
42.Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspe yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, vang oerlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan atau satuan pendidikan di daerah.
43.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
44.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan S1®tem Pendidikan pada satuan atau program £ ?ada jalUr' dan Jenis Pendidikan agar proses endidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 45 Pendldikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur Badan Hukum penyelenggara satuan P ndidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan paaa jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. J
46.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabuoaten atau Kota’ penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan “ agar Pr°ses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional adalah Proses menata ulang agar rasio, kuahfikasi akademik.distribusi dan komposisi guru PNS sesuai 48 PeiS kebutuhan nU dimasing-masing satuan pendidikan. sX^^d^ PNS adalah Pr°SeS Pe™g-an guru antar satuan pendidikan anatar kabupaten, antar propinsi yang b^g^ PerUbahan SatUan administrasi pangkal yang 14
49.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dim jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
50.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur fasihtator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan.
51.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyeienggaraan pendidikan antara lain tenaga laboran pustakawan, perencana pendidikan, peneliti pendidikan^ pengelola satuan pendidikan,pengawas sekolah.teknisi sumber belajar,tenaga administrasi pendidikan. . Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
53.Evaluasi adalah kegiatan pengendalian.penjaminan dan penetapan mutu pendidikan terhadap proses belajar,hasil belajar,kinerja tenaga kependidikan dan kelembagaan. Negeri S1PÜ> yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negen sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
55.Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disingkat Non-PiJS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau badan hukum penyelenggara pendidikan atau Pemenntah atau Pemerintah ' Daerah berdasarkanPeijanjian Kerja. 15
56.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus dukuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
57.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang be.cnggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
58.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakar orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
59.Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak atau raudhotul athfal (TK dan RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD dan MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (SMP dan MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas dan madrasah aliyah (SMA dan MA), sekolah menengah kejuruan dan madrasah aliyah kejuruan (SMK dan MAK), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf intemasional (SBI) dan yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf intemasional (SBI).
60.Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Tanggamus, penduduk luar Kabupaten Tanggamus, dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Tanggamus.
61.Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagi kehidupan.
62.Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan.
63.Budaya belajar düuar jam sekolah adalah kebiasaan warga belajar menggunakan sebagian waktunya sehari-hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna untuk belajar diluar iam sekolah. 16 64 . Sumbangan adalah dana yang berasal dan masyarakat,orang tua atau wah peserta didik dan atau pihak lainnya secara k^.a dan sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan. 65 Pungutan adalah iuran atau dana yang berasal dan orang tua didik atau peserta didik yang dipungut berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak satuan pendidikan atau komite sekolah dengan orang tua atau wali peserta didik serta tidak berter angan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
66.Jabatan Fungsional Pengawas adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab ' dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan managerial pada satuan pendidikan. 67 Peng3™35 Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diben tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan peXklT mÜ< dan manaJerial Pada SatUan 68' adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegnatan pengendalian mutu dan evaluasi program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDi keseftaraan dan keaksaraan serta kursus pada pendidikan non formal dan informal (TNFI).