DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2025

Nomor
14
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; dan organisasi profesi

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…