1.menganalisis data dan bahan penyusunan tata kelola di bidang penanaman modal;
2.menganalisis data dan bahan penyusunan rancangan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penanaman modal;
3.melakukan verifikasi data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
4.mengolah data dan informasi pemetaan peluang, potensi, dan strategi di bidang penanaman modal;
5.mengidentifikasi data dan informasi pelaku usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang berpotensi untuk dimitrakan;
6.mengidentifikasi data dan informasi peningkatan daya saing di bidang penanaman modal;
7.melakukan verifikasi data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
8.mengolah data dan informasi penciptaan persaingan usaha yang sehat di bidang penanaman modal;
9.menyusun materi diseminasi informasi bidang penanaman modal;
10.mengidentifikasi proyek, calon penanam modal potensial, dan pemangku kepentingan yang menjadi target pelaksanaan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
11.mengidentifikasi kebutuhan dalam kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penamanan modal yang siap ditawarkan;
12.mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penjajakan minat terhadap proyek penanaman modal yang siap ditawarkan;
13.menganalisis bentuk, materi, dan sarana promosi di bidang penanaman modal;
14.menganalisis saluran layanan informasi dan distribusi media promosi di bidang penanaman modal;
15.menginventarisasi laporan pengembangan dan kegiatan promosi di bidang penanaman modal 2022, No.1164 kantor perwakilan luar negeri;
16.menyusun dokumen administrasi yang diperlukan kantor perwakilan luar negeri dari kantor pusat;
17.menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
18.menganalisis permasalahan posisi runding penanaman modal;
19.menganalisis peluang dan tantangan kepentingan nasional di bidang penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
20.mengolah dan memilah bahan untuk pengkajian pelaksanaan dan evaluasi perjanjian atau kesepakatan kerja sama penanaman modal pada forum internasional dan kerja sama dunia dengan usaha internasional;
21.mengolah dan memilah bahan untuk bahan posisi delegasi Republik Indonesia dan kertas posisi dalam forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
22.menganalisis manfaat dan risiko pelaksanaan kerja sama penanaman modal pada forum kerja sama internasional;
23.melakukan persiapan pertemuan atau perundingan pada forum kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
24.melakukan layanan konsultasi permasalahan isu perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
25.melakukan asistensi pelaksanaan perundingan kerja sama penanaman modal pada forum internasional;
26.menganalisis kepentingan nasional untuk pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
27.menyiapkan dan menyusun draf nota kesepahaman terkait kerja sama di bidang penanaman modal;
28.merumuskan butir substansi perjanjian di bidang penanaman modal yang perlu diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan;
29.merumuskan isu pokok dan strategis yang terkait dengan kesepakatan perjanjian internasional di bidang penanaman modal;
30.merumuskan tanggapan pelaksanaan diseminasi informasi di bidang penanaman modal dari para pemangku kepentingan;
31.menganalisis manfaat dan resiko perjanjian pada naskah penjelasan perjanjian kerja sama internasional di bidang penanaman modal;
32.melakukan bimbingan teknis pengisian survei penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
33.melakukan asistensi terkait penilaian kinerja pelaksanaan berusaha; 2022, No.1164
34.melakukan seleksi dan penyaringan untuk penentuan nomine;
35.melakukan tabulasi perhitungan nilai dari paparan nomine;
36.melakukan observasi lapangan penilaian kinerja pelaksanaan berusaha ke pemerintah daerah dan kementerian/lembaga;
37.melakukan pendampingan kunjungan dalam rangka capacity building bagi pemenang penilaian kinerja pelaksanaan berusaha;
38.menyusun profil penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
39.melakukan analisis pengembangan penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modal di luar negeri;
40.melakukan korespondensi dalam rangka pertemuan advokasi penyelesaian permasalahan penanam modal Indonesia dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri;
41.melakukan korespondensi dengan seluruh pemangku kepentingan di luar negeri untuk bertukar informasi terkait keberadaan penanaman modal Indonesia di wilayah kerjanya;
42.melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh pelaku usaha;
43.melakukan layanan konsultasi, penjelasan, dan informasi atas pertanyaan yang diajukan oleh aparatur Instansi Pemerintah;
44.menyusun daftar inventarisasi masalah di bidang penanaman modal;
45.melakukan analisis data teknis fasilitas kepabeanan penanaman modal;
46.menyusun rancangan naskah keputusan pemberian fasilitas kepabeanan penanaman modal;
47.melakukan analisis data pemenuhan persyaratan fasilitas penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier;
48.melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi;
49.melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan pencabutan likuidasi dan nonlikuidasi dan penyusunan konsep surat keputusan;
50.melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing dan konsep surat keputusan;
51.melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan 2022, No.1164 perusahaan perdagangan asing;
52.melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing;
53.melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan penutupan kantor perwakilan perusahaan asing dan konsep surat keputusannya;
54.mengolah data dan informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada penanam modal dan penyelesaian permasalahan strategis proyek yang dihadapi penanam modal;
55.mengidentifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan fasilitasi penanaman modal kepada Instansi Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya;
56.mengidentifikasi kesesuaian ketentuan persyaratan penanaman modal;
57.menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan nomor induk berusaha;
58.menyusun surat teguran kesatu sampai dengan ketiga atas temuan ketidaksesuaian ketentuan pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
59.menyusun usulan rekomendasi peningkatan layanan;
60.menyusun risalah penyelesaian permasalahan penanaman modal;
61.melakukan penelaahan permasalahan pelaku usaha yang dikawal dengan instansi terkait;
62.menginventarisasi faktor yang menghambat pelaksanaan penanaman modal;
63.melakukan verifikasi, evaluasi dan kompilasi data potensi penanaman modal;
64.melakukan inventarisasi data potensi realisasi penanaman modal, dana dekonsentrasi, kondisi geografis, dan indeks fiskal daerah perprovinsi;
65.melakukan penyampaian informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
66.melakukan kompilasi dan penyajian data laporan kegiatan penanaman modal yang telah disetujui;
67.melakukan penyusunan konsep surat penyampaian informasi capaian realisasi penanaman modal pertriwulan kepada Presiden, Wakil Presiden, kepala daerah, atau pimpinan instansi;
68.melakukan kompilasi bahan press release data realisasi penanaman modal;
69.menyampaikan informasi ketentuan teknis kewajiban penyampaian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan 2022, No.1164 perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor pada pelaku usaha melalui berbagai media komunikasi;
70.melakukan verifikasi dan/atau validasi data kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, laporan realisasi impor, dan laporan lainnya untuk persetujuan atau pengembalian kantor perwakilan perusahaan asing, kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing, badan usaha jasa konstruksi asing, dan laporan realisasi impor;
71.menyusun bahan konsolidasi data realisasi penanaman modal perdaerah;
72.melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal;
73.melakukan inspeksi ke lokasi proyek dalam rangka pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko;
74.melakukan penelaahan pemenuhan kewajiban pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan fasilitas;
75.menyusun konsep surat peringatan kesatu, kedua, ketiga, atau pertama dan terakhir;
76.menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
77.menyusun konsep surat penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
78.menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan ketiga;
79.menyusun konsep surat pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha atas dasar peringatan pertama dan terakhir;
80.melakukan reviu dan menyusun konsep surat pencabutan atau pembatalan perizinan berusaha;
81.menganalisis materi kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal;
82.menyusun kerangka acuan kerja di bidang penanaman modal; dan
83.mengidentifikasi pengembangan sistem di bidang penanaman modal;