1.Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/studio/kebun pada fakultas/sekolah tinggi/Akademik/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam lingkungan Universitas/Institut sendiri, maupun di luar perguruan tinggi sendiri secara melembaga tiap sks (paling banyak 12 sks) per semester;
2.Membimbing mahasiswa seminar;
3.Membimbing mahasiswa kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, dan praktek kerja lapangan;
4.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan disertasi;
5.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan thesis;
6.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan skripsi;
7.Membimbing ...
7.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing utama dalam menghasilkan laporan akhir studi;
8.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan disertasi;
9.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan thesis;
10.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan skripsi;
11.Membimbing dan ikut membimbing sebagai pembimbing pendamping/pembantu dalam menghasilkan laporan akhir studi;
12.Bertugas sebagai ketua penguji pada ujian akhir;
13.Bertugas sebagai anggota penguji pada ujian akhir;
14.Melakukan pembinaan kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
15.Malakukan kegiatan pengembangan program kuliah;
16.Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk buku;
17.Mengembangkan bahan pengajaran dalam bentuk diktat, modul, petunjuk praktikum, model, alat bantu, audio visual, dan naskah tutorial;
18.Melakukan kegiatan orasi ilmiah pada perguruan tinggi tiap tahun;
19.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Rektor;
20.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Rektor/Dekan/Direktur Program Pasca Sarjana;
21.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Dekan/ Asisten Direktur Program Pasca Sarjana/Direktur Politeknik;
22.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Direktur Politeknik;
23.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Direktur Akademi;
24.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Pembantu Direktur Akademi/Ketua Jurusan/Bagian pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi;
25.Menduduki ...
25.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Ketua Jurusan pada Politeknik/Akademi/ Sekretaris Jurusan/Bagian pada Universitas/ Institut/Sekolah Tinggi;
26.Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi sebagai Sekretaris Jurusan pada Politeknik/Akademi dan Kepala Laboratorium Universitas/Institut/ Sekolah Tinggi/ Politeknik/Akademi;
27.Membimbing pencangkokan kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;
28.Membimbing secara reguler kepada Akademik Dosen yang lebih rendah jabatannya;
29.Melaksanakan kegiatan detasering;
30.Melaksanakan kegiatan pencangkokan Akademik Dosen;
31.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk monograf;
32.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam bentuk buku referensi;
33.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat internasional;
34.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat nasional terakreditasi;
35.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat nasional tidak terakreditasi;
36.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat internasional;
37.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan dalam seminar dan disajikan tingkat nasional;
38.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat internasional;
39.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di seminar dalam bentuk poster tingkat nasional;
40.Menghasilkan ...
40.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau pemikiran yang dipublikasikan di dalam koran/majalah popular/umum;
41.Menghasilkan karya ilmiah hasil penelitian atau hasil pemikiran yang tidak dipublikasikan (tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi);
42.Menerjemahkan/penyaduran buku ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional;
43.Mengedit/menyunting karya ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan tingkat nasional;
44.Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat internasional;
45.Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan tingkat nasional;
46.Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat internasional;
47.Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat nasional;
48.Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra tingkat lokal;
49.Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintahan/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
50.Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
51.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat internasional;
52.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat nasional;
53.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram dalam satu semester atau lebih di tingkat lokal;
54.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat internasional;
55.Memberikan ...
55.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat nasional;
56.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara terjadwal/terprogram kurang dari satu semester dan minimal satu bulan di tingkat lokal;
57.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara insidental;
58.Memberikan latihan/penyuluhan/penataran/ ceramah pada masyarakat secara insidental;
59.Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan bidang keahlian;
60.Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan penugasan lembaga perguruan tinggi;
61.Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan berdasarkan fungsi/jabatan; dan
62.Membuat/menulis karya pengabdian pada masyarakat yang tidak dipublikasikan.