Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2013
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian PAN dan RB; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Tujuan pedoman umum sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian PAN dan RB adalah:
BAB II
BAB III
Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dapat secara langsung disampaikan kepada Tim Penerima Pengaduan, atau melalui:
BAB IV
. . .
BAB V
Apabila yang menjadi terlapor adalah salah seorang Tim Penerima Pengaduan, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari Tim Penerima Pengaduan, dan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.