1.melakukan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan,laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli);
2.melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (reconaisance);
3.melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas sedang;
4.melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas sedang;
5.melakukan kajian awal perubahan tutupan lahan pada lokasi kegiatan pengawasan dan ekosistem yang ada (overlay peta perubahan tutupan lahan di lokasi pengawasan termasuk overlay hotspot);
6.menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan pendahuluan dalam pelaksanaan pertemuan pendahuluan dalam tim;
7.melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, Perizinan dan dokumen lingkungan serta dokumen lainnya);
8.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada sarana transportasi B3;
9.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada produksi B3 dengan kompleksitas sedang;
10.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada penggunaan B3;
11.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 kompleksitas sedang;
12.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas sedang;
13.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas sedang;
14.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada pemanfaatan limbah B3 dengan kompleksitas sedang;
15.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada pengolahan limbah B3 dengan kompleksitas sedang;
16.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada kegiatan ekspor limbah B3 atau limbah non B3;
17.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada penimbunan limbah B3 pada land fill kelas 2;
18.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada penguburan limbah B3;
19.melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap SOP tanggap darurat;
20.melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan pelaksanaan clean up akibat kejadian darurat;
21.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas sedang;
22.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas sedang;
23.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas sedang;
24.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap neraca penggunaan air;
25.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas sedang;
26.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengendalian pencemaran udara (antara lain scrubber, electric precipitator, bag house);
27.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas sedang;
28.melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak;
29.melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan air lindi (leacheate);
30.melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan sampah;
31.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lubang galian tambang (kemiringan lahan, kedalaman rasio, bukaan, jarak);
32.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pembukaan dalam rangka penyiapan lahan;
33.melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasana pengendalian kerusakan lahan (menara pengawas, sedimentrap, sumber air, peringatan dini, peralatan pemadam, sarana prasarana pengendalian kerusakan gambut);
34.melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin;
35.melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dampak atau pemulihan jika terbukti terjadi dampak merugikan terhadap lingkungan;
36.melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan;
37.melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan dengan kompleksitas sedang;
38.melakukan pertemuan penutup berupa penyusunan berita acara pengawasan;
39.menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim;
40.melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang;
41.merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah;
42.merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan;
43.melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan;
44.melaksanakan kegiatan pengolahan data pemantauan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/atau kegiatan;
45.melakukan kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin perusahaan, sebagai peserta;
46.menyusun rekomendasi hasil evaluasi laporan rutin dan/atau hasil kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin;
47.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana;
48.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara;
49.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
50.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi- saksi;
51.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka;
52.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi- saksi;
53.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka;
54.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan;
55.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri;
56.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume; dan
57.melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri;