15.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan 83 dengan melakukan pengawasan proses produksi 83 terhadap housekeeping. 16.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan 83 dengan melakukan pengawasan peredaran 83 pada skala kompleksitas rendah.
17.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pengawasan sumber-sumber limbah 83 pada skala kompleksitas rendah. 18.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pemeriksaan tempat penyimpanan limbah 83 pada skala kompleksitas rendah. 19.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pemeriksaan alat angkut (transportasi) limbah 83.
20.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pemeriksaan manifest limbah 83.
21.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pemeriksaan proses produksi migas dengan injeksi limbah 83 ke perut bumi.
22.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pengawasan tumpahan limbah 83 di laut melalui pengambilan sampel (tumpahan, air laut, dan sedimen dasar laut).
23.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pemeriksaan neraca limbah 83.
24.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah 83 dengan melakukan pemeriksaan penimbunan limbah 83 land fill kelas 3.
25.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pra kunjungan/pemeriksaan pada lokasi yang akan dilakukan pengawasan. 12
26.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pengeluaran air limbah pada skala kompleksitas sedang.
27.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan air limbah pada skala kompleksitas rendah.
28.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) pengoperasian Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL}.
29.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengolahan sludge IPAL pada skala kompleksitas sedang.
30.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam ijin pembuangan air limbah.
31.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan air limbah pada skala kompleksitas rendah.
32.Melakukan pengaw8san penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan sarana pengukuran debit air limbah yang dibuang ke lingkungan serta beban pencemarannya.
33.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air dengan melakukan pemeriksaan pelaksanaan injeksi air terproduksi.
34.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber pencemaran udara pada skala kompleksitas rendah.
35.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan posisi lubang pengambilan sample emisi serta sarana prasarana pengambilan sarnpel, 13 pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap penaatan baku mutu ambien, kebauan, kebisingan dan getaran.
38.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran sumber bergerak dengan melakukan pemeriksaan penaatan baku emisi sumber bergerak.
39.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non 83 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sumber-sumber penghasil limbah padat non 83 dan/atau sampah, jenis, jumlah dan pengelolaannya.
40.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan limbah padat non 83 dan/atau sampah dengan melakukan pemeriksaan sarana pemanfaatan limbah padat non 83 dan/atau sampah pada skala kompleksitas sedang.
41.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan . pengelolaan limbah padat non 83 dan/atau sampah ~engan melakukan pemeriksaan TPA dan TPST pengolahan sampah (a.1.pemilahan sampah).
42.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan penimbunan tanah pada zona perakaran dan tanah/batuan penutup.
43.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan pengendalian erosi.
44.Melakukan pengawasan penaatan bidang ekosistem perairan darat dengan melakukan pengawasan ekosistem perairan situ.
45.Melakukan pengawasan penaatan bidang pesisir dan laut dengan melakukan pengawasan dan/atau pemantauan kualitas air laut. pelaksanaanpenaatan
36.Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan sarana pengendalian pencemaran udara (scrubber, electric precipitator, bag house) pada skala kompleksitas rendah.
37.Melakukan pengawasan 14
46.Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi fasilitas pengelolaan limbah 83.
47.Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengendalian pencemaran air.
48.Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pengendalian pencemaran udara.
49.Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi hutan atau perkebunan.
50.Melakukan pengawasan penaatan sistem tanggap darurat dengan melakukan pemeriksaan di lokasi pesisir dan laut.
51.Melakukan pengambilan sampel air limbah composite sample.
52.Melakukan pengambilan sampel air limbah grab sample. 53.Melakukan pengambilan sampel 83 composite sample.
54.Melakukan pengambilan sampel 83 grab sample.
55.Melakukan pengambilan sampel limbah 83 composite sample.
56.Melakukan pengambilan sampel limbah 83 grab sample.
57.Melakukan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) pada skala kornpleksitas sedanq. . 58. Melakukan pemotretan (pengambilan sampel, situasi pabrik, IPAL).
59.Pembuatan gambar sketsa.
60.Menyusun berita acara pengawasan.
61.Melakukan pertemuan penutup sebagai anggota.
62.Pengiriman contoh uji ke laboratorium.
63.Melakukan penyusunan laporan pengawasan pada skala kompleksitas rendah.
64.Melakukan penyusunan riwayat penaatan.
65.Melakukan penyusunan konsep surat hasil pengawasan kepada perusahaan.
66.Melakukan penyusunan konsep surat sanksi administrasi berupa teguran.
67.Menjadi saksi di proses penyidikan
68.Menjadi saksi di pengadilan 15
8.Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup melalui pertemuan pendahuluan, sebagai anggota.
9.Melaksanakan pengawasan lingkungan hidup melalui pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, perijinan dan dokumen lingkungan lainnya).
10.Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan manufaktur pada skala kompleksitas sedang.
11.Melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan mengawasi kegiatan prasarana dan jasa pada skala kompleksitas sedang. pengawasan lainnya.
5.Melakukan persiapan peralatan dan bahan melalui persiapan peralatan penyelaman.
6.Menyiapkan checklist data dan informasi yg ingin didapat dari pengawasan.
7.Melakukan overlay informasi hot spot dan pada lokasi perundang- pengelolaan
1.Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka persiapan pengawasan sebagai ketua.
2.Menyusun agenda rencana pengawasan di setiap kunjungan lapangan.
3.Menyiapkan formulir Serita Acara (SA)
4.Menyusun telaahan melalui peraturan undangan terkait dan riwayat kinerja lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan. perusahaan.
72.Membuat konsep surat ke penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tindaklanjut hasil evaluasi.