1.menyusun rancangan lokasi program survei;
2.menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;
3.melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;
4.melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategoriI, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
5.melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
6.melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategoriII, yaituluas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7.melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategoriIII, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
8.menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
9.menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10.menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11.menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
12.menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
13.menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
14.menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
15.melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
16.melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;
17.melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
18.melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
19.menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/dronekategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
20.memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
21.melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;
22.melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;
23.mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;
24.mengolah data mentah hasil survei kadastral;
25.mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei fisik bidang tanah;
26.mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei sosial masyarakat;
27.menginventarisasi susunan arsip kegiatan survei kadastral;
28.melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastralelektronik;
29.melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral nonelektronik;
30.melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
31.memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
32.memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
33.memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34.menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
35.menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
36.menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37.menginventarisasi ketersediaan data pendukung;
38.menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
39.menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
40.menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41.melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;
42.melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;
43.melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;
44.memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
45.menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;
46.memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
47.melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
48.mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
49.mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50.mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
51.melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
52.melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
53.melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
54.melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
55.mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
56.mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
57.mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
58.mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
59.mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;
60.memvalidasi data informasi bidang tanah;
61.menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;
62.menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;
63.menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;
64.menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
65.melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;
66.melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;
67.melakukan plotting hasil survei tematik;
68.mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
69.mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasialkategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
70.mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
71.memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
72.melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
73.melakukan simbolisasi pada peta;
74.melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
75.memvalidasi pemetaan hasil survei kadastralkategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
76.menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;
77.melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastralelektronik; dan
78.melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik;