Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 143
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
BAB I
Kementerian PANRB mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian PANRB menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan organisasi Kementerian PANRB, terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian, terdiri atas:
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kinerja, anggaran, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi internal, kerja sama, serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.