Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kinerja, anggaran, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi internal, dan kerja sama serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, terdiri atas:
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang hukum, komunikasi publik, pelayanan informasi, pengaduan internal, dokumentasi, persuratan, kearsipan, perpustakaan, serta data dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
Susunan organisasi Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik, terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.