Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Telaahan sejawat Hasil Audit APIP; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pedoman telaahan sejawat ini disusun dengan maksud memberikan acuan bagi Penelaah untuk memastikan pelaksanaan tugas audit Yang Ditelaah telah sesuai dengan standar audit dan pedoman kendali mutu audit APIP.
Tujuan telaahan sejawat adalah memberikan rekomendasi penyempurnaan pelaksanaan audit APIP sehingga kualitas laporan hasil audit APIP telah sesuai dengan standar audit dan pedoman kendali mutu audit APIP.
Ruang Lingkup telaahan sejawat dilakukan terhadap pelaksanaan audit kinerja dan audit investigasi.
BAB III
BAB IV
Telaahan sejawat dilaksanakan atas penerapan:
Telaahan sejawat dilaksanakan oleh tim APIP yang berkompeten dan ditugaskan oleh pimpinan APIP.
Telaahan sejawat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun sekali paling lambat pada bulan April tahun berikutnya.
Jangka waktu pelaksanaan telaahan sejawat adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)