1.Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;
2.Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
3.Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
4.Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
5.Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
6.Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
7.Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
8.Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;
9.Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis dan/atau penyakit penyerta;
10.Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta;
11.Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);
12.Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi;
13.Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi;
14.Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi;
15.Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas;
16.Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
17.Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
18.Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
19.Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
20.Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya;
21.Melakukan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota;
22.Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB);
23.Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
24.Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
25.Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya;
26.Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;
27.Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan;
28.Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);
29.Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
30.Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain;
31.Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan;
32.Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasus- kasus tertentu;
33.Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
34.Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
35.Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
36.Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
37.Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;
38.Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;
39.Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan;
40.Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;
41.Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan;
42.Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan;
43.Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat;
44.Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
45.Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
46.Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
47.Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota; dan
48.Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak; dan