DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011

Nomor
49
Tahun
2011
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dipergunakan sebagai acuan dasar bagi setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pakta lntegritas. Pelaksanaan Pakta lntegritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan Pakta lntegritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…