menetapkan peraturan tentang pedoman umum pelaksanaan Pakta lntegritas dengan Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PEDOMAN UMUM PAKTA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH TENT ANG NOMOR 49 TAHUN 2011 PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MENTERI PEN DAYAGUNAAN AP ARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASJ ,.
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagairnana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana PembangunanDaerah;
10.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi jo Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 201 O;
11.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 201 O tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan lnstansi Pemerintah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5136);
12.lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan PemberantasanKorupsi;
13.lnstruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan PemberantasanKorupsi Tahun 2011;
14.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 94 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Pelaksanaan lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan PemberantasanKorupsi;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.PemerintahDaerah adalah pemerintah provinsi, kabupatendan kota. Dalam Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini yang dimaksud dengan:
1.Dokumen Pakta lntegritas adalah dokumen yang berisi pernyataanatau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
2.Kementerian/Lembagaadalah kementerian, lembaga pemerintah setingkat menteri dan lembaga lainnya, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara dan lembaga nonstruktural.